[proletar] Tanggapan Atas TPA (Test Potensi Akademik) Untuk Anak SD & SMP di Surabaya

2013-06-10 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kepada

Yth.Ibu Walikota Surabaya

Jl. Taman Surya

Surabaya

 

Dengan hormat,

Menyimak berita dibeberapa media cetak, Bhirawa, JawaPos,
Surya pada tanggal 28 Mei 2013, tentang Penerimaan Siswa Baru Sekolah Menengah 
Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun 2013, ada beberapa hal yang sangat 
dibanggakan
oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Penanggungjawab Tes Potensi 
Akademik
(TPA) dari Fakultas Psikologi Unair.


Kami  melihat hal yang
lain pada rencana pelaksanaan Tes Potensi Akademik tahun 2013 ini.


1.  
Dikatakan, bahwa dengan TPA
ini, maka akan dapat diketahui kemampuan anak dalam menerima pelajaran, daya 
nalar
anak, minat dan bakat anak dan lain sebagainya. Kami  sebagai masyarakat biasa, 
berpikir secara sederhana
saja. Pada Sekolah Menengah Pertama, system belajar dan kurikulumnya adalah sama
semua. Mata pelajaran pada kelas VII antara siswa yang satu dengan siswa yang  
lain adalah sama. Sehingga untuk apa dilakukan
penelusuran minat dan bakat anak melalui TPA, toh semua siswa akan menerima 
materi
yang sama. Begitu juga pada kelas VIII dan IX. Hal yang sama berlaku juga pada 
Sekolah
Menengah Atas, hanya berbeda dengan adanya penjurusan  IPA, IPS ataupun Bahasa. 
Penjurusan itupun berdasarkan
prestasi siswa pada mata pelajaran pokok pada masing-masing jurusan. Untuk 
jurusan
IPA, mahasiswa harus mempunyai nilai yang lebih pada mata pelajaran matematika,
fisika, kimia dan biologi. Pemilihan jurusan bukan dilakukan berdasarkan hasil
TPA. 

 

2.  
Materi pada  TPA  akan
sangat berbeda dengan materi pelajaran  yang
telah diterima oleh siswa. Pada kelas VI SD dan pada kelas IX SMP, siswa 
menerima
materi pelajaran sesuai dengan kurikulum yang telah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan Nasional. Pada saat mengikuti TPA, maka akan terjadi kebingungan pada
siswa, karena tidak pernah mendapatkan materi seperti  yang  telah diungkapkan 
di surat kabar.

 

3.  
Hasil penilaian pada saat siswa mengikuti  UN (Ujian Nasional)  telah 
mempunyais tandarisasi yang  jelas dan dapat diketahui oleh semua pihak,
karena soal-soal  yang diberikan juga mempunyai
tolok ukur  yang  jelas.  Pada
TPA, soal-soal  yang diberikan hanya diketahui
oleh pihak Psikologi Unair dan metode penilaiannya pun hanya diketahui oleh 
pihak
Psikologi Unair.

 

4.  
Bobot untuk  TPA  adalah
 60% sedangkan bobot untuk  UN adalah  40%. Bagaimana hal ini bias terjadi?  
Siswa dan guru yang  selama ini selalu bekerja keras agar
mendapatkan nilai UN  yang tinggi,
setelah itu dikalahkan oleh nilai TPA yang  tidak jelas metode penilaiannya. 

 

Dari  uraian secara singkat
dan sederhana  di atas yang dilakukan oleh
masyarakat awam, tampak bahwa pelaksanaan TPA untuk seleksi masuk  SMP  dan
 SMA tidak berdasar sama sekali, belum lagi
apabila dikaitkan dengan Undang-undang Sistim Pendidikan Nasional.

Yang  harus diwaspadai dengan adanya rencana pemakaian
TPA diatas adalah:

1.   Terdapat kemudahan terjadinya jual beli bangku
pada sekolah-sekolah kawasan tersebut. Terjadi kemungkinan semakin marak adanya
pungutan-pungutan liar yang dilakukan oleh oknum-oknum Dinas Pendidikan ataupun
sekolah.

2.   Kemudahan bagi pihak Dinas Pendidikan untuk
menerima titipan-titipan tanpa pungutan, yang  biasanya dilakukan oleh para 
pejabat pemerintah.

3.   Mohon diperhatikan juga adanya ikatan
alumni antara Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya  dengan Fakultas Psikologi 
Unair.
Hal ini akan memudahkan terjadinya kecurangan-kecurangan guna memuluskan 
keinginan pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Demikianlah  surat  tanggapan  kami.

Surabaya, 29 Mei 2013JARAK - Jaringan Anti Korupsi



 

Drs. M EkoHP: 085851391999

[Non-text portions of this message have been removed]





Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage:  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
proletar-dig...@yahoogroups.com 
proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[proletar] Perlu langkah nyata: Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jateng

2012-11-18 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Setuju pada pendapat Zaki IDEA
dalam kasus ini dan hal2 lain yang 
merusak sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa & bernegara, kita 
harus buat langkah nyata, dan 
salah satu upaya, kami dari jarak akan menulis surat pada DPR, Presiden,
 KY, MK. semoga 
mereka semua masih punya naruni, sehingga negeri kita tidak makin 
terpuruk. dan ada perbaikan dimasa mendatang.

Kita sadar bahwa 
tindakan membangun negeri tidak bisa dilakukan oleh satu orang, satu 
kelompok masyarakat saja, perlu ada kebersamaan dan gotong royong, maka 
kami mengharap juga ada langkah & tindakan anggota masyarakat yang 
lain sesuai dengan pemahaman & kemampuannya.

Selain itu opini harus 
terus digencarkan, demi membuka hati, baik itu para pimpinan negeri 
maupun masyarakat. Semuanya demi masa depan Indonesia yang lebih baik, 
agar anak cucu bangsa ini tidak diwarisi keadaan yang mereka tidak bisa 
hidup adil, makmur, rukun, tentram dan sejahtera
salam
JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Koordinator
Drs. M. Eko
HP: 085851391999
-
Sat, 11/10/12, Wasingatu Zakiyah  wrote:
Nampaknya harus kita tindaklanjuti dg langkah nyata untuk membuat 
pernyataan bersama. Pura2 sakit menjadi modus supaya tidak dihukum. 
Pura2 sehat juga menjadi modus supaya bisa duduk menjalankan jabatan. 
Utk kasus ini, seharusnya begitu ada pernyataan sehat maka koruptor harus 
menjalani hukumannya. Baru kemudian dinyatakan bebas. 
Siapa yang akan memulai gerakan ini.

Salam

Zaki-IDEA 

http://www.obornews.com/3113-berita-...etua_dprd.html

Aneh.. Orang Sakit Jiwa Jadi Ketua DPRD Jateng
 

 Rukma Setyabudi yang sejak tanggal 01 November 2012 lalu, resmi 
menggantikan Murdoko sebagai Ketua DPRD Jateng ternyata pernah 
dinyatakan tidak waras atau gila oleh tim medis Rumah Sakit Jiwa Amino
 Gondohutomo Semarang tahun 2009 lalu. Rukma dinyatakan gila saat harus 
berhadapan dengan kasus korupsi buku perpustakaan di Kabupaten Purworejo
 tahun 2004. Saat itu Rukma Setyabudi divonis satu setengah tahun.
 

 Hanya saja, hukuman tersebut tak harus dijalani oleh Rukma Setyabudi 
karena Rukma dinyatakan sakit jiwa yang bisa membahayakan dirinya dan 
orang lain. Surat bernomor 441.3/2/17534 itu ditandatangani doketr Siti 
Nuraini SpKJ dan Ymt direktur Suprihhartini SpKJ pada tahun 2009. 
Anehnya, meski dinyatakan tidak sehat secara jasmani dan rohani, Rukma 
masih bisa duduk sebagai anggota legislatif. Bahkan sejak awal bulan ini
 malah duduk sebagai ketua DPRD Jateng menggantikan Murdoko yang 
terjerat kasus hukum. "Ya semuanya memang melalui proses dan prosedur 
yang ada. Saya hanya menjalankan amanah,"kata Rukma, saat diwawancara 
wartawan usai dilantik hari Kamis (1/11/2012) lalu.
 
 Selain itu 
Rukma juga mengatakan akan melanjutkan tugas Murdoko sebagai ketua DPRD 
Jateng. "Sesuai tupoksinya saya akan jalankan amanah ini," katanya. 
Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Amino Gondohutomo, dr Sri Widyayati 
SpKJ menyatakan ada kemungkinan bahwa Rukma Setyabudi dinyatakan tidak 
sehat jiwanya hanya pada saat surat itu diterbitkan. "Wah saya nggak 
hapal kalau soal surat. Yang pasti mekanismenya dokter menerbitkan 
rekomendasi hasil pemeriksaannya, kemudian diajukan ke direktur, baru 
diterbitkan," kata Sri Widyayati melalui ponselnya.
 
 Menurutnya 
RSJ mengeluarkan surat berdasar kondisi riil saat diperiksa. RSJ hanya 
menerbitkan surat rekomendasi saja, kalaupun tidak dijadikan bahan 
pertimbangan dan pasien itu tetap menjadi pejabat publik, tentu bukan 
salah RSJ. "Sebaiknya, dia diobati dulu trus diperiksa lagi. Kalau sudah
 tidak membahayakan, baru bisa bekerja lagi. Kami siap melayani, namun 
tentu atas perintah kejaksaan atau pengadilan, tak bisa sembarangan 
memeriksa. Termasuk dia sendiri mintapun, kami tak bisa kecuali jaksa 
atau pengadilan," kata Sri Widyayati.

[Non-text portions of this message have been removed]





Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage:  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
proletar-dig...@yahoogroups.com 
proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[proletar] Bagaimana Perkembangan Kasus Dugaan Korupsi Mobil pemadam Kebakaran Surabaya Rp. 14 Milyar

2012-04-30 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
 Surabaya, dll perlu bersikap 
atau mempertanyakan atau melakukan langkah untuk mencari solusi, kenapa 
ada
 uang negara/APBD bisa selama 2 tahun bisa ngendon di rekening pihak 
swasta, padahal uang tersebut sebenarnya bisa digunakan untuk kegiatan 
pembangunan. Dan bagaimana uang negara itu dapat kembali secara utuh ke 
kas negara.

10. Pertanyaan lain yang muncul adalah, apakah
 karena uang sudah terlanjur dibayarkan kepada CV Kenari Jaya, maka
 posisi pemerintah kota Surabaya menjadi lemah dibandingkan dengan 
posisi CV Kenari Jaya, sehingga ada dugaan akhirnya CV kenari Jaya bisa 
mendikte pemerintah kota Surabaya dan lembaga negara lainnya?

11.
 Untuk itu menurut kami,  aparat hukum bisa menjalankan upaya paksa, 
dengan memeriksa intensif masalah ini, dan jika uang negara tidak 
dikembalikan secara utuh tentunya ada kerugian negara. Dan CV Kenari 
Jaya dan pihak yang memerintahkan pembayaran bisa dikenakan tindak 
pidana korupsi. Apalagi Perpres 54 telah jelas mengatur, dan dalam 
kontrak sudah jelas bahwa masa kontrak adalah sampai bulan Nopember 
2010. Dan barang sampai 2 tahun (sampai tahun 2012)  belum diterima, 
tapi uang negara sudah dibayarkan seluruhnya pada Desember 2010. JIka 
uang negara sudah dikembalikan secara utuh, tentunya baru bisa dikatakan
 tidak ada pelanggaran terhadap UU tindak pidana korupsi dan perpres 
54/2010

12. Jika karena posisi aparatur negara menjadi
 lebih lemah dibanding posisi CV kenari Jaya karena proses sebagaimana 
tersebut diatas, sehingga nantinya persoalan ini
 dianggap selesai dan dinyatakan tidak ada pelanggaran hukum, dengan 
jalan keluar bahwa nantinya CV Kenari Jaya akan mengirim barang beberapa
 waktu kemudian, meski pekerjaan diselesaikan dalam waktu 2 tahun atau 
lebih, dan melanggar kontrak serta melanggar Perpres 54/2010. Akan bisa 
menimbulkan dugaan di masyarakat, jangan2 memang ada rekayasa agar hal 
yang jelas melanggar aturan ini dibiarkan dan dicarikan pembenaran yang 
akan tampak sah berdasar hukum. Jika hal ini dilakukan, maka akan 
menimbulkan preseden buruk bagi masyarakat dan birokrasi, serta aparat 
pemerintah. Dimana akan timbul anggapan bahwa Perpres 54/2010 serta UU 
tindak pidana korupsi boleh dilanggar dan diabaikan, atau lebih buruk 
lagi bisa dianggap peraturan2 itu sudah tidak berlaku lagi.

13. 
Bagi masyarakat, mungkin tidak masalah jika memang hukum dengan terpaksa
 tidak bisa ditegakkan. karena posisi aparatur negara kalah dibanding 
posisi CV Kenari Jaya, karena uang sudah terlanjur
 dikuasai dalam rekening CV Kenari Jaya. Akan tetapi tentunya
 langkah yang perlu dilakukan adalah menyelamatkan uang negara. Jika 
memang nantinya CV Kenari Jaya akhirnya melaksanakan pengiriman barang, 
dan bisa memaksa agar dinyatakan oleh penegak hukum tidak melanggar 
Perpres 54/2010 atau tidak melanggar UU tindak pidana korupsi,  
sebaiknya ada kompensansi berupa pemasukan bagi keuangan negara/APBD dan
 sanksi bagi CV Kenari Jaya, karena selama hampir 2 tahun (bahkan 
mungkin akan lebih lama lagi jika hal ini berlarut-larut) uang negara 
sudah masuk di rekening CV Kenari Jaya, dan tidak bisa dimanfaatkan 
untuk kegiatan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, sampai saat 
ini.

14. Apalagi ada kemungkinan, jika kasus ini tidak terungkap 
di media massa, bisa jadi ada kemungkinan akan terjadi pembelian fiktif 
dan kasus akan hilang bagai ditelan bumi. padahal uang negara/ APBD 
sebesar 14 milyar sudah dibayarkan dan tidak ada barang yang dikirim.

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 085851391999
__
berita pertama
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1248:cv-kenari-jaya-pengadaan-mobil-damkar-tidak-fiktif-a-bebas-korupsi&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114
CV Kenari Jaya: Pengadaan Mobil Damkar Tidak Fiktif & Bebas
 Korupsi

suaramandiri.com (Surabaya) - CV
 Kenari Jaya pemenang
 pengadaan mobil
 tangga damkar minimal 52 Meter tahun 2010 senilai hampir Rp 14 Miliar 
akhirnya bersedia menjawab polemik tudingan miring yang selama ini 
ditujukan kepada perusahaan pimpinan David Sumarno itu.
"Polda sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam pengadaan 
mobil damkar ini yang artinya bebas dari korupsi. Uang pembayaran di 
rekening CV Kenari Jaya senilai Rp 12,5 M juga sudah diblokir dan 
sisanya 1,5 M dibayarkan PPN dan PPH. Terkait informasi bila pengadaan 
mobil tangga damkar fiktif, itu sama sekali tidak benar. Sebab mobil 
tangga damkar sudah dikirim ke Dinas Kebakaran Kota Surabaya tanggal 30 
Desember 2011, sekarang dalam kondisi ready disimpan di gudang dan siap 
diuji fungsi. Sebelumnya bulan Oktober dan November tahun kemarin, PPTK 
beserta PPKm sudah melakukan survey sekaligus uji fungsi di Korea 
sebagai negara asal produsen dan menyatakan telah sesuai ketentuan. Tapi
 saat uji coba pas tanggal diterima itu terjadi insiden tubrukan yang 
mengakibatkan As tangga patah sehingga pihak Dinas Damkar Kota Surabaya 
men

[proletar] Apresiasi pd Polda Jatim terhadap kasus pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran Rp. 14 milyar

2012-04-12 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kepada Yth.
1. Kapolda Jawa Timur
2. BPKP Perwakilan Jawa Timur
3. Walikota Surabaya

Dengan Hormat, 

Bersama
 ini kami menyambut baik langkah positif yang diambil oleh Polda Jawa
 Timur, berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi mobil pemadam 
kebakaran sebesar Rp. 14 milyar, sebagaimana berita terlampir.

Untuk itu kami
 mempunyai pandangan sebagai berikut:

1. Bahwa uang negara sudah dibayarkan kepada rekening CV Kenari Jaya adalah 
sebesar Rp. 14 milyar ( Rp. 13.999.898.000)

2.
 Sedangkan dana yang diblokir pada rekening CV Kenari Jaya hanya sebesar
 Rp. 12,5 milyar ( Rp. 12.508.272.504). berarti ada uang negara yang 
kurang yakni Rp. 1,5 Milyar (Rp. 1.491.625.496)

3. Selain itu 
potensi pendapatan yang seharusnya masuk kas negara, karena CV Kenari 
Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai selesai masa kontrak 
ditambah waktu maksimal yang dihitung denda ternyata barang belum ada 
sama sekali (bahkan sampai 1 tahun lebih setelah masa kontrak habis, pekerjaan 
tidak dikerjakan sama sekali alias  0%), maka 
sesuai perpres 54 tahun 2010 jaminan pelaksanaan 5% harus dicairkan. 
jadi potensi pendapatan negara dengan pencairan jaminan pelaksanaan 
adalah Rp. 699.994.900

4. Seluruh uang dari kas negara sebesar 
Rp. 13.999.898.000 yang sudah dikeluarkan untuk pembayaran pada CV 
Kenari Jaya itu harus
 dikembalikan pada kas negara seluruhnya, tidak boleh kurang dari nilai 
itu. Jika kurang dari itu maka sudah terjadi kerugian keuangan negara.

5.
 Potensi pendapatan negara berdasar Perpres 54/2010 sebesar Rp. 
699.994.900 harus masuk kas negara. Jika tidak ada uang yang masuk 
berarti ada pelanggaran terhadap ketentuan Perpres 54/2010 dan terjadi 
kerugian keuangan negara

6. Sesuai Perpres 54/2010 untuk CV 
Kenari Jaya harus dilakukan pemutusan kontrak dan dikenakan blacklist. 
Jika hal ini tidak dilakukan tentunya telah terjadi pelanggaran hukum. 

7.
 Untuk itu kami sangat menghargai dan memberikan apresiasi pada upaya 
yang sungguh2 dari Polda Jatim, karena jika Polda jatim saat itu tidak 
berinisiatif melakukan penyelidikan dengan sangat serius dan mendalam, 
maka bisa jadi peristiwa ini akan tertutup rapat, dan secara diam2 uang 
negara sebesar Rp. 14 milyar tiba2 hilang begitu saja, tanpa ada orang 
yang tahu. Dan menurut kami hal ini bisa
 menjurus pada perbuatan pembelian fiktif.

Demikian surat ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan 
banyak terima kasih

Surabaya, 10 April 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko
HP: 085851391999
_
http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1234:krimsus-subdit-3-gandeng-bpkp-bongkar-dugaan-korupsi-damkar&catid=178:headline
Krimsus Subdit 3 Gandeng BPKP Bongkar Dugaan Korupsi Damkar

suaramandiri.com (Surabaya) - Penyidikan
 kasus dugaan korupsi 
pengadaan 'fiktif' mobil tangga damkar tahun anggaran 2010 senilai 
hampir 14 Miliar dimenangkan CV Kenari Jaya yang ditangani Krimsus 
Subdit 3 Polda Jatim masih terus berlanjut. Hal ini diungkap Kabid Humas
 Polda Jatim, Kombes Hilman Thayib, Rabu (04/04/2012).
"Krimsus Subdit 3 sudah lakukan penyidikan atas adanya laporan 
masyarakat mengenai indikasi korupsi mobil damkar. Gelar perkara sudah 
dilakukan 14 Februari kemarin dan masih belum ditemukan kerugian negara.
 Rekening CV Kenari Jaya juga sudah diblokir," terangnya.
Kombes Hilman Thayib menambahkan pihak Krimsus Subdit 3 sudah bekerja
 sama dengan BPKP untuk melakukan pendampingan dan sampai sekarang masih
 menunggu hasil pemeriksaan tersebut. (Yudha)

[Non-text portions of this message have been removed]





Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage:  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
proletar-dig...@yahoogroups.com 
proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/



[proletar] Menguak Misteri Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Surabaya Sebesar Rp.14 milyar

2012-03-13 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
alam kasus ini, sampai sekarang 
(lebih dari 1 tahun), meskipun belum ada mobil pemadam kebakaran yang 
dikirim, jangankan mobilnya, ban atau mur bautnya juga tidak ada sama 
sekali, artinya pekerjaan belum dilaksanakan sama sekali,
 jangankan dihitung denda, dicairkan jaminan pelaksanaannya dan 
dikenakan blacklist. Yang terjadi malahan CV kenari Jaya sudah dibayar, 
artinya dalam laporan dibuat seolah pekerjaan sudah selesai, padahal 
masih 0%. Jika tidak ketahuan masyarakat, tentunya kasus ini tidak 
terungkap, dan bisa saja terjadi kemungkinan, uang negara sudah 
dinikmati pihak2 tertentu, sedangkan barang yang diadakan sama sekali 
tidak ada. Ini bisa dikategorikan korupsi dan pembelian fiktif yang 
merugikan keuangan negara.



11. Untuk itu sekarang perlu langkah 
konkret, yakni bahwa seluruh uang negara sebesar Rp. 13.999.898.000, 
harus dikembalikan kepada kas daerah (kas negara). Tidak boleh 
dikembalikan hanya Rp. 12.508.272.504. karena jika uang itu tidak 
dikembalikan seluruhnya dan hanya dikembalikan sebesar yang sekarang 
diblokir di rekening CV Kenari Jaya, artinya negara telah mengalami 
kerugian sebesar Rp. 1.491.625.496. Jika uang Rp. 1,5 milyar itu 
ternyata sudah
 dinikmati CV Kenari jaya, artinya sudah memberi keuntungan sangat besar
 tanpa melakukan pekerjaan, Jika uang itu digunakan untuk membayar pajak
 yang merupakan kewajiban CV Kenari Jaya, artinya pemerintah kota telah 
membayar pajak untuk CV Kenari Jaya untuk pembayaran pajak2 (PPN & 
PPh) terhadap  barang yang tidak pernah diterima dan dipergunakannya.



12.
 Lebih parah lagi jika terjadi bahwa akhirnya kasus ini terlupakan 
karena tidak ada tindakan konkret dari pejabat yang berwenang, yang 
akhirnya mengakibatkan uang hampir Rp. 14 milyar itu, tidak pernah 
ditarik dari rekening CV Kenari Jaya dan dikembalikan ke kas daerah (kas
 negara) dan bisa saja terjadi karena kasus terlupakan, dan setelah 
tidak ada yang mengontrol bisa terjadi kemungkinan blokir rekening 
selesai, artinya CV Kenari jaya bisa mencairkan uang tersebut. Artinya 
keuangan negara dirugikan Rp. 14 milyar untuk pembelian fiktif.



13.
 Selain bahwa CV Kenari Jaya harus
 mengembalikan semua uang negara itu secara utuh (Rp. 13.999.898.000), 
karena memang tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali, terhadap CV 
kenari Jaya juga harus dikenakan denda sebesar 5% (Rp. 699.994.900) 
dengan mencairkan jaminan pelaksanaannya (meskipun kemungkinan saat ini 
bahwa jaminan pelaksanaan sudah habis masa berlakunya, karena sudah 
lebih dari 1 tahun, sedangkan biasanya jaminan pelaksanaan mempunyai 
batas waktu tertentu) dan sesuai peraturan perundangan CV Kenari jaya 
harus dikenakan blacklist/ daftar hitam.



14. Pihak yang 
berwenang, harus meneliti kasus ini secara mendalam, untuk mengungkap 
kenapa hal ini bisa terjadi, dan siapa aktor intelektualnya. Karena 
berani melakukan perbuatan yang diduga secara terang-terangan melampaui 
kewenangan dan melanggar hukum serta merugikan keuangan yang sangat 
besar, tentunya kalau bukan orang yang sangat berkuasa sebagai aktor 
intelektual, tentunya hal ini tidak akan terjadi.



Surabaya, 14
 Maret 2012

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com





http://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1160:pidkor-polda-jatim-lidik-korupsi-pengadaan-mobil-damkar-dana-dibekukan&catid=156:hukum-a-investigasi&Itemid=114

Pidkor Polda Jatim Lidik Korupsi Mobil
 Damkar, Dana Dibekukan



Pengadaan mobil tangga damkar Tahun Anggaran 2010 di lingkungan 
kerja Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 millyar 
(Rp.12.508.272.504, red), kini ditangani Unit Pidana Korupsi (Pidkor) 
Polda Jatim. Sementara Dana APBD 2010 Kota Surabaya senilai Rp. 12,5 
millyar atas Pengadaan Mobil Tangga Pemadam Kebakaran Minimal 52 meter, 
kini 'beku' atas nama CV. Kenari Jaya di Bank Jatim Cabang Utama. Hal 
ini berdasarkan surat No. 049/2345/CU tanggal 19 Desember 2011yang 
dilayangkan PT. Bank Jatim Cabang Utama yang ditujukan ke Kepala Dinas 
(Kadis) Kebakaran (Damkar) Kota Surabaya.


SURABAYA (suaramandiri.com)- Menurut Simpati 
(Sarasehan Mandiri Pemberantas Korupsi), sepak terjang CV. Kenari Jaya 
ini diduga kuat ada campur tangan mafia proyek, yaitu: Rudy Budiman dan 
Inggarwati. Dimana, dengan PD-nya Rudi Budiman yang sempat mengaku mengaku 
suruhan Kamar Dagang Industri (Kadin) Jatim ini banyak mendapatkan proyek 
milyaran rupiah. 

Informasi yang diterima menyebutkan, masalah ini berawal dari 
pelaksanaan pengadaaan barang/jasa dengan sumber APBD Kota Surabaya 
Tahun Anggaran 2010 untuk paket pekerjaan” Pengadaan Mobil Tangga 
Pemadam Kebakaran Min 52 meter” pada lelang periode IV tanggal 25 
Januari 2010.

Setelah dilakukan proses lelang, tanggal 31 Maret 2010 Pejabat 
Pembuat Komitmen Pengadaan Sarana dan Prasarana Pencegahan Bahaya 
Kebakaran Dinas Kebakaran Kota Surabaya me

[proletar] Apa Kabar Kasus pembelian Fiktif Mobil Pemadam Kebakaran Rp. 14 Milyar di Surabaya ???

2012-02-09 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi




Apa kabar kasus dugaan pembelian fiktif (korupsi) mobil pemadam kebakaran 
senilai 14 milyar di Surabaya???
Kami
 sudah menulis surat dua kali ke walikota Surabaya ditembuskan kepada 
instansi terkait, dan infonya pejabat di pemerintah kota Surabaya sudah 
ada
 yang sempat diperiksa di Unit 2 Tipikor Polda Jawa Timur,
Akankah kasus dilakukan penyelidikan lebih lanjut, atau secara
 diam2 akan dimasukkan peti es??

Salam
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

==
Surat ke 2
Kepada Yth.

Walikota Surabaya



Dengan Hormat, 

Sehubungan
 dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana 
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut 
kami, 
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, 
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran 
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari 
Jaya kepada wartawan, yakni:



1. Untuk pengadaan barang tentunya 
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan 
dimenangkan, itu
 akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???



2. Ketika sudah 
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
 dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda. 



3. Jika sampai waktu kontrak 
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari 
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga 
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, 
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan 
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah 
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum 
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya 
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana 
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.



4. Bantahan dari 
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
 dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut 
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang 
menandatangani adalah kepala dinas



5. Pertanyaan yang menggelitik
 adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan 
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang 
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya 
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal 
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. 
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???



Demikian pendapat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko Rusianto

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

cc. Instansi Yang berwenang



--
Surat ke 1
Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode  pembayaran : 2500.0002.10.9442
nama  pekerjaan  : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu  mulai : 25
 Januari 
 2010
periode : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang           : 10 maret 2010
penetapan pemenang      : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan    : 6 bulan
awal kontrak    : April 2010
akhir pelaksanaan   : Nopember 
 2010
pemenang    : CV. Kenari Jaya
Penawaran   : Rp. 13.999.898.000,-

Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 
dengan nomor SP2D 18709

Dimana
  saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang  
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan  
Januari/ Februari 2011.

Patut diduga ketika barang datang  
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
  tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan
  barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang  (Januari 2012) tidak 
ada atau belum dikirim.

Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a.
  panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam  
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang 
 yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya,  
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak  
ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu  
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung  
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang  
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang

[proletar] Dugaan pelanggaran UU Monopoli Dalam Pengadaan buku DAK Pendidikan di Lumajang

2012-02-06 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi




KepadaYth.


Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)di Tempat
Dengan Hormat,
bersama ini kami menyampaikan bahwadalam pelaksanaan pelelangan/pengadaan:
a.   Pengadaan
buku perpustakaan SD/SDLB


b.  Pengadaan
buku perpustakaan SMP
di
 Kabupaten Lumajang, yang sumber dananya adalah dana alokasi khusus 
(DAK) pendidikan tahun 2010 kami menyampaikan sebagai berikut:


1. Berdasarkan
sanggahan dari peserta lelang (terlampir) ,
patut diduga ada pelanggaran Kepres 80 (saat itu lelang ini dijalankan 
berdasarkan Kepres 80 th
2003), yakni dalam pakta integritas. Karena beberapa peserta yang 
menawarkan barang  dan salah satunya ditetapkan sebagai pemenang
yakni PT. Budi Karya Mandiri dan beberapa perusahaan lain yang diduga ikut
serta lelang hanya sebagai peserta pendamping, adalah milik orang yang sama. 
(terlampir
surat sanggahan, akta perusahaan dari PT. Budi Karya Mandiri dan PT Cipta
Inti Farmindo, yang menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut adalah milik
satu orang yang sama, yakni Liauw Inggarwati. Berkas tersebut,  secara lengkap 
bisa dilihat pada dokumen
pelelangan)

2. Untuk itu KPPU diharap dapat meminta dan memeriksa
 dokumen pelelangan tersebut kepada Dinas Pendidikan kabupaten Lumajang,
 yang beralamat, di Kawasan Wonorejo Terpadu, Kabupaten Lumajang, Tlp. 
0334-881804. Hal ini tentunya sangat berguna untuk menggali data yang 
diperlukan serta identitas maupun alamat pihak2 yang terkait dalam 
dugaan pelanggaran UU Monopoli (UU no. 5 tahun 1999) 

3. Selain 
itu tentunya pihak KPPU juga perlu menggali data dan memeriksa Bupati 
kabupaten Lumajang, yang beralamat di Jl. Alun-alun Utara no.7 Lumajang,
 Tlp: 0334-881255, yang merupakan atasan dari Kepala Dinas Pendidikan 
kabupaten Lumajang dan Panitia pengadaan buku yang sumber dananya adalah
 berasal dari dana alokasi khusus pendidikan 2010 tersebut.

Adanya
persekongkolan tersebut, telah melanggar:

4.   Pakta integritas yang telah
dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam
RKS.

 

 5.  Melanggar pasal 19 ,
Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa
pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

6.  Melanggar pasal 22 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

   
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau


   
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya

  
 persaingan usaha tidak sehat.

 

7.  Melanggar pasal 24 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

   
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

   
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya

  
 dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di
pasar

  
 bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun
ketepatan

  
 waktu yang dipersyaratkan.

 

8.  Melanggar pasal 26 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi
direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan
tersebut:

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha; atau

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa
tertentu,

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran
terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal
48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

Surabaya, 30 januari 2012
Hormat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999

[Non-text portions of this message have been removed]





Post message: prole...@egroups.com

[proletar] Aparat Hukum Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi (Pembelian Fiktif) Mobil Pemadam Kebakaran Rp. 14 Milyar di Surabaya

2012-01-27 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kami sangat menghargai pihak yang berwenang  dan teman2 media
 massa, yang  sigap. Semoga penyelidikan dan penyidikan 
yang dilakukan mampu membongkar kemungkinan persekongkolan yang 
melibatkan banyak pihak, sehingga terjadi indikasi pembelian fiktif 
mobil pemadam kebakaran di kota Surabaya yang menyedot uang negara 
hampir 14 Milyar.

Dan yang lebih penting juga, semoga mampu 
menyelamatkan keuangan negara, baik dalam kasus ini maupun kasus yang 
lainnya. marilah kita terus memonitor kasus ini agar dapat dibongkar sampai
 tuntas.

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999
www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

-
Dari: Reporter KS2 
Tanggal: Kamis, 26 Januari, 2012, 1:55 AM

http://kabarsemeru.com/2012/01/berita-daerah-aparat-hukum-mulai.html
Aparat Hukum Mulai Menyelidiki Dugaan Korupsi Pemadam Kebakaran Rp. 14 Milyar 
di Surabaya

Terkait dengan pengaduan dari JARAK - Jaringan Anti Korupsi, aparat 
hukum, akhirnya menyelidiki dugaan korupsi mobil pemadam 
kebakaran senilai hampir Rp. 14 Milyar di Surabaya. Langkah pihak yang 
berwenang itu adalah telah membuat surat panggilan tertanggal 24 Januari
 2012 kepada beberapa 
pejabat pemerintah kota Surabaya yang terkait dengan dugaan korupsi 
pembelian fiktif mobil pemadam kebakaran tersebut, 
untuk dimintai
 keterangan.

==
http://jurnal-korupsi.com/2012/01/journalkorupsi-menjawab-polemik-dugaan.html
Kepada Yth.

Walikota Surabaya



Dengan Hormat, 

Sehubungan
 dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana 
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut 
kami, 
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, 
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran 
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari 
Jaya kepada wartawan, yakni:



1. Untuk pengadaan barang tentunya 
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan 
dimenangkan, itu
 akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???



2. Ketika sudah 
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
 dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda. 



3. Jika sampai waktu kontrak 
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari 
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga 
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, 
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan 
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah 
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum 
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya 
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana 
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.



4. Bantahan dari 
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
 dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut 
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang 
menandatangani adalah kepala dinas



5. Pertanyaan yang menggelitik
 adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan 
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang 
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya 
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal 
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. 
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???



Demikian pendapat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko Rusianto

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

cc. Instansi Yang berwenang



--

From: Al Fa <.@yahoo.com>

Date: Tuesday, January 17, 2012, 10:33 
PMhttp://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063%3Apengadaan-mobil-damkar-mencapai-14-m-bermasalah-cv-kenari-jaya-berkelit&catid=178%3Aheadline

Pengadaan Mobil Damkar Capai 14 M Bermasalah, CV Kenari Jaya Berkelit

suaramandiri.com (Surabaya) - Pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran tahun anggaran 2010 yang nilainya mencapai hampir 14 Miliar 
menurut JARAK (Jaringan Anti Korupsi - 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html)
 kental aroma Korupsi, Kolusi, dan 
Nepotisme. Pasalnya, sampai sekarang mobil damkar tersebut belum 
terealisasi dan tidak ada serah terima dari rekanan yang menjadi 
pemenang, CV Kenari Jaya ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.



CV Kenari Jaya melalui Adi sewaktu dihubungi suaramandiri.com, Selasa
 (17/01/2012) via selular membantah bila pengadaan mobil damkar 
bermasalah.



&

[proletar] Menjawab Polemik: Dugaan Korupsi Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar

2012-01-21 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kepada Yth.

Walikota Surabaya



Dengan Hormat, 

Sehubungan
 dengan polemik tentang dugaan korupsi pemadam kebakaran, sebagaimana 
analisa yang kami sampaikan pada walikota Surabaya sebelumnya, menurut 
kami, 
ada beberapa hal yang patut diperhatikan, dan agar tidak dibelok2kan isunya, 
dengan polemik atau bantahan dari kepala dinas pemadam kebakaran 
surabaya yang menyalahkan anak buahnya, maupun jawaban dari CV Kenari 
Jaya kepada wartawan, yakni:



1. Untuk pengadaan barang tentunya 
penyedia barang harus menawarkan barang sesuai spesifikasi yang diminta.
 Jika penyedia barang menawarkan barang tidak sesuai spesifikasi, dan 
dimenangkan, itu
 akan menimbulkan tanda tanya, ada apakah ini???



2. Ketika sudah 
dimenangkan, dan sudah dilakukan kontrak, ternyata penyedia barang tidak
 dapat mengirim barang, sampai batas waktu kontrak habis, maka 
seharusnya mulai dihitung denda. 



3. Jika sampai waktu kontrak 
habis dan ditambah batas waktu maksimal sesuai peraturan (yakni 50 hari 
kerja, setara dengan denda maksimal 5%), penyedia barang tidak juga 
mengirim barang, sesuai peraturan harus dilakukan pemutusan kontrak, 
jaminan peaksanaan dicairkan dan terhadap penyedia barang dilakukan 
black-list/ daftar hitam. Dalam kasus ini, bataswaktu ini sudah 
terlewati, kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang belum 
dikirim sama sekali?  Ini menimbulkan pertanyaan. Apalagi akhirnya 
barang baru dikirim beberapa bulan kemudian setelah batas waktu dimana 
seharusnya sudah dilakukan pemutusan kontrak.



4. Bantahan dari 
kepala dinas pemadam kebakaran Surabaya, yang terkesan lepas tangan
 dan menuding bawahannya sebagai pihak yang bertanggungjawab, menurut 
kami kurang tepat, karena perintah untuk membayar/ SPMU yang 
menandatangani adalah kepala dinas



5. Pertanyaan yang menggelitik
 adalah, uang Rp 14 milyar (yang katanya diblokir) adalah ditempatkan 
pada rekening bank milik orang tertentu. Jika dihitung bahwa uang 
sebesar itu ada didalam rekening dan mengendap selama setahun, tentunya 
mendapatkan bunga. Dihitung saja misalnya mendapat bunga paling minimal 
yakni 5% setahun. Tentunya ada bunga bank minimal sebesar Rp. 700 juta. 
Siapa yang menikmati uang bunga bank ini???



Demikian pendapat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko Rusianto

HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.blogspot.com

cc. Instansi Tang berwenang



--

From: Baso Salazar <.@gmail.com>

Date: Tuesday, January 17, 2012, 11:52 PM



Ada
 info katanya ini melibatkan oknum mafia terkenal bernama Rudy, yg juga 
pengurus Kadin (kamar dagang & industri) Jawa Timur, yang 
mengatur pengadaan tersebut, maka mungkin kasus tak berlanjut alias 
masuk peti es, biar dingin





From: Al Faqir Ilmi <.@yahoo.com>

Date: Tuesday, January 17, 2012, 10:33 
PMhttp://www.suaramandiri.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1063%3Apengadaan-mobil-damkar-mencapai-14-m-bermasalah-cv-kenari-jaya-berkelit&catid=178%3Aheadline

Pengadaan Mobil Damkar Capai 14 M Bermasalah, CV Kenari Jaya Berkelit

suaramandiri.com (Surabaya) - Pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran tahun anggaran 2010 yang nilainya mencapai hampir 14 Miliar 
menurut JARAK (Jaringan Anti Korupsi - 
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html)
 kental aroma Korupsi, Kolusi, dan 
Nepotisme. Pasalnya, sampai sekarang mobil damkar tersebut belum 
terealisasi dan tidak ada serah terima dari rekanan yang menjadi 
pemenang, CV Kenari Jaya ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya.



CV Kenari Jaya melalui Adi sewaktu dihubungi suaramandiri.com, Selasa
 (17/01/2012) via selular membantah bila pengadaan mobil damkar 
bermasalah.



"Sudah serah terima, tapi mobil damkar dikembalikan lagi karena rusak. Karena 
spare partnya impor semua, maka adanya Force Majeur itu yang membuat lambat dan 
semuanya dalam proses garansi," ucapnya.



Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surabaya, Nusri Faroch, SH M. hum
 terkesan 'cuci tangan' dan membantah indikasi korupsi terkait pengadaan
 mobil damkar ini yang sampai sekarang belum terealisasi, sebab 
menurutnya uang belum dicairkan. Nusri Faroch malah balik menuding 
Kasubid Sarana dan Prasarana, Bergas sebagai pihak yang bertanggung 
jawab. Yudha
-

http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2012/01/jurnalhukum-dugaan-korupsi-alat-pemadam.html

Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar






  

Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode  pembaya

[proletar] Analisa Adanya Dugaan Korupsi Dana DAK Pendidikan Kabupaten Malang

2012-01-17 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
ni sudah memenuhi persyaratan. hal ini perlu 
dilakukan penelitian dan penelusuran yang seksama, jangansampai anggaran
 yang mahal telah dikeluarkan, akan tetapi ternyata barang yang dibeli 
sama sekali tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Demikian analisa ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima
 kasih.

Surabaya, 12 Januari 2012
Hormat kami
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M Eko Rusianto
HP: 085851391999
http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/

LAMPIRAN - LAMPIRAN
--
Lampiran berita pertama
http://www.lawangpost.com/read/lelang-dak-pendidikan-kabupaten-malang-mengundang-masalah/1741/
Lelang DAK Pendidikan Kabupaten Malang Mengundang Masalah

Malang, LP. (24/11)  Hasil pantauan 
Lawang Post terhadap kegiatan pelaksanaan proyek DAK Bidang Pendidikan 
di Kabupaten Malang menemukan beberapa masalah yang patut untuk 
dijadikan perhatian bagi masyarakat dan pejabat terkait. Betapa tidak? 
Dari pelelangan jasa konstruksi yang dilakukan Dinas Pendidikan 
Kabupaten Malang melalui LPSE Kabupaten Malang dalam portal 
www.lpse.malangkab.go.id
 sampai dengan tanggal 24 pagi tadi, masih dijumpai adanya 23 proyek 
yang belum ada pemenangnya walaupun proses lelang dinyatakan sudah 
selesai.Adapun 23 proyek lelang yang tidak ada pemenangnya tersebut adalah:
 1. Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Kebobang 03, Kec. Wonosari.
 2. Pembangunan RKB 2 Lokal SDN Ngijo 03, Kec. Karangploso.
 3. Rehabilitasi Berat 3 Lokal SMP Angkasa Singosari, Kec. Singosari.
 4. Rehabilitasi Berat 2 Lokal SDN Toyomarto 03, Kec. Singosari.
 5. Pembangunan Ruang Kelas Baru SMPN 1 Pakis, Kec. Pakis.
 6. Rehab Berat 3 Lokal SDN Kemulan 02, Kec. Turen.
 7. Pembangunan 2 Ruang Kelas Baru SMPN 2 Pakisaji, Kec. Pakisaji.
 8. Rehab Berat 5 Lokal SDN Bedali 02, Kec. Lawang
 9. Rehab Berat 3 Lokal SDN Bocek 02, Kec. Karangploso.
 10.Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 2 Gondanglegi, Kec. 
Gondanglegi.
 11.Rehab Berat 2 Lokal SDN sempol 01, Kec. Pagak.
 12.Rehab Berat 2 Lokal SMPN 2 Kalipare, Kec. Kalipare.
 13.Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 3 Tirtoyudo Satu Atap, Kec.
 Tirtoyudo.
 14.Rehab Berat 2 Lokal SMPN 1 Singosari, Kec. Singosari.
 15.Rehab Berat 2 Lokal SMPN 2 Pakis, Kec. Pakis.
 16.Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Sukoanyar 01, Kec. Pakis.
 17.Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Mangliawan 01, Kec. Pakis.
 18.Rehab Berat 2 Lokal SDN Sonowangi 01, Kec. Ampelgading.
 19.Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Curungrejo 01, Kec. Kepanjen.
 20.Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Madirejo 03, Kec. Pujon.
 21.Pembangunan 1 Unit Ruang Kelas Baru SMPN 3 Singosari, Kec. Singosari.
 22.Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Pandansari 03, Kec. Ngantang
 23.Pembangunan 1 Unit Perpustakaan SDN Tulungrejo 01, Kec. 
Donomulyo.Permasalahannya,
 dibeberapa proyek tersebut antara lain SDN Bedali 02 Kec. Lawang,  SDN 
Mangliawan 01 Kec. Pakis,  SDN Sukoanyar 01, Kec. Pakis, SMPN 1 Pakis – 
Kec. Pakis dan SMPN 2 Pakis – Kec. Pakis sudah dikerjakan oleh pihak 
kontraktor, walaupun sudah jelas dalam portal LPSE Kabupaten Malang 
tidak ada pemenangnya. Lho koq bisa?Ketika
 diadakan konfirmasi hal ini kepada Bagian Administrasi Pembangunan 
Pemkab Malang, mereka menjawab itu adalah urusan panitia. Sedangkan 
salah seorang panitia lelang mengatakan hal ini mungkin berkat adanya 
keterlambatan administrasi saja, oleh karenanya harus dimaklumi semua 
pihak. Namun ketika ditanyakan koq bisa kontraktor mengerjakan proyek, 
padahal di LPSE Kabupaten Malang dinyatakan belum ada pemenangnya 
walaupun proses lelang sudah dinyatakan selesai – mereka semuanya tidak 
berkomentar.Lawang Post akan 
menelusuri lebih dalam permasalahan ini, karena Bupati Malang sendiri 
dihadapan wartawan pada tanggal 22 Nopember 2011 siang dengan tegas 
menyatakan bahwa  biarpun waktunya sangat terbatas, akan tetapi semuanya
 harus sesuai dengan prosedur administrasi, bila tidak tentu ada 
kesalahan---
Lampiran berita kedua
http://www.indowatch.com/hukum/korupsi/2782-aji-kritik-dana-tutup-mulut-wartawan-rp-400-juta-di-proyek-dak-pendidikan-kabupaten-malang


AJI Kritik Dana Tutup Mulut Wartawan Rp400 Juta di Proyek DAK 
Pendidikan Kabupaten Malang   





Senin, 09 Januari 2012 16:11

minto   






0diggIndoWatch-Malang:
 Kabar yang dilansir sebuah media massa nasional dibawah ini, tentunya 
merupakan tantangan untuk wartawan & pemilik koran, di Negeri ini. 
Dengan mencuatnya kasus ini membuktikan bahwa dalam profesi jurnalistik 
ini masih ada yang tidak mau menerima uang tutup mulut hasil korupsi. 
Bahkan ada sebagian di antara insan Pers yang berani melakukan 
investigasi & reportase untuk membongkar korupsi.

Kalau seperti sekarang 

[proletar] dugaan pelanggaran UU monopoli oleh Tiga Serangkai Group di Sragen

2012-01-11 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
KepadaYth.


Komisi
Pengawas Persaingan Usaha

Jl.
Ir. H. Juanda 36

Jakarta
10120


Dengan
hormat,


Sehubungan
dengan pengumuman pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku
Referensi, dan Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) no.
602.4/129-ULP/2010 tgl, 27 Oktober 2010,  yang dilakukan oleh Kepala Unit 
Layanan Pengadaan, Pemerintah Kabupaten Sragen, Jl Raya
Sukowati no. 255 Sragen, tertulis bahwa pemenang lelang adalah:


PT. Wangsa Jatra Lestari, alamat Jl. Pajang
Kartasura Km 8 Ds. Pabelan, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, direktur MN.
Budianto, SE, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.815.267.590,-,


sedangkan
pemenang cadangan I adalah PT. Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri, alamat Jl. Dr. Supomo No.23 Solo, direktur Gatot
Wahyudi, dengan nilai penawaran sebesar Rp.6.845.611.740,- 


Perlu
diketahui bahwa antara PT Wangsa Jatra Lestari dengan PT Tiga Serangkai Pustaka
Mandiri, patut diduga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Artinya, 
bahwa PT
Wangsa Jatra Lestari dan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri merupakan bagian
dari Tiga Serangkai Group yang bergerak dibidang penerbitan buku dan percetakan.
Hal ini dapat dilihat pada website Tiga Serangkai (www.sb.tigaserangkai.com). 
Dapat juga diperiksa akte pendirian  kedua
perusahaan tersebut, adakah kesamaan komisaris ataupun direksi pada kedua
perusahaan tersebut?


Dalam
hal pelelangan paket pekerjaan Pengadaan Buku Pengayaan, Buku Referensi, dan
Buku Panduan Pendidik (Paket Disdik 10-02) , maka patut diduga telah terjadi
persekongkolan yang mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Sehingga keluarlah pemenang pelelangan seperti yang telah diumumkan tersebut
diatas.


Adanya
persekongkolan tersebut, telah melanggar:

1.   Pakta integritas yang telah
dibuat oleh masing-masing perusahaan peserta pelelangan, yang tertulis di dalam
RKS.

 

 2.  Melanggar pasal 19 ,
Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik
sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persainganusaha tidak sehat berupa:

a. menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk
melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau

b. menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya
untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau

c. memibatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa
pada pasar bersangkutan; atau

d. melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

 

3.  Melanggar pasal 22 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

   
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau


   
menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya

  
 persaingan usaha tidak sehat.

 

4.  Melanggar pasal 24 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

   
Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk menghambat

   
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa pelaku
usaha pesaingnya

  
 dengan maksud agar barang dan atau jasa yang ditawarkan atau dipasok di
pasar

  
 bersangkutan menjadi berkurang baik dari jumlah, kualitas maupun
ketepatan

  
 waktu yang dipersyaratkan.

 

5.  Melanggar pasal 26 , Undang-undang
Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat yang tertulis:

Seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi
direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan
tersebut:

a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau

b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis
usaha; atau

c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa
tertentu,

yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.

 

Pelanggaran
terhadap pasal-pasal tersebut diatas dapat dikenakan sanksi sesuai dengan pasal
48 dan pasal 49 Undang-undang Republik Indonesia no.5 tahun 1999, tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


Kenapa
 panitia dan dinas pendidikan setempat, sejak awal sudah mengetahui 
bahwa dokumen pelelangan, termasuk didalamnya adalah dokumen penawaran 
telah melanggar peraturan, tapi tetap meneruskan proses pengadaan?


Demikian
surat dari kami, terimakasih.

Surabaya 10 Januari 2012,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi



Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999

www.jaringanantikorupsi.com

  










[Non-text portions of this message have been removed

[proletar] Analisa dugaan korupsi dana DAK pendidikan di Pacitan

2012-01-10 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kepada Yth.
1. Bupati Pacitan
2. Pihak Yang Berkompeten
Dengan Hormat,

Bersama ini disampaikan analisa dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di 
Pacitan yang dananya berasal dari
 APBN, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2010 sebagai berikut:

1. Pada pengadaan alat peraga pendidikan dan TIK/komputer dengan pengumuman
 pelelangan 12.1.2/ULP.I.3/PASCA?VII/2011, telah menetapkan CV Kenari Jaya 
dengan nilai penawaran Rp. 6.658.983.045. Keputusan yang dibuat panitia lelang 
tersebut patut diduga adanya upaya memenangkan penawar dengan nilai
 yang tinggi, meskipun barang yang ditawarkan tidak sesuai spesifikasi yang 
dipersyaratkan oleh petunjuk teknis DAK 2010.

2. Beberapa spesifikasi pada alat peraga yang perlu diteliti karena tidak 
memenuhi spesifikasi teknis
 yang ditentukan (under-spek) oleh petunjuk teknis DAK 2010 tersebut adalah:
a. pada alat peraga matematika pemula
    - ukuran mata rantai
    - pada lantai permainan elektronik
    - pada jam analog
b. pada alat peraga matematika permainan
    - pada balok transparan
    - pada limas segitiga
c. pada kit IPA sains
d. pada kit IPBA
e. pada cd pembelajaran matematika
f.  pada notebook

Sebelum
 barang diterima, dan dilakukan pembayaran yang memakai uang negara, 
seharusnya tim teknis dan dinas pendidikan memeriksa. Akan tetapi patut 
diduga hal itu tidak dilakukan atau patut diduga mengabaikan meskipun 
mengetahui bahwa barang yang dikirim tidak sesuai spesifikasi 
(under-spek), dan tetap dilakukan pembayaran, meskipun barang yang 
diterima tidak sesuai dengan spesifikasi minimal dalam petunjuk teknis 
DAK pendidikan dan dokumen
 pelelangan/RKS.

Apalagi sudah banyak saran dari masyarakat dan 
berita yang menyorot tentang dugaan korupsi di pacitan, akan tetapi 
saran tersebut mungkin diabaikan oleh panitia dan dinas pendidikan 
pacitan. Apakah ini ada  kemungkinan karena sejak awal ada  dugaan motif
 tertentu?

3. Pada pengadaan buku SMP menetapkan cv. empera sebagai pemenang dengan 
penawaran Rp. 2.428.460.020.
 padahal dalam dokumen penawaran terlihat jelas bahwa, cv empera 
mendapatkan surat dukungan dari PT. Tiga Serangkai yang juga menjadi 
salah satu peserta lelang tersebut. Selain itu dalam verifikasi barang, 
jelas bahwa yang menyediakan barang sample bagi cv. empera untuk 
diperiksa oleh panitia  adalah PT. Tiga Serangkai. Hal ini sudah 
menyalahi/melanggar pakta integritas yang ada di dalam dokumen 
pelelangan/RKS, dimana tidak boleh ada kerjasama antara peserta yang 
satu dengan peserta yang lain. Seharusnya
 panitia lelang, menggugurkan cv. empera dan PT. Tiga Serangkai, dan 
memasukkan mereka dalam daftar blacklist. Akan tetapi hal ini tidak 
dilakukan oleh panitia dan dinas pendidikan. Ada apakah ini? 

4. 
Melihat dari proses lelang peraga pendidikan & TIK/komputer serta 
buku SMP, yang terlihat ada dugaan motif tertentu baik dari panitia 
maupun penyedia barang, baik secara sendiri2 maupun dilakukan bersama2, 
untuk itu perlu juga diperiksa, apakah buku yang dikirim kesekolah sudah
 sesuai dengan petunjuk teknis DAK pendidikan 2010? Maka muncul 
pertanyaan kenapa tetap dilakukan pembayaran, meskipun dari proses dan 
barang yang dikirim ada kecenderungan dan dugaan kuat melanggar aturan 
dan tidak memenuhi spesifikasi minimal yang telah ditetapkan juknis DAK 
pendidikan 2010?

5. Dalam pengadaan buku SD/SDLB, telah menetapkan cv. fajar jaya sebagai 
pemenang dengan nilai penawaran tertinggi Rp. 7.896.252.675.
 Melihat
 dari lelang buku SMP dan lelang alat peraga & TIK/komputer, adanya 
kecenderungan dan dugaan bahwa panitia, dinas pendidikan berlaku tidak 
fair dan memang sudah mengarahkan agar pelelangan diarahkan untuk 
memenangkan jago2nya, apalagi sebelumnya sudah sering muncul berita 
tentang adanya dugaan konspirasi & korupsi, sehingga ada 
kecenderungan kuat mengabaikan peraturan, maka 
harus dilihat, apakah barang yang dikirim telah sesuai spesifikasi yang 
ditetapkan dalam juknis DAK pendidikan 2010. Dimana yang harus diperiksa
 adalah:
a. Apakah buku yang dikirim jumlah halamannya minimal 48 halaman sesuai dengan 
ketentuan juknis DAK dan dokumen pelelangan?
b.
 Apakah buku yang dikirim adalah buku baru sesuai ketentuan juknis DAK 
pendidikan 2010? Karena ada info buku yang dikirim adalah bukan buku 
baru, akan tetapi buku lama/ buku sisa cuci gudang/buku bekas.
Jika
 dinas pendidikan telah memeriksa tetapi mengabaikan hal ini, dan tetap 
dilakukan pembayaran, akan menimbulkan pertanyaan, ada apakah ini?

Demikian analisa ini dibuat, atas perhatiannya disampaikan terima kasih


Surabaya, 3 Januari 2011
Hormat kami

JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999





  










[Non-text portions of this message have been removed]





Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage:  http://proletar.

[proletar] Dugaan Korupsi Alat Pemadam Kebakaran di Surabaya Rp. 14 Milyar

2012-01-06 Terurut Topik JARAK - Jaringan Anti Korupsi
Kepada Yth
Walikota Surabaya

Dengan Hormat,

Bersama ini kami menyampaikan bahwa dalam pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran di kota Surabaya dengan rincian:

kode
 pembayaran : 2500.0002.10.9442
nama
 pekerjaan    : mobil tangga pemadam kebakaran min 52 m
waktu
 mulai  : 25 Januari
 2010
periode : eProc putaran IV TA 2010
waktu pengumuman pemenang : 10 maret 2010
penetapan pemenang    : 30 Maret 2010
masa pelaksanaan    : 6 bulan
awal kontrak : April 2010
akhir pelaksanaan : Nopember
 2010
pemenang    : CV. Kenari Jaya
Penawaran    : Rp. 13.999.898.000,-

Dimana dalam pengadaan ini pencairan dana telah dilakukan 31 Desember 2010 
dengan nomor SP2D 18709

Dimana
 saat dana dicairkan  31 Desember 2010 tersebut , patut diduga barang 
yang diadakan belum datang. Diduga barang baru datang sekitar bulan 
Januari/ Februari 2011.

Patut diduga ketika barang datang 
Januari/ Pebruari 2011, dilakukan uji coba, ternyata barang yang dikirim
 tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan, dan 
barang dikembalikan. Dan barang sampai sekarang
 (Januari 2012) tidak ada atau belum dikirim.

Dari kronologis peristiwa ini, kami menyampaikan:
a.
 panitia pengadaan, dalam hal ini pengadaan mobil tangga pemadam 
kebakaran minimal 52 meter,  jika melihat penawaran, dimana jika barang 
yang ditawarkan oleh penyedia barang, dalam hal ini CV. Kenari Jaya, 
tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan, maka seharusnya tidak 
ditetapkan sebagai pemenang
b. jika sampai saat akhir waktu 
pelaksanaan pekerjaan, barang belum dikirim, harusnya mulai dihitung 
denda sebagaimana ketentuan yang berlaku.
c. karena barang yang 
dikirim tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan, lalu dikembalikan, dan
 sampai saat barang belum dikirim ( 1 tahun lebih dari masa akhir 
pelaksanaan) seharusnya tidak dilakukan pencairan dana, dan seharusnya 
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pengguna Anggaran (PA), melakukan 
pemutusan kontrak dan mencairkan jaminan pelaksanaan sejak bulan Januari
 atau Pebruari 2011. Dan penyedia
 barang dikenakan blacklist.
d. kenapa sampai saat ini hal itu tidak 
dilakukan tindakan demikian? dan dilakukan pembayaran, meskipun ada info
 bahwa dana tersebut diblokir dan baru bisa dicairkan setelah barang 
selesai dikirim nantinya (sampai saat ini, Januari 2012)?

Demikian surat ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Surabaya, 3 Januari 2012
Hormat kami,
JARAK - Jaringan Anti Korupsi

Drs. M. Eko Rusianto
HP: 085851391999

Tembusan: Kepada Yth. Pejabat Yang Berwenang Memeriksa





  










[Non-text portions of this message have been removed]





Post message: prole...@egroups.com
Subscribe   :  proletar-subscr...@egroups.com
Unsubscribe :  proletar-unsubscr...@egroups.com
List owner  :  proletar-ow...@egroups.com
Homepage:  http://proletar.8m.com/Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
proletar-dig...@yahoogroups.com 
proletar-fullfeatu...@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
proletar-unsubscr...@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/