[proletar] Fwd: Unable to deliver your message

2005-07-29 Terurut Topik R. Ali
http://kompas.com/utama/news/0507/29/141834.htm
 
 MUI Minta Perpres Nomor 36/2005 Ditinjau Ulang
  

Laporan : Erlangga Djumena  

Jakarta, KCM 


  

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah meninjau ulang
Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang  Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan
Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari perspektif fatwa tentang
tanah, maka sangat jelas pandangan agama, maka Perpres Nomor 36 Tahun
2005 itu memang perlu ditinjau kembali, memerlukan revisi terutama
pada hal pelaksanaannya yang tidak boleh mengabaikan kepentingan
rakyat banyak, ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, dalam
jumpa pers usai penutupan Munas VII MUI oleh Wapres Jusuf Kalla, di
Istana Wapres, Jumat (29/7).
 

Menurut Din, pihak MUI dalam munas mengeluarkan 11 fatwa. Salah
satunya tentang fatwa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan
umum. Dalam fatwa tersebut, menurut Ketua Komisi Fatwa, Ma'ruf Amin,
yang juga salah satu Ketua MUI hasil munas, hak milik pribadi wajib
dilindungi oleh negara atau pemerintah dan dijamin hak-haknya secara
penuh. Maka tidak seorang pun, termasuk pemerintah boleh mengurangi,
mempersempit atau membatasinya, katanya.
 

Namun, lanjut Ma'ruf, bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi
dengan kepentingan umum, maka yang didahulukan adalah kepentingan
umum, sehingga pemerintah dapat mencabut hak milik pribadi untuk
kepentingan umum dengan beberapa ketentuan. Pertama, ditempuh melalui
musyawarah antara pemerintah dan pemilik hak tanpa ada pemaksaan.
Kedua, harus diberi ganti rugi yang layak. Ketiga, penanggung jawab
kepentingan umum adalah pemerintah. Keempat, penempatan kepentingan
umum DPR atau DPRD dengan memperhatikan fatwa dan pendapat MUI, baik
pusat maupun daerah. Kelima, kepentingan umum tidak boleh
dialihfungsikan untuk kepentingan lain, terutama yang bersifat sosial.
 

Pada kesempatan itu, Din menegaskan, agama dan para ulama sangat
mendorong adanya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi
bukan sebaliknya, ada kebijakan yang hanya akan merugikan rakyat
banyak. Oleh karena itu sebenarnya fatwa ini merupakan respons dari
permintaan masyarakat dan keresahan yang muncul dari masyarakat,
paparnya.
 

MUI sendiri mengeluarkan 11 fatwa pada Munas VII, antara lain mengenai
aliran Ahmadiyah. MUI menegaskan, aliran tersebut berada di luar
Islam, sesat dan menyesatkan. Karenanya pemerintah berkewajiban untuk
melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan
membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
 

Fatwa lainnya adalah tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme
agama, kriteria maslahat, perkawinan beda agama, kewarisan beda agama,
perdukunan dan peramalan, hukuman mati dalam tindak pidana tertentu,
wanita menjadi imam shalat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan
fatwa mengenai doa bersama.[]


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
font face=arial size=-1a 
href=http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h0m38ge/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1122689455/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOOcmpgn=GRPRTP=http://groups.yahoo.com/;What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good/a./font
~- 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage:  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




[proletar] Fwd: Unable to deliver your message

2005-07-29 Terurut Topik R. Ali
MUI menyatakan jemaat Ahmaddiyah sesat, pemerintah diminta meninjau
ulang kampus Mubarok (ant). Foto:
http://republika.co.id/images_data/mui-29-07-2005.gif
 
 Jumat, 29 Juli 2005  20:15:00
 MUI Didesak Cabut Fatwa Aliran Sesat
 
 Jakarta-RoL-- Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut semua
fatwa yang memandang aliran lain yang berbeda karena dinilai
seringkali dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan dan
keresahan.
 Desakan aliansi yang antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid
(Gus Dur), Dawam Raharjo, Johan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar
Abdalla, Pangeran Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi
(KWI), Pdt Winata Sairin (PGI) tersebut dikemukakan di gedung PBNU,
Jakarta, Jumat.
 
 Pernyataan tersebut menyikapi aksi kekerasan yang menimpa Jamaah
Ahmadiah Indonesia (JAI) di Parung, Bogor beberapa waktu lalu oleh
sekelompok umat Islam serta masih berlangsungnya ancaman terhadap
anggota JAI dalam menjalankan keyakinannya belakangan ini.
 
 Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara
Islam tapi negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional, kata
mantan Ketua Umum PBNU Gus Dur dalam kesempatan yang juga dihadiri
salah seorang anggota JAI, Lamaradi.
 
 Menurut Gus Dur, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka
yang berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA),
bukan MUI, karena itu ia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan
soal Ahmadiah.
 
 Pemimpin masyarakat Adat Sunda Wiwitan Jatikusuma mencoba mengetuk
semua pihak agar dalam soal keyakinan tidak terjebak dalam kelembagaan
karena sebagai buatan manusia lembaga seringkali terjebak dalam
kepentingan, misalnya politik.
 
 Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism
(ICIP) M Syafii Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan
keyakinan sebagai langkah mundur karena yang harus dilakukan
semestinya adalah upaya membangun rasa saling hormat-menghormati.
Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau akidah, katanya.
 
 Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya,
tindakan kekerasan terhadap warga JAI yang merupakan pelanggaran
terhadap hak asasi manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan,
bersumber dari fatwa MUI.
 
 Presiden World Conference on Religion and Peace (WCRP) Johan Effendi
menyatakan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan dalam menyikapi
situasi ini dan apabila tidak dapat menjamin warganya untuk
menjalankan keyakinan secara aman maka harus menyediakan jalan keluar.
 
 Jangan sampai karena keyakinan agamanya orang menjadi dikejar-kejar.
Kalau tak bisa menjamin warganya sebaiknya pemerintah bekerjasama
dengan PBB agar orang-orang itu bisa pindah menjadi warga negara di
negara yang menjamin kebebasan menjalankan keyakinannya, katanya.
Pernyataan serupa dilontarkan Anand Khrisna.
 
 Lamaradi yang diberi kesempatan berbicara hanya menyampaikan sedikit
pernyataan. Ahmadiah dalam keadaan limbung tak bisa berkata apa-apa.
Kami hanya bisa diam sekarang, katanya.
 
 Sementara itu Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, MUI tidak akan
mencabut fatwa soal Ahmadiah tersebut karena pihaknya hanya meluruskan
persoalan. Dikatakannya, di negara-negara lain Ahmadiah juga
dinyatakan sebagai aliran sesat.
 
 Menurut Ma'ruf, MUI tidak bermaksud melarang orang menjalankan
keyakinan, termasuk Ahmadiah. Namun, karena kelompok itu
mengatasnamakan Islam maka tentu MUI harus mengeluarkan fatwa. Karena
ini menyangkut syariat, katanya. ant/pur


 Yahoo! Groups Sponsor ~-- 
font face=arial size=-1a 
href=http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hpmac5j/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1122689508/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOOcmpgn=GRPRTP=http://groups.yahoo.com/;What
 would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer 
in the arts today at Network for Good/a./font
~- 

Post message: [EMAIL PROTECTED]
Subscribe   :  [EMAIL PROTECTED]
Unsubscribe :  [EMAIL PROTECTED]
List owner  :  [EMAIL PROTECTED]
Homepage:  http://proletar.8m.com/ 
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/proletar/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/