[proletar] Fwd: Unable to deliver your message
http://kompas.com/utama/news/0507/29/141834.htm MUI Minta Perpres Nomor 36/2005 Ditinjau Ulang Laporan : Erlangga Djumena Jakarta, KCM Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah meninjau ulang Perpres Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Dari perspektif fatwa tentang tanah, maka sangat jelas pandangan agama, maka Perpres Nomor 36 Tahun 2005 itu memang perlu ditinjau kembali, memerlukan revisi terutama pada hal pelaksanaannya yang tidak boleh mengabaikan kepentingan rakyat banyak, ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Din Syamsuddin, dalam jumpa pers usai penutupan Munas VII MUI oleh Wapres Jusuf Kalla, di Istana Wapres, Jumat (29/7). Menurut Din, pihak MUI dalam munas mengeluarkan 11 fatwa. Salah satunya tentang fatwa pencabutan hak milik pribadi untuk kepentingan umum. Dalam fatwa tersebut, menurut Ketua Komisi Fatwa, Ma'ruf Amin, yang juga salah satu Ketua MUI hasil munas, hak milik pribadi wajib dilindungi oleh negara atau pemerintah dan dijamin hak-haknya secara penuh. Maka tidak seorang pun, termasuk pemerintah boleh mengurangi, mempersempit atau membatasinya, katanya. Namun, lanjut Ma'ruf, bila terjadi benturan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum, maka yang didahulukan adalah kepentingan umum, sehingga pemerintah dapat mencabut hak milik pribadi untuk kepentingan umum dengan beberapa ketentuan. Pertama, ditempuh melalui musyawarah antara pemerintah dan pemilik hak tanpa ada pemaksaan. Kedua, harus diberi ganti rugi yang layak. Ketiga, penanggung jawab kepentingan umum adalah pemerintah. Keempat, penempatan kepentingan umum DPR atau DPRD dengan memperhatikan fatwa dan pendapat MUI, baik pusat maupun daerah. Kelima, kepentingan umum tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan lain, terutama yang bersifat sosial. Pada kesempatan itu, Din menegaskan, agama dan para ulama sangat mendorong adanya peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat. Jadi bukan sebaliknya, ada kebijakan yang hanya akan merugikan rakyat banyak. Oleh karena itu sebenarnya fatwa ini merupakan respons dari permintaan masyarakat dan keresahan yang muncul dari masyarakat, paparnya. MUI sendiri mengeluarkan 11 fatwa pada Munas VII, antara lain mengenai aliran Ahmadiyah. MUI menegaskan, aliran tersebut berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan. Karenanya pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya. Fatwa lainnya adalah tentang pluralisme, liberalisme dan sekularisme agama, kriteria maslahat, perkawinan beda agama, kewarisan beda agama, perdukunan dan peramalan, hukuman mati dalam tindak pidana tertentu, wanita menjadi imam shalat, perlindungan hak kekayaan intelektual, dan fatwa mengenai doa bersama.[] Yahoo! Groups Sponsor ~-- font face=arial size=-1a href=http://us.ard.yahoo.com/SIG=12h0m38ge/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1122689455/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOOcmpgn=GRPRTP=http://groups.yahoo.com/;What would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer in the arts today at Network for Good/a./font ~- Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[proletar] Fwd: Unable to deliver your message
MUI menyatakan jemaat Ahmaddiyah sesat, pemerintah diminta meninjau ulang kampus Mubarok (ant). Foto: http://republika.co.id/images_data/mui-29-07-2005.gif Jumat, 29 Juli 2005 20:15:00 MUI Didesak Cabut Fatwa Aliran Sesat Jakarta-RoL-- Aliansi Masyarakat Madani untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan mendesak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mencabut semua fatwa yang memandang aliran lain yang berbeda karena dinilai seringkali dijadikan landasan untuk melakukan tindakan kekerasan dan keresahan. Desakan aliansi yang antara lain beranggotakan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Dawam Raharjo, Johan Effendi, Syafii Anwar, Ulil Absar Abdalla, Pangeran Jatikusuma (penghayat Sunda Wiwitan), Romo Edi (KWI), Pdt Winata Sairin (PGI) tersebut dikemukakan di gedung PBNU, Jakarta, Jumat. Pernyataan tersebut menyikapi aksi kekerasan yang menimpa Jamaah Ahmadiah Indonesia (JAI) di Parung, Bogor beberapa waktu lalu oleh sekelompok umat Islam serta masih berlangsungnya ancaman terhadap anggota JAI dalam menjalankan keyakinannya belakangan ini. Saya menolak sekeras-kerasnya sikap seperti itu. Ini bukan negara Islam tapi negara nasional. Jadi ukurannya hukum nasional, kata mantan Ketua Umum PBNU Gus Dur dalam kesempatan yang juga dihadiri salah seorang anggota JAI, Lamaradi. Menurut Gus Dur, dalam negara Indonesia yang bukan negara Islam maka yang berwenang menentukan benar atau salah adalah Mahkamah Agung (MA), bukan MUI, karena itu ia mendesak MA segera mengeluarkan keputusan soal Ahmadiah. Pemimpin masyarakat Adat Sunda Wiwitan Jatikusuma mencoba mengetuk semua pihak agar dalam soal keyakinan tidak terjebak dalam kelembagaan karena sebagai buatan manusia lembaga seringkali terjebak dalam kepentingan, misalnya politik. Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) M Syafii Anwar menyebut pembatasan pada kebebasan menjalankan keyakinan sebagai langkah mundur karena yang harus dilakukan semestinya adalah upaya membangun rasa saling hormat-menghormati. Hendaknya MUI tidak menjadi polisi agama atau akidah, katanya. Pernyataan lebih keras dilontarkan Dawam Raharjo. Dikatakannya, tindakan kekerasan terhadap warga JAI yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, terutama soal hak menjalankan keyakinan, bersumber dari fatwa MUI. Presiden World Conference on Religion and Peace (WCRP) Johan Effendi menyatakan, pemerintah tidak boleh berpangku tangan dalam menyikapi situasi ini dan apabila tidak dapat menjamin warganya untuk menjalankan keyakinan secara aman maka harus menyediakan jalan keluar. Jangan sampai karena keyakinan agamanya orang menjadi dikejar-kejar. Kalau tak bisa menjamin warganya sebaiknya pemerintah bekerjasama dengan PBB agar orang-orang itu bisa pindah menjadi warga negara di negara yang menjamin kebebasan menjalankan keyakinannya, katanya. Pernyataan serupa dilontarkan Anand Khrisna. Lamaradi yang diberi kesempatan berbicara hanya menyampaikan sedikit pernyataan. Ahmadiah dalam keadaan limbung tak bisa berkata apa-apa. Kami hanya bisa diam sekarang, katanya. Sementara itu Ketua MUI KH Ma'ruf Amin menyatakan, MUI tidak akan mencabut fatwa soal Ahmadiah tersebut karena pihaknya hanya meluruskan persoalan. Dikatakannya, di negara-negara lain Ahmadiah juga dinyatakan sebagai aliran sesat. Menurut Ma'ruf, MUI tidak bermaksud melarang orang menjalankan keyakinan, termasuk Ahmadiah. Namun, karena kelompok itu mengatasnamakan Islam maka tentu MUI harus mengeluarkan fatwa. Karena ini menyangkut syariat, katanya. ant/pur Yahoo! Groups Sponsor ~-- font face=arial size=-1a href=http://us.ard.yahoo.com/SIG=12hpmac5j/M=362335.6886444.7839734.2575449/D=groups/S=1705796846:TM/Y=YAHOO/EXP=1122689508/A=2894362/R=0/SIG=138c78jl6/*http://www.networkforgood.org/topics/arts_culture/?source=YAHOOcmpgn=GRPRTP=http://groups.yahoo.com/;What would our lives be like without music, dance, and theater?Donate or volunteer in the arts today at Network for Good/a./font ~- Post message: [EMAIL PROTECTED] Subscribe : [EMAIL PROTECTED] Unsubscribe : [EMAIL PROTECTED] List owner : [EMAIL PROTECTED] Homepage: http://proletar.8m.com/ Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/proletar/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/