[R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik darul
Ronald P. Putra writes:

 RPP  awak taruihkan yo Mak. Jan masuak dulu awak ka asuransinyo (karano ado pulo 
 asuransi syariah yang babeda pulo jo asuransi konvensional). Tapi cubo awak ambiak 
 banang merahnyo sajo : 
 

**DM++
Taruihlah nakan, iko nan ambo sabano paralukan, ado kanakan
nan kritis dan dinamis. Sabalun dilanjuikkan, tapi ado ciek
nan ambo sangat khawatirkan. Awak tabiaso mamakai istilah
nan lagi trend untuak sagalo-galono. Iyo kalau ujuangnyo
rancak. Kalau ujuangno buruak ondeh jadi korban awak
kasadoaanno. Contohno mamakai syariah jadi namo: Bank
Syari'ah, Assuransi Syariah, Hotel Syariah. Mudahan indak
saroman Pancasila nasibno. Kalau saroman nasib pancasila
 kasihan aku yang Islam ini. Kata Islam yang aging
saja sudah melarat kini, karena semuanya memakai nama Islam
atau mengatas namakan Islam, Bom atas nama Islam,
Demontrasi bar atas nama Islam.

Bagaimana kalau pakai nama saja, hanya managemen atau
peraturannya yang merujuk ke syari'ah. Menurut saya
Syari'ah itu artinya hukum Islam. Jadi bagaiman kalau
bilang saja Assurasi Takaful ... jangan asuransiu
Syariah. Bilang saja Bank Mandiriah, bukan mandiri Syariah.

Jadi kekhawatiran saya, kelatahan yang mungkin nanti
membawa ke fatalan untuk kemajuan Islam itu sendiri.



 CASE I :
 Misalkan Mamak maminjam pitih ka Bank untuak modal usaha, dengan sistim cicilan 
 perbulan dangan rate tertentu. Lataklah sampai bulan ka limo mamak bisa malunasi 
 cicilan plus bungo, tapi pado bulan ka anam dan sataruihnyo mamak indak mampu lai 
 malunasi cicilan tsb, mungkin karena gejolak ekonomi (adanya ketidakpastian dalam 
 ekonomi). Apa yang terjadi ?
 
 - Jika Mamak meminjam uang tsb pada bank konvensional, maka terjadi bunga berbunga 
 sejak bulan ke enam tsb. Cicilan ke enam plus bunga, akan dikenakan bunga 
 keterlambatan lagi pd bulan ke tujuh, masuk bulan ke delapan akan bertambah bunga 
 lagi, karena bunga berbunga. Demikian seterusnya.

**DM++
Itu kan pilihan saya Ronal, tentu saya telah
memperhitungkannya. Karena hal tersebut tercantum dalam
agreementnya bukan. Seharusnya sebelum bulan keenam saya
harus berunding lagi dengan bank tersebut, tentang keadaan
saya dan kemungkinan terburuknya. Jadi yang penting
kesepakatan. Maksud saya jangan dibilang sesuatu jelek
karena ada sisi kekurangannya. Didunia ini tidak ada yang
sempurna nakan.

Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa
situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi
ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa
nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak
kan?

 
 - Jika Mamak melakukan perjanjian dengan Bank Syariah, walaupun tertunggak, maka 
 tidak akan bertambah-tambah hutang Mamak. Tetap sebesar cicilan yang tertunggak 
 (tidak terkena bunga berbunga), yang ada adalah penangguhan pembayaran hutang.   
 
**DM++
Nakan, kalau saya melihat dengan ilmu marketting, bolehkan?
Ini adalah attribut marketting. Semua produk ada kelebihan
dan kekurangannya. Sekarang jadi ada pilihan itu baik
sekali. Tentu saya akan mempertimbangkan mau pilih yang
mana, sebelum menjalankan bisnis yang melibatkan bank. Tapi
memakai nama Syari'ah itu saya yang kurang srek. Karena ini
barang baru. Harus diingat grafik life circle



 Nah, setuju nggak Mamak kalau ternyata ada perbedaan mendasar antara kedua option 
 diatas ? Kita sepakati perbedaan ini dulu, baru kemudian kita masuk ke perbedaan 
 lain.
 
**DM++
Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau
memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk
Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau
Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha
kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut.
Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan
si Syari'ah nantinya.


 
 RPP  bukan membunuh kreatifitas Mamanda, tapi mamanda mengetahui nggak latar 
 belakang kenapa keluarnya fatwa itu ? Mamak punya data nggak bahwa MUI mendapat 
 janji atau tekanan atau rayuan dari dari para pengurus bank Syariah (spt yang Mamak 
 lontarkan pd email sebelumnya). Kalau benar demikian adanya, maka sangat baik sekali 
 di lontarkan disini data-data tsb. Tapi kalau tidak ada data, bukankah bisa mengarah 
 kpd suudzhon atau tuduhan ?

**DM++
Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa
itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya
juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat
bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini?

Sudah terpikir:
1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional,
apa jadinya Indonesia ini.

2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan
dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut.
Dimana wibawa MUI selanjutnya?

 
 Riba adalah Haram, begitulah Syariahnya. Dan ini tidak akan berobah hanya karena ada 
 kekhawatiran kita akan dominasi perekonomian oleh pihak di luar Islam. Justru inilah 
 yang harusnya memotivasi umat agar lebih bergiat lagi utk 

Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Ronald P. Putra
-- Original Message --
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT

 
**DM++
Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau
memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk
Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau
Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha
kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut.
Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan
si Syari'ah nantinya.



RPP :
Mamanda, mari kita fokus dulu. Jangan dulu dipermasalahkan istilah-istilah. Mari kita 
ke prinsip yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dulu. Mari 
kita ke kaidah umum dulu, jangan dibawa ke kaidah khusus (misalnya perjanjian antar 
mamanda dengan Bank A, karena itu sifatnya khusus, bisa saja perjanjian ambo dengan 
Bank B beda lagi). Ambo ulangi kaidah umum yang berlaku :

- Jika pd bank konvensional, kerugian investasi sang investor tidak ditanggung oleh si 
Bank, dimana si Investor TETAP harus membayar cicilannya, bahkan dikenakan bunga 
berbunga (sistim rente)

- Jika pd Bank Syariah, kerugian si Investor ditanggung bersama, dimana cicilan si 
Investor tidak bertambah banyak dengan bunga berbunga, tapi ada kelapangan penangguhan 
waktu. Ini sesuai denga kaidah agama Islam dimana  Jika seseorang berhutang padamu 
dan tidak mampu membayar, maka berilah tenggang waktu sampai ia mampu membayarnya...

Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat 
berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai 
kaidah khusus untuk umum.


**DM++
Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa
itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya
juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat
bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini?

RPP :
Kenapa MUI baru sekarang mengeluarkan fatwa itu ? karena jika dahulu dikeluarkan Fatwa 
tsb, maka rakyat akan bingung akan ditarok dimana itu duit karena bank syariah belum 
ada. Tapi kalau sekarang, MUI melihat jumlah bank syariah udah sangat banyak dan 
memadai sehingga sudah waktunya fatwa ini dikeluarkan. MUI melihat kemaslahatannya, 
bukan karena bank syariah lagi ngetrend.


**DM++ :
Sudah terpikir:
1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional,
apa jadinya Indonesia ini.

2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan
dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut.
Dimana wibawa MUI selanjutnya?


RPP :
Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan 
menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ?
MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya 
kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI.


**DM++ :
2. Kalau Ronal ingin membeli tanah puluhan hektar untuk
mengembangkat usaha real estate-nya yang sedang naik daun,
dan pinjam uang kesaya dan kawan-kawan yang menabung di
BNI. Maka bagian dari hasil usaha nakan tersebut saya dan
kawan2 ikut menikmati, itu bukan riba nakan.

RPP : 
contoh ini sudah terjawab pada paragrap diatas. Hasil Usaha sangat berbeda dengan 
Bunga. Hasil Usaha sangat tergantung dengan kondisi perekonomian, sedangakan bunga 
adalah fixed, Tetap. Tak peduli usaha itu berhasil atau bukan. Jadi tidak pas kalau 
istilah Hasil Usaha dipakai pada bank konvensional.


 sagitu dulu ya Mamanda..
 wassalaam,
 Ronald
 
 basambuang
 
**DM++
Wassalam
Darul, purak, purak jadi mamak



___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Ronald P. Putra
-- Original Message --
From: [EMAIL PROTECTED]
Date:  Thu, 18 Dec 2003 04:16:27 GMT

RPP :
 Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang 
 sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya 
 memakai kaidah khusus untuk umum.
 
**DM++
OK. Boehkan saya menganggap itu adalah dua produk yang
berbeda?
-

RPP :
Tidak bisa dianggap dua produk yang berbeda. Karena jika dikatakan produk, antara Giro 
dengan Deposito juga merupakan dua produk yang berbeda, tapi memakai prinsip akuntansi 
yang sama. Jadi pd antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah, bukan hanya produknya 
yang berbeda, tapi prinsipnya yang sangat berbeda, sehingga pencatatan dan 
pelaporannya juga berbeda. 

Berarti Mamanda juga sudah sepakat bahwa : 1. Memang ada perbedaan secara prinsip 
antara konvensional dengan syariah. Setuju kan Mak. (udah ditulis OK loh..)

 RPP :
 Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak 
 akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ?
 MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya 
 kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI.
 
**DM++
Berarti Ronald telah membawa ke keyakinan dan keimanan,
yang susah untuk disikusikan. Harapan saya tolong diskusi
dibawa dengan logika generik. Kalimat terakhir itu saya
nggak dapat mendukung. Di MUI sendiri hal ini masih
diperdebatkan, yang menerima baru satu faksi dari beberapa
faksi di MUI (ini kata sekretaris MUI lho).
-

RPP :
La, meragukan wibawa MUI hanya karena ada yang tidak mau mengikuti fatwa tsb juga 
bukan logika yang generik kan Mak ? karena itu sangat relatif sifatnya, ada yang 
setuju ada yang bukan. Bagi Ambo, justru wibawa MUI makin meningkat karena satu demi 
satu MUI mulai memberi jalan akan terlaksananya syariat di negeri ini. Tapi jika ada 
yang menilai sebaliknya, sangat personal kan Mak sifatnya. Jadi tidak bisa juga dibawa 
ke logika generik.

Secara kelembagaan MUI telah memutuskan, jika ada personal didalamnya yang menolak, 
tidak akan merobah keputusan lembaga tsb bukan ?


 Segitu dulu ya Mamanda..
 wassalaam,
 Ronald
  
 basambuang, oke cerita mengalir terus.

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___


Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun

2003-12-17 Terurut Topik Anaswir
On Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT
[EMAIL PROTECTED] wrote:

 Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa
 situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi
 ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa
 nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak
 kan?

  Assalamualaikum WW  
   Mamanda, Ambo sato pulo ciek menambahkan, bahwa sebenarnya
   MUI telah mengeluarkan Fatwa ini pada tahun 2000 yang lalu,
   dengan Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI no 01, 02 dan   
   03/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 1 april 2000 mengenai bunga / jasa giro,
   bunga tabungan dan bunga deposito.

   Namun, fatwa itu belum disosialisasikan karena pemerintah khawatir
   akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) dari bank
   konvensional. Di sisi lain, bank-bank syariah belum siap melayani
   masyarakat yang ingin menyimpan dananya.

 
-- 
Wassalam,
Anaswir [EMAIL PROTECTED] 

___
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
___