[R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
Ronald P. Putra writes: RPP awak taruihkan yo Mak. Jan masuak dulu awak ka asuransinyo (karano ado pulo asuransi syariah yang babeda pulo jo asuransi konvensional). Tapi cubo awak ambiak banang merahnyo sajo : **DM++ Taruihlah nakan, iko nan ambo sabano paralukan, ado kanakan nan kritis dan dinamis. Sabalun dilanjuikkan, tapi ado ciek nan ambo sangat khawatirkan. Awak tabiaso mamakai istilah nan lagi trend untuak sagalo-galono. Iyo kalau ujuangnyo rancak. Kalau ujuangno buruak ondeh jadi korban awak kasadoaanno. Contohno mamakai syariah jadi namo: Bank Syari'ah, Assuransi Syariah, Hotel Syariah. Mudahan indak saroman Pancasila nasibno. Kalau saroman nasib pancasila kasihan aku yang Islam ini. Kata Islam yang aging saja sudah melarat kini, karena semuanya memakai nama Islam atau mengatas namakan Islam, Bom atas nama Islam, Demontrasi bar atas nama Islam. Bagaimana kalau pakai nama saja, hanya managemen atau peraturannya yang merujuk ke syari'ah. Menurut saya Syari'ah itu artinya hukum Islam. Jadi bagaiman kalau bilang saja Assurasi Takaful ... jangan asuransiu Syariah. Bilang saja Bank Mandiriah, bukan mandiri Syariah. Jadi kekhawatiran saya, kelatahan yang mungkin nanti membawa ke fatalan untuk kemajuan Islam itu sendiri. CASE I : Misalkan Mamak maminjam pitih ka Bank untuak modal usaha, dengan sistim cicilan perbulan dangan rate tertentu. Lataklah sampai bulan ka limo mamak bisa malunasi cicilan plus bungo, tapi pado bulan ka anam dan sataruihnyo mamak indak mampu lai malunasi cicilan tsb, mungkin karena gejolak ekonomi (adanya ketidakpastian dalam ekonomi). Apa yang terjadi ? - Jika Mamak meminjam uang tsb pada bank konvensional, maka terjadi bunga berbunga sejak bulan ke enam tsb. Cicilan ke enam plus bunga, akan dikenakan bunga keterlambatan lagi pd bulan ke tujuh, masuk bulan ke delapan akan bertambah bunga lagi, karena bunga berbunga. Demikian seterusnya. **DM++ Itu kan pilihan saya Ronal, tentu saya telah memperhitungkannya. Karena hal tersebut tercantum dalam agreementnya bukan. Seharusnya sebelum bulan keenam saya harus berunding lagi dengan bank tersebut, tentang keadaan saya dan kemungkinan terburuknya. Jadi yang penting kesepakatan. Maksud saya jangan dibilang sesuatu jelek karena ada sisi kekurangannya. Didunia ini tidak ada yang sempurna nakan. Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak kan? - Jika Mamak melakukan perjanjian dengan Bank Syariah, walaupun tertunggak, maka tidak akan bertambah-tambah hutang Mamak. Tetap sebesar cicilan yang tertunggak (tidak terkena bunga berbunga), yang ada adalah penangguhan pembayaran hutang. **DM++ Nakan, kalau saya melihat dengan ilmu marketting, bolehkan? Ini adalah attribut marketting. Semua produk ada kelebihan dan kekurangannya. Sekarang jadi ada pilihan itu baik sekali. Tentu saya akan mempertimbangkan mau pilih yang mana, sebelum menjalankan bisnis yang melibatkan bank. Tapi memakai nama Syari'ah itu saya yang kurang srek. Karena ini barang baru. Harus diingat grafik life circle Nah, setuju nggak Mamak kalau ternyata ada perbedaan mendasar antara kedua option diatas ? Kita sepakati perbedaan ini dulu, baru kemudian kita masuk ke perbedaan lain. **DM++ Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut. Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan si Syari'ah nantinya. RPP bukan membunuh kreatifitas Mamanda, tapi mamanda mengetahui nggak latar belakang kenapa keluarnya fatwa itu ? Mamak punya data nggak bahwa MUI mendapat janji atau tekanan atau rayuan dari dari para pengurus bank Syariah (spt yang Mamak lontarkan pd email sebelumnya). Kalau benar demikian adanya, maka sangat baik sekali di lontarkan disini data-data tsb. Tapi kalau tidak ada data, bukankah bisa mengarah kpd suudzhon atau tuduhan ? **DM++ Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini? Sudah terpikir: 1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional, apa jadinya Indonesia ini. 2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut. Dimana wibawa MUI selanjutnya? Riba adalah Haram, begitulah Syariahnya. Dan ini tidak akan berobah hanya karena ada kekhawatiran kita akan dominasi perekonomian oleh pihak di luar Islam. Justru inilah yang harusnya memotivasi umat agar lebih bergiat lagi utk
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
-- Original Message -- From: [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT **DM++ Sudah terjawab diatas kan. Sekali lagi, kalau Ronald mau memulai jualan atau usaha halal, pakailah nama Ronald, Mk Ronald, Uda Ronald dll. Tapi jangan pakai Islam atau Syariah, resiko dibelakang bisa besar sekali nakan. Usaha kan ada dua hasilnya, jaya dan untung besar, atau bangkrut. Kalau yang terakhir ditemui, kan kasihan sama si Islam dan si Syari'ah nantinya. RPP : Mamanda, mari kita fokus dulu. Jangan dulu dipermasalahkan istilah-istilah. Mari kita ke prinsip yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah dulu. Mari kita ke kaidah umum dulu, jangan dibawa ke kaidah khusus (misalnya perjanjian antar mamanda dengan Bank A, karena itu sifatnya khusus, bisa saja perjanjian ambo dengan Bank B beda lagi). Ambo ulangi kaidah umum yang berlaku : - Jika pd bank konvensional, kerugian investasi sang investor tidak ditanggung oleh si Bank, dimana si Investor TETAP harus membayar cicilannya, bahkan dikenakan bunga berbunga (sistim rente) - Jika pd Bank Syariah, kerugian si Investor ditanggung bersama, dimana cicilan si Investor tidak bertambah banyak dengan bunga berbunga, tapi ada kelapangan penangguhan waktu. Ini sesuai denga kaidah agama Islam dimana Jika seseorang berhutang padamu dan tidak mampu membayar, maka berilah tenggang waktu sampai ia mampu membayarnya... Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai kaidah khusus untuk umum. **DM++ Tidak punya data, tapi hanya saya berfikir, kenapa fatwa itu baru sekarang, bukan dari dulu. Apa dasar pertimbangnya juga baru ada? Kok difatwa bank konvesional haram, disaat bank yang berdasarkan syariah lagi ngetrend. Ada apa ini? RPP : Kenapa MUI baru sekarang mengeluarkan fatwa itu ? karena jika dahulu dikeluarkan Fatwa tsb, maka rakyat akan bingung akan ditarok dimana itu duit karena bank syariah belum ada. Tapi kalau sekarang, MUI melihat jumlah bank syariah udah sangat banyak dan memadai sehingga sudah waktunya fatwa ini dikeluarkan. MUI melihat kemaslahatannya, bukan karena bank syariah lagi ngetrend. **DM++ : Sudah terpikir: 1. jika semua umat Islam meninggalkan bank konvensional, apa jadinya Indonesia ini. 2. Jika, karena banyak pertimbangan, umat tetap berhubungan dengan bank konvesional, apa artinya fatwa MUI tersebut. Dimana wibawa MUI selanjutnya? RPP : Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ? MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI. **DM++ : 2. Kalau Ronal ingin membeli tanah puluhan hektar untuk mengembangkat usaha real estate-nya yang sedang naik daun, dan pinjam uang kesaya dan kawan-kawan yang menabung di BNI. Maka bagian dari hasil usaha nakan tersebut saya dan kawan2 ikut menikmati, itu bukan riba nakan. RPP : contoh ini sudah terjawab pada paragrap diatas. Hasil Usaha sangat berbeda dengan Bunga. Hasil Usaha sangat tergantung dengan kondisi perekonomian, sedangakan bunga adalah fixed, Tetap. Tak peduli usaha itu berhasil atau bukan. Jadi tidak pas kalau istilah Hasil Usaha dipakai pada bank konvensional. sagitu dulu ya Mamanda.. wassalaam, Ronald basambuang **DM++ Wassalam Darul, purak, purak jadi mamak ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
-- Original Message -- From: [EMAIL PROTECTED] Date: Thu, 18 Dec 2003 04:16:27 GMT RPP : Mari kita sepakati ini dulu bahwa dari dua contoh diatas secara prinsip memang sangat berbeda. Jangan diambilkan contoh ke pribadi-pribadi, karena itu namanya memakai kaidah khusus untuk umum. **DM++ OK. Boehkan saya menganggap itu adalah dua produk yang berbeda? - RPP : Tidak bisa dianggap dua produk yang berbeda. Karena jika dikatakan produk, antara Giro dengan Deposito juga merupakan dua produk yang berbeda, tapi memakai prinsip akuntansi yang sama. Jadi pd antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah, bukan hanya produknya yang berbeda, tapi prinsipnya yang sangat berbeda, sehingga pencatatan dan pelaporannya juga berbeda. Berarti Mamanda juga sudah sepakat bahwa : 1. Memang ada perbedaan secara prinsip antara konvensional dengan syariah. Setuju kan Mak. (udah ditulis OK loh..) RPP : Insya Allah Indonesia tidak akan tenggelam karena fatwa ini, karena Allah tidak akan menyia-nyiakan orang-orang yang mengikuti hukum-Nya. Wibawa MUI ? MUI bertanggung jawab pada terlaksananya hukum Allah, jadi jika ada yang menolak ya kembali pada pribadi masing-masing. Tidak akan luntur wibawa MUI. **DM++ Berarti Ronald telah membawa ke keyakinan dan keimanan, yang susah untuk disikusikan. Harapan saya tolong diskusi dibawa dengan logika generik. Kalimat terakhir itu saya nggak dapat mendukung. Di MUI sendiri hal ini masih diperdebatkan, yang menerima baru satu faksi dari beberapa faksi di MUI (ini kata sekretaris MUI lho). - RPP : La, meragukan wibawa MUI hanya karena ada yang tidak mau mengikuti fatwa tsb juga bukan logika yang generik kan Mak ? karena itu sangat relatif sifatnya, ada yang setuju ada yang bukan. Bagi Ambo, justru wibawa MUI makin meningkat karena satu demi satu MUI mulai memberi jalan akan terlaksananya syariat di negeri ini. Tapi jika ada yang menilai sebaliknya, sangat personal kan Mak sifatnya. Jadi tidak bisa juga dibawa ke logika generik. Secara kelembagaan MUI telah memutuskan, jika ada personal didalamnya yang menolak, tidak akan merobah keputusan lembaga tsb bukan ? Segitu dulu ya Mamanda.. wassalaam, Ronald basambuang, oke cerita mengalir terus. ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___
Re: [R@ntau-Net] BPR dan Perbankan Bertambah di Sumbar *HimpunDanaMasyarakat Rp 6, 92 Triliun
On Thu, 18 Dec 2003 03:11:49 GMT [EMAIL PROTECTED] wrote: Tapi kalau kita terbawa arus, membuat fatwa karena terbawa situasi kini, itu kurang bijaksana. Saat bank syariah lagi ngetrend, mau buat fatwa bank konventional haram. Kenapa nggak dari dulu, apa aturan landasannya juga baru, nggak kan? Assalamualaikum WW Mamanda, Ambo sato pulo ciek menambahkan, bahwa sebenarnya MUI telah mengeluarkan Fatwa ini pada tahun 2000 yang lalu, dengan Fatwa Dewan Syarian Nasional MUI no 01, 02 dan 03/DSN-MUI/IV/2000, tanggal 1 april 2000 mengenai bunga / jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito. Namun, fatwa itu belum disosialisasikan karena pemerintah khawatir akan terjadi penarikan dana besar-besaran (rush) dari bank konvensional. Di sisi lain, bank-bank syariah belum siap melayani masyarakat yang ingin menyimpan dananya. -- Wassalam, Anaswir [EMAIL PROTECTED] ___ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net ___