Re: [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-08 Terurut Topik Laila Fajri
Assalamu alaikum...

Jangankan menjual,menggadaikan harta pusaka tinggi itu saja ada syarat²nya loh.
(duh saya harus manggil anda apa yach?)
Hanya saja sekarang banyak diantara masayarakat kita yang melanggar aturan adat tsb.
Insya Allah besok saya akan sharing lagi disini ttg mnjual harta pusaka tingggi ini.
Namun dalam hal ini saya kira penjelasan dr mamak² kita sangat kita butuhkan.

Wassalam
Laila Fajri (24+)
dikota Gudeggalia galadia [EMAIL PROTECTED] wrote:

Uraian uns Laila banyak betulnya. 
Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak?
Wassalam
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard

Re: [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-07 Terurut Topik galia galadia
Uraian uns Laila banyak betulnya. 
Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak?
WassalamLaila Fajri [EMAIL PROTECTED] wrote:

Assalamu alaikum..

Sekedar sharing saja .Ini saya dapatkan dari hasil diskusi saya dengan seorang penghulu adat ketika saya pulang ke kampung 7 tahun yang lalu.
Bahwa di nagari kita ranah minang.Harta warisan memang jatuh ketangan perempuan,tapi harta yang mana dulu?
Ternyata dalam adat kita harta warisan atau harta pusaka itu terbagi 2.
Yaitu harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi.
Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua kita meninggal.
Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka peninggalan dari nenek moyang kita.Atau harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui jalur matrilineal.
Dan dalam harta pusaka tinggi ini,anak laki² mempunyai hak pakai tetapi tidak hak milik.
Artinya dia boleh memakai harta yang ada.Tapi dia tidak berhak memiliki.contohnya
Anak² laki² boleh mengerjakan sawah yang hasilnya untuk keluarganya sendiri(untuk anak dan istrinya),tentunya dengan persetujuan saudara perempuannya.Tapi anak laki² tidak berhak untuk menggadai tanpa persetujuan saudara perempuannya.Disamping itu untuk menggadaipun ternyata di dalam adat kita juga ada syaratnya.
Satuhal keuntungan dari sistim pembagian harta warisan ini adalah seandainya seorang ayah meninggal atau orang tuanya bercerai sang ibu tidak akan kebingungan dalam hal sandang dan pangan serta biaya hidup anaknya.Sebab ada harta yang bisa dimanfaatkan dari harta pusaka tinggi tsb.Sehingga anak yatim dan anak yang orang tuanya bercerai tidak terlantar diranah minang.
Sekian dari saya.Dan tentunnya mamak² kita yang ada di RN ini bisa menambahkan kalau ada yang kurang,dan membetulkan kalau ada yang salah.
Mohon maaf kalau ada salah kata.Maklum saya juga baru belajar ttg adat minang.Dan umurpun baru setahun jagung,darah baru setampuk pinang.pengalaman hidup juga belum seberapa.

Wassalam
LaIla Fajri (24+)
Di Kota Gudeg



Do you Yahoo!?Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard

[RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-06 Terurut Topik Laila Fajri
Assalamu alaikum..

Sekedar sharing saja .Ini saya dapatkan dari hasil diskusi saya dengan seorang penghulu adat ketika saya pulang ke kampung 7 tahun yang lalu.
Bahwa di nagari kita ranah minang.Harta warisan memang jatuh ketangan perempuan,tapi harta yang mana dulu?
Ternyata dalam adat kita harta warisan atau harta pusaka itu terbagi 2.
Yaitu harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi.
Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua kita meninggal.
Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka peninggalan dari nenek moyang kita.Atau harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui jalur matrilineal.
Dan dalam harta pusaka tinggi ini,anak laki² mempunyai hak pakai tetapi tidak hak milik.
Artinya dia boleh memakai harta yang ada.Tapi dia tidak berhak memiliki.contohnya
Anak² laki² boleh mengerjakan sawah yang hasilnya untuk keluarganya sendiri(untuk anak dan istrinya),tentunya dengan persetujuan saudara perempuannya.Tapi anak laki² tidak berhak untuk menggadai tanpa persetujuan saudara perempuannya.Disamping itu untuk menggadaipun ternyata di dalam adat kita juga ada syaratnya.
Satuhal keuntungan dari sistim pembagian harta warisan ini adalah seandainya seorang ayah meninggal atau orang tuanya bercerai sang ibu tidak akan kebingungan dalam hal sandang dan pangan serta biaya hidup anaknya.Sebab ada harta yang bisa dimanfaatkan dari harta pusaka tinggi tsb.Sehingga anak yatim dan anak yang orang tuanya bercerai tidak terlantar diranah minang.
Sekian dari saya.Dan tentunnya mamak² kita yang ada di RN ini bisa menambahkan kalau ada yang kurang,dan membetulkan kalau ada yang salah.
Mohon maaf kalau ada salah kata.Maklum saya juga baru belajar ttg adat minang.Dan umurpun baru setahun jagung,darah baru setampuk pinang.pengalaman hidup juga belum seberapa.

Wassalam
LaIla Fajri (24+)
Di Kota Gudeg

Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard

Re (2 ): [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-06 Terurut Topik Rahima
Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php



--- Laila Fajri [EMAIL PROTECTED] wrote:
 Assalamu alaikum..
  

 Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan
 dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil
 dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang
 dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua
 kita meninggal.

Ini yang pas sekali.Kalau yang dibagi dalam Islam juga
adalah harta nota bene atau harta gono gini dari suami
istri,atau ayah/ibu kita yang mereka cari sendiri.


 Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka
 peninggalan dari  nenek moyang  kita.Atau harta
 pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui
 jalur  matrilineal.


Ini pun dalam Islam,..belum ada ketentuannya,karena
harta yang dibagi dalam Islam adalah harta yang
jelas,maka kalau ini yang menjadi alasan bagi adat
istiadat Minang,bisa di terima oleh semua kita.Yang
sulit diterima,adalah kalau saja harta ayah/ibu,suami
istri yang di cari bersama,lantas harta itu jatuh
semuanya,atau bahkan lebih banyak ke anak
perempuan,atau istri,maka jelas ini pembagian harta
yang salah menurut Islam.


Kalau harta semacam ini sudah ada ketentuannya dalam
Islam,oleh sebab itu sudah sepantasnya di bedakan dan
di jelaskan pada khalayak ramai,harta mana yang di
wariskan pada wanita tersebut ? sehingga tidak ada
konotasi orang yang buruk terhadap adat Minang
mengenai warisan ini.



 Wassalam
 LaIla Fajri (24+)
 Di Kota Gudeg
  
Maaf mak darul sengaja saya copykan postingan mak
Darul di sini.


From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of
rarachm
Sent: Thursday, November 06, 2003 9:05 AM

In a sense, Yes.  Tapi nggak in the real life.  Buat
apa punya
warisan kalo yang nguasain management kampung tetap
saja bapak-bapak?

Saya sering merasa dibohongin dengan cerita bahwa
perempuan di
minangkabau mempunyai harkat yang lebih tinggi dari
lelaki.  Tapi


Wah..statemen kamu rach sama persis dengan apa yang di
sampaikan suami uni barusan tadi,saat uni tanya.beliau
mengatakan bahwa wanita ini seakan-akan di jadikan
alat malah untuk kepentingan sang mamak-mamak
itu.Wanita diperhiasi dengan cantik agar dia di pinang
oleh lelaki kaya dan tampan,tapi pada hakikatnya pada
akhirnya yang sering menentukan,mengatur adalah kaum
mamak-mamak yang wanita itu juga.Wallhu a'lam deh.Ini
cerita asli dan yang dirasakan oleh suami uni lho
rach.


Bahkan beliau cerita,kalau lelaki juga sering lalok di
mesjid,yang menguasai rumah dan tempat itu juga sering
wanita.Kalau terjadi perceraian, di Minang,sang lelaki
yang sudah setengah mati mengusahakan harta
dulunya,tapi ia di usir begitu saja oleh istrinya,dan
rumah tersebut yang dibangun olehnya sendiri,dihuni
oleh mantan istrinya ( yang sudah dicerai )juga
keluarga istri.


H,.kalau menurut saya kasihan juga tuh sang
suami,..lagian bukankah dalam Islam,harta bersama (
maksudnya ketika mereka hidup bersama,hendaklah di
bagi berdua ).Ada ketentuannya dalam Islam.Kalau harta
yang dicari sendiri oleh sang istri,ini sudah menjadi
hak sepenuhnya milik sang istri,baik sebelum ataupun
setelah cerai,tapi kalau masih hidup bersama,tentu
boleh di pergunakan bersama-sama.


Tapi kalau harta itu,di cari sendiri oleh sang
suami,maka sang suami selama setahun penuh harus tetap
membiayai istrinya,dan anak-anak mereka tetap menjadi
tanggungan sang ayah.Sementara sang istri,kalau ia
dapat suami baru lagi syukur,ada yang akan
membiayainya,kalau tidak,maka kewajiban abang,atau
ayah,serta saudara lelaki dari pihak istri tersebut.

Nah..disini fungsi dan kebaikan Minang terhadap wanita
kalau ada yang namanya harta pusaka Tinggi seperti
yang di cantumkan dek laila,jadi wanita itu,kalau di
tinggal suaminya,masih punya sesuatu yang dapat
dihandalkannya dan diusahakannya dari hartanya
tersebut.


Kelihatannya seperti ngak adil yah..?

Tidak pada dasarnya,cobalah kalau sang suami bercerai
dengan istrinya,kemudian dia kawin lagi,dengan apa di
kasih makan istri barunya,tinggal dimana,haruskan ia
mengulang lagi dari awal ?.


Dalam Islam,tetap yang menanggung nafkah itu adalah
pihak suami ( kalau suami tidak sakit,atau apa gitu
),itu sebabnya pembagian harta warisan ( yang dicari
sendiri,oleh mereka,atau ortu mereka tentunya ),adalah
dua kali lipat dari pembagian untuk sang wanita.Ini
hikmahnya,karena lelaki yang bertanggung jawab cari
nafkah istri.

Dan ini bukan berarti hak warisan wanita tidak
ada,tetap ada,hanya kadar nya aja yang lebih sedikit
dari lelaki.saya kira,pembagian harta warisan yang di
tentukan Islam ini sangat-sangat adilnya.





~rarach
Assl. WW

Rach, coba kau riset perceraian di suku lain dan
disuku Minang, mana 
yang
lebih aman buat perempuan. Tangga saya yang suku di
P.Jawako, karena 
tak
cocok dengan istrinya, dia usir itu istri, hanya pakai
pakaian lekat 
dibadan
saja .. 

Re: Re (2 ): [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-06 Terurut Topik rarachm
Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php


--- In [EMAIL PROTECTED], Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote:


 Dan ini bukan berarti hak warisan wanita tidak
 ada,tetap ada,hanya kadar nya aja yang lebih sedikit
 dari lelaki.saya kira,pembagian harta warisan yang di
 tentukan Islam ini sangat-sangat adilnya.
 
 


Cocok uni.  soale kalau nggak gitu, gimana usaha konsultasi 
perceraian saya ntar bisa laku...?

Kalau ada yang butuh bantuan, silahkan kontak saya. 
mong-omong, uni ima mau saya jadiin staff ahli?
sekarang udah dapet beberapa orang nih:

uni evi, bagian urusan nagih utang-piutang alias debt collector
uni iraf, bagian urusan provokasi dan pembelaan
uni c, bagian khusus anti-teror dan dukun.
uni ima bisa pilih di bagian negosiator harta gono-gini atau urusan 
waris.

kalau saya sendiri sih cuman urusan duit saja, bagian bendahara dan 
kasir.

~rarach


~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com 
Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php

Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: 
http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php