Re: [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.
Assalamu alaikum... Jangankan menjual,menggadaikan harta pusaka tinggi itu saja ada syarat²nya loh. (duh saya harus manggil anda apa yach?) Hanya saja sekarang banyak diantara masayarakat kita yang melanggar aturan adat tsb. Insya Allah besok saya akan sharing lagi disini ttg mnjual harta pusaka tingggi ini. Namun dalam hal ini saya kira penjelasan dr mamak² kita sangat kita butuhkan. Wassalam Laila Fajri (24+) dikota Gudeggalia galadia [EMAIL PROTECTED] wrote: Uraian uns Laila banyak betulnya. Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak? Wassalam Do you Yahoo!? Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
Re: [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.
Uraian uns Laila banyak betulnya. Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak? WassalamLaila Fajri [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu alaikum.. Sekedar sharing saja .Ini saya dapatkan dari hasil diskusi saya dengan seorang penghulu adat ketika saya pulang ke kampung 7 tahun yang lalu. Bahwa di nagari kita ranah minang.Harta warisan memang jatuh ketangan perempuan,tapi harta yang mana dulu? Ternyata dalam adat kita harta warisan atau harta pusaka itu terbagi 2. Yaitu harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi. Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua kita meninggal. Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka peninggalan dari nenek moyang kita.Atau harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui jalur matrilineal. Dan dalam harta pusaka tinggi ini,anak laki² mempunyai hak pakai tetapi tidak hak milik. Artinya dia boleh memakai harta yang ada.Tapi dia tidak berhak memiliki.contohnya Anak² laki² boleh mengerjakan sawah yang hasilnya untuk keluarganya sendiri(untuk anak dan istrinya),tentunya dengan persetujuan saudara perempuannya.Tapi anak laki² tidak berhak untuk menggadai tanpa persetujuan saudara perempuannya.Disamping itu untuk menggadaipun ternyata di dalam adat kita juga ada syaratnya. Satuhal keuntungan dari sistim pembagian harta warisan ini adalah seandainya seorang ayah meninggal atau orang tuanya bercerai sang ibu tidak akan kebingungan dalam hal sandang dan pangan serta biaya hidup anaknya.Sebab ada harta yang bisa dimanfaatkan dari harta pusaka tinggi tsb.Sehingga anak yatim dan anak yang orang tuanya bercerai tidak terlantar diranah minang. Sekian dari saya.Dan tentunnya mamak² kita yang ada di RN ini bisa menambahkan kalau ada yang kurang,dan membetulkan kalau ada yang salah. Mohon maaf kalau ada salah kata.Maklum saya juga baru belajar ttg adat minang.Dan umurpun baru setahun jagung,darah baru setampuk pinang.pengalaman hidup juga belum seberapa. Wassalam LaIla Fajri (24+) Di Kota Gudeg Do you Yahoo!?Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard Do you Yahoo!? Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
[RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.
Assalamu alaikum.. Sekedar sharing saja .Ini saya dapatkan dari hasil diskusi saya dengan seorang penghulu adat ketika saya pulang ke kampung 7 tahun yang lalu. Bahwa di nagari kita ranah minang.Harta warisan memang jatuh ketangan perempuan,tapi harta yang mana dulu? Ternyata dalam adat kita harta warisan atau harta pusaka itu terbagi 2. Yaitu harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi. Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua kita meninggal. Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka peninggalan dari nenek moyang kita.Atau harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui jalur matrilineal. Dan dalam harta pusaka tinggi ini,anak laki² mempunyai hak pakai tetapi tidak hak milik. Artinya dia boleh memakai harta yang ada.Tapi dia tidak berhak memiliki.contohnya Anak² laki² boleh mengerjakan sawah yang hasilnya untuk keluarganya sendiri(untuk anak dan istrinya),tentunya dengan persetujuan saudara perempuannya.Tapi anak laki² tidak berhak untuk menggadai tanpa persetujuan saudara perempuannya.Disamping itu untuk menggadaipun ternyata di dalam adat kita juga ada syaratnya. Satuhal keuntungan dari sistim pembagian harta warisan ini adalah seandainya seorang ayah meninggal atau orang tuanya bercerai sang ibu tidak akan kebingungan dalam hal sandang dan pangan serta biaya hidup anaknya.Sebab ada harta yang bisa dimanfaatkan dari harta pusaka tinggi tsb.Sehingga anak yatim dan anak yang orang tuanya bercerai tidak terlantar diranah minang. Sekian dari saya.Dan tentunnya mamak² kita yang ada di RN ini bisa menambahkan kalau ada yang kurang,dan membetulkan kalau ada yang salah. Mohon maaf kalau ada salah kata.Maklum saya juga baru belajar ttg adat minang.Dan umurpun baru setahun jagung,darah baru setampuk pinang.pengalaman hidup juga belum seberapa. Wassalam LaIla Fajri (24+) Di Kota Gudeg Do you Yahoo!? Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
Re (2 ): [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.
Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php --- Laila Fajri [EMAIL PROTECTED] wrote: Assalamu alaikum.. Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua kita meninggal. Ini yang pas sekali.Kalau yang dibagi dalam Islam juga adalah harta nota bene atau harta gono gini dari suami istri,atau ayah/ibu kita yang mereka cari sendiri. Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka peninggalan dari nenek moyang kita.Atau harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui jalur matrilineal. Ini pun dalam Islam,..belum ada ketentuannya,karena harta yang dibagi dalam Islam adalah harta yang jelas,maka kalau ini yang menjadi alasan bagi adat istiadat Minang,bisa di terima oleh semua kita.Yang sulit diterima,adalah kalau saja harta ayah/ibu,suami istri yang di cari bersama,lantas harta itu jatuh semuanya,atau bahkan lebih banyak ke anak perempuan,atau istri,maka jelas ini pembagian harta yang salah menurut Islam. Kalau harta semacam ini sudah ada ketentuannya dalam Islam,oleh sebab itu sudah sepantasnya di bedakan dan di jelaskan pada khalayak ramai,harta mana yang di wariskan pada wanita tersebut ? sehingga tidak ada konotasi orang yang buruk terhadap adat Minang mengenai warisan ini. Wassalam LaIla Fajri (24+) Di Kota Gudeg Maaf mak darul sengaja saya copykan postingan mak Darul di sini. From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of rarachm Sent: Thursday, November 06, 2003 9:05 AM In a sense, Yes. Tapi nggak in the real life. Buat apa punya warisan kalo yang nguasain management kampung tetap saja bapak-bapak? Saya sering merasa dibohongin dengan cerita bahwa perempuan di minangkabau mempunyai harkat yang lebih tinggi dari lelaki. Tapi Wah..statemen kamu rach sama persis dengan apa yang di sampaikan suami uni barusan tadi,saat uni tanya.beliau mengatakan bahwa wanita ini seakan-akan di jadikan alat malah untuk kepentingan sang mamak-mamak itu.Wanita diperhiasi dengan cantik agar dia di pinang oleh lelaki kaya dan tampan,tapi pada hakikatnya pada akhirnya yang sering menentukan,mengatur adalah kaum mamak-mamak yang wanita itu juga.Wallhu a'lam deh.Ini cerita asli dan yang dirasakan oleh suami uni lho rach. Bahkan beliau cerita,kalau lelaki juga sering lalok di mesjid,yang menguasai rumah dan tempat itu juga sering wanita.Kalau terjadi perceraian, di Minang,sang lelaki yang sudah setengah mati mengusahakan harta dulunya,tapi ia di usir begitu saja oleh istrinya,dan rumah tersebut yang dibangun olehnya sendiri,dihuni oleh mantan istrinya ( yang sudah dicerai )juga keluarga istri. H,.kalau menurut saya kasihan juga tuh sang suami,..lagian bukankah dalam Islam,harta bersama ( maksudnya ketika mereka hidup bersama,hendaklah di bagi berdua ).Ada ketentuannya dalam Islam.Kalau harta yang dicari sendiri oleh sang istri,ini sudah menjadi hak sepenuhnya milik sang istri,baik sebelum ataupun setelah cerai,tapi kalau masih hidup bersama,tentu boleh di pergunakan bersama-sama. Tapi kalau harta itu,di cari sendiri oleh sang suami,maka sang suami selama setahun penuh harus tetap membiayai istrinya,dan anak-anak mereka tetap menjadi tanggungan sang ayah.Sementara sang istri,kalau ia dapat suami baru lagi syukur,ada yang akan membiayainya,kalau tidak,maka kewajiban abang,atau ayah,serta saudara lelaki dari pihak istri tersebut. Nah..disini fungsi dan kebaikan Minang terhadap wanita kalau ada yang namanya harta pusaka Tinggi seperti yang di cantumkan dek laila,jadi wanita itu,kalau di tinggal suaminya,masih punya sesuatu yang dapat dihandalkannya dan diusahakannya dari hartanya tersebut. Kelihatannya seperti ngak adil yah..? Tidak pada dasarnya,cobalah kalau sang suami bercerai dengan istrinya,kemudian dia kawin lagi,dengan apa di kasih makan istri barunya,tinggal dimana,haruskan ia mengulang lagi dari awal ?. Dalam Islam,tetap yang menanggung nafkah itu adalah pihak suami ( kalau suami tidak sakit,atau apa gitu ),itu sebabnya pembagian harta warisan ( yang dicari sendiri,oleh mereka,atau ortu mereka tentunya ),adalah dua kali lipat dari pembagian untuk sang wanita.Ini hikmahnya,karena lelaki yang bertanggung jawab cari nafkah istri. Dan ini bukan berarti hak warisan wanita tidak ada,tetap ada,hanya kadar nya aja yang lebih sedikit dari lelaki.saya kira,pembagian harta warisan yang di tentukan Islam ini sangat-sangat adilnya. ~rarach Assl. WW Rach, coba kau riset perceraian di suku lain dan disuku Minang, mana yang lebih aman buat perempuan. Tangga saya yang suku di P.Jawako, karena tak cocok dengan istrinya, dia usir itu istri, hanya pakai pakaian lekat dibadan saja ..
Re: Re (2 ): [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.
Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: http://www.rantaunet.com/sumbangan.php --- In [EMAIL PROTECTED], Rahima [EMAIL PROTECTED] wrote: Dan ini bukan berarti hak warisan wanita tidak ada,tetap ada,hanya kadar nya aja yang lebih sedikit dari lelaki.saya kira,pembagian harta warisan yang di tentukan Islam ini sangat-sangat adilnya. Cocok uni. soale kalau nggak gitu, gimana usaha konsultasi perceraian saya ntar bisa laku...? Kalau ada yang butuh bantuan, silahkan kontak saya. mong-omong, uni ima mau saya jadiin staff ahli? sekarang udah dapet beberapa orang nih: uni evi, bagian urusan nagih utang-piutang alias debt collector uni iraf, bagian urusan provokasi dan pembelaan uni c, bagian khusus anti-teror dan dukun. uni ima bisa pilih di bagian negosiator harta gono-gini atau urusan waris. kalau saya sendiri sih cuman urusan duit saja, bagian bendahara dan kasir. ~rarach ~~~ Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED] ~~~ Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php