Assalamu alaikum...
 
Jangankan menjual,menggadaikan harta pusaka tinggi itu saja ada syarat˛nya loh.
(duh saya harus manggil anda apa yach?)
Hanya saja sekarang banyak diantara masayarakat kita yang melanggar aturan adat tsb.
Insya Allah besok saya akan sharing lagi disini ttg mnjual harta pusaka tingggi ini.
Namun dalam hal ini saya kira penjelasan dr mamak˛ kita sangat kita butuhkan.
 
Wassalam
Laila Fajri (24+)
dikota Gudeg

galia galadia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Uraian uns Laila banyak betulnya. 
Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak?
Wassalam




Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard

Kirim email ke