Re: [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-08 Terurut Topik Laila Fajri
Assalamu alaikum...

Jangankan menjual,menggadaikan harta pusaka tinggi itu saja ada syarat²nya loh.
(duh saya harus manggil anda apa yach?)
Hanya saja sekarang banyak diantara masayarakat kita yang melanggar aturan adat tsb.
Insya Allah besok saya akan sharing lagi disini ttg mnjual harta pusaka tingggi ini.
Namun dalam hal ini saya kira penjelasan dr mamak² kita sangat kita butuhkan.

Wassalam
Laila Fajri (24+)
dikota Gudeggalia galadia [EMAIL PROTECTED] wrote:

Uraian uns Laila banyak betulnya. 
Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak?
Wassalam
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard

Re: [RantauNet.Com] Harta warisan diMinangkabau.

2003-11-07 Terurut Topik galia galadia
Uraian uns Laila banyak betulnya. 
Ada sekarang yang lagi marak di Ranah Minang, yaitu menjual harta pusako tinggi. Kalau ada mamak yang bisa menolong, bagaimana aturannya dalam adat. Apakah boleh menjual pusako tinggi atau tidak?
WassalamLaila Fajri [EMAIL PROTECTED] wrote:

Assalamu alaikum..

Sekedar sharing saja .Ini saya dapatkan dari hasil diskusi saya dengan seorang penghulu adat ketika saya pulang ke kampung 7 tahun yang lalu.
Bahwa di nagari kita ranah minang.Harta warisan memang jatuh ketangan perempuan,tapi harta yang mana dulu?
Ternyata dalam adat kita harta warisan atau harta pusaka itu terbagi 2.
Yaitu harta pusaka rendah dan harta pusaka tinggi.
Harta pusaka rendah adalah harta pusaka peninggalan dari orang tua kandung kita yang nota bene hasil dari jerih payah ayah dan ibu kita.Harta inilah yang dibagi sesuai dengan hukum agama ketika orang tua kita meninggal.
Sedangkan harta pusaka tinggi adalah harta pusaka peninggalan dari nenek moyang kita.Atau harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun melalui jalur matrilineal.
Dan dalam harta pusaka tinggi ini,anak laki² mempunyai hak pakai tetapi tidak hak milik.
Artinya dia boleh memakai harta yang ada.Tapi dia tidak berhak memiliki.contohnya
Anak² laki² boleh mengerjakan sawah yang hasilnya untuk keluarganya sendiri(untuk anak dan istrinya),tentunya dengan persetujuan saudara perempuannya.Tapi anak laki² tidak berhak untuk menggadai tanpa persetujuan saudara perempuannya.Disamping itu untuk menggadaipun ternyata di dalam adat kita juga ada syaratnya.
Satuhal keuntungan dari sistim pembagian harta warisan ini adalah seandainya seorang ayah meninggal atau orang tuanya bercerai sang ibu tidak akan kebingungan dalam hal sandang dan pangan serta biaya hidup anaknya.Sebab ada harta yang bisa dimanfaatkan dari harta pusaka tinggi tsb.Sehingga anak yatim dan anak yang orang tuanya bercerai tidak terlantar diranah minang.
Sekian dari saya.Dan tentunnya mamak² kita yang ada di RN ini bisa menambahkan kalau ada yang kurang,dan membetulkan kalau ada yang salah.
Mohon maaf kalau ada salah kata.Maklum saya juga baru belajar ttg adat minang.Dan umurpun baru setahun jagung,darah baru setampuk pinang.pengalaman hidup juga belum seberapa.

Wassalam
LaIla Fajri (24+)
Di Kota Gudeg



Do you Yahoo!?Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard
Do you Yahoo!?
Protect your identity with Yahoo! Mail AddressGuard