Bls: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Info: 
Info:
Barulak
Nagari
Negara   Indonesia
ProvinsiSumatera Barat
Kabupaten   Tanah Datar
Kecamatan   Tanjung Baru
Luas- 8 KM2
Jumlah penduduk - 1.146 Jiwa
Barulak merupakan salah satu nagari yang termasuk dalam wilayah kecamatan 
Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Nagari 
ini posisinya terletak di ujung kabupaten Tanah Datar yang berbatasan dengan 
Kabupaten Limah Puluh Kota dan Kabupaten Agam, hanya dibatasi oleh sungai atau 
yang dikenal dengan Batang Agam, Nagari Barulak lebih dekat ke kota Payakumbuh 
yang berjarak kira-kira 10 km dibandingkan ke kota Batusangkar, ibu kota dari 
kabupaten Tanah Datar yang berjarak kira-kira 25 km.

-- Makngah

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Bls: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Mancaliak foto urang taguletak di bateh ampek negara bagian AS tu, mungkinkoh 
iko foto kenangan nostalgia angku MN?

Bayangkan nanti kok diturihkan pulo Batu Sipadan Luak nan Tigo tu, tantu tiok 
anak2 nan baturih kiyun ka bafoto lo saroman gaya Angku MN tu eeh ...:)
-- Nyit Sungut

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Bls: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Sjamsir Sjarif
Ado anggota Lapau ko sari, mungkin masih duduak di suduik:
Namo : Amrizal Tk. Batuah nan Sati.
Umua : 39 tahun.
Kampuang : Simpang PLTA - Titih - Padang Tarok - Kecamatan Baso - Kab. 
Agam.

Dek baliau dari Titih, Padangtarok (Agam), jorong nan babatehan jo Batuampa 
Kecamatan Akabiluru, (50 Koto), jo kecamatan baru Tanjuang Baru, (tanahdata ), 
mungkin baliau dapek maresek- resek dima Batu Sipadan Luhak nan Tigo tu. Baa tu 
Angku Amrizal?

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


Bls: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Jepe
Pak DC dan Kanda AslimTerima kasih dukungan dan semangatnya serta link seputar iniAmbo sadang minta urang dapua japri WA. untuk copas semua postingan terdahulu tulisan Pak M N dan pembahasan ambo yang gaya essay atau bacarito itu..dalam bentuk Microsoft Office File untuk dikirim by email japri.Nanti cubo ambo susun lebih rapi mungkin untuk awal ini bukan dalam bentuk PP tapi seperti kerangka acuan dulu yang nantinya perlu kita bikin kelompok kerja untuk membahas lebih detail dalam bentuk PP..karena kita menginginkan aspek legalitas..yang bergerak untuk proses pelaksanaannya nantinya secara formal ada suatu institusi or lembaga sebagai wadahnya untuk pelaksanaan baik secara administrasi surat menyurat ke instansi terkait pusat dan daerah maupun dalam tingkat eksekusi dilapangan Terima kasihWass Jepe  Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel. Dari: Aslim Nurhasan ST SATITerkirim: Minggu, 11 Januari 2015 10.42Ke: rantaunet@googlegroups.comBalas Ke: rantaunet@googlegroups.comPerihal: Re: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam
Iko ciek lai
https://nagarisitujuahgadang.wordpress.com/2009/04/01/asal-usul-luhak-limo-puluah-koto/
Salam Ta'zim
-
Aslim Nurhasan ST SATI
| 1958
| Silabuak Parambahan VKaum TanahData LuhaknanTuo
| Bendang
On 11 Jan 2015 09:40, "Aslim Nurhasan ST SATI"  wrote:
Mantab Sanak Jepe.
Ambo dapek link 
https://m.facebook.com/notes/minang-kabau-beutiful/wilayah-minang-kabau/487549627710
Mungkin baguno
Salam Ta'zim
-
Aslim Nurhasan ST SATI
| 1958
| Silabuak Parambahan VKaum TanahData LuhaknanTuo
| Bendang
On 11 Jan 2015 09:14, "Jepe"  wrote:Uni Evy yang baik dan Duns Palanta RN yang berbahagiaBaik Ni Evy..ya mmg apa yang sampaikan itu berbentuk essay dan bercerita ya heheheOke..jika ada waktu luang saya akan saya coba susun dan ringkas dalam bentuk PP atau paling tidak kerangka acuannya dulu...nanti saya ke Web RN akan kumpulkan lagi seperti tulisan atau gagasan Pak M N dan tanggapan yang lain.Saya ( kita semua..mungkin) mengingin TTL ini berkekuatan hukum penuh artinya secara legalitas dilindungi oleh negara secara payung hukum.Sesuai ilmu dan pengalaman saya lebih fokus atau banyak mengerti pada :1. Bagaimana status areal dan atau kawasan TTL itu jika titik tsb dapat ditentukan..jika itu tanah negara apa kawasan hutan atau kawasan non kehutanan ini bisa diverifikasi ke instansi terkait baik pusat maupun daerah tentunya prosesnya secara formal juga. Jika kawasan tersebut dimiliki oleh seseorang atau badan hukum apakah itu SHM, HGU dll atau tanah ulayat sesuatu kaum (clan) yang dikuasai turun temurun sesuai adat Minangkabau bagaimana nanti melepaskannya ( tentu dalam hal ini ada proses yang cukup panjang dan cendrung cukup rumit jika kita menginginkan TTL ini kuat secara legalitas)2. Jika bicara dari sisi tekhnis (batas batas adm geografis pemerintahan) ini tidak rumit itu cukup membuka segala peta teknis yang ada begitu juga dalam menentukan titik ikat untuk menuju dimana TTL itu..ya itu banyak tenaga ahli atau konsultan yang bisa kita gunakan‎ tenaganya untuk pekerjaan ini.Nah saya sangat terbatas sekali wawasan atau ilmu sosial..budaya..antropologi  seputar ‎ adat budaya Minangkabau terutama dari sisi wilayah dimana yang dikatakan atau batas batas baik alam yang permanen, kearifan lokal atau tanda tanda yang disepakati oleh ninik ninik kita dulunya yang diakui dalam pembagian wilayah 3 luhak tersebut ( batas non geographis)...jika ada dunsanak ahli budaya Minangkabau mohon saya diberi pencerahan atau materi materi yang menyangkut sejarah serta batas wilayah ke 3 Luhak ini ( saya pikir disini "roh dan jiwa" TTL ini yang nantinya kira coba padu serasikan dengan batas batas adm geografis pemerintahan tentu disini ada kompromi untuk disepakati dan berkekuatan hukum).Ya..kita sepakat hasilnya seperti yang di Amerika tsb..karena ide atau gagasan Pak M N itu beliau terinspirasi ketika betkunjung kesana dan saya (kita) yakin titik pertemuan 4 wilayah di Amerika tsb..penuh segala kajian dari berbagai aspek baik tekhnis dan non tekhnis dan muaranya titik pertemyan tersebut berkekuatan penuh dilindungi undang undang‎, peraturan yang dikongkritkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah terhadap titik pertemuan tsb serta kawasan dari titik tersebut dalam luasan tertentu yang dapat digunakan untuk berbagai fasilitas untuk parawisata budaya..pusat kebud

Re: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Aslim Nurhasan ST SATI
Iko ciek lai
https://nagarisitujuahgadang.wordpress.com/2009/04/01/asal-usul-luhak-limo-puluah-koto/

Salam Ta'zim
-
Aslim Nurhasan ST SATI
| 1958
| Silabuak Parambahan VKaum TanahData LuhaknanTuo
| Bendang
On 11 Jan 2015 09:40, "Aslim Nurhasan ST SATI"  wrote:

>
> Mantab Sanak Jepe.
>
> Ambo dapek link
>
> https://m.facebook.com/notes/minang-kabau-beutiful/wilayah-minang-kabau/487549627710
>
> Mungkin baguno
>
> Salam Ta'zim
> -
> Aslim Nurhasan ST SATI
> | 1958
> | Silabuak Parambahan VKaum TanahData LuhaknanTuo
> | Bendang
> On 11 Jan 2015 09:14, "Jepe"  wrote:
>
>> Uni Evy yang baik dan Duns Palanta RN yang berbahagia
>>
>> Baik Ni Evy..ya mmg apa yang sampaikan itu berbentuk essay dan bercerita
>> ya hehehe
>>
>> Oke..jika ada waktu luang saya akan saya coba susun dan ringkas dalam
>> bentuk PP atau paling tidak kerangka acuannya dulu...nanti saya ke Web RN
>> akan kumpulkan lagi seperti tulisan atau gagasan Pak M N dan tanggapan yang
>> lain.
>>
>> Saya ( kita semua..mungkin) mengingin TTL ini berkekuatan hukum penuh
>> artinya secara legalitas dilindungi oleh negara secara payung hukum.
>>
>> Sesuai ilmu dan pengalaman saya lebih fokus atau banyak mengerti pada :
>>
>> 1. Bagaimana status areal dan atau kawasan TTL itu jika titik tsb dapat
>> ditentukan..jika itu tanah negara apa kawasan hutan atau kawasan non
>> kehutanan ini bisa diverifikasi ke instansi terkait baik pusat maupun
>> daerah tentunya prosesnya secara formal juga. Jika kawasan tersebut
>> dimiliki oleh seseorang atau badan hukum apakah itu SHM, HGU dll atau tanah
>> ulayat sesuatu kaum (clan) yang dikuasai turun temurun sesuai adat
>> Minangkabau bagaimana nanti melepaskannya ( tentu dalam hal ini ada proses
>> yang cukup panjang dan cendrung cukup rumit jika kita menginginkan TTL ini
>> kuat secara legalitas)
>>
>> 2. Jika bicara dari sisi tekhnis (batas batas adm geografis pemerintahan)
>> ini tidak rumit itu cukup membuka segala peta teknis yang ada begitu juga
>> dalam menentukan titik ikat untuk menuju dimana TTL itu..ya itu banyak
>> tenaga ahli atau konsultan yang bisa kita gunakan‎ tenaganya untuk
>> pekerjaan ini.
>>
>> Nah saya sangat terbatas sekali wawasan atau ilmu
>> sosial..budaya..antropologi  seputar ‎ adat budaya Minangkabau terutama
>> dari sisi wilayah dimana yang dikatakan atau batas batas baik alam yang
>> permanen, kearifan lokal atau tanda tanda yang disepakati oleh ninik ninik
>> kita dulunya yang diakui dalam pembagian wilayah 3 luhak tersebut ( batas
>> non geographis)...jika ada dunsanak ahli budaya Minangkabau mohon saya
>> diberi pencerahan atau materi materi yang menyangkut sejarah serta batas
>> wilayah ke 3 Luhak ini ( saya pikir disini "roh dan jiwa" TTL ini yang
>> nantinya kira coba padu serasikan dengan batas batas adm geografis
>> pemerintahan tentu disini ada kompromi untuk disepakati dan berkekuatan
>> hukum).
>>
>> Ya..kita sepakat hasilnya seperti yang di Amerika tsb..karena ide atau
>> gagasan Pak M N itu beliau terinspirasi ketika betkunjung kesana dan saya
>> (kita) yakin titik pertemuan 4 wilayah di Amerika tsb..penuh segala kajian
>> dari berbagai aspek baik tekhnis dan non tekhnis dan muaranya titik
>> pertemyan tersebut berkekuatan penuh dilindungi undang undang‎, peraturan
>> yang dikongkritkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan
>> Pemerintah terhadap titik pertemuan tsb serta kawasan dari titik tersebut
>> dalam luasan tertentu yang dapat digunakan untuk berbagai fasilitas untuk
>> parawisata budaya..pusat kebudayaan..dan lain sebagainya yang nantinya
>> menyangkut Munangkabau.
>>
>> Baik kesempatan pertama saya akan coba susun tentu ( maaf) ada
>> keterbatasan karena ini saya pikir sendiri hehehe..kecuali jika kita
>> berkumpul beberapa orang merumuskannya tentu bisa dalam bentuk PP yang
>> lebih termetodoligy dan terukur dari beberapa aspek.
>>
>> Terima kasih..mohon maaf jika sebelumnya ada bahasa "urang balai" saya
>> gunakan..anggap saja sebagai pemicu untuk tersentak lagi atas ide TTL
>> ini..biasalah itu gaya bahasa untuk "ngompori" bia gak paneh hati jo
>> talingo saketek‎ dalam arti positif untuk ada niat bersama mewujudkannya
>> hehehe
>>
>> Terim‎a kasih
>>
>> Wass-Jepe
>> @Sendawar Kubar
>>
>> Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
>>   *Dari: *'Evy Nizhamul' via RantauNet
>> *Terkirim: *Minggu, 11 Januari 2015 07.58
>> *Ke: *'Lies Suryadi' via RantauNet
>> *Balas Ke: *rantaunet@googlegroups.com
>> *Perihal: *HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek
>> Cirik Ayam
>>
>> Salam sanak sadonyo,
>>
>> Ambo nak batanyo, Dima sabananyo lokasi Luhak nan bungsu ko... Apokah
>> Kubuang Tigo Baleh ?
>> ---
>> Soal Titik Tigo Luhak ko... ambo pernah ikuik mengapresiadi.  Juga banyak
>> ide2 cemerlang lainnya yg semua baik dan bagus. Waktu itu ambo manyarankan
>> jepada bro Jepe,  agar ia menuangkan idenya yg cemerlang dalam sebuah
>> proposal. Sederhana saja tanpa perlu menyus

Re: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Aslim Nurhasan ST SATI
Mantab Sanak Jepe.

Ambo dapek link
https://m.facebook.com/notes/minang-kabau-beutiful/wilayah-minang-kabau/487549627710

Mungkin baguno

Salam Ta'zim
-
Aslim Nurhasan ST SATI
| 1958
| Silabuak Parambahan VKaum TanahData LuhaknanTuo
| Bendang
On 11 Jan 2015 09:14, "Jepe"  wrote:

> Uni Evy yang baik dan Duns Palanta RN yang berbahagia
>
> Baik Ni Evy..ya mmg apa yang sampaikan itu berbentuk essay dan bercerita
> ya hehehe
>
> Oke..jika ada waktu luang saya akan saya coba susun dan ringkas dalam
> bentuk PP atau paling tidak kerangka acuannya dulu...nanti saya ke Web RN
> akan kumpulkan lagi seperti tulisan atau gagasan Pak M N dan tanggapan yang
> lain.
>
> Saya ( kita semua..mungkin) mengingin TTL ini berkekuatan hukum penuh
> artinya secara legalitas dilindungi oleh negara secara payung hukum.
>
> Sesuai ilmu dan pengalaman saya lebih fokus atau banyak mengerti pada :
>
> 1. Bagaimana status areal dan atau kawasan TTL itu jika titik tsb dapat
> ditentukan..jika itu tanah negara apa kawasan hutan atau kawasan non
> kehutanan ini bisa diverifikasi ke instansi terkait baik pusat maupun
> daerah tentunya prosesnya secara formal juga. Jika kawasan tersebut
> dimiliki oleh seseorang atau badan hukum apakah itu SHM, HGU dll atau tanah
> ulayat sesuatu kaum (clan) yang dikuasai turun temurun sesuai adat
> Minangkabau bagaimana nanti melepaskannya ( tentu dalam hal ini ada proses
> yang cukup panjang dan cendrung cukup rumit jika kita menginginkan TTL ini
> kuat secara legalitas)
>
> 2. Jika bicara dari sisi tekhnis (batas batas adm geografis pemerintahan)
> ini tidak rumit itu cukup membuka segala peta teknis yang ada begitu juga
> dalam menentukan titik ikat untuk menuju dimana TTL itu..ya itu banyak
> tenaga ahli atau konsultan yang bisa kita gunakan‎ tenaganya untuk
> pekerjaan ini.
>
> Nah saya sangat terbatas sekali wawasan atau ilmu
> sosial..budaya..antropologi  seputar ‎ adat budaya Minangkabau terutama
> dari sisi wilayah dimana yang dikatakan atau batas batas baik alam yang
> permanen, kearifan lokal atau tanda tanda yang disepakati oleh ninik ninik
> kita dulunya yang diakui dalam pembagian wilayah 3 luhak tersebut ( batas
> non geographis)...jika ada dunsanak ahli budaya Minangkabau mohon saya
> diberi pencerahan atau materi materi yang menyangkut sejarah serta batas
> wilayah ke 3 Luhak ini ( saya pikir disini "roh dan jiwa" TTL ini yang
> nantinya kira coba padu serasikan dengan batas batas adm geografis
> pemerintahan tentu disini ada kompromi untuk disepakati dan berkekuatan
> hukum).
>
> Ya..kita sepakat hasilnya seperti yang di Amerika tsb..karena ide atau
> gagasan Pak M N itu beliau terinspirasi ketika betkunjung kesana dan saya
> (kita) yakin titik pertemuan 4 wilayah di Amerika tsb..penuh segala kajian
> dari berbagai aspek baik tekhnis dan non tekhnis dan muaranya titik
> pertemyan tersebut berkekuatan penuh dilindungi undang undang‎, peraturan
> yang dikongkritkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan
> Pemerintah terhadap titik pertemuan tsb serta kawasan dari titik tersebut
> dalam luasan tertentu yang dapat digunakan untuk berbagai fasilitas untuk
> parawisata budaya..pusat kebudayaan..dan lain sebagainya yang nantinya
> menyangkut Munangkabau.
>
> Baik kesempatan pertama saya akan coba susun tentu ( maaf) ada
> keterbatasan karena ini saya pikir sendiri hehehe..kecuali jika kita
> berkumpul beberapa orang merumuskannya tentu bisa dalam bentuk PP yang
> lebih termetodoligy dan terukur dari beberapa aspek.
>
> Terima kasih..mohon maaf jika sebelumnya ada bahasa "urang balai" saya
> gunakan..anggap saja sebagai pemicu untuk tersentak lagi atas ide TTL
> ini..biasalah itu gaya bahasa untuk "ngompori" bia gak paneh hati jo
> talingo saketek‎ dalam arti positif untuk ada niat bersama mewujudkannya
> hehehe
>
> Terim‎a kasih
>
> Wass-Jepe
> @Sendawar Kubar
>
> Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
>   *Dari: *'Evy Nizhamul' via RantauNet
> *Terkirim: *Minggu, 11 Januari 2015 07.58
> *Ke: *'Lies Suryadi' via RantauNet
> *Balas Ke: *rantaunet@googlegroups.com
> *Perihal: *HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek
> Cirik Ayam
>
> Salam sanak sadonyo,
>
> Ambo nak batanyo, Dima sabananyo lokasi Luhak nan bungsu ko... Apokah
> Kubuang Tigo Baleh ?
> ---
> Soal Titik Tigo Luhak ko... ambo pernah ikuik mengapresiadi.  Juga banyak
> ide2 cemerlang lainnya yg semua baik dan bagus. Waktu itu ambo manyarankan
> jepada bro Jepe,  agar ia menuangkan idenya yg cemerlang dalam sebuah
> proposal. Sederhana saja tanpa perlu menyusun dalam gagasan yg bersifat
> esay...
> Tapi baitulah...
> Kabiasaan kito di Palanta ko hanya bisa menyampaikan gagasan tanpa ada
> tindak nyato.
> Kato si Byuang Osoh - ughang piaman, ikolah namonyo " Ghapek Kagho ".
> Malam masak siang matah.
> Tanpa mengurangi hormat ambo pado yang menyampaikan ide cubolah kalau
> berwacana, ado langkah dan tahapannyo. Sampai nanti ada kesimpulan kalo
> gagal 

Re: Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Darwin Chalidi
Lanjut Dinda Jepe. Kalau mau memindahkan sebuah bukit. Memang perlu dimulai
dari setumpuk cangkulan tanah. Dan pekerjaan besar itu memang perlu orang
yg dianggap gila diawalnya. Insya Allah kalau dirodhoi Allah gampang
jalannya.

Kami manunggu tulisan sebagai basis memulai langkah2 besar ini.

Wassalam. Darwin Chalidi 65+ Tangsel
 On Jan 11, 2015 9:14 AM, "Jepe"  wrote:

> Uni Evy yang baik dan Duns Palanta RN yang berbahagia
>
> Baik Ni Evy..ya mmg apa yang sampaikan itu berbentuk essay dan bercerita
> ya hehehe
>
> Oke..jika ada waktu luang saya akan saya coba susun dan ringkas dalam
> bentuk PP atau paling tidak kerangka acuannya dulu...nanti saya ke Web RN
> akan kumpulkan lagi seperti tulisan atau gagasan Pak M N dan tanggapan yang
> lain.
>
> Saya ( kita semua..mungkin) mengingin TTL ini berkekuatan hukum penuh
> artinya secara legalitas dilindungi oleh negara secara payung hukum.
>
> Sesuai ilmu dan pengalaman saya lebih fokus atau banyak mengerti pada :
>
> 1. Bagaimana status areal dan atau kawasan TTL itu jika titik tsb dapat
> ditentukan..jika itu tanah negara apa kawasan hutan atau kawasan non
> kehutanan ini bisa diverifikasi ke instansi terkait baik pusat maupun
> daerah tentunya prosesnya secara formal juga. Jika kawasan tersebut
> dimiliki oleh seseorang atau badan hukum apakah itu SHM, HGU dll atau tanah
> ulayat sesuatu kaum (clan) yang dikuasai turun temurun sesuai adat
> Minangkabau bagaimana nanti melepaskannya ( tentu dalam hal ini ada proses
> yang cukup panjang dan cendrung cukup rumit jika kita menginginkan TTL ini
> kuat secara legalitas)
>
> 2. Jika bicara dari sisi tekhnis (batas batas adm geografis pemerintahan)
> ini tidak rumit itu cukup membuka segala peta teknis yang ada begitu juga
> dalam menentukan titik ikat untuk menuju dimana TTL itu..ya itu banyak
> tenaga ahli atau konsultan yang bisa kita gunakan‎ tenaganya untuk
> pekerjaan ini.
>
> Nah saya sangat terbatas sekali wawasan atau ilmu
> sosial..budaya..antropologi  seputar ‎ adat budaya Minangkabau terutama
> dari sisi wilayah dimana yang dikatakan atau batas batas baik alam yang
> permanen, kearifan lokal atau tanda tanda yang disepakati oleh ninik ninik
> kita dulunya yang diakui dalam pembagian wilayah 3 luhak tersebut ( batas
> non geographis)...jika ada dunsanak ahli budaya Minangkabau mohon saya
> diberi pencerahan atau materi materi yang menyangkut sejarah serta batas
> wilayah ke 3 Luhak ini ( saya pikir disini "roh dan jiwa" TTL ini yang
> nantinya kira coba padu serasikan dengan batas batas adm geografis
> pemerintahan tentu disini ada kompromi untuk disepakati dan berkekuatan
> hukum).
>
> Ya..kita sepakat hasilnya seperti yang di Amerika tsb..karena ide atau
> gagasan Pak M N itu beliau terinspirasi ketika betkunjung kesana dan saya
> (kita) yakin titik pertemuan 4 wilayah di Amerika tsb..penuh segala kajian
> dari berbagai aspek baik tekhnis dan non tekhnis dan muaranya titik
> pertemyan tersebut berkekuatan penuh dilindungi undang undang‎, peraturan
> yang dikongkritkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan
> Pemerintah terhadap titik pertemuan tsb serta kawasan dari titik tersebut
> dalam luasan tertentu yang dapat digunakan untuk berbagai fasilitas untuk
> parawisata budaya..pusat kebudayaan..dan lain sebagainya yang nantinya
> menyangkut Munangkabau.
>
> Baik kesempatan pertama saya akan coba susun tentu ( maaf) ada
> keterbatasan karena ini saya pikir sendiri hehehe..kecuali jika kita
> berkumpul beberapa orang merumuskannya tentu bisa dalam bentuk PP yang
> lebih termetodoligy dan terukur dari beberapa aspek.
>
> Terima kasih..mohon maaf jika sebelumnya ada bahasa "urang balai" saya
> gunakan..anggap saja sebagai pemicu untuk tersentak lagi atas ide TTL
> ini..biasalah itu gaya bahasa untuk "ngompori" bia gak paneh hati jo
> talingo saketek‎ dalam arti positif untuk ada niat bersama mewujudkannya
> hehehe
>
> Terim‎a kasih
>
> Wass-Jepe
> @Sendawar Kubar
>
> Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel.
>   *Dari: *'Evy Nizhamul' via RantauNet
> *Terkirim: *Minggu, 11 Januari 2015 07.58
> *Ke: *'Lies Suryadi' via RantauNet
> *Balas Ke: *rantaunet@googlegroups.com
> *Perihal: *HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek
> Cirik Ayam
>
> Salam sanak sadonyo,
>
> Ambo nak batanyo, Dima sabananyo lokasi Luhak nan bungsu ko... Apokah
> Kubuang Tigo Baleh ?
> ---
> Soal Titik Tigo Luhak ko... ambo pernah ikuik mengapresiadi.  Juga banyak
> ide2 cemerlang lainnya yg semua baik dan bagus. Waktu itu ambo manyarankan
> jepada bro Jepe,  agar ia menuangkan idenya yg cemerlang dalam sebuah
> proposal. Sederhana saja tanpa perlu menyusun dalam gagasan yg bersifat
> esay...
> Tapi baitulah...
> Kabiasaan kito di Palanta ko hanya bisa menyampaikan gagasan tanpa ada
> tindak nyato.
> Kato si Byuang Osoh - ughang piaman, ikolah namonyo " Ghapek Kagho ".
> Malam masak siang matah.
> Tanpa mengurangi hormat ambo pado yang menyampaikan ide cubolah kalau
> berwaca

Bls: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik Jepe
Uni Evy yang baik dan Duns Palanta RN yang berbahagiaBaik Ni Evy..ya mmg apa yang sampaikan itu berbentuk essay dan bercerita ya heheheOke..jika ada waktu luang saya akan saya coba susun dan ringkas dalam bentuk PP atau paling tidak kerangka acuannya dulu...nanti saya ke Web RN akan kumpulkan lagi seperti tulisan atau gagasan Pak M N dan tanggapan yang lain.Saya ( kita semua..mungkin) mengingin TTL ini berkekuatan hukum penuh artinya secara legalitas dilindungi oleh negara secara payung hukum.Sesuai ilmu dan pengalaman saya lebih fokus atau banyak mengerti pada :1. Bagaimana status areal dan atau kawasan TTL itu jika titik tsb dapat ditentukan..jika itu tanah negara apa kawasan hutan atau kawasan non kehutanan ini bisa diverifikasi ke instansi terkait baik pusat maupun daerah tentunya prosesnya secara formal juga. Jika kawasan tersebut dimiliki oleh seseorang atau badan hukum apakah itu SHM, HGU dll atau tanah ulayat sesuatu kaum (clan) yang dikuasai turun temurun sesuai adat Minangkabau bagaimana nanti melepaskannya ( tentu dalam hal ini ada proses yang cukup panjang dan cendrung cukup rumit jika kita menginginkan TTL ini kuat secara legalitas)2. Jika bicara dari sisi tekhnis (batas batas adm geografis pemerintahan) ini tidak rumit itu cukup membuka segala peta teknis yang ada begitu juga dalam menentukan titik ikat untuk menuju dimana TTL itu..ya itu banyak tenaga ahli atau konsultan yang bisa kita gunakan‎ tenaganya untuk pekerjaan ini.Nah saya sangat terbatas sekali wawasan atau ilmu sosial..budaya..antropologi  seputar ‎ adat budaya Minangkabau terutama dari sisi wilayah dimana yang dikatakan atau batas batas baik alam yang permanen, kearifan lokal atau tanda tanda yang disepakati oleh ninik ninik kita dulunya yang diakui dalam pembagian wilayah 3 luhak tersebut ( batas non geographis)...jika ada dunsanak ahli budaya Minangkabau mohon saya diberi pencerahan atau materi materi yang menyangkut sejarah serta batas wilayah ke 3 Luhak ini ( saya pikir disini "roh dan jiwa" TTL ini yang nantinya kira coba padu serasikan dengan batas batas adm geografis pemerintahan tentu disini ada kompromi untuk disepakati dan berkekuatan hukum).Ya..kita sepakat hasilnya seperti yang di Amerika tsb..karena ide atau gagasan Pak M N itu beliau terinspirasi ketika betkunjung kesana dan saya (kita) yakin titik pertemuan 4 wilayah di Amerika tsb..penuh segala kajian dari berbagai aspek baik tekhnis dan non tekhnis dan muaranya titik pertemyan tersebut berkekuatan penuh dilindungi undang undang‎, peraturan yang dikongkritkan dalam sebuah Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemerintah terhadap titik pertemuan tsb serta kawasan dari titik tersebut dalam luasan tertentu yang dapat digunakan untuk berbagai fasilitas untuk parawisata budaya..pusat kebudayaan..dan lain sebagainya yang nantinya menyangkut Munangkabau.Baik kesempatan pertama saya akan coba susun tentu ( maaf) ada keterbatasan karena ini saya pikir sendiri hehehe..kecuali jika kita berkumpul beberapa orang merumuskannya tentu bisa dalam bentuk PP yang lebih termetodoligy dan terukur dari beberapa aspek.Terima kasih..mohon maaf jika sebelumnya ada bahasa "urang balai" saya gunakan..anggap saja sebagai pemicu untuk tersentak lagi atas ide TTL ini..biasalah itu gaya bahasa untuk "ngompori" bia gak paneh hati jo talingo saketek‎ dalam arti positif untuk ada niat bersama mewujudkannya heheheTerim‎a kasihWass-Jepe@Sendawar Kubar  Dikirim dari ponsel cerdas BlackBerry 10 saya dengan jaringan Telkomsel. Dari: 'Evy Nizhamul' via RantauNetTerkirim: Minggu, 11 Januari 2015 07.58Ke: 'Lies Suryadi' via RantauNetBalas Ke: rantaunet@googlegroups.comPerihal: HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik AyamSalam sanak sadonyo, Ambo nak batanyo, Dima sabananyo lokasi Luhak nan bungsu ko... Apokah Kubuang Tigo Baleh ? ---Soal Titik Tigo Luhak ko... ambo pernah ikuik mengapresiadi.  Juga banyak ide2 cemerlang lainnya yg semua baik dan bagus. Waktu itu ambo manyarankan jepada bro Jepe,  agar ia menuangkan idenya yg cemerlang dalam sebuah proposal. Sederhana saja tanpa perlu menyusun dalam gagasan yg bersifat esay... Tapi baitulah...Kabiasaan kito di Palanta ko hanya bisa menyampaikan gagasan tanpa ada tindak nyato. Kato si Byuang Osoh - ughang piaman, ikolah namonyo " Ghapek Kagho ". Malam masak siang matah. Tanpa mengurangi hormat ambo pado yang menyampaikan ide cubolah kalau berwacana, ado langkah dan tahapannyo. Sampai nanti ada kesimpulan kalo gagal awak tutuik sajo. Atau mungk

HAL: Bls: Titik Tigo Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik 'Evy Nizhamul' via RantauNet
Salam sanak sadonyo, 

Ambo nak batanyo, Dima sabananyo lokasi Luhak nan bungsu ko... Apokah Kubuang 
Tigo Baleh ? 
---
Soal Titik Tigo Luhak ko... ambo pernah ikuik mengapresiadi.  Juga banyak ide2 
cemerlang lainnya yg semua baik dan bagus. Waktu itu ambo manyarankan jepada 
bro Jepe,  agar ia menuangkan idenya yg cemerlang dalam sebuah proposal. 
Sederhana saja tanpa perlu menyusun dalam gagasan yg bersifat esay... 
Tapi baitulah...
Kabiasaan kito di Palanta ko hanya bisa menyampaikan gagasan tanpa ada tindak 
nyato. 
Kato si Byuang Osoh - ughang piaman, ikolah namonyo " Ghapek Kagho ". Malam 
masak siang matah. 
Tanpa mengurangi hormat ambo pado yang menyampaikan ide cubolah kalau 
berwacana, ado langkah dan tahapannyo. Sampai nanti ada kesimpulan kalo gagal 
awak tutuik sajo. Atau mungkin suatu waktu ada generasi yang meneruskan. Tapi 
status masih terbuka

Mohon maaf Sebelum dan sesudahnya 

Evy Nizhamul
Kawasan Puspiptek
Tangerang Selatan

 Pesan asli Dari: 'Lies Suryadi' via RantauNet 
 Tanggal:09/01/2015  18:12  (GMT+07:00) 
Ke: rantaunet@googlegroups.com Subjek: Bls: Titik Tigo 
Luhak ... Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam 
Ndak ibo ati LUHAK NAN BONSU beko ko?
 
Salam,
Suryadi 


Pada Jumat, 9 Januari 2015 9:51, Darwin Chalidi  menulis:


Penasehat MN.
Sekretaris ANB.
Project Mgr Jepe.
Wakil Project Mgr AL Bekasi.
Silahkan tambahkan namo2 nan lain.
On Jan 9, 2015 3:05 PM, "al" http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, 

Re: [R@ntau-Net] Angek-angek Cirik Ayam

2015-01-10 Terurut Topik taufiq rasjid

Mungkin kito banyak yg terkesan dan kagum dgn gaya Gub. Kaltim iko

Mudah2an memang baitulah hendaknyo,sabana mantap perjuangannyo utk Kaltim
Kok dibaliak soal track-record baliau, rasonyo baliau menjadi tersangka utk 
kasus keuangan sewaktu menjabat Bupati Kutai Timur- Sangatta. Antah baa 
kasusnyo kini tertidur-dipetieskan atau alah di SP3 kan pulo

--TR
59 RangKiktenggi di Pku

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


[R@ntau-Net] GELIAT EKONOMI SYARIAH

2015-01-10 Terurut Topik Nofend St. Mudo
*Singgalang*, 10 Januari 2015

*GELIAT EKONOMI SYARIAH*

Akmal Nasery Basral — PADA 18 Desember 2014 harian ini menurunkan artikel
berjudul Pertumbuhan Ekonomi Sumbar Kalah dari Jambi yang menyatakan selama
dua tahun terakhir Jambi menempati peringkat tertinggi di Sumatra dengan
pertumbuhan 7,88 persen (2012) dan 7,44 persen (2013).

Sementara ekonomi Sumatra Barat tumbuh berturut-turut sebesar 6,18 persen
dan 6,38 persen.
Angka yang terakhir menempatkan Sumatra Barat di peringkat 4 dari 10
provinsi, di bawah Bengkulu (6,6 persen) dan Babel (6,53 persen). Namun
pertumbuhan ekonomi Sumbar masih di atas Sumatra Utara (6,22 persen),
Sumatra Selatan (6,01 persen) dan seterusnya sampai Riau di posisi terakhir
(3,5 persen).

Untuk lengkapnya baca di sini:

http://hariansinggalang.co.id/geliat-ekonomi-syariah/



-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend  | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.