[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik aslimnurhasan
Usul ciek, sanak sapalanta;

Qto ganti baliak kato2 nan lah jadi jauah jo hati qto baanyo?;

Barung-baruang baliakan baliak manjadi Baruang-baruang, Alang Lawas - Alang 
Laweh... dst

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nofiardi nofia...@pec-tech.com

Date: Fri, 19 Jun 2009 16:36:04 
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar


Bisa dijadikan contoh oleh nagari2 lainya di Sumbar

Nofiardi


...

 

KREASI ANAK NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI

Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

Kamis, 18/06/2009 17.50 WIB


padangmedia.com - PAINAN - Gerakan kembali ke Nagari yang sudah memasuki
tahap diakuinya kembali pemerintahan nagari sebagai tingkat pemerintahan
terendah di Sumatera Barat ternyata sudah disambut dengan berbagai
kreatifitas oleh masing-masing anak nagari. 

Di Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan, sejak dua tahun ini
sudah di'undangkan' apa yang dikenal dengan Qanun Adat. Qanuin adat
adalah aturan adat yang disepakati bersama. Di semua nagari itu memang
ada, tetapi agaknya yang dibuat tertulis lengkap dengan bab dan pasalnya
hanya di nagari Barung-Barrung Balantai. 

Qanun itu disesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya, salah satu
pasalnya menyebutkan bahwa tidak boleh anak nagari yang melaksanakan
pesta perkawinan pakai organ tunggal di malam hari. Organ tunggal hanya
boleh siang hari. Alasannya adalah karena malam hari diperuntukan untuk
beristirahat, jika para pemuda masih bergadang malam hari, pada siang
harinya tidak akan bisa menghasilkan pekerjaan yang maksimal, kata Wali
Nagari Barung-Barung Balantai, Asril Pitir kepada padangmedia.com 

Banyak yang spesifik diatur dalam Qanun Adat Barung-Barung Balantai itu,
antara lain adanya kewajiban masyarakat melaksanakan apa yang disebut
dengan 'Bakatik Adat'. Ini adalah kegiatan musyawarah, forum
beriya-bertidak untuk emmbicarakan berbagai persoalan adat. Di situ
anak-anak muda yang belum paham betul dengan adat punya kesempatan
belajar. Pelaksananya adalah suku yang empat di nagari ini secara
bergiliran sepanjang tahun, ujar Wali Nagari. 

Kegiatan 'Baktik Adat' ini dilaksanakan malam hari yang hanya pada waktu
sekali setahun itu saja yang dibolehkan kegiatan kesenian malam hari.
Itupun keseniannya adalah selawat dulang. Acara itu melibatkan para
perantau Barung-Barung Balantai dari seluruh Indonesia. (eko)

 

http://www.padangmedia.com/?mod=beritaid=55801

 


The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.




--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~--~~~~--~~--~--~---



[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik Datuk Endang
Sanak Nofiardi yth,
Tentunya upaya Nagari Baruang-baruang ini perlu menjadi perhatian dan patut 
diteladani bagi nagari-nagari lain. Untuk tambahan info, sebenarnya KAN-SA 
sudah memulai sejak tahun 1989 melalui Musyawarah Pemangku Adat I, dan terus 
berlanjut hingga saat ini. Kebetulan masih tersimpan dokumentasinya, dapat 
dilihat di :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan1.htm
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan2.htm
Dan secara khusus ketentuan tentang Peradilan Adat dirumuskan pada tahun 2001 :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan3.htm
Demikian disampaikan.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Fri, 6/19/09, Nofiardi nofia...@pec-tech.com wrote:








Bisa dijadikan contoh oleh nagari2 lainya di Sumbar
Nofiardi
…….
 
KREASI ANAK NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI
Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar
Kamis, 18/06/2009 17.50 WIB

padangmedia.com - PAINAN – Gerakan kembali ke Nagari yang sudah memasuki tahap 
diakuinya kembali pemerintahan nagari sebagai tingkat pemerintahan terendah di 
Sumatera Barat ternyata sudah disambut dengan berbagai kreatifitas oleh 
masing-masing anak nagari. 

Di Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan, sejak dua tahun ini sudah 
di’undangkan’ apa yang dikenal dengan Qanun Adat. Qanuin adat adalah aturan 
adat yang disepakati bersama. Di semua nagari itu memang ada, tetapi agaknya 
yang dibuat tertulis lengkap dengan bab dan pasalnya hanya di nagari 
Barung-Barrung Balantai. 

”Qanun itu disesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya, salah satu pasalnya 
menyebutkan bahwa tidak boleh anak nagari yang melaksanakan pesta perkawinan 
pakai organ tunggal di malam hari. Organ tunggal hanya boleh siang hari. 
Alasannya adalah karena malam hari diperuntukan untuk beristirahat, jika para 
pemuda masih bergadang malam hari, pada siang harinya tidak akan bisa 
menghasilkan pekerjaan yang maksimal,” kata Wali Nagari Barung-Barung Balantai, 
Asril Pitir kepada padangmedia.com 

Banyak yang spesifik diatur dalam Qanun Adat Barung-Barung Balantai itu, antara 
lain adanya kewajiban masyarakat melaksanakan apa yang disebut dengan ’Bakatik 
Adat’. Ini adalah kegiatan musyawarah, forum beriya-bertidak untuk emmbicarakan 
berbagai persoalan adat. ”Di situ anak-anak muda yang belum paham betul dengan 
adat punya kesempatan belajar. Pelaksananya adalah suku yang empat di nagari 
ini secara bergiliran sepanjang tahun,” ujar Wali Nagari. 

Kegiatan ’Baktik Adat’ ini dilaksanakan malam hari yang hanya pada waktu sekali 
setahun itu saja yang dibolehkan kegiatan kesenian malam hari. Itupun 
keseniannya adalah selawat dulang. Acara itu melibatkan para perantau 
Barung-Barung Balantai dari seluruh Indonesia . (eko)
 
http://www.padangmedia.com/?mod=beritaid=55801
 


  
--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~--~~~~--~~--~--~---



[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik aslimnurhasan
Datuak (datuk) Endang... Mhn maaf, sabananyo Datuak sbg gala di Minangkabau nan 
biaso juo dipanggia Pangulu atau Datuk sbg namo;

Ambo tanyoan hal iko bia ndak salah; karano nan ambo tau kalau gala bukan Datuk 
tapi Datuak.

Tks Mdh2an berkenan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Datuk Endang datuk_end...@yahoo.com

Date: Fri, 19 Jun 2009 18:46:21 
To: RantauNet@googlegroups.com
Cc: sulita...@yahoogroups.com; fbe...@eth.mpg.de; kurnia_war...@yahoo.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar


Sanak Nofiardi yth,
Tentunya upaya Nagari Baruang-baruang ini perlu menjadi perhatian dan patut 
diteladani bagi nagari-nagari lain. Untuk tambahan info, sebenarnya KAN-SA 
sudah memulai sejak tahun 1989 melalui Musyawarah Pemangku Adat I, dan terus 
berlanjut hingga saat ini. Kebetulan masih tersimpan dokumentasinya, dapat 
dilihat di :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan1.htm
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan2.htm
Dan secara khusus ketentuan tentang Peradilan Adat dirumuskan pada tahun 2001 :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan3.htm
Demikian disampaikan.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Fri, 6/19/09, Nofiardi nofia...@pec-tech.com wrote:








Bisa dijadikan contoh oleh nagari2 lainya di Sumbar
Nofiardi
…….
 
KREASI ANAK NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI
Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar
Kamis, 18/06/2009 17.50 WIB

padangmedia.com - PAINAN – Gerakan kembali ke Nagari yang sudah memasuki tahap 
diakuinya kembali pemerintahan nagari sebagai tingkat pemerintahan terendah di 
Sumatera Barat ternyata sudah disambut dengan berbagai kreatifitas oleh 
masing-masing anak nagari. 

Di Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan, sejak dua tahun ini sudah 
di’undangkan’ apa yang dikenal dengan Qanun Adat. Qanuin adat adalah aturan 
adat yang disepakati bersama. Di semua nagari itu memang ada, tetapi agaknya 
yang dibuat tertulis lengkap dengan bab dan pasalnya hanya di nagari 
Barung-Barrung Balantai. 

”Qanun itu disesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya, salah satu pasalnya 
menyebutkan bahwa tidak boleh anak nagari yang melaksanakan pesta perkawinan 
pakai organ tunggal di malam hari. Organ tunggal hanya boleh siang hari. 
Alasannya adalah karena malam hari diperuntukan untuk beristirahat, jika para 
pemuda masih bergadang malam hari, pada siang harinya tidak akan bisa 
menghasilkan pekerjaan yang maksimal,” kata Wali Nagari Barung-Barung Balantai, 
Asril Pitir kepada padangmedia.com 

Banyak yang spesifik diatur dalam Qanun Adat Barung-Barung Balantai itu, antara 
lain adanya kewajiban masyarakat melaksanakan apa yang disebut dengan ’Bakatik 
Adat’. Ini adalah kegiatan musyawarah, forum beriya-bertidak untuk emmbicarakan 
berbagai persoalan adat. ”Di situ anak-anak muda yang belum paham betul dengan 
adat punya kesempatan belajar. Pelaksananya adalah suku yang empat di nagari 
ini secara bergiliran sepanjang tahun,” ujar Wali Nagari. 

Kegiatan ’Baktik Adat’ ini dilaksanakan malam hari yang hanya pada waktu sekali 
setahun itu saja yang dibolehkan kegiatan kesenian malam hari. Itupun 
keseniannya adalah selawat dulang. Acara itu melibatkan para perantau 
Barung-Barung Balantai dari seluruh Indonesia . (eko)
 
http://www.padangmedia.com/?mod=beritaid=55801
 


  



--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~--~~~~--~~--~--~---



[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik Datuk Endang
Pak Aslim yth, kok nan itu rancak kito tanyokan ka ahli bahasa saroman sanak 
Suryadi. Apokoh penulisan itu harus sasuai jo pronounciation atau baa. Tamasuak 
istilah Minangkabau dan Minang Kabau, dll.
 
Wassalam,
-datu[a]k endang

--- On Sat, 6/20/09, aslimnurha...@gmail.com aslimnurha...@gmail.com wrote:



Datuak (datuk) Endang... Mhn maaf, sabananyo Datuak sbg gala di Minangkabau nan 
biaso juo dipanggia Pangulu atau Datuk sbg namo;

Ambo tanyoan hal iko bia ndak salah; karano nan ambo tau kalau gala bukan Datuk 
tapi Datuak.

Tks Mdh2an berkenan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


From: Datuk Endang 
Date: Fri, 19 Jun 2009 18:46:21 -0700 (PDT)
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar






Sanak Nofiardi yth,
Tentunya upaya Nagari Baruang-baruang ini perlu menjadi perhatian dan patut 
diteladani bagi nagari-nagari lain. Untuk tambahan info, sebenarnya KAN-SA 
sudah memulai sejak tahun 1989 melalui Musyawarah Pemangku Adat I, dan terus 
berlanjut hingga saat ini. Kebetulan masih tersimpan dokumentasinya, dapat 
dilihat di :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan1.htm
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan2.htm
Dan secara khusus ketentuan tentang Peradilan Adat dirumuskan pada tahun 2001 :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan3.htm
Demikian disampaikan.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Fri, 6/19/09, Nofiardi nofia...@pec-tech.com wrote:






Bisa dijadikan contoh oleh nagari2 lainya di Sumbar
Nofiardi
…….
 
KREASI ANAK NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI
Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar
Kamis, 18/06/2009 17.50 WIB

padangmedia.com - PAINAN – Gerakan kembali ke Nagari yang sudah memasuki tahap 
diakuinya kembali pemerintahan nagari sebagai tingkat pemerintahan terendah di 
Sumatera Barat ternyata sudah disambut dengan berbagai kreatifitas oleh 
masing-masing anak nagari. 

Di Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan, sejak dua tahun ini sudah 
di’undangkan’ apa yang dikenal dengan Qanun Adat. Qanuin adat adalah aturan 
adat yang disepakati bersama. Di semua nagari itu memang ada, tetapi agaknya 
yang dibuat tertulis lengkap dengan bab dan pasalnya hanya di nagari 
Barung-Barrung Balantai. 

”Qanun itu disesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya, salah satu pasalnya 
menyebutkan bahwa tidak boleh anak nagari yang melaksanakan pesta perkawinan 
pakai organ tunggal di malam hari. Organ tunggal hanya boleh siang hari. 
Alasannya adalah karena malam hari diperuntukan untuk beristirahat, jika para 
pemuda masih bergadang malam hari, pada siang harinya tidak akan bisa 
menghasilkan pekerjaan yang maksimal,” kata Wali Nagari Barung-Barung Balantai, 
Asril Pitir kepada padangmedia.com 

Banyak yang spesifik diatur dalam Qanun Adat Barung-Barung Balantai itu, antara 
lain adanya kewajiban masyarakat melaksanakan apa yang disebut dengan ’Bakatik 
Adat’. Ini adalah kegiatan musyawarah, forum beriya-bertidak untuk emmbicarakan 
berbagai persoalan adat. ”Di situ anak-anak muda yang belum paham betul dengan 
adat punya kesempatan belajar. Pelaksananya adalah suku yang empat di nagari 
ini secara bergiliran sepanjang tahun,” ujar Wali Nagari. 

Kegiatan ’Baktik Adat’ ini dilaksanakan malam hari yang hanya pada waktu sekali 
setahun itu saja yang dibolehkan kegiatan kesenian malam hari. Itupun 
keseniannya adalah selawat dulang. Acara itu melibatkan para perantau 
Barung-Barung Balantai dari seluruh Indonesia . (eko)
 
http://www.padangmedia.com/?mod=beritaid=55801
 


  
--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~--~~~~--~~--~--~---



[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik Aslim Nurhasan
koq bak nantun jawaban Datuak, berarti Datuak di namo Datuak Endang adolah gala 
Pangulu di Minangkabau... dan ambo ndak akan maimbau Datuk Endang tapi 
Datuak Endang;

samo jo Minangkabau, ambo ndak akan pernah manggunokan Minang Kabau;

atau Alang Laweh... ambo ndak akan pernah manggunokan Alang Lawas

samo jo Baruang-baruang... ambo ndak akan manggunokan Barung-barung

Mohon maaf kalau ambo salah, Pangulu.

 --
Aslim Nurhasan; 0811103234





From: Datuk Endang datuk_end...@yahoo.com
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Saturday, June 20, 2009 9:10:23 AM
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar


Pak Aslim yth, kok nan itu rancak kito tanyokan ka ahli bahasa saroman sanak 
Suryadi. Apokoh penulisan itu harus sasuai jo pronounciation atau baa. Tamasuak 
istilah Minangkabau dan Minang Kabau, dll.
 
Wassalam,
-datu[a]k endang

--- On Sat, 6/20/09, aslimnurha...@gmail.com aslimnurha...@gmail.com wrote:



Datuak (datuk) Endang... Mhn maaf, sabananyo Datuak sbg gala di Minangkabau 
nan biaso juo dipanggia Pangulu atau Datuk sbg namo;

Ambo tanyoan hal iko bia ndak salah; karano nan ambo tau kalau gala bukan 
Datuk tapi Datuak.

Tks Mdh2an berkenan.

Powered by Telkomsel BlackBerry®


 From: Datuk Endang 
Date: Fri, 19 Jun 2009 18:46:21 -0700 (PDT)
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

Sanak Nofiardi yth,
Tentunya upaya Nagari Baruang-baruang ini perlu menjadi perhatian dan patut 
diteladani bagi nagari-nagari lain. Untuk tambahan info, sebenarnya KAN-SA 
sudah memulai sejak tahun 1989 melalui Musyawarah Pemangku Adat I, dan terus 
berlanjut hingga saat ini. Kebetulan masih tersimpan dokumentasinya, dapat 
dilihat di :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan1.htm
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan2.htm
Dan secara khusus ketentuan tentang Peradilan Adat dirumuskan pada tahun 2001 :
http://www.geocities.com/sulitair2003/adat/kan3.htm
Demikian disampaikan.
 
Wassalam,
-datuk endang
 

--- On Fri, 6/19/09, Nofiardi nofia...@pec-tech.com wrote:

 
Bisa dijadikan contoh oleh nagari2 lainya di Sumbar
Nofiardi 
……. 
  
KREASI ANAK NAGARI BARUNG-BARUNG BALANTAI 
Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar 
Kamis, 18/06/2009 17.50 WIB 

padangmedia.com - PAINAN – Gerakan kembali ke Nagari yang sudah memasuki 
tahap diakuinya kembali pemerintahan nagari sebagai tingkat pemerintahan 
terendah di Sumatera Barat ternyata sudah disambut dengan berbagai 
kreatifitas oleh masing-masing anak nagari. 

Di Barung-Barung Balantai Kabupaten Pesisir Selatan, sejak dua tahun ini 
sudah di’undangkan’ apa yang dikenal dengan Qanun Adat. Qanuin adat adalah 
aturan adat yang disepakati bersama. Di semua nagari itu memang ada, tetapi 
agaknya yang dibuat tertulis lengkap dengan bab dan pasalnya hanya di nagari 
Barung-Barrung Balantai. 

”Qanun itu disesuaikan dengan kondisi terkini. Misalnya, salah satu pasalnya 
menyebutkan bahwa tidak boleh anak nagari yang melaksanakan pesta
 perkawinan pakai organ tunggal di malam hari. Organ tunggal hanya boleh 
 siang hari. Alasannya adalah karena malam hari diperuntukan untuk 
 beristirahat, jika para pemuda masih bergadang malam hari, pada siang 
 harinya tidak akan bisa menghasilkan pekerjaan yang maksimal,” kata Wali 
 Nagari Barung-Barung Balantai, Asril Pitir kepada padangmedia.com 

Banyak yang spesifik diatur dalam Qanun Adat Barung-Barung Balantai itu, 
antara lain adanya kewajiban masyarakat melaksanakan apa yang disebut dengan 
’Bakatik Adat’. Ini adalah kegiatan musyawarah, forum beriya-bertidak untuk 
emmbicarakan berbagai persoalan adat. ”Di situ anak-anak muda yang belum 
paham betul dengan adat punya kesempatan belajar. Pelaksananya adalah suku 
yang empat di nagari ini secara bergiliran sepanjang tahun,” ujar Wali 
Nagari. 

Kegiatan ’Baktik Adat’ ini dilaksanakan malam hari yang hanya pada waktu 
sekali setahun itu saja yang dibolehkan kegiatan kesenian malam
 hari. Itupun keseniannya adalah selawat dulang. Acara itu melibatkan para 
 perantau Barung-Barung Balantai dari seluruh Indonesia . (eko) 
  
http://www.padangmedia.com/?mod=beritaid=55801 
   



  
--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply

[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik Nofiardi
Kalo ndak salah namo lengkap baliau:  Ir. Eka Aurihan Datuak Endang
Pahlawan

Batua paka Datuak?? Maaf kalau salah

Salam

Nofiardi, Rajo Mantari



From: RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On
Behalf Of Aslim Nurhasan
Sent: Saturday, June 20, 2009 9:23 AM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

 

koq bak nantun jawaban Datuak, berarti Datuak di namo Datuak Endang
adolah gala Pangulu di Minangkabau... dan ambo ndak akan maimbau Datuk
Endang tapi Datuak Endang;

samo jo Minangkabau, ambo ndak akan pernah manggunokan Minang Kabau;

atau Alang Laweh... ambo ndak akan pernah manggunokan Alang Lawas

samo jo Baruang-baruang... ambo ndak akan manggunokan Barung-barung

Mohon maaf kalau ambo salah, Pangulu.

 

--
Aslim Nurhasan; 0811103234

 

 





The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you.

--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~--~~~~--~~--~--~---



[...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

2009-06-19 Terurut Topik Aslim Nurhasan
tks banyak sanak Nofiardi;
alhamdulillah... samakin langkok ambo tau tantang Pangulu qto nan sorangko; 
banyak pencerahan nan ambo dapek dari baliau;

da. ambo ka marubah namo baliau nan ado dalam daftar kontak ambo jo namo 
baliau nan dari sanak Nofi

 --
Aslim Nurhasan; 0811103234





From: Nofiardi nofia...@pec-tech.com
To: RantauNet@googlegroups.com
Sent: Saturday, June 20, 2009 9:28:44 AM
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun Adat, Satu-satunya di Sumbar

 
Kalo ndak salah namo lengkap baliau:  Ir.
Eka Aurihan Datuak Endang Pahlawan
Batua paka Datuak?? Maaf kalau salah
Salam
Nofiardi , Rajo Mantari


 
From:RantauNet@googlegroups.com [mailto:rantau...@googlegroups.com] On Behalf 
Of Aslim Nurhasan
Sent: Saturday, June 20, 2009 9:23
AM
To: RantauNet@googlegroups.com
Subject: [...@ntau-net] Re: Qanun
Adat, Satu-satunya di Sumbar
 
koq bak nantun jawaban
Datuak, berarti Datuak di namo Datuak Endang adolah gala Pangulu di
Minangkabau... dan ambo ndak akan maimbau Datuk Endang tapi Datuak Endang;

samo jo Minangkabau, ambo ndak akan pernah manggunokan Minang Kabau;

atau Alang Laweh... ambo ndak akan pernah manggunokan Alang Lawas

samo jo Baruang-baruang... ambo ndak akan manggunokan Barung-barung

Mohon maaf kalau ambo salah, Pangulu.
 
--
Aslim Nurhasan; 0811103234
 
 


 
The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you. 


  
--~--~-~--~~~---~--~~
.
Posting yg berasal dari Palanta RantauNet ini, jika dipublikasikan ditempat 
lain wajib mencantumkan sumbernya: ~dari Palanta r...@ntaunet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan disini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur  Lokasi pada setiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama 
===
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com 
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
-~--~~~~--~~--~--~---