Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

2012-05-15 Terurut Topik sjamsir_sjarif
Maa angku Asslim Nurhasan,

Kok buliah ambo batanyo tantang dokumen hukum ko ka Para Pihak, baa mangko 
dalam panando tanganannyo, tabaliak latak; tando tangan Pihak Kedua didahulukan 
dan dibubuhkan di ateh tando tangan Pihak Pertama?

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Pengamat dari Rantau Jauh
Di Tapi Riaka nan Badabua
Santa Cruz, California, USA 
Selasa 15 Mei 2011 pk 6 pagi PST

--- In rantau...@yahoogroups.com, Aslim Nurhasan ST SATI aslimnurhasan@... 
wrote:

 *
 *
 - InsyaALLAH capaian *Musyawarah Adat* di bawahko (dan terlampir)
 paguno untuak awak sadonyo -
 *
 *
 *
 *
 *KESEPAKATAN BERSAMA*
 *ANTARA*
 *LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) **SUMATERA BARAT*
 *DENGAN*
 *KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
 *
 *
 *Tentang*
 *
 *
 *Optimalisasi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan,
 Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat*
 
 Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan Maret tahun dua ribu dua belas, dalam
 acara Musyawarah Adat Minangkabau yang diprakarsai oleh Solok Saiyo Sakato
 (S3) didukung penuh oleh Bupati Solok, Wali Kota Solok, Bupati Sol ok
 Selatan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, kami
 yang bertanda tangan di bawah ini :
 
 
1. Drs. M. Sayuti Dt Rajo Pangulu, Mpd; selaku Ketua Umum Pucuk Pimpinan
LKAAM Sumatera Barat bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kerapatan Adat
Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Diponegoro,
Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Drs. IMRON KORRY; selaku Direktur Binmas Kepolisian Daerah Sumatera
Barat, bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Daerah
Sumatera Barat, berkedudukan di jalan Sudirman No 55 Padang, selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
 
 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA
 PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mengoptimalisasikan
 Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan
 Ketentraman Masyarakat, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
 
 *Pasal 1*
 *MAKSUD DAN TUJUAN*
 
1. Maksud Kesepakatan ini, memberikan kesepahaman para pihak dalam upaya
pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketentraman di nagari (masyarakat).
2. Tujuan Kesepakatan ini, menyusun panduan sebagai pedoman bagi para
pihak untuk penerapan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
positif.
 
 *Pasal 2*
 *RUANG LINGKUP*
 Kesepatakan rnencakup:
 
1. Penerapan Undang-undang Nan 20 dalam Adat Minangkabau untuk
mengaktualisasikan restoractive justice atau penyelesaian sengketa di luar
peradilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan restorative justice di
wilayah Minangkabau.
 
 *Pasal 3*
 *PELAKSANAAN*
 Untuk menyusun Pedoman Pelaksannaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2
 di atas, akan dilaksanakan oleh tim gabungan antara LKAAM Sumbar, Polda
 Sumbar, Pemda Sumbar, Akademisi, Praktisi dan perwakilan masyarakat.
 
 *Pasal 4*
 *ADMINISTRASI*
 Hal-hal yang berkaitan dengan dukungan pelaksanaan diatur tersendiri
 
 *Pasal 5*
 *PENUTUP*
 Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal,
 bulan, dan tahun sebagai mana yang disebutkan pada awal kesepakatan bersama
 lni, dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing bermaterai cukup dan
 mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
 
 Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang
 balk, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
 
 
 ditanda-tangani di atas materai, oleh:
 
 *A.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
 *DIREKTUR BINMAS*
 *Drs. IMRON KORRY*
 *KOMISARIS BESAR POLISI NRP 62010835*
 *
 *
 *PUCUK PIMPINAN LKAAM SUMATERA BARAT*
 *KETUA UMUM*
 *Drs. M. Sayuti DT. Rajo Pangulu, Mpd*
 *
 *
 *Disaksikan oleh:*
 *Gubernur Provinsi Sumatera Barat*
 *Prof. DR. Irwan Prayitno*
 
 --- *ikut disaksikan dan diparaf oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
 Barat, Muslim Kasim* ---
 -- 
 
 Salam Ta'zim
 ---
 *Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
 | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
 | Produk Budaya; Citra Diri  Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
 | aslimnurhasan@... aslim.nurhasan@... +62811918886,
 @aslimnurhasan 22BC124D | ®


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http://forum.rantaunet.org/showthread.php?tid=1
- Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
- Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm 

Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

2012-05-15 Terurut Topik Aslim Nurhasan ST SATI
MakNgah di tapian ombak nan badabua
Satantangan tanyo MakNgah, rancak Bp Marwan Paris DT Maruhun Saripado nan
manjawek

Mohon berkenan Pak Datuak

Salam Ta'zim;
Aslim Nurhasan ST SATI | http://www.haragreen.co.id/
| Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat
| Produk Budaya; Citra Diri  Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa
| aslimnurha...@gmail.com +62811918886, @aslimnurhasan 22BC124D
On May 15, 2012 8:01 PM, sjamsir_sjarif hamboc...@yahoo.com wrote:

 Maa angku Asslim Nurhasan,

 Kok buliah ambo batanyo tantang dokumen hukum ko ka Para Pihak, baa mangko
 dalam panando tanganannyo, tabaliak latak; tando tangan Pihak Kedua
 didahulukan dan dibubuhkan di ateh tando tangan Pihak Pertama?

 Salam,
 -- Sjamsir Sjarif
 Pengamat dari Rantau Jauh
 Di Tapi Riaka nan Badabua
 Santa Cruz, California, USA
 Selasa 15 Mei 2011 pk 6 pagi PST

 --- In rantau...@yahoogroups.com, Aslim Nurhasan ST SATI aslimnurhasan@...
 wrote:
 
  *
  *
  - InsyaALLAH capaian *Musyawarah Adat* di bawahko (dan terlampir)
  paguno untuak awak sadonyo -
  *
  *
  *
  *
  *KESEPAKATAN BERSAMA*
  *ANTARA*
  *LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) **SUMATERA BARAT*
  *DENGAN*
  *KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
  *
  *
  *Tentang*
  *
  *
  *Optimalisasi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan,
  Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat*
 
  Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan Maret tahun dua ribu dua belas,
 dalam
  acara Musyawarah Adat Minangkabau yang diprakarsai oleh Solok Saiyo
 Sakato
  (S3) didukung penuh oleh Bupati Solok, Wali Kota Solok, Bupati Sol ok
  Selatan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar,
 kami
  yang bertanda tangan di bawah ini :
 
 
 1. Drs. M. Sayuti Dt Rajo Pangulu, Mpd; selaku Ketua Umum Pucuk
 Pimpinan
 LKAAM Sumatera Barat bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kerapatan
 Adat
 Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan
 Diponegoro,
 Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
 2. Drs. IMRON KORRY; selaku Direktur Binmas Kepolisian Daerah Sumatera
 Barat, bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Daerah
 Sumatera Barat, berkedudukan di jalan Sudirman No 55 Padang,
 selanjutnya
 disebut PIHAK KEDUA.
 
  PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut
 PARA
  PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka
 mengoptimalisasikan
  Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan
  Ketentraman Masyarakat, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut :
 
  *Pasal 1*
  *MAKSUD DAN TUJUAN*
 
 1. Maksud Kesepakatan ini, memberikan kesepahaman para pihak dalam
 upaya
 pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketentraman di nagari
 (masyarakat).
 2. Tujuan Kesepakatan ini, menyusun panduan sebagai pedoman bagi para
 pihak untuk penerapan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan
 hukum
 positif.
 
  *Pasal 2*
  *RUANG LINGKUP*
  Kesepatakan rnencakup:
 
 1. Penerapan Undang-undang Nan 20 dalam Adat Minangkabau untuk
 mengaktualisasikan restoractive justice atau penyelesaian sengketa di
 luar
 peradilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
 2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan restorative justice di
 wilayah Minangkabau.
 
  *Pasal 3*
  *PELAKSANAAN*
  Untuk menyusun Pedoman Pelaksannaan sebagaimana yang dimaksud dalam
 pasal 2
  di atas, akan dilaksanakan oleh tim gabungan antara LKAAM Sumbar, Polda
  Sumbar, Pemda Sumbar, Akademisi, Praktisi dan perwakilan masyarakat.
 
  *Pasal 4*
  *ADMINISTRASI*
  Hal-hal yang berkaitan dengan dukungan pelaksanaan diatur tersendiri
 
  *Pasal 5*
  *PENUTUP*
  Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal,
  bulan, dan tahun sebagai mana yang disebutkan pada awal kesepakatan
 bersama
  lni, dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing bermaterai cukup dan
  mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
 
  Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang
  balk, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
 
 
  ditanda-tangani di atas materai, oleh:
 
  *A.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
  *DIREKTUR BINMAS*
  *Drs. IMRON KORRY*
  *KOMISARIS BESAR POLISI NRP 62010835*
  *
  *
  *PUCUK PIMPINAN LKAAM SUMATERA BARAT*
  *KETUA UMUM*
  *Drs. M. Sayuti DT. Rajo Pangulu, Mpd*
  *
  *
  *Disaksikan oleh:*
  *Gubernur Provinsi Sumatera Barat*
  *Prof. DR. Irwan Prayitno*
 
  --- *ikut disaksikan dan diparaf oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
  Barat, Muslim Kasim* ---
  --
 
  Salam Ta'zim
  ---
  *Aslim Nurhasan ST SATI  | * http://www.haragreen.co.id/
  | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
  | Produk Budaya; Citra Diri  Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
  | aslimnurhasan@... aslim.nurhasan@... +62811918886,
  @aslimnurhasan 22BC124D | ®


 --
 .
 * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
 wajib 

Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

2012-05-15 Terurut Topik sjamsir_sjarif
Maaf, Salah ketik tadi, ejaan namo Angku Aslim Nurhasan, typo duo ss, kini lah 
dipeloki dikirim baliak.

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

Maa Angku Aslim Nurhasan,

Kok buliah ambo batanyo tantang dokumen hukum ko ka Para Pihak, baa mangko 
dalam panando tanganannyo, tabaliak latak; tando tangan Pihak Kedua didahulukan 
dan dibubuhkan di ateh tando tangan Pihak Pertama?

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Pengamat dari Rantau Jauh
Di Tapi Riaka nan Badabua
Santa Cruz, California, USA
Selasa 15 Mei 2011 pk 6 pagi PST

--- In rantau...@yahoogroups.com, Aslim Nurhasan ST SATI aslimnurhasan@...
wrote:

 *
 *
 - InsyaALLAH capaian *Musyawarah Adat* di bawahko (dan terlampir)
 paguno untuak awak sadonyo -
 *
 *
 *
 *
 *KESEPAKATAN BERSAMA*
 *ANTARA*
 *LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) **SUMATERA BARAT*
 *DENGAN*
 *KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
 *
 *
 *Tentang*
 *
 *
 *Optimalisasi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan,
 Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat*

 Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan Maret tahun dua ribu dua belas, dalam
 acara Musyawarah Adat Minangkabau yang diprakarsai oleh Solok Saiyo Sakato
 (S3) didukung penuh oleh Bupati Solok, Wali Kota Solok, Bupati Sol ok
 Selatan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, kami
 yang bertanda tangan di bawah ini :


 1. Drs. M. Sayuti Dt Rajo Pangulu, Mpd; selaku Ketua Umum Pucuk Pimpinan
 LKAAM Sumatera Barat bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kerapatan Adat
 Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Diponegoro,
 Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
 2. Drs. IMRON KORRY; selaku Direktur Binmas Kepolisian Daerah Sumatera
 Barat, bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Daerah
 Sumatera Barat, berkedudukan di jalan Sudirman No 55 Padang, selanjutnya
 disebut PIHAK KEDUA.

 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA
 PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mengoptimalisasikan
 Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan
 Ketentraman Masyarakat, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

 *Pasal 1*
 *MAKSUD DAN TUJUAN*

 1. Maksud Kesepakatan ini, memberikan kesepahaman para pihak dalam upaya
 pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketentraman di nagari (masyarakat).
 2. Tujuan Kesepakatan ini, menyusun panduan sebagai pedoman bagi para
 pihak untuk penerapan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
 positif.

 *Pasal 2*
 *RUANG LINGKUP*
 Kesepatakan rnencakup:

 1. Penerapan Undang-undang Nan 20 dalam Adat Minangkabau untuk
 mengaktualisasikan restoractive justice atau penyelesaian sengketa di luar
 peradilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
 2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan restorative justice di
 wilayah Minangkabau.

 *Pasal 3*
 *PELAKSANAAN*
 Untuk menyusun Pedoman Pelaksannaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2
 di atas, akan dilaksanakan oleh tim gabungan antara LKAAM Sumbar, Polda
 Sumbar, Pemda Sumbar, Akademisi, Praktisi dan perwakilan masyarakat.

 *Pasal 4*
 *ADMINISTRASI*
 Hal-hal yang berkaitan dengan dukungan pelaksanaan diatur tersendiri

 *Pasal 5*
 *PENUTUP*
 Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal,
 bulan, dan tahun sebagai mana yang disebutkan pada awal kesepakatan bersama
 lni, dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing bermaterai cukup dan
 mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

 Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang
 balk, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.


 ditanda-tangani di atas materai, oleh:

 *A.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
 *DIREKTUR BINMAS*
 *Drs. IMRON KORRY*
 *KOMISARIS BESAR POLISI NRP 62010835*
 *
 *
 *PUCUK PIMPINAN LKAAM SUMATERA BARAT*
 *KETUA UMUM*
 *Drs. M. Sayuti DT. Rajo Pangulu, Mpd*
 *
 *
 *Disaksikan oleh:*
 *Gubernur Provinsi Sumatera Barat*
 *Prof. DR. Irwan Prayitno*

 --- *ikut disaksikan dan diparaf oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera
 Barat, Muslim Kasim* ---
 --

 Salam Ta'zim
 ---
 *Aslim Nurhasan ST SATI | * http://www.haragreen.co.id/
 | Manusiakan Manusia, Materi Bukan Takaran Saling Hormat |
 | Produk Budaya; Citra Diri  Potensi Kesejahteraan Anak Bangsa |
 | aslimnurhasan@... aslim.nurhasan@... +62811918886,
 @aslimnurhasan 22BC124D | ®


-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet 
http://groups.google.com/group/RantauNet/~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi:
- DILARANG:
  1. E-mail besar dari 200KB;
  2. E-mail attachment, tawarkan di sini  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. One Liner.
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di: 
http

Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

2012-05-15 Terurut Topik marwan_paris45
Sanak sapalanta,khusus nyo Mak Ngah yth. Maaf kok bulieh ambo 
manjawek,sapanjang manyangkuik pertanyaan  Mak Ngah ttg tando tangan dlm 
kesepakatan LKAAM SB jo Polda SB,sabananyo dlm naskah aslinyo indak diateh Jo 
dibawah dooh,tapi para pihak manando tangani disampiang kiri dan 
kanan,sadangkan Gubernur SB di tangah2 bagian bawah spt nan lazim dilakukan. 
Sahinggo rasonyo laii ndak ado nan dilua kabiasaan. Sakitu tanggapan 
ambo,mudah2an dapek manjawek pertanyaan Mak Ngah,maaf kok ado nan kurang,Wass.  
  (MarwanParis,Lk 68th,rang Salayo Solok,tingga di 
Jaktim)
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: sjamsir_sjarif hamboc...@yahoo.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Tue, 15 May 2012 13:17:29 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

Maaf, Salah ketik tadi, ejaan namo Angku Aslim Nurhasan, typo duo ss, kini lah 
dipeloki dikirim baliak.

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Re: [R@ntau-Net] KESEPAKATAN BERSAMA LKAAM SUMBAR - POLDA SUMBAR

Maa Angku Aslim Nurhasan,

Kok buliah ambo batanyo tantang dokumen hukum ko ka Para Pihak, baa mangko 
dalam panando tanganannyo, tabaliak latak; tando tangan Pihak Kedua didahulukan 
dan dibubuhkan di ateh tando tangan Pihak Pertama?

Salam,
-- Sjamsir Sjarif
Pengamat dari Rantau Jauh
Di Tapi Riaka nan Badabua
Santa Cruz, California, USA
Selasa 15 Mei 2011 pk 6 pagi PST

--- In rantau...@yahoogroups.com, Aslim Nurhasan ST SATI aslimnurhasan@...
wrote:

 *
 *
 - InsyaALLAH capaian *Musyawarah Adat* di bawahko (dan terlampir)
 paguno untuak awak sadonyo -
 *
 *
 *
 *
 *KESEPAKATAN BERSAMA*
 *ANTARA*
 *LEMBAGA KERAPATAN ADAT ALAM MINANGKABAU (LKAAM) **SUMATERA BARAT*
 *DENGAN*
 *KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
 *
 *
 *Tentang*
 *
 *
 *Optimalisasi Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan,
 Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat*

 Pada hari ini Sabtu tanggal 24 bulan Maret tahun dua ribu dua belas, dalam
 acara Musyawarah Adat Minangkabau yang diprakarsai oleh Solok Saiyo Sakato
 (S3) didukung penuh oleh Bupati Solok, Wali Kota Solok, Bupati Sol ok
 Selatan serta Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, kami
 yang bertanda tangan di bawah ini :


 1. Drs. M. Sayuti Dt Rajo Pangulu, Mpd; selaku Ketua Umum Pucuk Pimpinan
 LKAAM Sumatera Barat bertindak untuk dan atas nama Lembaga Kerapatan Adat
 Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, berkedudukan di Jalan Diponegoro,
 Padang, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
 2. Drs. IMRON KORRY; selaku Direktur Binmas Kepolisian Daerah Sumatera
 Barat, bertindak untuk dan atas nama Kepala Kepolisian Daerah
 Sumatera Barat, berkedudukan di jalan Sudirman No 55 Padang, selanjutnya
 disebut PIHAK KEDUA.

 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA
 PIHAK, sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam rangka mengoptimalisasikan
 Pemberdayaan Hukum Adat Dalam Pemeliharaan Keamanan, Ketertiban dan
 Ketentraman Masyarakat, dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut :

 *Pasal 1*
 *MAKSUD DAN TUJUAN*

 1. Maksud Kesepakatan ini, memberikan kesepahaman para pihak dalam upaya
 pemeliharaan keamanan, ketertiban dan ketentraman di nagari (masyarakat).
 2. Tujuan Kesepakatan ini, menyusun panduan sebagai pedoman bagi para
 pihak untuk penerapan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan hukum
 positif.

 *Pasal 2*
 *RUANG LINGKUP*
 Kesepatakan rnencakup:

 1. Penerapan Undang-undang Nan 20 dalam Adat Minangkabau untuk
 mengaktualisasikan restoractive justice atau penyelesaian sengketa di luar
 peradilan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum positif.
 2. Menyusun pedoman pelaksanaan pengembangan restorative justice di
 wilayah Minangkabau.

 *Pasal 3*
 *PELAKSANAAN*
 Untuk menyusun Pedoman Pelaksannaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2
 di atas, akan dilaksanakan oleh tim gabungan antara LKAAM Sumbar, Polda
 Sumbar, Pemda Sumbar, Akademisi, Praktisi dan perwakilan masyarakat.

 *Pasal 4*
 *ADMINISTRASI*
 Hal-hal yang berkaitan dengan dukungan pelaksanaan diatur tersendiri

 *Pasal 5*
 *PENUTUP*
 Kesepakatan bersama ini dibuat dan ditandatangani pada hari, tanggal,
 bulan, dan tahun sebagai mana yang disebutkan pada awal kesepakatan bersama
 lni, dalam rangkap 2 (dual asli, masing-masing bermaterai cukup dan
 mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.

 Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dengan semangat kerjasama yang
 balk, untuk dipahami dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.


 ditanda-tangani di atas materai, oleh:

 *A.n. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA BARAT*
 *DIREKTUR BINMAS*
 *Drs. IMRON KORRY*
 *KOMISARIS BESAR POLISI NRP 62010835*
 *
 *
 *PUCUK PIMPINAN LKAAM SUMATERA BARAT*
 *KETUA UMUM*
 *Drs. M. Sayuti DT. Rajo Pangulu, Mpd*
 *
 *
 *Disaksikan oleh:*
 *Gubernur Provinsi Sumatera Barat*
 *Prof. DR. Irwan Prayitno*

 --- *ikut disaksikan dan diparaf oleh Wakil Gubernur Provinsi Sumatera