[R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS
Senin, 15 Juli 2013 02:09 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati/walikota memberi kewenangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan agar perizinan tetap harus atas izin bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala daerah yang tetap menginginkan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, akhir pekan lalu. Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/ kota serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah desa atau kelurahan. “Memang ada informasi yang saya terima, keengganan kepala daerah untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus bertemu dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak betul,” ujarnya. Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus izin walikota/ bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya. Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan ke camat,” katanya. Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta kewenangan lain yang dilimpahkan . “Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya. Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga kewenangannya mesti lebih luas karena bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_contentview=articleid=24870:kewenangan-camat-diperluascatid=1:haluan-padangItemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend http://twitter.com/#!/@nofend | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS
Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka Disdukcapil di Kabupaten/Kota --TR Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Senin, 15 Juli 2013 02:09 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati/walikota memberi kewenangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan agar perizinan tetap harus atas izin bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala daerah yang tetap menginginkan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, akhir pekan lalu. Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/ kota serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah desa atau kelurahan. “Memang ada informasi yang saya terima, keengganan kepala daerah untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus bertemu dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak betul,” ujarnya. Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus izin walikota/ bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya. Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan ke camat,” katanya. Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta kewenangan lain yang dilimpahkan . “Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya. Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga kewenangannya mesti lebih luas karena bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_contentview=articleid=24870:kewenangan-camat-diperluascatid=1:haluan-padangItemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend http://twitter.com/#!/@nofend | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur Lokasi disetiap posting * Hapus footer seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http
Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS
Sanak2 sa palanta yth. Susahnya peran gubernur juga terbatas pada koordinasi dan membuat anjuran agar pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah memberi wewenang yg besar kepada walikota/bupati atas dasar kedekatan kepada masyarakat. Karena itu walaupun jabatannya masih dianggap keren, dipilih langsung dg biaya besar, sebetulnya jadi gubernur itu harus siap2 makan hati dalam menghadapi walikota/bupati. Atas dasar informasi tersebut, Mendagri perlu memberi penataran/workshop kepada para gubernur, bupati dan camat tentang hakekat atau falsafah pemerintahan daerah. Tujuannya adalah agar ketiga elemen itu bersinergi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada penduduk/masyarakat. Memang kebijakan yg menyangkut investasi swasta dibuat di level bupati/walikota, tapi setelah keputusan dibuat, pelaksanaan administrasi (teknis) nya seharusnya di serahkan ke camat. Izin2 yg menyangkut pelayanan penduduk/masyarakat seharusnya juga menjadi pekerjaan rutin di kecamatan atas dasar keterdekatan dengan penduduk/masyarakat setempat. Yang sulit diatasi mungkin sikap dan kebiasaan menggunakan wewenang sebagai mata pencaharian tambahan, padahal sudah menerima gaji dan tunjangan sbg pejabat pemerintah. Terima kasih kepada sanak Nofend St. Mudo yang telah menyampaikan isu penting ini Salam FMNS L65bdg Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: taufiqras...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 00:36:11 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka Disdukcapil di Kabupaten/Kota --TR Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Senin, 15 Juli 2013 02:09 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati/walikota memberi kewenangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan agar perizinan tetap harus atas izin bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala daerah yang tetap menginginkan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, akhir pekan lalu. Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/ kota serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah desa atau kelurahan. “Memang ada informasi yang saya terima, keengganan kepala daerah untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus bertemu dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak betul,” ujarnya. Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus izin walikota/ bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya. Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan ke camat,” katanya. Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta kewenangan lain yang dilimpahkan . “Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya. Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan pelayanan publik. Sehingga kewenangannya mesti lebih luas karena bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal) http://harianhaluan.com/index.php?option=com_contentview=articleid=24870:kewenangan-camat-diperluascatid=1:haluan-padangItemid=70 -- * * *Wassalam * *Nofend St. Mudo 37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan Tweet: @nofend http://twitter.com
Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS
Diundang Gubernur utk rapat koordinasi sesuatu masalah saja para Bupati/Walikota sering cuek saja Kalau tidak yang datang cuma selevel Sekda saja --TR Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: fashridjalmn...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 01:52:11 To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Sanak2 sa palanta yth. Susahnya peran gubernur juga terbatas pada koordinasi dan membuat anjuran agar pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah memberi wewenang yg besar kepada walikota/bupati atas dasar kedekatan kepada masyarakat. Karena itu walaupun jabatannya masih dianggap keren, dipilih langsung dg biaya besar, sebetulnya jadi gubernur itu harus siap2 makan hati dalam menghadapi walikota/bupati. Atas dasar informasi tersebut, Mendagri perlu memberi penataran/workshop kepada para gubernur, bupati dan camat tentang hakekat atau falsafah pemerintahan daerah. Tujuannya adalah agar ketiga elemen itu bersinergi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada penduduk/masyarakat. Memang kebijakan yg menyangkut investasi swasta dibuat di level bupati/walikota, tapi setelah keputusan dibuat, pelaksanaan administrasi (teknis) nya seharusnya di serahkan ke camat. Izin2 yg menyangkut pelayanan penduduk/masyarakat seharusnya juga menjadi pekerjaan rutin di kecamatan atas dasar keterdekatan dengan penduduk/masyarakat setempat. Yang sulit diatasi mungkin sikap dan kebiasaan menggunakan wewenang sebagai mata pencaharian tambahan, padahal sudah menerima gaji dan tunjangan sbg pejabat pemerintah. Terima kasih kepada sanak Nofend St. Mudo yang telah menyampaikan isu penting ini Salam FMNS L65bdg Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: taufiqras...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 00:36:11 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka Disdukcapil di Kabupaten/Kota --TR Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Senin, 15 Juli 2013 02:09 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati/walikota memberi kewenangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan agar perizinan tetap harus atas izin bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala daerah yang tetap menginginkan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, akhir pekan lalu. Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/ kota serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah desa atau kelurahan. “Memang ada informasi yang saya terima, keengganan kepala daerah untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus bertemu dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak betul,” ujarnya. Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus izin walikota/ bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” katanya. Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar, Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan ke camat,” katanya. Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi, pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta kewenangan lain yang dilimpahkan . “Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya
Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS
Pak TR dan sanak2 sa palanta yth. Disamping wewenang yg terbatas, perbedaan afiliasi partai politik antara gubernur dan walikota/bupati, yg sama2 dipilih lansung, juga menyulitkan bagi gubernur untuk memimpin daerah dg efektif. Kelihatannya UU Otonomi Daerah perlu ditinjau kembali berdasarkan pengalaman yg sudah2 dan direvisi. Salam FMNS L65bdg Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: taufiqras...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 03:44:17 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Diundang Gubernur utk rapat koordinasi sesuatu masalah saja para Bupati/Walikota sering cuek saja Kalau tidak yang datang cuma selevel Sekda saja --TR Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: fashridjalmn...@gmail.com Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 01:52:11 To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Sanak2 sa palanta yth. Susahnya peran gubernur juga terbatas pada koordinasi dan membuat anjuran agar pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah memberi wewenang yg besar kepada walikota/bupati atas dasar kedekatan kepada masyarakat. Karena itu walaupun jabatannya masih dianggap keren, dipilih langsung dg biaya besar, sebetulnya jadi gubernur itu harus siap2 makan hati dalam menghadapi walikota/bupati. Atas dasar informasi tersebut, Mendagri perlu memberi penataran/workshop kepada para gubernur, bupati dan camat tentang hakekat atau falsafah pemerintahan daerah. Tujuannya adalah agar ketiga elemen itu bersinergi dalam pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada penduduk/masyarakat. Memang kebijakan yg menyangkut investasi swasta dibuat di level bupati/walikota, tapi setelah keputusan dibuat, pelaksanaan administrasi (teknis) nya seharusnya di serahkan ke camat. Izin2 yg menyangkut pelayanan penduduk/masyarakat seharusnya juga menjadi pekerjaan rutin di kecamatan atas dasar keterdekatan dengan penduduk/masyarakat setempat. Yang sulit diatasi mungkin sikap dan kebiasaan menggunakan wewenang sebagai mata pencaharian tambahan, padahal sudah menerima gaji dan tunjangan sbg pejabat pemerintah. Terima kasih kepada sanak Nofend St. Mudo yang telah menyampaikan isu penting ini Salam FMNS L65bdg Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: taufiqras...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 00:36:11 To: rantaunet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka Disdukcapil di Kabupaten/Kota --TR Powered by Telkomsel BlackBerry® -Original Message- From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org Sender: rantaunet@googlegroups.com Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com Reply-To: rantaunet@googlegroups.com Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS Senin, 15 Juli 2013 02:09 PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta bupati/walikota memberi kewenangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa berjalan maksimal. “Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah yang tetap mempertahankan agar perizinan tetap harus atas izin bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala daerah yang tetap menginginkan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,” ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Auditorium Gubernuran, akhir pekan lalu. Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten/ kota serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah desa atau kelurahan. “Memang ada informasi yang saya terima, keengganan kepala daerah untuk mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus bertemu dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak betul,” ujarnya. Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus izin walikota/ bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik