[R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

2013-07-14 Terurut Topik Nofend St. Mudo
Senin, 15 Juli 2013 02:09

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno me­minta
bupati/walikota memberi kewe­nangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam
hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa
berjalan maksimal.

“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran
perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah
yang tetap mem­pertahankan agar perizinan tetap harus atas izin
bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala
daerah yang tetap me­ngingin­kan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,”
ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Au­ditorium
Gubernuran, akhir pekan lalu.

Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah
kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota  atas usul sekretaris
daerah kabupaten/ kota  serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota
melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah
desa atau kelurahan.

“Memang ada informasi yang saya terima, keengganan  kepala daerah untuk
mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan
 hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus
bertemu  dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak
betul,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus  izin walikota/
bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih
baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik,” katanya.

Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar,
Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik
bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan
ke camat,” katanya.

Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian
informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta ke­wenangan lain yang
dilimpahkan .

“Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru
setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya
kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya.

Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan
pelayanan publik. Sehingga ke­wenangannya mesti lebih luas karena
bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_contentview=articleid=24870:kewenangan-camat-diperluascatid=1:haluan-padangItemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend http://twitter.com/#!/@nofend | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.




Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

2013-07-14 Terurut Topik taufiqrasjid

Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang

Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka 
Disdukcapil di Kabupaten/Kota

--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 
To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

Senin, 15 Juli 2013 02:09

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno me­minta
bupati/walikota memberi kewe­nangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam
hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa
berjalan maksimal.

“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran
perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah
yang tetap mem­pertahankan agar perizinan tetap harus atas izin
bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala
daerah yang tetap me­ngingin­kan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,”
ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Au­ditorium
Gubernuran, akhir pekan lalu.

Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah
kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota  atas usul sekretaris
daerah kabupaten/ kota  serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota
melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah
desa atau kelurahan.

“Memang ada informasi yang saya terima, keengganan  kepala daerah untuk
mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan
 hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus
bertemu  dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak
betul,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus  izin walikota/
bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih
baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik,” katanya.

Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar,
Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik
bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan
ke camat,” katanya.

Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian
informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta ke­wenangan lain yang
dilimpahkan .

“Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru
setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya
kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya.

Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan
pelayanan publik. Sehingga ke­wenangannya mesti lebih luas karena
bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_contentview=articleid=24870:kewenangan-camat-diperluascatid=1:haluan-padangItemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend http://twitter.com/#!/@nofend | YM: rankmarola
*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur  Lokasi disetiap posting
* Hapus footer  seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama  mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup RantauNet dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.



-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan  kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http

Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

2013-07-14 Terurut Topik fashridjalmnoor
Sanak2 sa palanta yth.

Susahnya peran gubernur juga terbatas pada koordinasi dan membuat anjuran agar 
pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah memberi wewenang yg besar kepada 
walikota/bupati atas dasar kedekatan kepada masyarakat. Karena itu walaupun 
jabatannya masih dianggap keren, dipilih langsung dg biaya besar, sebetulnya 
jadi gubernur itu harus siap2 makan hati dalam menghadapi walikota/bupati. 

Atas dasar informasi tersebut, Mendagri perlu memberi penataran/workshop kepada 
para gubernur, bupati dan camat tentang hakekat atau falsafah pemerintahan 
daerah. Tujuannya adalah agar ketiga elemen itu bersinergi dalam pembangunan 
daerah dan peningkatan pelayanan kepada penduduk/masyarakat.

Memang kebijakan yg menyangkut investasi swasta dibuat di level 
bupati/walikota, tapi setelah keputusan dibuat, pelaksanaan administrasi 
(teknis) nya seharusnya di serahkan ke camat. Izin2 yg menyangkut pelayanan 
penduduk/masyarakat seharusnya juga menjadi pekerjaan rutin di kecamatan atas 
dasar keterdekatan dengan penduduk/masyarakat setempat.

Yang sulit diatasi mungkin sikap dan kebiasaan  menggunakan wewenang sebagai 
mata pencaharian tambahan, padahal sudah menerima gaji dan tunjangan sbg 
pejabat pemerintah.

Terima kasih kepada sanak Nofend St. Mudo yang telah menyampaikan isu penting 
ini

Salam
FMNS
L65bdg

 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: taufiqras...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 00:36:11 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS


Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang

Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka 
Disdukcapil di Kabupaten/Kota

--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 
To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

Senin, 15 Juli 2013 02:09

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno me­minta
bupati/walikota memberi kewe­nangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam
hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa
berjalan maksimal.

“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran
perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah
yang tetap mem­pertahankan agar perizinan tetap harus atas izin
bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala
daerah yang tetap me­ngingin­kan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,”
ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Au­ditorium
Gubernuran, akhir pekan lalu.

Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah
kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota  atas usul sekretaris
daerah kabupaten/ kota  serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota
melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah
desa atau kelurahan.

“Memang ada informasi yang saya terima, keengganan  kepala daerah untuk
mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan
 hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus
bertemu  dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak
betul,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus  izin walikota/
bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih
baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik,” katanya.

Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar,
Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik
bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan
ke camat,” katanya.

Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian
informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta ke­wenangan lain yang
dilimpahkan .

“Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru
setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya
kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya.

Dia mengatakan camat memiliki peranan stategis dalam pemerintahan dan
pelayanan publik. Sehingga ke­wenangannya mesti lebih luas karena
bersentuhan langsung dengan aktifitas masyarakat. (h/cw-sal)

http://harianhaluan.com/index.php?option=com_contentview=articleid=24870:kewenangan-camat-diperluascatid=1:haluan-padangItemid=70

-- 
*
*
*Wassalam

*
*Nofend St. Mudo
37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok Selatan
Tweet: @nofend http://twitter.com

Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

2013-07-14 Terurut Topik taufiqrasjid

Diundang Gubernur utk rapat koordinasi sesuatu masalah saja para 
Bupati/Walikota sering cuek saja

Kalau tidak yang datang cuma selevel Sekda saja

--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: fashridjalmn...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 01:52:11 
To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

Sanak2 sa palanta yth.

Susahnya peran gubernur juga terbatas pada koordinasi dan membuat anjuran agar 
pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah memberi wewenang yg besar kepada 
walikota/bupati atas dasar kedekatan kepada masyarakat. Karena itu walaupun 
jabatannya masih dianggap keren, dipilih langsung dg biaya besar, sebetulnya 
jadi gubernur itu harus siap2 makan hati dalam menghadapi walikota/bupati. 

Atas dasar informasi tersebut, Mendagri perlu memberi penataran/workshop kepada 
para gubernur, bupati dan camat tentang hakekat atau falsafah pemerintahan 
daerah. Tujuannya adalah agar ketiga elemen itu bersinergi dalam pembangunan 
daerah dan peningkatan pelayanan kepada penduduk/masyarakat.

Memang kebijakan yg menyangkut investasi swasta dibuat di level 
bupati/walikota, tapi setelah keputusan dibuat, pelaksanaan administrasi 
(teknis) nya seharusnya di serahkan ke camat. Izin2 yg menyangkut pelayanan 
penduduk/masyarakat seharusnya juga menjadi pekerjaan rutin di kecamatan atas 
dasar keterdekatan dengan penduduk/masyarakat setempat.

Yang sulit diatasi mungkin sikap dan kebiasaan  menggunakan wewenang sebagai 
mata pencaharian tambahan, padahal sudah menerima gaji dan tunjangan sbg 
pejabat pemerintah.

Terima kasih kepada sanak Nofend St. Mudo yang telah menyampaikan isu penting 
ini

Salam
FMNS
L65bdg

 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: taufiqras...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 00:36:11 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS


Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang

Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka 
Disdukcapil di Kabupaten/Kota

--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 
To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

Senin, 15 Juli 2013 02:09

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno me­minta
bupati/walikota memberi kewe­nangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam
hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa
berjalan maksimal.

“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran
perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah
yang tetap mem­pertahankan agar perizinan tetap harus atas izin
bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala
daerah yang tetap me­ngingin­kan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,”
ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Au­ditorium
Gubernuran, akhir pekan lalu.

Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah
kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota  atas usul sekretaris
daerah kabupaten/ kota  serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota
melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah
desa atau kelurahan.

“Memang ada informasi yang saya terima, keengganan  kepala daerah untuk
mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan
 hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus
bertemu  dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak
betul,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus  izin walikota/
bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih
baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik,” katanya.

Senada, Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setdaprov Sumbar,
Syafrizal Ucok juga sepakat kewenang camat diperluas, agar pelayanan publik
bisa berjalan maksimal. “Sejauh ini ada 10 kewenangan yang telah diberikan
ke camat,” katanya.

Sepuluh kewenangan itu yakni menyangkut perizinan, rekomendasi, koordinasi,
pembinaan , pengawasan, fasilitasi, penetapan, pengumpulan dan penyampaian
informasi, kewenangan penyelenggaraan urusan serta ke­wenangan lain yang
dilimpahkan .

“Kewenangan itu sebetulnya telah ada. Hanya saja, kewenangan itu baru
setengah-setengah diberikan pada camat oleh bupati dan walikota. Seharusnya
kewenangan tersebut, tak diberikan setengah- setengah,” ujarnya

Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

2013-07-14 Terurut Topik fashridjalmnoor
Pak TR dan sanak2 sa palanta yth.
Disamping wewenang yg terbatas, perbedaan afiliasi partai politik antara 
gubernur dan walikota/bupati, yg sama2 dipilih lansung, juga menyulitkan bagi 
gubernur untuk memimpin daerah dg efektif.
Kelihatannya UU Otonomi Daerah perlu ditinjau kembali berdasarkan pengalaman yg 
sudah2 dan direvisi.
Salam
FMNS
L65bdg

Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: taufiqras...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 03:44:17 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS


Diundang Gubernur utk rapat koordinasi sesuatu masalah saja para 
Bupati/Walikota sering cuek saja

Kalau tidak yang datang cuma selevel Sekda saja

--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: fashridjalmn...@gmail.com
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 01:52:11 
To: Rantaunetrantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

Sanak2 sa palanta yth.

Susahnya peran gubernur juga terbatas pada koordinasi dan membuat anjuran agar 
pelayanan kepada masyarakat. Otonomi daerah memberi wewenang yg besar kepada 
walikota/bupati atas dasar kedekatan kepada masyarakat. Karena itu walaupun 
jabatannya masih dianggap keren, dipilih langsung dg biaya besar, sebetulnya 
jadi gubernur itu harus siap2 makan hati dalam menghadapi walikota/bupati. 

Atas dasar informasi tersebut, Mendagri perlu memberi penataran/workshop kepada 
para gubernur, bupati dan camat tentang hakekat atau falsafah pemerintahan 
daerah. Tujuannya adalah agar ketiga elemen itu bersinergi dalam pembangunan 
daerah dan peningkatan pelayanan kepada penduduk/masyarakat.

Memang kebijakan yg menyangkut investasi swasta dibuat di level 
bupati/walikota, tapi setelah keputusan dibuat, pelaksanaan administrasi 
(teknis) nya seharusnya di serahkan ke camat. Izin2 yg menyangkut pelayanan 
penduduk/masyarakat seharusnya juga menjadi pekerjaan rutin di kecamatan atas 
dasar keterdekatan dengan penduduk/masyarakat setempat.

Yang sulit diatasi mungkin sikap dan kebiasaan  menggunakan wewenang sebagai 
mata pencaharian tambahan, padahal sudah menerima gaji dan tunjangan sbg 
pejabat pemerintah.

Terima kasih kepada sanak Nofend St. Mudo yang telah menyampaikan isu penting 
ini

Salam
FMNS
L65bdg

 
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-Original Message-
From: taufiqras...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 00:36:11 
To: rantaunet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: Re: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS


Kondisi dilapangan, rasonyo makin bakurang

Salah satunyo soal KTP dulu cukup salasai dek Camat kini ditingkatkan ka 
Disdukcapil di Kabupaten/Kota

--TR
Powered by Telkomsel BlackBerry®

-Original Message-
From: Nofend St. Mudo nof...@rantaunet.org
Sender: rantaunet@googlegroups.com
Date: Mon, 15 Jul 2013 06:01:47 
To: RantauNet2 MilisRantauNet@googlegroups.com
Reply-To: rantaunet@googlegroups.com
Subject: [R@ntau-Net] PERMINTAAN GUBERNUR: KEWENANGAN CAMAT DIPERLUAS

Senin, 15 Juli 2013 02:09

PADANG, HALUAN — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno me­minta
bupati/walikota memberi kewe­nangan lebih luas kepada camat. Terutama dalam
hal perizinan, dan itu sudah diakomodir melalui Undang-undang (UU) Nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dengan begitu pelayanan publik bisa
berjalan maksimal.

“Kewenangan camat seharusnya diperluas. Sebetulnya, kewenangan pengeluaran
perizinan dapat dilakukan oleh camat. Namun, masih banyak kepala daerah
yang tetap mem­pertahankan agar perizinan tetap harus atas izin
bupati/walikota. UU sudah memberi kewenangan, tapi masih ada saja kepala
daerah yang tetap me­ngingin­kan izin itu. Ini tentu patut dipertanyakan,”
ujar Gubernur Sumbar Irwan Prayitno kepada wartawan di Au­ditorium
Gubernuran, akhir pekan lalu.

Dia mengatkan camat adalah perpanjangan tangan bupati/ walikota di wilayah
kecamatan. Dimana camat diangkat oleh bupati/walikota  atas usul sekretaris
daerah kabupaten/ kota  serta bertanggungjawab kepada bupati dan walikota
melalui sekretaris daerah. Camat berkedudukan sebagai pembina pemerintah
desa atau kelurahan.

“Memang ada informasi yang saya terima, keengganan  kepala daerah untuk
mendelegasikan kewenangan pengurusan perizinan itu ke camat, terkait dengan
 hitung- hitungan. Saya dapat kabar, untuk menanamkan investasi, harus
bertemu  dulu dengan bupati/walikota. Kalau sudah begitu kan sudah tak
betul,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengurusan perizinan tak perlu harus  izin walikota/
bupati. Karena sudah menyangkut hal teknis. “Itu urusan teknis, akan lebih
baik diserahkan pada camat. Inikan untuk peningkatan kualitas pelayanan
publik