Re: [R@ntau-Net] Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Cucu Anda Dijelaskan
Menurut Reza apakah semua UU produk amandemen ini merugikan atau hanya sebagian Yang menyangkut SDA sekarang Minerba dan kemudahan untuk membuat hutang mungkin mengubur anak cucu kita. Yang terbaik jangan dulu berharap banyak ke pemerintah, selamatkan diri / keluarga. Mungkin cara yang ampuh untuk memperbaiki kelanjutan kehidupan bangsa ini ialah dengan berdikari. Jika Pemerintah setengah hati /tak mau menggerakan, mulai saja dari kita sendiri. Hidup dengan apa yang ada dinegeri ini. misalnya: Di sebagian daerah dengan kebiasaan harian makan nasi dengan sayur, sambal campur ikan asin, karena itu yang banyak didaerahnya, ya kembalilah membiasakan itu Di sebagian daerah dengan kebiasaan harian tahu - tempe, ya kembalilah. Yang harian biasa sagu kembalilah ke sagu Yang harian biasa Jagung kembalilah ke jagung Jangan dirobah makan pagi dengan Roti dsb. seperti yang dianjurkan salah seorang petinggi kita tahun 80-an Tak usah kita menharapkan bermunculan pencakar langit dinegeri ini kalau hanya membuat pribuminya menjadi budak abadi. Keadaan hari ini memang dirasakan mengarahkan pribumi untuk jadi budak, dengan selalu mengharapkan modal asing untuk menguras SDA masuk agar semua anak bangsa dapat menikmati sebagai buruh/budak didalamnya. Harusnya dibagikan tanah Indonesia 2 ha /kk untuk keluarga yang memang miskin tak ada tanah garapan, dengan sertifikat hak garap turun temurun tak boleh pindah tangan agar mereka menjadi petani atau usaha lainnya dilahannya sendiri tidak jadi budak Kembalilah hidup dengan apa yang sudah menjadi kebiasaan kita turun temurun, insaalah lebih hemat. Selama 30 tahun belakangan ini sebagian orang kita sudah terbawa arus hidup seperti negara maju. Sebagian orang hidup moncak dilabuah, sebagian orang hidup dengan wah-wah-an, begitu juga sebagian yang lainnya, sedangkan kemampuan belum. Maturidi Pada 26 Mei 2016 12.23, muhammad syahreza menulis: > Assalamu'alaikum wr.wb. > > > > http://www.citizenjurnalism.com/2016/05/23/siapa-saja-dibalik-amandemen-uud-1945-yang-diresmikan-tahun-2002/ > > Langkah awal nya dimulai dari Amandemen UUD45. > Selanjut nya ... perbudakan seumur hidup > > *Posisi Tap MPR Sekarang* > > Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis > Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa > dicabut oleh MPR sendiri. > > Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen > UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan > atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang > kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide > untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit. > > Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah > sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya, > ”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa > begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan > Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan > perundangundangan level kedua? Inilah yang harus dipahami. > > Menyusul reformasi tahun 1998 yang spektakuler itu muncul gagasan bahwa > UUD 1945 harus diubah (diamendemen). Alasannya, banyak lope holes atau > lubang-lubang di dalam UUD 1945 itu yang menjadi pintu masuk terjadinya > otoriterisme. Buktinya, setiap pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD > 1945 selalu menjadi otoritarian. > > Terlepas dari persoalan, apakah alasan itu benar atau tidak dan apakah ide > itu rasional atau emosional, terjadilah perubahan UUD 1945 melalui > mekanisme konstitusional yang sah. Yang melakukan perubahan adalah MPR > periode 1999-2004 yang, demi demokratisasi, berani mengamputasi kekuasaan > dan kewenangannya sendiri. > > Dari antara sekian banyak perubahan, yang sangat mendasar adalah perubahan > struktur ketatanegaraan dari yang semula vertikal-struktural menjadi > horizontal-fungsional. Kalau dulu, menurut Angka III Penjelasan UUD 1945, > MPR merupakan lembaga tertinggi negara maka sekarang ia disejajarkan dengan > lembaga negara yang lain dalam poros-poros hasta as politika (delapan poros > kekuasaan). > > Kalau dulu, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR adalah pelaksana > sepenuhnya kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan rakyat dilaksanakan > menurut UUD, tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kalau dulu, menurut > Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi wewenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan > Garis-Garis Besar Haluan Negara, sekarang ia hanya diberi wewenang mengubah > dan menetapkan UUD. > > Itu pun dengan mekanisme yang sulit. Dengan sistem ketatanegaraan yang > demikian, MPR tidak bisa lagi membuat atau mencabut Tap MPR sebagai > peraturan perundang-undangan level kedua di bawah UUD atau satu tingkat di > atas UU. Itulah sebabnya ketika mengatur tentang wewenang Mahkamah > Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C, UUD hanya memberi kewenangan kepada MK > untuk menguji ko
Re: [R@ntau-Net] Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Cucu Anda Dijelaskan
Assalamu'alaikum wr.wb. http://www.citizenjurnalism.com/2016/05/23/siapa-saja-dibalik-amandemen-uud-1945-yang-diresmikan-tahun-2002/ Langkah awal nya dimulai dari Amandemen UUD45. Selanjut nya ... perbudakan seumur hidup *Posisi Tap MPR Sekarang* Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa dicabut oleh MPR sendiri. Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit. Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya, ”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan perundangundangan level kedua? Inilah yang harus dipahami. Menyusul reformasi tahun 1998 yang spektakuler itu muncul gagasan bahwa UUD 1945 harus diubah (diamendemen). Alasannya, banyak lope holes atau lubang-lubang di dalam UUD 1945 itu yang menjadi pintu masuk terjadinya otoriterisme. Buktinya, setiap pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 selalu menjadi otoritarian. Terlepas dari persoalan, apakah alasan itu benar atau tidak dan apakah ide itu rasional atau emosional, terjadilah perubahan UUD 1945 melalui mekanisme konstitusional yang sah. Yang melakukan perubahan adalah MPR periode 1999-2004 yang, demi demokratisasi, berani mengamputasi kekuasaan dan kewenangannya sendiri. Dari antara sekian banyak perubahan, yang sangat mendasar adalah perubahan struktur ketatanegaraan dari yang semula vertikal-struktural menjadi horizontal-fungsional. Kalau dulu, menurut Angka III Penjelasan UUD 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi negara maka sekarang ia disejajarkan dengan lembaga negara yang lain dalam poros-poros hasta as politika (delapan poros kekuasaan). Kalau dulu, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR adalah pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan rakyat dilaksanakan menurut UUD, tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kalau dulu, menurut Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi wewenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara, sekarang ia hanya diberi wewenang mengubah dan menetapkan UUD. Itu pun dengan mekanisme yang sulit. Dengan sistem ketatanegaraan yang demikian, MPR tidak bisa lagi membuat atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan level kedua di bawah UUD atau satu tingkat di atas UU. Itulah sebabnya ketika mengatur tentang wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C, UUD hanya memberi kewenangan kepada MK untuk menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD, bukan menguji UU terhadap Tap MPR atau menguji Tap MPR terhadap UUD. Tepatnya, sejak amendemen UUD 1945, MPR tidak boleh lagi membuat Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada UU. Soalnya: bagaimana nasib Tap-TapMPRyangsudahadadan berlaku sejak sebelum amendemen? Untuk menyelesaikan ini maka di dalam Pasal I Aturan Tambahan UUD ditegaskan bahwaMPRditugasiuntukmeninjau kembali dan memosisikan ulang semua Tap MPR(S) yang sudah ada dalam ke dalam tata hukum baru pada Sidang MPR tahun 2003. Berdasar itu MPR membuat Tap MPR No. I/MPR/2003 yang memosisikan semua Tap MPR(S) yang masih ada ke dalam tata hukum Indonesia. Tap No. I/MPR/ 2003 adalahTapterakhir MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat. Di dalam Tap No. I/MPR/ 2003 semua Tap MPR(S), sejumlah lebih dari 130 Tap, yang sudah ada berdasar UUD sebelumnya ditentukan nasibnya. Ada yang dinyatakan masih tetap berlaku permanen, ada yang dinyatakan berlaku sampai waktu atau keadaan tertentu, dan yang terbanyak (104 Tap) dinyatakan tak berlaku lagi. Ada dua Tap MPR yang dinyatakan tetap berlaku penuh yakni Tap No. XXV/MPRS/1966 yang berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran Komunis/Marxisme- Leninisme dan Tap MPR No. XVI/MPR/1998 berisi Politik Ekonomi. Setelah keluarnya Tap MPR No. I/MPR/2003 maka tugas MPR lama, yakni MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi berakhir dalam membuat Tap MPR. Itulah sebabnya Tap MPR No. I/MPR/2003 sering disebut sebagai Tap Sapujagat, yakni Tap terakhir yang menyapu (memosisikan lagi) Tap-tap MPR produk MPR model lama. MPR tidak bisa lagi membuat Tap baru atau mencabut Tap lama yang sudah diposisikan menurut tata hukum baru itu. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak lagi mencantumkan Tap MPR(S) sebagai peraturan perundang- undangan. Tetapi karena berdasar Tap No. I/MPR/ 2003 ternyata masih ada Taptap MPR yang dinyatakan tetap berl
[R@ntau-Net] Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Cucu Anda Dijelaskan
Kekayaan dan kekuasaan yang Anda miliki sekarang, tidak menjamin apa-apa terhadap masa sepan anak cucu anda. Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Anda Dijelaskan Ian R Crane - Economic Slavery - Your Children's Future Explained https://www.youtube.com/watch?v=IWJKze1YMuM -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.