Re: [R@ntau-Net] Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Cucu Anda Dijelaskan

2016-05-26 Terurut Topik Maturidi Donsan
Menurut Reza apakah semua UU produk amandemen ini merugikan atau hanya
sebagian

Yang menyangkut SDA sekarang Minerba dan kemudahan untuk membuat hutang
mungkin mengubur anak cucu kita.

Yang terbaik jangan dulu berharap banyak ke pemerintah, selamatkan diri /
keluarga.

Mungkin cara yang ampuh untuk memperbaiki kelanjutan kehidupan  bangsa ini
ialah dengan berdikari. Jika Pemerintah setengah hati /tak mau menggerakan,
mulai saja dari kita sendiri. Hidup dengan apa yang ada dinegeri ini.
misalnya:
Di sebagian daerah  dengan kebiasaan harian  makan  nasi dengan sayur,
sambal campur ikan asin, karena itu yang banyak didaerahnya, ya kembalilah
membiasakan itu

Di sebagian daerah dengan kebiasaan harian  tahu - tempe, ya kembalilah.

Yang harian biasa sagu kembalilah ke sagu
Yang harian biasa Jagung kembalilah ke jagung

Jangan dirobah makan pagi dengan Roti dsb. seperti yang dianjurkan salah
seorang petinggi kita tahun 80-an

Tak usah kita menharapkan bermunculan pencakar langit dinegeri ini kalau
hanya membuat  pribuminya menjadi  budak abadi.

Keadaan hari ini memang dirasakan mengarahkan pribumi untuk jadi budak,
dengan selalu mengharapkan modal asing untuk menguras SDA masuk agar semua
anak bangsa dapat menikmati sebagai buruh/budak  didalamnya.

Harusnya dibagikan tanah Indonesia 2 ha /kk untuk keluarga yang memang
miskin tak ada tanah garapan,  dengan sertifikat hak garap turun temurun
tak boleh pindah tangan agar mereka menjadi petani atau usaha lainnya
dilahannya sendiri tidak jadi budak

Kembalilah hidup dengan apa  yang sudah menjadi kebiasaan kita turun
temurun, insaalah lebih hemat.

Selama 30 tahun belakangan ini sebagian  orang  kita sudah terbawa arus
hidup seperti negara maju.
Sebagian orang hidup moncak dilabuah, sebagian orang  hidup dengan
wah-wah-an, begitu juga sebagian yang lainnya, sedangkan  kemampuan belum.

Maturidi



Pada 26 Mei 2016 12.23, muhammad syahreza 
menulis:

> Assalamu'alaikum wr.wb.
>
>
>
> http://www.citizenjurnalism.com/2016/05/23/siapa-saja-dibalik-amandemen-uud-1945-yang-diresmikan-tahun-2002/
>
> Langkah awal nya dimulai dari Amandemen UUD45.
> Selanjut nya ... perbudakan seumur hidup
>
> *Posisi Tap MPR Sekarang*
>
> Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis
> Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa
> dicabut oleh MPR sendiri.
>
> Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen
> UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan
> atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang
> kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide
> untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit.
>
> Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah
> sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya,
> ”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa
> begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
> Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan
> perundangundangan level kedua? Inilah yang harus dipahami.
>
> Menyusul reformasi tahun 1998 yang spektakuler itu muncul gagasan bahwa
> UUD 1945 harus diubah (diamendemen). Alasannya, banyak lope holes atau
> lubang-lubang di dalam UUD 1945 itu yang menjadi pintu masuk terjadinya
> otoriterisme. Buktinya, setiap pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD
> 1945 selalu menjadi otoritarian.
>
> Terlepas dari persoalan, apakah alasan itu benar atau tidak dan apakah ide
> itu rasional atau emosional, terjadilah perubahan UUD 1945 melalui
> mekanisme konstitusional yang sah. Yang melakukan perubahan adalah MPR
> periode 1999-2004 yang, demi demokratisasi, berani mengamputasi kekuasaan
> dan kewenangannya sendiri.
>
> Dari antara sekian banyak perubahan, yang sangat mendasar adalah perubahan
> struktur ketatanegaraan dari yang semula vertikal-struktural menjadi
> horizontal-fungsional. Kalau dulu, menurut Angka III Penjelasan UUD 1945,
> MPR merupakan lembaga tertinggi negara maka sekarang ia disejajarkan dengan
> lembaga negara yang lain dalam poros-poros hasta as politika (delapan poros
> kekuasaan).
>
> Kalau dulu, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR adalah pelaksana
> sepenuhnya kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan rakyat dilaksanakan
> menurut UUD, tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kalau dulu, menurut
> Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi wewenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan
> Garis-Garis Besar Haluan Negara, sekarang ia hanya diberi wewenang mengubah
> dan menetapkan UUD.
>
> Itu pun dengan mekanisme yang sulit. Dengan sistem ketatanegaraan yang
> demikian, MPR tidak bisa lagi membuat atau mencabut Tap MPR sebagai
> peraturan perundang-undangan level kedua di bawah UUD atau satu tingkat di
> atas UU. Itulah sebabnya ketika mengatur tentang wewenang Mahkamah
> Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C, UUD hanya memberi kewenangan kepada MK
> untuk menguji ko

Re: [R@ntau-Net] Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Cucu Anda Dijelaskan

2016-05-25 Terurut Topik muhammad syahreza
Assalamu'alaikum wr.wb.


http://www.citizenjurnalism.com/2016/05/23/siapa-saja-dibalik-amandemen-uud-1945-yang-diresmikan-tahun-2002/

Langkah awal nya dimulai dari Amandemen UUD45.
Selanjut nya ... perbudakan seumur hidup

*Posisi Tap MPR Sekarang*

Masih saja banyak yang kaget ketika dikatakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR) yang berlaku sekarang ini tidak bisa
dicabut oleh MPR sendiri.

Padahal kedudukan dan wewenang MPR sudah berubah seiring dengan amendemen
UUD 1945 (1999-2002). Tegasnya, MPR sekarang tidak bisa lagi mengeluarkan
atau mencabut Tap MPR sebagai peraturan perundang-undangan yang
kedudukannya di bawah UUD dan di atas UU. Itulah sebabnya, ketika ada ide
untuk menghidupkan GBHN melalui Tap MPR, masalahnya menjadi sulit.

Ini karena MPR tidak bisa lagi mengeluarkan Tap seperti dulu. Itu pulalah
sebabnya, ketika ada ide agar Tap MPR tertentu dicabut, maka jawabannya,
”Sekarang secara konstitusional MPR tidak bisa mencabut Tap MPR”. Mengapa
begitu? Mengapa pula di dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan masih disebutkan Tap MPR sebagai peraturan
perundangundangan level kedua? Inilah yang harus dipahami.

Menyusul reformasi tahun 1998 yang spektakuler itu muncul gagasan bahwa UUD
1945 harus diubah (diamendemen). Alasannya, banyak lope holes atau
lubang-lubang di dalam UUD 1945 itu yang menjadi pintu masuk terjadinya
otoriterisme. Buktinya, setiap pemerintahan yang dibentuk berdasarkan UUD
1945 selalu menjadi otoritarian.

Terlepas dari persoalan, apakah alasan itu benar atau tidak dan apakah ide
itu rasional atau emosional, terjadilah perubahan UUD 1945 melalui
mekanisme konstitusional yang sah. Yang melakukan perubahan adalah MPR
periode 1999-2004 yang, demi demokratisasi, berani mengamputasi kekuasaan
dan kewenangannya sendiri.

Dari antara sekian banyak perubahan, yang sangat mendasar adalah perubahan
struktur ketatanegaraan dari yang semula vertikal-struktural menjadi
horizontal-fungsional. Kalau dulu, menurut Angka III Penjelasan UUD 1945,
MPR merupakan lembaga tertinggi negara maka sekarang ia disejajarkan dengan
lembaga negara yang lain dalam poros-poros hasta as politika (delapan poros
kekuasaan).

Kalau dulu, menurut Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, MPR adalah pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat, sekarang kedaulatan rakyat dilaksanakan
menurut UUD, tidak lagi dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Kalau dulu, menurut
Pasal 3 UUD 1945, MPR diberi wewenang menetapkan Undang-Undang Dasar dan
Garis-Garis Besar Haluan Negara, sekarang ia hanya diberi wewenang mengubah
dan menetapkan UUD.

Itu pun dengan mekanisme yang sulit. Dengan sistem ketatanegaraan yang
demikian, MPR tidak bisa lagi membuat atau mencabut Tap MPR sebagai
peraturan perundang-undangan level kedua di bawah UUD atau satu tingkat di
atas UU. Itulah sebabnya ketika mengatur tentang wewenang Mahkamah
Konstitusi (MK) dalam Pasal 24C, UUD hanya memberi kewenangan kepada MK
untuk menguji konstitusionalitas UU terhadap UUD, bukan menguji UU terhadap
Tap MPR atau menguji Tap MPR terhadap UUD.

Tepatnya, sejak amendemen UUD 1945, MPR tidak boleh lagi membuat Tap MPR
sebagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi daripada UU.
Soalnya: bagaimana nasib Tap-TapMPRyangsudahadadan berlaku sejak sebelum
amendemen? Untuk menyelesaikan ini maka di dalam Pasal I Aturan Tambahan
UUD ditegaskan bahwaMPRditugasiuntukmeninjau kembali dan memosisikan ulang
semua Tap MPR(S) yang sudah ada dalam ke dalam tata hukum baru pada Sidang
MPR tahun 2003.

Berdasar itu MPR membuat Tap MPR No. I/MPR/2003 yang memosisikan semua Tap
MPR(S) yang masih ada ke dalam tata hukum Indonesia. Tap No. I/MPR/ 2003
adalahTapterakhir MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi
negara, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat.

Di dalam Tap No. I/MPR/ 2003 semua Tap MPR(S), sejumlah lebih dari 130 Tap,
yang sudah ada berdasar UUD sebelumnya ditentukan nasibnya. Ada yang
dinyatakan masih tetap berlaku permanen, ada yang dinyatakan berlaku sampai
waktu atau keadaan tertentu, dan yang terbanyak (104 Tap) dinyatakan tak
berlaku lagi.

Ada dua Tap MPR yang dinyatakan tetap berlaku penuh yakni Tap No.
XXV/MPRS/1966 yang berisi pembubaran PKI dan larangan penyebaran
Komunis/Marxisme- Leninisme dan Tap MPR No. XVI/MPR/1998 berisi Politik
Ekonomi. Setelah keluarnya Tap MPR No. I/MPR/2003 maka tugas MPR lama,
yakni MPR yang masih berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, menjadi
berakhir dalam membuat Tap MPR.

Itulah sebabnya Tap MPR No. I/MPR/2003 sering disebut sebagai Tap
Sapujagat, yakni Tap terakhir yang menyapu (memosisikan lagi) Tap-tap MPR
produk MPR model lama. MPR tidak bisa lagi membuat Tap baru atau mencabut
Tap lama yang sudah diposisikan menurut tata hukum baru itu. UU No. 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak lagi
mencantumkan Tap MPR(S) sebagai peraturan perundang- undangan.

Tetapi karena berdasar Tap No. I/MPR/ 2003 ternyata masih ada Taptap MPR
yang dinyatakan tetap berl

[R@ntau-Net] Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Cucu Anda Dijelaskan

2016-05-25 Terurut Topik Harlizon MBAu
Kekayaan dan kekuasaan yang Anda miliki sekarang, tidak menjamin apa-apa
terhadap masa sepan anak cucu anda.


Perbudakan Ekonomi: Masa Depan Anak Anda Dijelaskan

Ian R Crane - Economic Slavery - Your Children's Future Explained

https://www.youtube.com/watch?v=IWJKze1YMuM

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.