Re: [R@ntau-Net] Pilih kasih OJK dgn alasan Aturan Pasar Modal
Ass ww ' Sanak Zorion n a h dan sanak sapalanta n a h pulo. Re Kasus investasi Ustad Yusuf Mansur Sementara ini kan tidak ada keluhan dari peserta investasi , apalagi laporan bahwa peserta dirugikan oleh ustad Mansur. Saya kira Uztad Mansur sudah melakukannya sesuai dengan prinsip syariah, antara lain kegiatan tersebut untuk umat dan berasaskan pada prinsip persaudaraan (uchuwah ), keadilan (a’dalah), kemaslahatan (maslahah), keseimbangan (tawazun), dan universalisme (syumuliyah) atau prinsip prinsip yang lazim digunakan dalam transaksi syariah , dan hal itu hanya mungkin terlaksana karena adanya kepercayaan kepada orang yang memegang amanah. Tanpa adanya kepercayaan (apalagi zaman sekarang ) para investor itu tidak akan mau menyetor uangnya. Hanya unsur ketidak tahuan beliau saja bahwa kegiatan itu seharusnya memerlukan izin dari lembaga yang berwenang. Saya kira memang tidak perlu ada sanksi bagi ustad Mansur, karena beliau sudah menyadari kealpaannya. Imbal hasil 8 % itu kalau itu merupakan janji fix , memang tidak diperkenankan dalam system syariah. Kalau hanya ancar ancar sebagai kalkulasi tidak mengikat itu boleh saja. Aset investasi itu ada dan dalam kondisi inflasi sekarang nilainya akan semakin tinggi. Dana itu terkumpul karena adanya unsur kepercayaan yang tinggi dari masyarakat kepada ustad itu. Wassalam , Dunil Zaid , 70 , Kampuang Ujuang Pandan Parak Karambia, Padang. 2013/7/23 Anzori > Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur > *Dewi Rachmat Kusuma* - detikfinance > Senin, 22/07/2013 17:57 WIB > [image: > http://images.detik.com/content/2013/07/22/5/182549_yusufmansur2.jpg] > *Jakarta* - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal pemberian imbal > hasil sebesar 8% atas Patungan Usaha (PU) yang digagas Ustadz Yusuf Mansur. > Apa tanggapan OJK? > > Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, tidak ada > satu pun produk investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) > tertentu secara pasti. > > "Tidak boleh ada janji fix soal return termasuk di investasi apa pun > termasuk di reksa dana," kata Nurhaida saat konferensi persnya, di Kantor > OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013). > > Dia memberi contoh misalkan suatu perusahaan terbuka melakukan penawaran > umum dan kemudian mencatatkan sahamnya di bursa, maka seorang investor bisa > mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang sudah listing tersebut berupa > dividen dan capital gain. > > Contoh lain dalam investasi reksa dana, imbal hasil yang diberikan bukan > suatu kepastian angka persennya, semua tergantung dari fluktuasi bisnis > yang ada. > > "Misalnya perusahaan terbuka, jadi ada pemegang saham, nanti ada pembagian > dividen bukan imbal hasil secara pasti 8% misalnya. Return bagi pemegang > saham bisa dividen atau jika sahamnya listing di bursa, imbal hasilnya > berupa capital gain selain dividen," jelasnya. > > Nurhaida menambahkan, pihaknya meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk > segera menyatakan diri izin usahanya akan seperti apa ke depan. > > "Ini dapat diberikan izin jika sudah ada pernyataan pendaftaran dan dengan > adanya pernyataan OJK kemudian bisa melakukan penawaran umum misalnya. > Sekarang belum ada izin. Ini tentang kewajiban sesuai ketentuan berlaku di > pasar modal. Kita tentunya minta secepatnya ya, kalau tidak bisa memenuhi > ini tentu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya. > > > > -- > >-- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > === > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > === > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB;
Re: [R@ntau-Net] Pilih kasih OJK dgn alasan Aturan Pasar Modal
Ini Tanggapan Pemerintah Soal Keuntungan Investasi 8% Yusuf Mansur Dewi Rachmat Kusuma - detikfinance Senin, 22/07/2013 17:57 WIB Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal pemberian imbal hasil sebesar 8% atas Patungan Usaha (PU) yang digagas Ustadz Yusuf Mansur. Apa tanggapan OJK? Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, tidak ada satu pun produk investasi yang bisa memberikan imbal hasil (return) tertentu secara pasti. "Tidak boleh ada janji fix soal return termasuk di investasi apa pun termasuk di reksa dana," kata Nurhaida saat konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Senin (22/7/2013). Dia memberi contoh misalkan suatu perusahaan terbuka melakukan penawaran umum dan kemudian mencatatkan sahamnya di bursa, maka seorang investor bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan yang sudah listing tersebut berupa dividen dan capital gain. Contoh lain dalam investasi reksa dana, imbal hasil yang diberikan bukan suatu kepastian angka persennya, semua tergantung dari fluktuasi bisnis yang ada. "Misalnya perusahaan terbuka, jadi ada pemegang saham, nanti ada pembagian dividen bukan imbal hasil secara pasti 8% misalnya. Return bagi pemegang saham bisa dividen atau jika sahamnya listing di bursa, imbal hasilnya berupa capital gain selain dividen," jelasnya. Nurhaida menambahkan, pihaknya meminta kepada Ustadz Yusuf Mansur untuk segera menyatakan diri izin usahanya akan seperti apa ke depan. "Ini dapat diberikan izin jika sudah ada pernyataan pendaftaran dan dengan adanya pernyataan OJK kemudian bisa melakukan penawaran umum misalnya. Sekarang belum ada izin. Ini tentang kewajiban sesuai ketentuan berlaku di pasar modal. Kita tentunya minta secepatnya ya, kalau tidak bisa memenuhi ini tentu tidak bisa dilanjutkan," ujarnya. > > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
[R@ntau-Net] Pilih kasih OJK dgn alasan Aturan Pasar Modal
Ini Alasan OJK Tak Beri Sanksi ke Yusuf Mansur Meski Langgar Aturan Herdaru Purnomo - detikfinance Selasa, 23/07/2013 09:54 WIB Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Ustadz kondang Yusuf Mansur perihal bisnis investasinya. Namun, sang Ustadz tak dikenakan sanksi apapun walau terbukti menyalahi aturan pasar modal. Regulator pasar modal tersebut mengakui sanksi tidak diberikan karena beberapa alasan. "OJK pada awalnya melihat bentuk dari investasi tersebut. Apakah sedekah atau memang investasi yang memberikan hasil tertentu," ungkap Anggota Dewan Komisioner bidang Pasar Modal OJK, Nurhaida ketika menyampaikan keterangannya kepada detikFinance, Selasa (23/7/2013). "Pada dasarnya sanksi diberikan jika memang ada dampaknya dari investasi tersebut. Misalnya merugikan masyarakat atau ada komplain dari masyarakat," imbuh Mantan Ketua Bapepam LK ini. Yusuf Mansur sendiri mengaku telah menghentikan pengumpulan dana dari masyarakat dalam bisnis investasinya. Nurhaida menjelaskan lebih jauh OJK juga telah memberikan pendampingan kepada Yusuf Mansur untuk melegalkan investasinya tersebut. "Kita mengetahui, investasi Yusuf Mansur itu telah melanggar ketentuan pasar modal. Salah satunya pasal 70 UU pasar modal," ungkapnya. Dalam pasal 70 tersebut, diterangkan yang dapat melakukan Penawaran Umum hanyalah Emiten yang telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan atau menjual Efek kepada masyarakat dan Pernyataan Pendaftaran tersebut telah efektif. "Yusuf Mansur melakukan penawaran umum. Seperti menawarkan saham dari sebuah hotel. Kan lebih baik jika memang terdaftar di bursa atau menjadi emiten atau lainnya sehingga bisa dipertanggungjawabkan," papar Nurhaida. Zorion_Anas *58 yo http://minangmaimbau.blogspot.com http://zorionanas.blogspot.com anz...@yahoo.com, zori...@gmail.com, zor...@bismillah.com Cel./HP No. :085811292236 Country code +62 > > > > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. === UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. === Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti berlangga...@googlegroups.com . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.