Re: [wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu
salam pak thomas saya akan ikut menjawab apa yang bapak kemukakan 1. semua shalat yang 5 adalah wajib, jika ditambah sama yang sunnahnya lebih banyak lagi, tetapi biasanya beriringan waktunya dengan shalat wajib, jika diibaratkan sebuah acara ada acara pembuka dan acara penutup. 2, hukum shalat adalah hukum tuhan bukan hukum negara, tetapi jika sebuah perusahaan tidak memberikan waktu shalat, berarti sudah merampas hak manusia yang bertuhan untuk beribadah, apalagi di negara indonesia adalah negara Mayoritas muslim, saya takut jika suatu saat ada masalah sosial yang timbul, akan tetapi jika pekerjanya non muslim semua saya kira tidak ada masalah 3. waktu shalat duhur ( jam 12:00 WIB s.d. 15 00 WIB) ashar ( jam 15:00 s.d. 17.30 WIB) magrib ( jam 18:00 s.d. 19:00 WIB) isya (Jam 19:00 s.d. 04:00 WIP) Subuh (jam04:30 s.d 05:30 WIB) itu adalah waktu standar kira kira, dikarenakan waktu shalat berubah setiap saat berdasarkan beredarnya matahari, tetapi tidak akan lepas dari situ jika edaran matahari normal seperti sekarang. 4. waktu yang dibutuhkan cukup 15 menit, dari setiap waktu nya, sebetulnya jika kerja dikenakan shift umat islam suka mengkondisikan waktu pas istirahat , untuk bersembahyang jika bersinggungan dengan waktu sembahyang. insya allah jika bapak menghargai dan menghormati semua golongan, pasti bapak akan lebih dihargai. terima kasih - Original Message - From: thomas_ken2000 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Saturday, August 22, 2009 4:54 AM Subject: [wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu Salam kepada saudara/saudari Muslim. Saya ingin bertanya tentang aturan sholat 5 waktu, dimana perusahaan akan membuka cabangnya di Indonesia. Perusahaan kita akan berjalan 24 jam dengan pembagian waktu 3 shift, yaitu : Shift 1 : 07.00 - 15.00 Shift 2 : 15.00 - 23.00 Shift 3 : 23.00 - 07.00 Pertanyaan : 1. Apakah sholat 5 waktu ada yang wajib dan ada yang tidak wajib ? 2. Apakah ada peraturan hukum dan sangsi negara yang mengatur jika perusahaan tidak memberikan waktu untuk sholat 5 waktu ? 3. Pukul berapa saja sholat 5 waktu tersebut (lokasi pabrik adalah Karawang) ? 4. Berapa lamanya waktu yang diperlukan untuk tiap2 sholat 5 waktu tersebut ? Mohon masukannya, terima kasih Salam Ken [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu
Salam kepada saudara/saudari Muslim. Saya ingin bertanya tentang aturan sholat 5 waktu, dimana perusahaan akan membuka cabangnya di Indonesia. Perusahaan kita akan berjalan 24 jam dengan pembagian waktu 3 shift, yaitu : Shift 1 : 07.00 - 15.00 Shift 2 : 15.00 - 23.00 Shift 3 : 23.00 - 07.00 Pertanyaan : 1. Apakah sholat 5 waktu ada yang wajib dan ada yang tidak wajib ? 2. Apakah ada peraturan hukum dan sangsi negara yang mengatur jika perusahaan tidak memberikan waktu untuk sholat 5 waktu ? 3. Pukul berapa saja sholat 5 waktu tersebut (lokasi pabrik adalah Karawang) ? 4. Berapa lamanya waktu yang diperlukan untuk tiap2 sholat 5 waktu tersebut ? Mohon masukannya, terima kasih Salam Ken
[wanita-muslimah] Aturan Komisi Pemilihan Umum tentang Keterwakilan Perempuan Diprotes
http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_legislatif/2009/01/23/brk,20090123-156584,id.html Aturan Komisi Pemilihan Umum tentang Keterwakilan Perempuan Diprotes Jum'at, 23 Januari 2009 | 11:12 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Calon legislator dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Bambang Soesatyo keberatan dan memprotes soal akan terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kuota keterwakilan perempuan. "Terus terang saya tergelitik," ujar Bambang seperti tertulis pada pesan pendeknya kepada Tempo, Jumat (23/1). Menurut Bambang, aturan ini jelas meminggirkan aspek keadilan dan keputusan Mahkamah Konstitusi soal suara terbanyak. "Saya setuju dengan pendapat bahwa keputusan MK telah meruntuhkan aturan nomor urut dan ambang suara 30 persen. Dan itu pula yang mendorong para caleg saat ini baik nomor urut satu sampai nomor urut sepatu, all out habis-habisan merogoh kocek agar mendapat suara terbanyak di partainya masing-masing," ujar Bambang yang merupakan calon legislator nomor urut 1 di daerah pemilihan Jawa Tengah. Komisi Pemilihan Umum akan segera menerbitkan peraturan Komisi Pemilihan Umum soal keterwakilan perempuan di mana aturan ini mengatur setiap tiga calon legislator terpilih, satu di antaranya harus perempuan. Jika tidak ada perempuan, salah satu calon laki-laki harus bersedia mundur untuk memberi jatah ke calon legislator perempuan. "Bahkan tidak sedikit (calon legislator) yang berkorban menjual aset atau bahkan meminjam dana. Lalu karena ada keharusan keterwakilan wanita, dia kehilangan kursi yang menjadi haknya lewat perjuangan keras. Di mana letak keadilannya?" kata Bambang. Menurut Bambang, aturan ini rawan menimbulkan konflik karena tidak jelas apa kriteria calon legislator yang mundur tersebut. Belum lagi, tidak banyak orang mau dan mudah memberikan kursinya ke orang lain terlebih jika diperoleh dengan kerja keras. "Bagaimana kalau ada jumlah suara yang sama di satu partai di satu dapil untuk satu kursi? Apakah UU sudah mengaturnya? Ini potensi-potensi konflik yang diperkirakan bakal melukai rasa keadilan siapapun yang mengalaminya," kata dia. ANTON APRIANTO [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Aturan HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN
Lestarin : Peraturan Haji yang tidak ramah itu kan memang kenyataan... .:) bukan perasaan lho Pak...ah jangan terlalu pakai perasaan:)) Jadi silakan bapak mulai cermat membedakan antara 'perasaan' dan 'kenyataan' :). Janiki : Mungkin lestarin bisa menunjukkan Peraturan yang mana ?, lalu lestarin bisa mempunyai kesimpulan seperti itu memakai "kaca mata" Islam atau kaca mata aturan diluar Islam ? Malem --oo00oo-- lestarin <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Yth. Pak Satriyo/Pak rsa, Hanya mengklarifikasi apa yang Bapak sampaikan di bawah:) -->Jadi memang ada sejumlah alasan/dalil untuk pacaran dan resepsi pernikahan ini dalam Islam. Termasuk, buat yang merasa bahwa aturan HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN, bisa melihat dasarnya, dan memang main perasaan itu tidak akan nyambung dengan aturan ALLAH dan RASUL- NYA. Peraturan Haji yang tidak ramah itu kan memang kenyataan:) bukan perasaan lho Pak...ah jangan terlalu pakai perasaan:)) Jadi silakan bapak mulai cermat membedakan antara 'perasaan' dan 'kenyataan' :). Tapi sebelum Bapak meminta maaf dan mengkoreksi/meralat, saya sudah memaafkan "kekhilafan" Bapak yang ini:). Tapi mohon jangan terlalu sering khilaf dan alpha ya Pak, maklum melihat karakter Mpok Minah yang suka meminta maaf di TV sih lucu, tetapi melihat dan membaca di milis ini jadi agak kurang menyenangkan:)) Wassalam Lestari Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Aturan HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN
Yth. Pak Satriyo/Pak rsa, Hanya mengklarifikasi apa yang Bapak sampaikan di bawah:) -->Jadi memang ada sejumlah alasan/dalil untuk pacaran dan resepsi pernikahan ini dalam Islam. Termasuk, buat yang merasa bahwa aturan HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN, bisa melihat dasarnya, dan memang main perasaan itu tidak akan nyambung dengan aturan ALLAH dan RASUL- NYA. Peraturan Haji yang tidak ramah itu kan memang kenyataan:) bukan perasaan lho Pak...ah jangan terlalu pakai perasaan:)) Jadi silakan bapak mulai cermat membedakan antara 'perasaan' dan 'kenyataan' :). Tapi sebelum Bapak meminta maaf dan mengkoreksi/meralat, saya sudah memaafkan "kekhilafan" Bapak yang ini:). Tapi mohon jangan terlalu sering khilaf dan alpha ya Pak, maklum melihat karakter Mpok Minah yang suka meminta maaf di TV sih lucu, tetapi melihat dan membaca di milis ini jadi agak kurang menyenangkan:)) Wassalam Lestari
[wanita-muslimah] Aturan
Oleh Suka Hardjana http://www.kompas. co.id/kompas- cetak/0705/ 27/naper/ 3557090.htm Bayangkan, bila dunia ini hanya dihuni para makhluk hidup yang tak punya aturan. Atau, bila hidup ini tak ada aturannya sama sekali. Sedangkan makhluk binatang yang dianggap liar dan buas pun punya aturan hidup. Jelek-jelek, semut si binatang kecil, dan macan, binatang yang dibilang buas pun, punya juga aturan hidup. Bahkan konon bila mereka sedang berkelahisaling terkam, saling bunuhpun ada aturan mainnya. Silakan pikir-pikir sendiri bila adu jotoss di ring tinju atau rebutan si bundar manis di lapangan tendang bola digelar tanpa aturan? Lhah, perang antarsuku, antarbangsa dan negara pun ternyata ada juga aturan mainnya. Dalam soal aturan buatan makhluk hidup, baik binatang maupun manusia sering sama-sama lucu dan aneh. Bedanya, binatang bikin aturan main karena naluri. Manusia bikin aturan konon karena naluri dan rekayasa akal budi. Akal sehat maupun akal bulus. Saya tak paham mana yang lebih baik. Akal sehat atau akal bulus? Yang sering saya dengar dari para cerdik pandai dan piawai hanyalah aturan itu penting dan perlu untuk menciptakan ketertiban hidup demi peradaban manusia yang harus terus dikembangkan. Waduh! Persoalan yang sering bikin gaduh adalah siapa pencipta aturan? Siapa pembuat dan penentu keputusan aturan? Untuk siapa dan dengan tujuan apa aturan dibuat? Bagaimana cara mengatur dan melaksanakannya? Siapa mengawasi (jalannya) aturan? Rumit dan panjang ceritanya. Ada aturan-aturan yang terbilang undang-undang dalam bentuk hukum. Ada aturan dalam khazanah adat. Ada aturan yang disebut tata tertib. Ada aturan yang disepakati sebagai etika. Ada tapres, keppres, bahkan tap thok yang dulu sering dibikin oleh MPR. Pendek kata, ada banyak sekali aturan dibuat di muka bumi dengan keragaman yang tak terbilang dan untuk tujuan-tujuan berbeda yang tak terbilang pula. Tertibkah manusia? Tak! Konon, Gusti Allah-lah pembuat aturan pertama dalam sejarah dan... dilanggar! Agaknya semua orang sudah hafal hikayat Adam dan Eva. Lantas, karena manusia terus saja bikin kisruh berkepanjangan di bumi dan para malaikat pun kewalahan mengatur perilaku cucu-cucu Adam dan Hawa, maka para nabi lantas dikirim dari langit untuk menertibkan bumi dan seisinya, terutama kelakuan manusia. Lebih baik? Tidak juga. Aturan-aturan dari langitdalam riwayatnyabanyak yang bertabrakan dengan aturan yang dibuat para penguasa bumi yang disebut raja, kaisar, presiden, kepala pemerintahan, para pemimpin negara yang terbilang sebagai eksekutor, para wakil rakyat di parlemen yang disebut legislator, para pelaksana, pengawas dan penegak hukum yang disebut "Yang Berwajib" dalam lembaga yudikatif. Semua lingkaran komunitas sosial-politik manusia dari RT, lurah, camat, bupati, wali kota, Wali Sanga, sampai gubernur, menteri, presiden, dan para preman bikin aturan sendiri-sendiri demi ketertiban yang semakin bikin tidak tertib. Mengapa? Dalam riwayatnya doeloe, manusia memang sudah tidak tertib dan menjadi pelanggar aturan secara asal-usul. Adam dan Hawa contoh utamanya. Agaknya, aturan dan pelanggaran lantas jadi drama permainan hidup turun-temurun yang tak terhindarkan, kecuali. Kecuali inilah yang belum ada bukti jawabnya yang bisa dipahami dan disepakati bersama. Seperti negeri seberang Amerika dan Timur Tengah, Indonesia pun menjadi semacam "Taman Firdaus" di bumi, tempat uji coba aneka permainan hidup "Aturan dan Pelanggaran" yang terus-menerus dilaksanakan dan gagal mencapai manfaat. Kata kunci persoalannya masih tetap klasik, yaitu siapa pencipta dan pembuat aturan. Di banyak tempat masih terimbas pengaruh sejarah perilaku para Firaun. Aturan publik yang dibikin untuk para umat ditentukan oleh siapa punya kekuatan, kekuasaan, dan kewenangan (kata kewenangan berasal dari bahasa Jawa wewenang, yang artinya "yang dimenangkan" ). Wewenang sangat sering menjadi alat manipulatif kekuasaan dan kekuatan dalam menciptakan, memutuskan, mengatur, melaksanakan, dan mengawasi aturan untuk kepentingan orang banyak yang terabaikan dan dianggap tidak penting. Prioritas sepihak yang subyektif (demi kepentingan nasional) dijadikan dalih utama. Politik perang Bush-Blair dan para sekutunya menjadi contoh paling aktual abad ke-21 dalam hal manipulasi aturan yang ditunjang sistem kekuatan, kekuasaan, dan wewenang. Israel menjadi duplikatornya dan para "penguasa" di Indonesia yang merasa punya kekuatan, kekuasaan, dan kewenangandalam konteks berbedamenjadi penyontek kecil-kecilan manipulator aturan yang menyengsarakan banyak orang. Beda dosa di Taman Firdaus dan di Bumi adalah Adam dan Eva menjadi pelanggar manusia pertama yang sendiri tak menciptakan aturan. Di bumi, kita menjadi manusia turunan yang bikin aturan sendiridan dilanggar sendiri. Dosanya lipat-dua-lipat, wis...! - Boardwalk for $500? In 2007? Ha! Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.
Re: [wanita-muslimah] Aturan di Al-qur'an tentang perintah jilbab sudah jelas?
On 4/12/07, Muhkito Afiff <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Saya angkat lagi thread ini dan saya ganti subject-nya. > > Apakah tidak bisa menjawab, atau apakah aturan di al-Qur'an mengenai > perintah jilbab memang tidak begitu jelas? Mas Muhkito, ayat al-Quran bisa dianggap sangat jelas, bisa juga tidak, dan harus diterangkan dengan berkilo-kilo byte tulisan. Misalnya ayat 33:59 sudah dianggap begitu jelasnya mengatur kewajiban berjilbab, tetapi ayat 2:62 harus diterangkan dulu agar tidak sembarangan orang beragama lain dapat "selamat." Mas Muhkito kemaren hari sudah memberikan dua link halaman perdebatan tentang jilbab. Khaled Abu el-Fadl juga menulis berhalaman-halaman dengan ratusan catatan kaki mengulas sejarah perdebatan jilbab di masa lalu. Kenapa ya ulama jaman dulu "kurang kerjaan" membahas masalah yang katanya "sudah jelas"? Sebenarnya berbeda pendapat ok-ok saja, menambah wawasan, pengetahuan dan kecintaan akan ilmu, tetapi ada pihak yang tidak terbiasa, dan sukanya menuduh 'liberal', 'sepilis', melawan tentara Tuhan, sampai-sampai menyiapkan bilah bambu dan golok untuk mencambuki dan memenggal kepala yang berbeda pemikiran. sorry, numpang lewat bukan untuk menjawab :-) salam, DWS
[wanita-muslimah] Aturan di Al-qur'an tentang perintah jilbab sudah jelas?
Saya angkat lagi thread ini dan saya ganti subject-nya. Apakah tidak bisa menjawab, atau apakah aturan di al-Qur'an mengenai perintah jilbab memang tidak begitu jelas? --- In [EMAIL PROTECTED], "Muhkito Afiff" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Pak Jano dulu bilang "..aturan tentang jilbab, hijab etc itu sudah > jelas dan cetho melo-melo alias terang benderang..." kemudian > dibenarkan oleh mas Satriyo "... aturan jilbab sudah jelas, baik di > surat Al-Ahzab [33] ayat 59, atau di sejumlah hadis/riwayat.." > > Saya sama dengan mbak Chae; sejak kemarin nungguin penjelasan Mas > Satriyo: > "Sejelas apakah aturan di dalam Quran tentang perintah jilbab?" > > Mohon penjelasannya. > > Terima kasih sebelumnya. > > > --- In [EMAIL PROTECTED], > "Chae" wrote: > > > > Sejelas apakah aturan didalam Qur'an tentang perintah jilbab, Pak > > Satriyo??? bisa dijelaskan kah??;) > > > > --- In [EMAIL PROTECTED], "satriyo" wrote: > > > > > > Mba Aisah dan Dana, > > > > > > Saya tidak memihak ke Janoko, tapi ada pernyataan beliau yang > saya > > > sepakat, yaitu aturan jilbab sudah jelas, baik di surat Al- Ahzab > [33] > > > ayat 59, atau di sejumlah hadis/riwayat. > > > > > > Lalu kenapa ketika ada aturan sejelas itu yang muncul adalah > adanya > > > tuduhan pemaksaan? Apakah ini berarti Allah dan Rasulnya > 'memaksa' > > > para muslimah untuk berjilbab seolah aturan jilbab itu 'tidak > jelas' > > > atau setidaknya 'tidak ada aturan' berjilbab? > > > > > > Mohon jelaskan. > > > > > > terima kasih, > > > > > > satriyo > > > >