Re: [wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu

2009-08-24 Thread Saeful uyun
salam pak thomas

saya akan ikut menjawab apa yang bapak kemukakan

1. semua shalat yang 5 adalah wajib, jika ditambah sama yang sunnahnya lebih 
banyak lagi, tetapi biasanya beriringan waktunya dengan shalat   
 wajib, jika diibaratkan sebuah acara ada acara pembuka dan acara penutup. 
2, hukum shalat adalah hukum tuhan bukan hukum negara, tetapi jika sebuah 
perusahaan tidak memberikan waktu shalat, berarti sudah 
merampas hak manusia yang bertuhan untuk beribadah, apalagi di negara 
indonesia adalah negara Mayoritas muslim, saya takut jika suatu 
saat ada masalah sosial yang timbul, akan tetapi jika pekerjanya non muslim 
semua saya kira tidak ada masalah
3. waktu shalat 
duhur ( jam 12:00 WIB s.d. 15 00 WIB)
ashar ( jam 15:00 s.d. 17.30 WIB)
magrib ( jam 18:00 s.d. 19:00 WIB)
isya  (Jam 19:00 s.d. 04:00 WIP)
Subuh (jam04:30 s.d  05:30 WIB)
itu adalah waktu standar kira kira, dikarenakan waktu shalat berubah 
setiap saat berdasarkan beredarnya matahari, 
tetapi tidak akan lepas dari situ jika edaran matahari normal seperti 
sekarang.
4. waktu yang dibutuhkan cukup 15 menit, dari setiap waktu nya,

sebetulnya jika kerja dikenakan shift umat islam suka mengkondisikan waktu pas 
istirahat , untuk bersembahyang jika bersinggungan dengan waktu sembahyang.

insya allah jika bapak menghargai dan menghormati semua golongan, pasti bapak 
akan lebih dihargai.


terima kasih 




  - Original Message - 
  From: thomas_ken2000 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, August 22, 2009 4:54 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu


Salam kepada saudara/saudari Muslim.

  Saya ingin bertanya tentang aturan sholat 5 waktu, dimana perusahaan akan 
membuka cabangnya di Indonesia. 
  Perusahaan kita akan berjalan 24 jam dengan pembagian waktu 3 shift, yaitu :

  Shift 1 : 07.00 - 15.00
  Shift 2 : 15.00 - 23.00
  Shift 3 : 23.00 - 07.00

  Pertanyaan :
  1. Apakah sholat 5 waktu ada yang wajib dan ada yang tidak wajib ?
  2. Apakah ada peraturan hukum dan sangsi negara yang mengatur jika perusahaan 
tidak memberikan waktu untuk sholat 5 waktu ?
  3. Pukul berapa saja sholat 5 waktu tersebut (lokasi pabrik adalah Karawang) ?
  4. Berapa lamanya waktu yang diperlukan untuk tiap2 sholat 5 waktu tersebut ?

  Mohon masukannya, terima kasih

  Salam
  Ken



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Aturan Sholat 5 Waktu

2009-08-23 Thread thomas_ken2000
Salam kepada saudara/saudari Muslim.

Saya ingin bertanya tentang aturan sholat 5 waktu, dimana perusahaan akan 
membuka cabangnya di Indonesia.  
Perusahaan kita akan berjalan 24 jam dengan pembagian waktu 3 shift, yaitu :

Shift 1 : 07.00 - 15.00
Shift 2 : 15.00 - 23.00
Shift 3 : 23.00 - 07.00

Pertanyaan :
1.  Apakah sholat 5 waktu ada yang wajib dan ada yang tidak wajib ?
2.  Apakah ada peraturan hukum dan sangsi negara yang mengatur jika perusahaan 
tidak memberikan waktu untuk sholat 5 waktu ?
3.  Pukul berapa saja sholat 5 waktu tersebut (lokasi pabrik adalah Karawang) ?
4.  Berapa lamanya waktu yang diperlukan untuk tiap2 sholat 5 waktu tersebut ?

Mohon masukannya, terima kasih

Salam
Ken



[wanita-muslimah] Aturan Komisi Pemilihan Umum tentang Keterwakilan Perempuan Diprotes

2009-01-26 Thread Sunny
http://www.tempointeraktif.com/hg/Pemilu2009_legislatif/2009/01/23/brk,20090123-156584,id.html


Aturan Komisi Pemilihan Umum tentang Keterwakilan Perempuan Diprotes
Jum'at, 23 Januari 2009 | 11:12 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Calon legislator dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat 
Partai Golongan Karya Bambang Soesatyo keberatan dan memprotes soal akan 
terbitnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kuota keterwakilan 
perempuan. 

"Terus terang saya tergelitik," ujar Bambang seperti tertulis pada pesan 
pendeknya kepada Tempo, Jumat (23/1). Menurut Bambang, aturan ini jelas 
meminggirkan aspek keadilan dan keputusan Mahkamah Konstitusi soal suara 
terbanyak. 

"Saya setuju dengan pendapat bahwa keputusan MK telah meruntuhkan aturan nomor 
urut dan ambang suara 30 persen. Dan itu pula yang mendorong para caleg saat 
ini baik nomor urut satu sampai nomor urut sepatu, all out habis-habisan 
merogoh kocek agar mendapat suara terbanyak di partainya masing-masing," ujar 
Bambang yang merupakan calon legislator nomor urut 1 di daerah pemilihan Jawa 
Tengah. 

Komisi Pemilihan Umum akan segera menerbitkan peraturan Komisi Pemilihan Umum 
soal keterwakilan perempuan di mana aturan ini mengatur setiap tiga calon 
legislator terpilih, satu di antaranya harus perempuan. Jika tidak ada 
perempuan, salah satu calon laki-laki harus bersedia mundur untuk memberi jatah 
ke calon legislator perempuan. 

"Bahkan tidak sedikit (calon legislator) yang berkorban menjual aset atau 
bahkan meminjam dana. Lalu karena ada keharusan keterwakilan wanita, dia 
kehilangan kursi yang menjadi haknya lewat perjuangan keras. Di mana letak 
keadilannya?" kata Bambang. 

Menurut Bambang, aturan ini rawan menimbulkan konflik karena tidak jelas apa 
kriteria calon legislator yang mundur tersebut. Belum lagi, tidak banyak orang 
mau dan mudah memberikan kursinya ke orang lain terlebih jika diperoleh dengan 
kerja keras. "Bagaimana kalau ada jumlah suara yang sama di satu partai di satu 
dapil untuk satu kursi? Apakah UU sudah mengaturnya? Ini potensi-potensi 
konflik yang diperkirakan bakal melukai rasa keadilan siapapun yang 
mengalaminya," kata dia. 

ANTON APRIANTO



[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Aturan HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN

2007-06-26 Thread jano ko
Lestarin :
   
  Peraturan Haji yang tidak ramah itu kan memang kenyataan... .:) bukan 
perasaan lho Pak...ah jangan terlalu pakai perasaan:))
Jadi silakan bapak mulai cermat membedakan antara 'perasaan' 
dan 'kenyataan' :). 

  
   
  Janiki :
   
  Mungkin lestarin bisa menunjukkan Peraturan yang mana ?, lalu lestarin bisa 
mempunyai kesimpulan seperti itu memakai "kaca mata" Islam atau kaca mata 
aturan diluar Islam ?
   
  Malem
   
  --oo00oo--
  

lestarin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Yth. Pak Satriyo/Pak rsa,

Hanya mengklarifikasi apa yang Bapak sampaikan di bawah:)

-->Jadi memang ada sejumlah alasan/dalil untuk pacaran dan resepsi 
pernikahan ini dalam Islam. Termasuk, buat yang merasa bahwa aturan 
HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN, bisa melihat dasarnya, dan memang 
main perasaan itu tidak akan nyambung dengan aturan ALLAH dan RASUL-
NYA.

Peraturan Haji yang tidak ramah itu kan memang kenyataan:) bukan 
perasaan lho Pak...ah jangan terlalu pakai perasaan:))
Jadi silakan bapak mulai cermat membedakan antara 'perasaan' 
dan 'kenyataan' :). 

Tapi sebelum Bapak meminta maaf dan mengkoreksi/meralat, saya sudah 
memaafkan "kekhilafan" Bapak yang ini:). Tapi mohon jangan terlalu 
sering khilaf dan alpha ya Pak, maklum melihat karakter Mpok Minah 
yang suka meminta maaf di TV sih lucu, tetapi melihat dan membaca di 
milis ini jadi agak kurang menyenangkan:))

Wassalam

Lestari



 

 Send instant messages to your online friends http://uk.messenger.yahoo.com 

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Aturan HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN

2007-06-26 Thread lestarin
Yth. Pak Satriyo/Pak rsa,

Hanya mengklarifikasi apa yang Bapak sampaikan di bawah:)

-->Jadi memang ada sejumlah alasan/dalil untuk pacaran dan resepsi 
pernikahan ini dalam Islam. Termasuk, buat yang merasa bahwa aturan 
HAJI itu tidak RAMAH PEREMPUAN, bisa melihat dasarnya, dan memang 
main perasaan itu tidak akan nyambung dengan aturan ALLAH dan RASUL-
NYA.

Peraturan Haji yang tidak ramah itu kan memang kenyataan:) bukan 
perasaan lho Pak...ah jangan terlalu pakai perasaan:))
Jadi silakan bapak mulai cermat membedakan antara 'perasaan' 
dan 'kenyataan' :). 

Tapi sebelum Bapak meminta maaf dan mengkoreksi/meralat, saya sudah 
memaafkan "kekhilafan" Bapak yang ini:). Tapi mohon jangan terlalu 
sering khilaf dan alpha ya Pak, maklum melihat karakter Mpok Minah 
yang suka meminta maaf di TV sih lucu, tetapi melihat dan membaca di 
milis ini jadi agak kurang menyenangkan:))


Wassalam

Lestari



[wanita-muslimah] Aturan

2007-05-27 Thread radityo djadjoeri
Oleh Suka Hardjana
http://www.kompas. co.id/kompas- cetak/0705/ 27/naper/ 3557090.htm
 

Bayangkan, bila dunia ini hanya dihuni para makhluk hidup yang tak
punya aturan. Atau, bila hidup ini tak ada aturannya sama sekali.
Sedangkan makhluk binatang yang dianggap liar dan buas pun punya
aturan hidup. Jelek-jelek, semut si binatang kecil, dan macan,
binatang yang dibilang buas pun, punya juga aturan hidup. Bahkan konon
bila mereka sedang berkelahi—saling terkam, saling bunuh—pun ada
aturan mainnya.

Silakan pikir-pikir sendiri bila adu jotoss di ring tinju atau rebutan
si bundar manis di lapangan tendang bola digelar tanpa aturan? Lhah,
perang antarsuku, antarbangsa dan negara pun ternyata ada juga aturan
mainnya.

Dalam soal aturan buatan makhluk hidup, baik binatang maupun manusia
sering sama-sama lucu dan aneh. Bedanya, binatang bikin aturan main
karena naluri. Manusia bikin aturan konon karena naluri dan rekayasa
akal budi. Akal sehat maupun akal bulus. Saya tak paham mana yang
lebih baik. Akal sehat atau akal bulus? Yang sering saya dengar dari
para cerdik pandai dan piawai hanyalah aturan itu penting dan perlu
untuk menciptakan ketertiban hidup demi peradaban manusia yang harus
terus dikembangkan. Waduh!

Persoalan yang sering bikin gaduh adalah siapa pencipta aturan? Siapa
pembuat dan penentu keputusan aturan? Untuk siapa dan dengan tujuan
apa aturan dibuat? Bagaimana cara mengatur dan melaksanakannya? Siapa
mengawasi (jalannya) aturan? Rumit dan panjang ceritanya.

Ada aturan-aturan yang terbilang undang-undang dalam bentuk hukum. Ada
aturan dalam khazanah adat. Ada aturan yang disebut tata tertib. Ada
aturan yang disepakati sebagai etika. Ada tapres, keppres, bahkan tap
thok yang dulu sering dibikin oleh MPR. Pendek kata, ada banyak sekali
aturan dibuat di muka bumi dengan keragaman yang tak terbilang dan
untuk tujuan-tujuan berbeda yang tak terbilang pula. Tertibkah
manusia? Tak!

Konon, Gusti Allah-lah pembuat aturan pertama dalam sejarah dan...
dilanggar! Agaknya semua orang sudah hafal hikayat Adam dan Eva.

Lantas, karena manusia terus saja bikin kisruh berkepanjangan di bumi
dan para malaikat pun kewalahan mengatur perilaku cucu-cucu Adam dan
Hawa, maka para nabi lantas dikirim dari langit untuk menertibkan bumi
dan seisinya, terutama kelakuan manusia. Lebih baik? Tidak juga.

Aturan-aturan dari langit—dalam riwayatnya—banyak yang bertabrakan
dengan aturan yang dibuat para penguasa bumi yang disebut raja,
kaisar, presiden, kepala pemerintahan, para pemimpin negara yang
terbilang sebagai eksekutor, para wakil rakyat di parlemen yang
disebut legislator, para pelaksana, pengawas dan penegak hukum yang
disebut "Yang Berwajib" dalam lembaga yudikatif.

Semua lingkaran komunitas sosial-politik manusia dari RT, lurah,
camat, bupati, wali kota, Wali Sanga, sampai gubernur, menteri,
presiden, dan para preman bikin aturan sendiri-sendiri demi ketertiban
yang semakin bikin tidak tertib. Mengapa?

Dalam riwayatnya doeloe, manusia memang sudah tidak tertib dan menjadi
pelanggar aturan secara asal-usul. Adam dan Hawa contoh utamanya.
Agaknya, aturan dan pelanggaran lantas jadi drama permainan hidup
turun-temurun yang tak terhindarkan, kecuali. Kecuali inilah yang
belum ada bukti jawabnya yang bisa dipahami dan disepakati bersama.
Seperti negeri seberang Amerika dan Timur Tengah, Indonesia pun
menjadi semacam "Taman Firdaus" di bumi, tempat uji coba aneka
permainan hidup "Aturan dan Pelanggaran" yang terus-menerus
dilaksanakan dan gagal mencapai manfaat.

Kata kunci persoalannya masih tetap klasik, yaitu siapa pencipta dan
pembuat aturan. Di banyak tempat masih terimbas pengaruh sejarah
perilaku para Firaun. Aturan publik yang dibikin untuk para umat
ditentukan oleh siapa punya kekuatan, kekuasaan, dan kewenangan (kata
kewenangan berasal dari bahasa Jawa wewenang, yang artinya "yang
dimenangkan" ).

Wewenang sangat sering menjadi alat manipulatif kekuasaan dan kekuatan
dalam menciptakan, memutuskan, mengatur, melaksanakan, dan mengawasi
aturan untuk kepentingan orang banyak yang terabaikan dan dianggap
tidak penting.

Prioritas sepihak yang subyektif (demi kepentingan nasional) dijadikan
dalih utama. Politik perang Bush-Blair dan para sekutunya menjadi
contoh paling aktual abad ke-21 dalam hal manipulasi aturan yang
ditunjang sistem kekuatan, kekuasaan, dan wewenang.

Israel menjadi duplikatornya dan para "penguasa" di Indonesia yang
merasa punya kekuatan, kekuasaan, dan kewenangan—dalam konteks
berbeda—menjadi penyontek kecil-kecilan manipulator aturan yang
menyengsarakan banyak orang.

Beda dosa di Taman Firdaus dan di Bumi adalah Adam dan Eva menjadi
pelanggar manusia pertama yang sendiri tak menciptakan aturan. Di
bumi, kita menjadi manusia turunan yang bikin aturan sendiri—dan
dilanggar sendiri. Dosanya lipat-dua-lipat, wis...! 

   
-
Boardwalk for $500? In 2007? Ha! 
Play Monopoly Here and Now (it's updated for today's economy) at Yahoo! Games.


Re: [wanita-muslimah] Aturan di Al-qur'an tentang perintah jilbab sudah jelas?

2007-04-13 Thread Dwi W. Soegardi
On 4/12/07, Muhkito Afiff <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Saya angkat lagi thread ini dan saya ganti subject-nya.
>
> Apakah tidak bisa menjawab, atau apakah aturan di al-Qur'an mengenai
> perintah jilbab memang tidak begitu jelas?

Mas Muhkito,

ayat al-Quran bisa dianggap sangat jelas,
bisa juga tidak, dan harus diterangkan dengan berkilo-kilo byte tulisan.

Misalnya ayat 33:59 sudah dianggap begitu jelasnya mengatur kewajiban berjilbab,
tetapi ayat 2:62 harus diterangkan dulu agar tidak sembarangan orang
beragama lain
dapat "selamat."

Mas Muhkito kemaren hari sudah memberikan dua link halaman perdebatan
tentang jilbab.
Khaled Abu el-Fadl juga menulis berhalaman-halaman dengan ratusan
catatan kaki mengulas sejarah perdebatan jilbab di masa lalu. Kenapa
ya ulama jaman dulu "kurang kerjaan" membahas masalah yang katanya
"sudah jelas"?

Sebenarnya berbeda pendapat ok-ok saja, menambah wawasan, pengetahuan
dan kecintaan akan ilmu, tetapi ada pihak yang tidak terbiasa, dan
sukanya menuduh 'liberal', 'sepilis', melawan tentara Tuhan,
sampai-sampai menyiapkan bilah bambu dan golok untuk mencambuki dan
memenggal kepala yang berbeda pemikiran.

sorry, numpang lewat bukan untuk menjawab :-)

salam,
DWS


[wanita-muslimah] Aturan di Al-qur'an tentang perintah jilbab sudah jelas?

2007-04-12 Thread Muhkito Afiff
Saya angkat lagi thread ini dan saya ganti subject-nya.

Apakah tidak bisa menjawab, atau apakah aturan di al-Qur'an mengenai 
perintah jilbab memang tidak begitu jelas?



--- In [EMAIL PROTECTED], "Muhkito 
Afiff" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Pak Jano dulu bilang "..aturan tentang jilbab, hijab etc itu sudah 
> jelas dan cetho melo-melo alias terang benderang..." kemudian 
> dibenarkan oleh mas Satriyo "... aturan jilbab sudah jelas, baik di 
> surat Al-Ahzab [33] ayat 59, atau di sejumlah hadis/riwayat.."
> 
> Saya sama dengan mbak Chae; sejak kemarin nungguin penjelasan Mas 
> Satriyo:
> "Sejelas apakah aturan di dalam Quran tentang perintah jilbab?"
> 
> Mohon penjelasannya.
> 
> Terima kasih sebelumnya.
> 
> 
> --- In [EMAIL PROTECTED], 
> "Chae"  wrote:
> >
> > Sejelas apakah aturan didalam Qur'an tentang perintah jilbab, Pak
> > Satriyo??? bisa dijelaskan kah??;)
> > 
> > --- In [EMAIL PROTECTED], "satriyo"  wrote:
> > >
> > > Mba Aisah dan Dana,
> > > 
> > > Saya tidak memihak ke Janoko, tapi ada pernyataan beliau yang 
> saya 
> > > sepakat, yaitu aturan jilbab sudah jelas, baik di surat Al-
Ahzab 
> [33] 
> > > ayat 59, atau di sejumlah hadis/riwayat.
> > > 
> > > Lalu kenapa ketika ada aturan sejelas itu yang muncul adalah 
> adanya 
> > > tuduhan pemaksaan? Apakah ini berarti Allah dan Rasulnya 
> 'memaksa' 
> > > para muslimah untuk berjilbab seolah aturan jilbab itu 'tidak 
> jelas' 
> > > atau setidaknya 'tidak ada aturan' berjilbab?
> > > 
> > > Mohon jelaskan.
> > > 
> > > terima kasih,
> > > 
> > > satriyo
> > >
>