di luar negri aja malah sudah ada Pengemis dan gelandangan yang dapat tunjangan
pemerintah 700 euro/bulan + pakansi ke LN setahun sekali .. apa nggak
aduhai meding export aja tuh Anjal dan gepeng... biar nasibnya sama dengan
gelandangan di LN, palingan kerjanya cuma di suruh posting caci maki ke negri
Exportir.
Dari: sunny
Kepada: undisclosed-recipi...@yahoo.com
Terkirim: Ming, 25 April, 2010 04:07:01
Judul: [wanita-muslimah] Pemerintah Kejam kepada Pengemis!
http://www.lampungp ost.com/buras. php?id=201004242 3385612
Minggu, 25 April 2010
BURAS
Pemerintah Kejam kepada Pengemis!
H. Bambang Eka Wijaya
"RANCANGAN Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandar Lampung mengancam anak
jalanan (anjal) dan gelandangan pengemis (gepeng) yang meminta-minta di jalan
kurungan tiga bulan dan denda Rp5 juta!" ujar Umar. "Sedang warga yang memberi
uang atau barang kepada anjal dan gepeng, sanksi kurungan satu bulan atau denda
Rp1 juta!"
"Pemerintah kok jadi begitu kejam kepada kaum papa peminta-minta, para
pengemis!" entak Amir. "Entah ajaran setan mana yang dipakai! Sebab, ajaran
agama yang benar umumnya menekankan agar mengasihi fakir miskin dan anak-anak
terlantar, apalagi yang tengah terancam kelaparan!"
"Memang! Di negeri komunis saja, di Kota Suzhou, China, di Gerbang Underpass,
pejalan kaki di depan McDonald, atau juga di Pasar Yuyuan, Shanghai, terdapat
pengemis, tidak diapa-apakan! " tegas Umar. "Jadi terlihat pemerintah kita jauh
lebih kejam dari komunis yang ateis--tak bertuhan!"
"Dalih jika mau membantu mereka bisa lewat lembaga amil zakat, boleh-boleh
saja!" timpal Amir. "Tapi kita juga harus jujur dan objektif, sejauh mana
keefektifan lembaga itu mengatasi anjal dan gepeng selama ini! Semua memang
berharap lembaga amil zakat bisa mengatasi masalah kemiskinan! Tapi, hal itu
masih pada tingkat harapan, das solen, belum menjadi das sein! Tugas kita semua
untuk membina lembaga amil zakat hingga mumpuni dalam menjalankan fungsinya!
Tapi sejauh ini, belum maksimal seperti diharapkan!"
"Sebaliknya, pemerintah-- tingkat mana pun--sebagai representasi negara, punya
kewajiban konstitusional; fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh
negara--UUD 1945 Pasal 34," tegas Umar. "Arti kata dipelihara di situ tentu
sama dengan kewajiban kepala keluarga terhadap keluarganya- -istri, anak, dan
batih lainnya di rumah, harus dilindungi dan dicukupi! Jadi, justru pemerintah
yang seharusnya bertanggung jawab terhadap nasib anjal dan gepeng, bukan malah
mengancam hukuman tiga bulan kurungan atau denda Rp5 juta! Dari mana anjal dan
gepeng dapat uang Rp5 juta--ancaman yang sama sekali tidak rasional!"
"Karena itu, silakan membuat perda tentang anjal dan gepeng, tapi isinya harus
dirombak total!" sambut Amir. "Subjek aturannya diganti, sebagai upaya
mengimplementasikan konstitusi! Jadi, buat anjal dan gepeng diatur hak-haknya
sesuai konstitusi, sedang kepada pemerintah diatur kewajiban-kewajiban
konstitusionalnya! Kata kunci Perda itu terletak pada kewajiban kepala
daerah/wakil, jika gagal memelihara atau mengurus anjal dan gepeng dinyatakan
melanggar konstitusi, hingga bisa langsung dimakzulkan! " ***
[Non-text portions of this message have been removed]
[Non-text portions of this message have been removed]