[wanita-muslimah] Re: (Pro Mbak Chae)Men are the protectors and maintainers .... vs Pelacuran
Pak Aly, Setiap orang akan berbeda-beda alasan/tujuan atau penyebab sehingga dia mau menginkatkan diri dalam sebuah perkawinan. Kalau dalam hadis Nabi kan ada 4 tuch yang jadi dasar dari sebuah perkawinan, bisa karena harta, keturunan, kecantikan dan agama. Hanya saja memang yang paling populer adalah karena didasari oleh cinta dan bahkan sebagian besar menyakini bahwa perkawinan yang didasari oleh cinta adalah yang terbaik walau kadang hal tersebut hanya sekedar mitos belaka;) Mengenai pertanyaan Pak Aly, ini pun tergantung pada bagaiman ruang lingkup pengalaman dalam hidup si perempuan sehingga faktor dominan mana yang akan menentukan mana diantara pilihan yang memenuhi kebutuhanya. Ada yang lebih mengutamakan kasih sayang karena memang itu yang dominan dalam hidupnya, ada juga yang lebih memilih kemapanan karena itu yang dominan dalam hidupnya, ada juga yang lebih memilih status karena itu yang dominan dalam hidupnya..etc Kalau saya sendiri lebih memilihcoba tanyakan dulu sama Keanu ...kira-kira dia mau offering Mahar berupa apa??;) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhammad Aly [EMAIL PROTECTED] wrote: Mbak Chae mau tanya : kalau ada laki2 melamar anda kira2 mana yg dipilih : A. karyawan biasa punya mahar hanya 5gram emas+seperangkat alat sholat tapi anda cinta sekali dengannya.. sdh tau jatidirinya, maklum dah pacaran lama he3... B. bos muda punya mahar 25gram emas+perabotan rumah tapi anda hanya kenal sekilas belum tau jatidirinya, maklum dikenalin temen2 aja sekilas.. C. pengusaha punya mahar 25gram emas+1 mobil baru tapi anda dijadikan istri kedua. D. seorang ustad muda di majelis taklim hanya seperangkat alat sholat Mana yg dipilih ya... terima kasih atas bantuannya. slm, --- Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: he..he..he.. boleh-boleh mau bayar pake apa nich kuliahanya??;) Pertama laki-laki mendapatkan 2:1 warisan daripada perempuan karena: 1. Lelaki pada zaman itu mempunyai fungsi sosial yang dominan sebagai pencari nafkah. 2. Mahar yang dibayarkan menjadi jaminan bagi kesejahteraan perempuan; Nabi aja bayar Mahar itu sekitar 100 unta (coba di convert ke bentuk uang dgn mengalikan 100 x harga unta Rp.7,000,000 maka Mahar Nabi sekitar Rp.700,000,000) Ma'af2 kata yach...disini mah Mahar teh enggak jauh dari seperangkat alat sholat dan duit yang cukup cuman buat beli bakso plus gerobaknya:)) 3.Kewajiban keluarga laki-laki untuk menanggung anak-anak yatim dari keluarganya. Seperti misalnya Nabi Muhammad saw sendiri menjadi tanggungan dari keluarga Bapaknya..Abdullah. Dengan kondisi yang demikian maka bentukan hukum waris adalah 2:1 maka terciptalah keadilan ...KEADILAN INI SESUAI DENGAN NASH dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Sekarang bagaimana dengan kedudukan laki-laki di masyarakat Indonesia. 1. Dalam fungsi sosial, laki-laki dan perempuan sudah setara...artinya banyak perempuan yang mampu sama dgn laki-laki tampil sebagai pencari nafkah...(coba tengok di daerah industru textile Bandung, tanggerang, kawang, bekasi, cirebon dll) 2. Mahar yang ditanggung laki-laki dalam masyarakat Indonesia hanya sebagai simbolisasi saja 3. Tidak ada kewajiban secara budaya bahwa anak2 yatim dalam hal kesejahteraanya akan di tanggung oleh pihak keluarga laki-laki. Jika kenyataanya demikian maka bentuk hukum waris 2:1 tidak akan mencapai konteks keadilanapalagi bentuk tsb bertentangan dgn Nas sendiri dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Jadi APAKAH PEREMPUAN BERHAK MENDAPATKAN APA YANG DIUSAHAKANYA --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: ===Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARISbenar kan Mba Lina...Pak Her??;)) Her :.Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke ukhti Chaehehehe Salam Kaitologi Her Chae chairunisa_mahadewi@ wrote: Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa yang ada didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39..dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, Jika perempuan bertindak/bertanggung jawab sebagai pencari nafkah, kenapa dia tidak mendapatkan HAK nya untuk menjadi seorang pemimpin dalam rumah tangganya?? setidaknya ada SISTEM MITRA KESEJAJARAN ANTARA SUAMI-ISTRI karena seperti yang di sebutkan dalam Qs.53:39..dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARISbenar kan Mba Lina...Pak Her??;)) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan dana.pamilih@ wrote: Apa yg tercantum di Al-Qur'an itu kelihatannya
Re: [wanita-muslimah] Re: (Pro Mbak Chae)Men are the protectors and maintainers .... vs Pelacuran
Mbak Chae, wah belum ada pilihan juga... Pasti cari2 yg mendekati sempurna alias mapan.. wah2.. susah ya... Kalau yg sdh mapan ekonomi umumnya yg sdh menikah .. jd istri kedua (poligami he3...)dengan mahar mobil mungkin tertarik (no.3). jd kalau terjadi apa2 bisa gugat cerai dan bisa dijual maharnya lumayan diatas 100JT rupiah...he3... dan kembali ke No.1 cinta abadinya kalau masih mau nerima/belum kawin he3... slm canda, --- Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Pak Aly, Setiap orang akan berbeda-beda alasan/tujuan atau penyebab sehingga dia mau menginkatkan diri dalam sebuah perkawinan. Kalau dalam hadis Nabi kan ada 4 tuch yang jadi dasar dari sebuah perkawinan, bisa karena harta, keturunan, kecantikan dan agama. Hanya saja memang yang paling populer adalah karena didasari oleh cinta dan bahkan sebagian besar menyakini bahwa perkawinan yang didasari oleh cinta adalah yang terbaik walau kadang hal tersebut hanya sekedar mitos belaka;) Mengenai pertanyaan Pak Aly, ini pun tergantung pada bagaiman ruang lingkup pengalaman dalam hidup si perempuan sehingga faktor dominan mana yang akan menentukan mana diantara pilihan yang memenuhi kebutuhanya. Ada yang lebih mengutamakan kasih sayang karena memang itu yang dominan dalam hidupnya, ada juga yang lebih memilih kemapanan karena itu yang dominan dalam hidupnya, ada juga yang lebih memilih status karena itu yang dominan dalam hidupnya..etc Kalau saya sendiri lebih memilihcoba tanyakan dulu sama Keanu ...kira-kira dia mau offering Mahar berupa apa??;) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Muhammad Aly [EMAIL PROTECTED] wrote: Mbak Chae mau tanya : kalau ada laki2 melamar anda kira2 mana yg dipilih : A. karyawan biasa punya mahar hanya 5gram emas+seperangkat alat sholat tapi anda cinta sekali dengannya.. sdh tau jatidirinya, maklum dah pacaran lama he3... B. bos muda punya mahar 25gram emas+perabotan rumah tapi anda hanya kenal sekilas belum tau jatidirinya, maklum dikenalin temen2 aja sekilas.. C. pengusaha punya mahar 25gram emas+1 mobil baru tapi anda dijadikan istri kedua. D. seorang ustad muda di majelis taklim hanya seperangkat alat sholat Mana yg dipilih ya... terima kasih atas bantuannya. slm, --- Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: he..he..he.. boleh-boleh mau bayar pake apa nich kuliahanya??;) Pertama laki-laki mendapatkan 2:1 warisan daripada perempuan karena: 1. Lelaki pada zaman itu mempunyai fungsi sosial yang dominan sebagai pencari nafkah. 2. Mahar yang dibayarkan menjadi jaminan bagi kesejahteraan perempuan; Nabi aja bayar Mahar itu sekitar 100 unta (coba di convert ke bentuk uang dgn mengalikan 100 x harga unta Rp.7,000,000 maka Mahar Nabi sekitar Rp.700,000,000) Ma'af2 kata yach...disini mah Mahar teh enggak jauh dari seperangkat alat sholat dan duit yang cukup cuman buat beli bakso plus gerobaknya:)) 3.Kewajiban keluarga laki-laki untuk menanggung anak-anak yatim dari keluarganya. Seperti misalnya Nabi Muhammad saw sendiri menjadi tanggungan dari keluarga Bapaknya..Abdullah. Dengan kondisi yang demikian maka bentukan hukum waris adalah 2:1 maka terciptalah keadilan ...KEADILAN INI SESUAI DENGAN NASH dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Sekarang bagaimana dengan kedudukan laki-laki di masyarakat Indonesia. 1. Dalam fungsi sosial, laki-laki dan perempuan sudah setara...artinya banyak perempuan yang mampu sama dgn laki-laki tampil sebagai pencari nafkah...(coba tengok di daerah industru textile Bandung, tanggerang, kawang, bekasi, cirebon dll) 2. Mahar yang ditanggung laki-laki dalam masyarakat Indonesia hanya sebagai simbolisasi saja 3. Tidak ada kewajiban secara budaya bahwa anak2 yatim dalam hal kesejahteraanya akan di tanggung oleh pihak keluarga laki-laki. Jika kenyataanya demikian maka bentuk hukum waris 2:1 tidak akan mencapai konteks keadilanapalagi bentuk tsb bertentangan dgn Nas sendiri dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Jadi APAKAH PEREMPUAN BERHAK MENDAPATKAN APA YANG DIUSAHAKANYA --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi herpribadi@ wrote: ===Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARISbenar kan Mba Lina...Pak Her??;)) Her :.Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke ukhti Chaehehehe Salam Kaitologi Her Chae chairunisa_mahadewi@ wrote: Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa yang ada didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39..dan bahwasanya seorang manusia tiada
Re: [wanita-muslimah] Re: (Pro Mbak Chae)Men are the protectors and maintainers .... vs Pelacuran dan.....
Mbak Chae mau tanya : kalau ada laki2 melamar anda kira2 mana yg dipilih : A. karyawan biasa punya mahar hanya 5gram emas+seperangkat alat sholat tapi anda cinta sekali dengannya.. sdh tau jatidirinya, maklum dah pacaran lama he3... B. bos muda punya mahar 25gram emas+perabotan rumah tapi anda hanya kenal sekilas belum tau jatidirinya, maklum dikenalin temen2 aja sekilas.. C. pengusaha punya mahar 25gram emas+1 mobil baru tapi anda dijadikan istri kedua. D. seorang ustad muda di majelis taklim hanya seperangkat alat sholat Mana yg dipilih ya... terima kasih atas bantuannya. slm, --- Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: he..he..he.. boleh-boleh mau bayar pake apa nich kuliahanya??;) Pertama laki-laki mendapatkan 2:1 warisan daripada perempuan karena: 1. Lelaki pada zaman itu mempunyai fungsi sosial yang dominan sebagai pencari nafkah. 2. Mahar yang dibayarkan menjadi jaminan bagi kesejahteraan perempuan; Nabi aja bayar Mahar itu sekitar 100 unta (coba di convert ke bentuk uang dgn mengalikan 100 x harga unta Rp.7,000,000 maka Mahar Nabi sekitar Rp.700,000,000) Ma'af2 kata yach...disini mah Mahar teh enggak jauh dari seperangkat alat sholat dan duit yang cukup cuman buat beli bakso plus gerobaknya:)) 3.Kewajiban keluarga laki-laki untuk menanggung anak-anak yatim dari keluarganya. Seperti misalnya Nabi Muhammad saw sendiri menjadi tanggungan dari keluarga Bapaknya..Abdullah. Dengan kondisi yang demikian maka bentukan hukum waris adalah 2:1 maka terciptalah keadilan ...KEADILAN INI SESUAI DENGAN NASH dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Sekarang bagaimana dengan kedudukan laki-laki di masyarakat Indonesia. 1. Dalam fungsi sosial, laki-laki dan perempuan sudah setara...artinya banyak perempuan yang mampu sama dgn laki-laki tampil sebagai pencari nafkah...(coba tengok di daerah industru textile Bandung, tanggerang, kawang, bekasi, cirebon dll) 2. Mahar yang ditanggung laki-laki dalam masyarakat Indonesia hanya sebagai simbolisasi saja 3. Tidak ada kewajiban secara budaya bahwa anak2 yatim dalam hal kesejahteraanya akan di tanggung oleh pihak keluarga laki-laki. Jika kenyataanya demikian maka bentuk hukum waris 2:1 tidak akan mencapai konteks keadilanapalagi bentuk tsb bertentangan dgn Nas sendiri dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, (QS. 53:39) Jadi APAKAH PEREMPUAN BERHAK MENDAPATKAN APA YANG DIUSAHAKANYA --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, sriwening herpribadi [EMAIL PROTECTED] wrote: ===Ukhti Chae wrote : BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARISbenar kan Mba Lina...Pak Her??;)) Her :.Ukhti Lina, yuuuk kita sama2 belajar ilmu kaitologi ke ukhti Chaehehehe Salam Kaitologi Her Chae [EMAIL PROTECTED] wrote: Saya pikir juga demikian Pak Dana, ini sesuai dengan apa yang ada didalam Nash itu sendiri. Didalam Qs.53:39..dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, Jika perempuan bertindak/bertanggung jawab sebagai pencari nafkah, kenapa dia tidak mendapatkan HAK nya untuk menjadi seorang pemimpin dalam rumah tangganya?? setidaknya ada SISTEM MITRA KESEJAJARAN ANTARA SUAMI-ISTRI karena seperti yang di sebutkan dalam Qs.53:39..dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARISbenar kan Mba Lina...Pak Her??;)) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Dan dana.pamilih@ wrote: Apa yg tercantum di Al-Qur'an itu kelihatannya pengertiannya bersyarat artinya benar jika laki2 itu yg menafkahi keluarga dan dalam konteks keluarga yg dinafkahi oleh laki2. Tapi jika laki2 tidak menafkahi keluarga maka berarti tidak otomatis dia itu pemimpin atas perempuan. Dan bagaimana dg perempuan yg menafkahi keluarga termasuk suaminya? Kondisi terakhir ini tampaknya tidak lazim di abad ke 7 tetapi lazim di abad ke 21. Perempuan yg demikian adalah pemimpin dan berhak atas perlakuan thdnya sebagai pemimpin. Adil kan? --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Wikan Danar Sunindyo wikan.danar@ wrote: mau nanya soal QS 4:34 itu Kaum laki2 itu adl pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Alloh telah melebihkan sebahagian mereka (laki2) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka ( laki2) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka... tulisan yang di dalam kurung itu memang demikian (sesuai arti kata perkata dalam Al Quran) atau ditambahkan sesuai dengan tafsir orang2 yang menerjemahkannya? Karena kalau yang di dalam kurung itu tidak ada, maka artinya bisa lain dan lebih umum. ... melebihkan sebahagian mereka (bisa laki2 bisa perempuan) atas sebahagiaan yang lain (bisa perempuan bisa laki2), dan