[wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan" wrote: > > Minggu lalu nonton film Oshin di TVRI. Waktu Oshin menikah sama Ryuzo gak ada > tamu, gak ada wali, gak ada saksi, gak ada penghulu. Mereka berdua cuma > datang ke semacam kuil (?) berdo'a, dan selesai. Gak tau taun berapa. > > Sekarang ini nikah itu buanyak namanya/macamnya. Bergantung kebutuhan, ya? > > Ketika masyarakat sudah memiliki suatu kelompok yang lebih teratur (negara), > maka negarapun ikut mengatur. > > Padahal kalo dipikir-pikir nikah itu kan intinya membuat zinah jadi legal > dengan tujuan agar manusia bisa merasa tenang dan terpelihara. Tinggal lagi > berpikir legal di mata siapa? Hmm..legal di hati masing masing insan yang > menjalankan lah. > > wassalam, > sedikit tambahan, pencatatan pernikahan merupakan proses mitigasi resiko, jika sewaktu-waktu tujuan tenang dan terpelihara tidak tercapai, masing2 pihak tidak ada yang dirugikan, cukup adil kan ? salam, -ariel-
Re: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
Ya kan itu di Jepang tempo dulu. Mungkin di Indonesia zaman sebelum merdeka juga begitu. Tapi memang nikah siri [ baca : pernikahan yg tidak dicatatkan ke KUA] bagi umat Islam suka jadi masalah. Karena KUA kan satu paket : 2 in 1- Ke KUA artinya juga sah secara agama sah juga secara hukum negara. kalo urusan agama kan urusan pribadi hanya yg berkepentingan dan Tuhan saja yg tahu tapi kalo dah menyangkut urusan negara kan susah. Kalo orang Kristen/Hindu /Budha setahu saya mereka pergi ke Cacatan Sipil untuk mencatatkan pernikahan secara negara. Dengan bawa 'sertifikat' dari catatan sipil baru mereka ke gereja/vihara/pura. Jadi kebalik, gereja nggak mau memberi sakramen pernikahan sebelum ada sah dari catatan sipil. Begitu juga kalo orang Katholik yg tiba2 mau cerai : diaturan agama kan nggak boleh harus bersama sampai maut memisahkan, jadi musti sampai harus minta izin dari Paus segala, meskipun hampir 95 % tidak dikalbulkan Akibatnya mereka bercerai- menikah lagi saja di catatan sipil tanpa disahkan agama. Teman saya begitu, menikah secara Katholik diperjalanan waktu nggak cocok, bercerai. Secara agama nggak bisa, jadi kayak dikucilkan meskipun ia akhirnya ibadat ke gereja lain. Dan suaminya menikah lagi juga tanpa 'restu' gereja. Nanti kalo punya anak yg hasil menikah tanpa restu gereja, di permandikan di gereja nun jauh di sana. Kan nggak ketahuan :-) Salam, l.meilany - Original Message - From: Lina Dahlan To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, May 26, 2009 8:50 AM Subject: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita Minggu lalu nonton film Oshin di TVRI. Waktu Oshin menikah sama Ryuzo gak ada tamu, gak ada wali, gak ada saksi, gak ada penghulu. Mereka berdua cuma datang ke semacam kuil (?) berdo'a, dan selesai. Gak tau taun berapa. Sekarang ini nikah itu buanyak namanya/macamnya. Bergantung kebutuhan, ya? Ketika masyarakat sudah memiliki suatu kelompok yang lebih teratur (negara), maka negarapun ikut mengatur. Padahal kalo dipikir-pikir nikah itu kan intinya membuat zinah jadi legal dengan tujuan agar manusia bisa merasa tenang dan terpelihara. Tinggal lagi berpikir legal di mata siapa? Hmm..legal di hati masing masing insan yang menjalankan lah. wassalam, [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
Minggu lalu nonton film Oshin di TVRI. Waktu Oshin menikah sama Ryuzo gak ada tamu, gak ada wali, gak ada saksi, gak ada penghulu. Mereka berdua cuma datang ke semacam kuil (?) berdo'a, dan selesai. Gak tau taun berapa. Sekarang ini nikah itu buanyak namanya/macamnya. Bergantung kebutuhan, ya? Ketika masyarakat sudah memiliki suatu kelompok yang lebih teratur (negara), maka negarapun ikut mengatur. Padahal kalo dipikir-pikir nikah itu kan intinya membuat zinah jadi legal dengan tujuan agar manusia bisa merasa tenang dan terpelihara. Tinggal lagi berpikir legal di mata siapa? Hmm..legal di hati masing masing insan yang menjalankan lah. wassalam,
Re: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
L.Meilany : Beberapa waktu lalu di TV One ada acara debat menyoal akan terbitnya atau baru mau dirancang UU yg bisa mempidanakan orang2 yg nikah siri. --- ko_jano : Akan banyak londo - londo dan turis asing yang nikah di KUA dengan pria / wanita Indonesia. Jayalah Islam. Salam -o0o- --- On Mon, 25/5/09, L.Meilany wrote: From: L.Meilany Subject: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita To: keluarga-sejaht...@yahoogroups.com, wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Monday, 25 May, 2009, 6:49 AM Beberapa waktu lalu di TV One ada acara debat menyoal akan terbitnya atau baru mau dirancang UU yg bisa mempidanakan orang2 yg nikah siri. 1. Lantas kelompok perempuan yg pro nikah siri [ kalo tak salah HTI dan MMI] berteriak lantang : Kalo nikah siri kemudian terjadi perceraian lebih mudah urusannya bagi perempuan untuk menikah lagi [ Urusan perempuan itu kalo dicerai ya menikah lagi, mungkin setahun bisa 2 kali kawin cerai] Kalo nikah KUA kan urusannya ribet - bisa perceraian itu makan waktu bertahun-tahun- Dari soal urusan pembagian harta gono gini, urusan hak pengasuhan anak diantaranya. Digantung terus, laki2 sih mah gampang belum cerai juga dah bisa kawin lagi. Kalo perempuan kan susah nanti dibilang poliandri. 2. Masalah anak2 yg terlahir gak ada aktenya nggak dipikirin tuh. Mungkin karena di Indonesia bikin KTP begitu mudah. Gonta ganti KTP, punya KTP 4 juga bisa. Kalo bikin paspor musti pake akte kelahiran juga mungkin begitu, bisa diakalin. Bisa punya paspor lebih dari 1 juga bisa. Kayak Imam Samudra, Abu Dujana :-) Lihat saja Rhoma Irama itu isterinya ada 7 yg sebagian besar dinikah siri gak ada masalah. Anaknya yg hasil nikah siri malahan sekarang didaulat jadi pangeran dangdut, ngetop pulak. 3. Jadi kalo ada yg mudah mengapa cari yg susah [ ini sih kesimpulan saya] salam, l.meilany - Original Message - From: Dwi Soegardi To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com ; keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com ; majelismuda@ yahoogroups. com Sent: Saturday, May 23, 2009 11:16 PM Subject: [keluarga-sejahtera ] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita http://fahmina. or.id/id/ content/view/ 555/51/ Sumber: Pikiran Rakyat Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita Friday, 15 May 2009 JAKARTA, (PR).- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Orang yang menikah seperti itu dengan sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan pemerintah. "Menikah seperti itu dengan sendirinya merugikan wanita," kata Drs. Zamhari Hasan, M.M. saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Prof. Dr. Atho Mudzhar, dihadiri Deputi Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof. Dr. Endang W. Sri Lestari. Dikemukakan, nikah siri dikenal setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut Zamhari, pernikahan siri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari istri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian dan kekuatan hukum. Maka, yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya. Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh waktu. Apabila habis waktunya, maka bubarlah perkawinan tersebut. Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada akhirnya yang dirugikan juga pihak perempuan. Ia juga mengungkapkan, masalah lain dalam peristiwa pernikahan, yaitu calon pengantin yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran nikah. Dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya nikah yang mahal. (A-79)*** Sumber: Pikiran Rakyat [Non-text portions of this message have been removed] New Email addresses available on Yahoo! Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. Hurry before someone else does! http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/ [Non-text portions of this message have been removed]
[wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
Beberapa waktu lalu di TV One ada acara debat menyoal akan terbitnya atau baru mau dirancang UU yg bisa mempidanakan orang2 yg nikah siri. 1. Lantas kelompok perempuan yg pro nikah siri [ kalo tak salah HTI dan MMI] berteriak lantang : Kalo nikah siri kemudian terjadi perceraian lebih mudah urusannya bagi perempuan untuk menikah lagi [ Urusan perempuan itu kalo dicerai ya menikah lagi, mungkin setahun bisa 2 kali kawin cerai] Kalo nikah KUA kan urusannya ribet - bisa perceraian itu makan waktu bertahun-tahun- Dari soal urusan pembagian harta gono gini, urusan hak pengasuhan anak diantaranya. Digantung terus, laki2 sih mah gampang belum cerai juga dah bisa kawin lagi. Kalo perempuan kan susah nanti dibilang poliandri. 2. Masalah anak2 yg terlahir gak ada aktenya nggak dipikirin tuh. Mungkin karena di Indonesia bikin KTP begitu mudah. Gonta ganti KTP, punya KTP 4 juga bisa. Kalo bikin paspor musti pake akte kelahiran juga mungkin begitu, bisa diakalin. Bisa punya paspor lebih dari 1 juga bisa. Kayak Imam Samudra, Abu Dujana :-) Lihat saja Rhoma Irama itu isterinya ada 7 yg sebagian besar dinikah siri gak ada masalah. Anaknya yg hasil nikah siri malahan sekarang didaulat jadi pangeran dangdut, ngetop pulak. 3. Jadi kalo ada yg mudah mengapa cari yg susah [ ini sih kesimpulan saya] salam, l.meilany - Original Message - From: Dwi Soegardi To: wanita-muslimah@yahoogroups.com ; keluarga-sejaht...@yahoogroups.com ; majelism...@yahoogroups.com Sent: Saturday, May 23, 2009 11:16 PM Subject: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita http://fahmina.or.id/id/content/view/555/51/ Sumber: Pikiran Rakyat Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita Friday, 15 May 2009 JAKARTA, (PR).- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri. Orang yang menikah seperti itu dengan sendirinya tidak mempunyai buku nikah yang dikeluarkan pemerintah. "Menikah seperti itu dengan sendirinya merugikan wanita," kata Drs. Zamhari Hasan, M.M. saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala Badan Litbang dan Diklat Depag Prof. Dr. Atho Mudzhar, dihadiri Deputi Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof. Dr. Endang W. Sri Lestari. Dikemukakan, nikah siri dikenal setelah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus dicatatkan. Menurut Zamhari, pernikahan siri biasanya terjadi untuk nikah kedua dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari istri pertama sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian dan kekuatan hukum. Maka, yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya. Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh waktu. Apabila habis waktunya, maka bubarlah perkawinan tersebut. Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada akhirnya yang dirugikan juga pihak perempuan. Ia juga mengungkapkan, masalah lain dalam peristiwa pernikahan, yaitu calon pengantin yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran nikah. Dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya nikah yang mahal. (A-79)*** Sumber: Pikiran Rakyat [Non-text portions of this message have been removed]