[wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

2009-05-26 Terurut Topik ariel
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Lina Dahlan"  wrote:
>
> Minggu lalu nonton film Oshin di TVRI. Waktu Oshin menikah sama Ryuzo gak ada 
> tamu, gak ada wali, gak ada saksi, gak ada penghulu. Mereka berdua cuma 
> datang ke semacam kuil (?) berdo'a, dan selesai. Gak tau taun berapa.
> 
> Sekarang ini nikah itu buanyak namanya/macamnya. Bergantung kebutuhan, ya?
> 
> Ketika masyarakat sudah memiliki suatu kelompok yang lebih teratur (negara), 
> maka negarapun ikut mengatur.
> 
> Padahal kalo dipikir-pikir nikah itu kan intinya membuat zinah jadi legal 
> dengan tujuan agar manusia bisa merasa tenang dan terpelihara. Tinggal lagi 
> berpikir legal di mata siapa? Hmm..legal di hati masing masing insan yang 
> menjalankan lah.
> 
> wassalam,
>


sedikit tambahan, pencatatan pernikahan merupakan proses mitigasi resiko, jika 
sewaktu-waktu tujuan tenang dan terpelihara tidak tercapai, masing2 pihak tidak 
ada yang dirugikan, cukup adil kan ?

salam,
-ariel-




Re: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

2009-05-26 Terurut Topik L.Meilany
Ya kan itu di Jepang tempo dulu.
Mungkin di Indonesia zaman sebelum merdeka juga begitu.

Tapi memang nikah siri  [ baca : pernikahan yg tidak dicatatkan ke KUA] bagi 
umat Islam suka jadi masalah.
Karena KUA kan satu paket : 2 in 1- Ke KUA artinya juga sah secara agama sah 
juga secara hukum negara.
kalo urusan agama kan urusan pribadi hanya yg berkepentingan dan Tuhan saja yg 
tahu tapi kalo dah menyangkut urusan negara kan susah.

Kalo orang Kristen/Hindu /Budha setahu saya mereka pergi ke Cacatan Sipil untuk 
mencatatkan pernikahan secara negara.
Dengan bawa 'sertifikat' dari catatan sipil baru mereka ke gereja/vihara/pura.
Jadi kebalik, gereja nggak mau memberi sakramen pernikahan sebelum ada sah dari 
catatan sipil.

Begitu juga kalo orang Katholik yg tiba2 mau cerai : diaturan agama kan nggak 
boleh harus bersama sampai maut memisahkan, 
jadi musti sampai harus minta izin dari Paus segala, meskipun hampir 95 % tidak 
dikalbulkan
Akibatnya mereka bercerai- menikah lagi saja di catatan sipil tanpa disahkan 
agama.
Teman saya begitu, menikah secara Katholik diperjalanan waktu nggak cocok, 
bercerai. Secara agama nggak bisa, jadi kayak dikucilkan meskipun ia akhirnya 
ibadat ke gereja lain. Dan suaminya menikah lagi juga tanpa 'restu' gereja.

Nanti kalo punya anak yg hasil menikah tanpa restu gereja, di permandikan di 
gereja nun jauh di sana.
Kan nggak ketahuan :-)

Salam, 
l.meilany
  - Original Message - 
  From: Lina Dahlan 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Tuesday, May 26, 2009 8:50 AM
  Subject: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak 
Merugikan Wanita





  Minggu lalu nonton film Oshin di TVRI. Waktu Oshin menikah sama Ryuzo gak ada 
tamu, gak ada wali, gak ada saksi, gak ada penghulu. Mereka berdua cuma datang 
ke semacam kuil (?) berdo'a, dan selesai. Gak tau taun berapa.

  Sekarang ini nikah itu buanyak namanya/macamnya. Bergantung kebutuhan, ya?

  Ketika masyarakat sudah memiliki suatu kelompok yang lebih teratur (negara), 
maka negarapun ikut mengatur.

  Padahal kalo dipikir-pikir nikah itu kan intinya membuat zinah jadi legal 
dengan tujuan agar manusia bisa merasa tenang dan terpelihara. Tinggal lagi 
berpikir legal di mata siapa? Hmm..legal di hati masing masing insan yang 
menjalankan lah.

  wassalam,



  

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

2009-05-25 Terurut Topik Lina Dahlan
Minggu lalu nonton film Oshin di TVRI. Waktu Oshin menikah sama Ryuzo gak ada 
tamu, gak ada wali, gak ada saksi, gak ada penghulu. Mereka berdua cuma datang 
ke semacam kuil (?) berdo'a, dan selesai. Gak tau taun berapa.

Sekarang ini nikah itu buanyak namanya/macamnya. Bergantung kebutuhan, ya?

Ketika masyarakat sudah memiliki suatu kelompok yang lebih teratur (negara), 
maka negarapun ikut mengatur.

Padahal kalo dipikir-pikir nikah itu kan intinya membuat zinah jadi legal 
dengan tujuan agar manusia bisa merasa tenang dan terpelihara. Tinggal lagi 
berpikir legal di mata siapa? Hmm..legal di hati masing masing insan yang 
menjalankan lah.

wassalam,





Re: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

2009-05-25 Terurut Topik jano ko
L.Meilany :

Beberapa waktu lalu di TV One ada acara debat menyoal akan terbitnya atau baru 
mau dirancang

UU yg bisa mempidanakan orang2 yg nikah siri.

---

ko_jano :

Akan banyak londo - londo dan turis asing yang nikah di KUA dengan pria / 
wanita Indonesia. Jayalah Islam.

Salam

-o0o-
--- On Mon, 25/5/09, L.Meilany  wrote:

From: L.Meilany 
Subject: [wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak 
Merugikan Wanita
To: keluarga-sejaht...@yahoogroups.com, wanita-muslimah@yahoogroups.com
Date: Monday, 25 May, 2009, 6:49 AM
















  
  Beberapa waktu lalu di TV One ada acara debat menyoal akan terbitnya atau 
baru mau dirancang

UU yg bisa mempidanakan orang2 yg nikah siri.



1. Lantas kelompok perempuan yg pro nikah siri [ kalo tak salah HTI dan MMI] 
berteriak lantang :

Kalo nikah siri kemudian terjadi perceraian lebih mudah urusannya bagi 
perempuan untuk menikah lagi

[ Urusan perempuan itu kalo dicerai ya menikah lagi, mungkin setahun bisa 2 
kali kawin cerai]



Kalo nikah KUA kan urusannya ribet - bisa perceraian itu makan waktu 
bertahun-tahun-

Dari soal urusan pembagian harta gono gini, urusan hak pengasuhan anak 
diantaranya.

Digantung terus, laki2 sih mah gampang belum cerai juga dah bisa kawin lagi.

Kalo perempuan kan susah nanti dibilang poliandri.



2. Masalah anak2 yg terlahir gak ada aktenya nggak dipikirin tuh.

Mungkin karena di Indonesia bikin KTP begitu mudah. Gonta ganti KTP, punya KTP 
4 juga bisa.

Kalo bikin paspor musti pake akte kelahiran juga mungkin begitu, bisa diakalin. 
Bisa punya paspor lebih dari 1 juga bisa.

Kayak Imam Samudra, Abu Dujana :-)

Lihat saja Rhoma Irama itu isterinya ada 7 yg sebagian besar dinikah siri gak 
ada masalah.

Anaknya yg hasil nikah siri malahan sekarang didaulat jadi pangeran dangdut, 
ngetop pulak.



3. Jadi kalo ada yg mudah mengapa cari yg susah [ ini sih kesimpulan saya]



salam, 

l.meilany

  - Original Message - 

  From: Dwi Soegardi 

  To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com ; keluarga-sejahtera@ yahoogroups. com 
; majelismuda@ yahoogroups. com 

  Sent: Saturday, May 23, 2009 11:16 PM

  Subject: [keluarga-sejahtera ] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita



http://fahmina. or.id/id/ content/view/ 555/51/



Sumber: Pikiran Rakyat



Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

  Friday, 15 May 2009



JAKARTA, (PR).- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai

  pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang

  melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan atau nikah

  siri. Orang yang menikah seperti itu dengan sendirinya tidak mempunyai

  buku nikah yang dikeluarkan pemerintah.



"Menikah seperti itu dengan sendirinya merugikan wanita," kata Drs.

  Zamhari Hasan, M.M. saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan

  sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen

  Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala

  Badan Litbang dan Diklat Depag Prof. Dr. Atho Mudzhar, dihadiri Deputi

  Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof. Dr. Endang

  W. Sri Lestari.



Dikemukakan, nikah siri dikenal setelah diundangkan Undang-Undang

  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan

  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor

  1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap

  perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus

  dicatatkan.



Menurut Zamhari, pernikahan siri biasanya terjadi untuk nikah kedua

  dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari istri pertama

  sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian dan

  kekuatan hukum. Maka, yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.



Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh

  waktu. Apabila habis waktunya, maka bubarlah perkawinan tersebut.

  Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak

  bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah

  pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada

  akhirnya yang dirugikan juga pihak perempuan.



Ia juga mengungkapkan, masalah lain dalam peristiwa pernikahan, yaitu

  calon pengantin yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran

  nikah. Dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga

  informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya

  nikah yang mahal. (A-79)***



Sumber: Pikiran Rakyat



[Non-text portions of this message have been removed]




 

  




 

















  New Email addresses available on Yahoo!
Get the Email name you've always wanted on the new @ymail and @rocketmail. 
Hurry before someone else does!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/aa/

[Non-text portions of this message have been removed]



[wanita-muslimah] Re: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita

2009-05-24 Terurut Topik L.Meilany
Beberapa waktu lalu di TV One ada acara debat menyoal akan terbitnya atau baru 
mau dirancang
UU yg bisa mempidanakan orang2 yg nikah siri.

1. Lantas kelompok perempuan yg pro nikah siri [ kalo tak salah HTI dan MMI] 
berteriak lantang :
Kalo nikah siri kemudian terjadi perceraian lebih mudah urusannya bagi 
perempuan untuk menikah lagi
[ Urusan perempuan itu kalo dicerai ya menikah lagi, mungkin setahun bisa 2 
kali kawin cerai]

Kalo nikah KUA kan urusannya ribet - bisa perceraian itu makan waktu 
bertahun-tahun-
Dari soal urusan pembagian harta gono gini, urusan hak pengasuhan anak 
diantaranya.
Digantung terus, laki2 sih mah gampang belum cerai juga dah bisa kawin lagi.
Kalo perempuan kan susah nanti dibilang poliandri.

2. Masalah anak2 yg terlahir gak ada aktenya nggak dipikirin tuh.
Mungkin karena di Indonesia bikin KTP begitu mudah. Gonta ganti KTP, punya KTP 
4 juga bisa.
Kalo bikin paspor musti pake akte kelahiran juga mungkin begitu, bisa diakalin. 
Bisa punya paspor lebih dari 1 juga bisa.
Kayak Imam Samudra, Abu Dujana :-)
Lihat saja Rhoma Irama itu isterinya ada 7 yg sebagian besar dinikah siri gak 
ada masalah.
Anaknya yg hasil nikah siri malahan sekarang didaulat jadi pangeran dangdut, 
ngetop pulak.

3. Jadi kalo ada yg mudah mengapa cari yg susah [ ini sih kesimpulan saya]

salam, 
l.meilany
  - Original Message - 
  From: Dwi Soegardi 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com ; keluarga-sejaht...@yahoogroups.com ; 
majelism...@yahoogroups.com 
  Sent: Saturday, May 23, 2009 11:16 PM
  Subject: [keluarga-sejahtera] Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita





  http://fahmina.or.id/id/content/view/555/51/

  Sumber: Pikiran Rakyat

  Nikah Siri dan Kontrak Merugikan Wanita
  Friday, 15 May 2009

  JAKARTA, (PR).- Salah satu tantangan bagi Kantor Urusan Agama sebagai
  pencatat pernikahan di tanah air adalah masih adanya masyarakat yang
  melakukan nikah kontrak dan pernikahan di bawah tangan atau nikah
  siri. Orang yang menikah seperti itu dengan sendirinya tidak mempunyai
  buku nikah yang dikeluarkan pemerintah.

  "Menikah seperti itu dengan sendirinya merugikan wanita," kata Drs.
  Zamhari Hasan, M.M. saat menyampaikan orasi ilmiah pada pengukuhan
  sebagai widyaiswara utama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan Departemen
  Agama di Jakarta, Selasa (12/5). Sidang pengukuhan dipimpin Kepala
  Badan Litbang dan Diklat Depag Prof. Dr. Atho Mudzhar, dihadiri Deputi
  Bidang Pembinaan Aparatur Lembaga Administrasi Negara Prof. Dr. Endang
  W. Sri Lestari.

  Dikemukakan, nikah siri dikenal setelah diundangkan Undang-Undang
  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dikeluarkannya Peraturan
  Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor
  1 Tahun 1974. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa tiap-tiap
  perkawinan selain harus dilakukan menurut ketentuan agama juga harus
  dicatatkan.

  Menurut Zamhari, pernikahan siri biasanya terjadi untuk nikah kedua
  dan seterusnya, karena untuk mendapatkan izin dari istri pertama
  sangat sulit. "Pernikahan seperti ini jelas tidak punya kepastian dan
  kekuatan hukum. Maka, yang paling dirugikan adalah wanita," ujarnya.

  Adapun nikah kontrak, kata Zamhari, yaitu nikah yang dibatasi oleh
  waktu. Apabila habis waktunya, maka bubarlah perkawinan tersebut.
  Kejadian ini dilakukan oleh orang asing yang datang ke Indonesia tidak
  bersama istrinya. Kalau pernikahan terjadi, pernikahan tersebut sudah
  pasti tidak tercatat, tidak mempunyai kekuatan hukum yang pada
  akhirnya yang dirugikan juga pihak perempuan.

  Ia juga mengungkapkan, masalah lain dalam peristiwa pernikahan, yaitu
  calon pengantin yang tidak datang sendiri ke KUA untuk pendaftaran
  nikah. Dengan berbagai alasan, mereka menggunakan jasa calo, sehingga
  informasi yang diberikan oleh calo itu bisa menyesatkan seperti biaya
  nikah yang mahal. (A-79)***

  Sumber: Pikiran Rakyat


  

[Non-text portions of this message have been removed]