[wanita-muslimah] Re: BKKBN - Fatayat NU
mahap, lupa nyelipin komen :) kamsudnya mo ngucapin makasih, hatur nuwun, tengkyu dll atas info dari Arcon. Syukurlah kalau program ini masih berjalan bahkan mendapat dukungan dari organisasi agama sebesar NU. Karena program ini bukan hanya untuk membatasi jumlah anak tapi juga kesehatan dari reproduksi wanita, seperti yang sudah dijelaskan di bawah. wass, -ariel- --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> > wrote: > > > > Untuk Ariel, > > > > Yg menanyakan masalah KB. Justru program ini sekarang didukung > oleh NU. > > > > salam, > > Ari Condro > > > > - Original Message - > > From: "Ntis" <[EMAIL PROTECTED]> > > > > Sahabat-sahabat, > > > > Berikut ini saya posting "Kesepakatan Bersama" antara BKKBN dan > > Fatayat NU yang ditandatangai oleh kedua pihak pada saat Kongres > > Fatayat NU bulan Juli lalu di Jakarta. Bagi sahabat-sahabat yang > > terutama berlatar belakang ilmu kedokteran, kesehatan, psikologi, > > dll, silakan meng-"khidmah"-kan dirinya ke Fatayat NU di mana pun > > Anda berada. > > > > Kira-kira, MoU ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam > > lingkungan Fatayat NU terhadap persoalan kesehatan reproduksi atau > > tidak ya? Kita lihat hasilnya 5 tahun mendatang. Semoga membawa > > manfaat. > > > > Salam, > > 'Ntis > > > > > > KESEPAKATAN BERSAMA > > ANTARA > > BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL > > DENGAN > > FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA > > Nomor: 2209/HK.101/E2/2005 > > Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05 > > > > Tentang > > > > Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan Keluarga > > dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Keluarga > > > > Pada hari ini, Selasa tanggal 12 bulan Juli tahun 2005, yang > bertanda- > > tangan di bawah ini: > > > > 1.Dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, ScD., Deputi Bidang Keluarga > > Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Koordinasi Keluarga > > Berencana Nasional, yang berkedudukan di Jalan Permata No. 1 Halim > > Perdana Kusuma - Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan > > atas nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, selanjutnya > > disebut PIHAK PERTAMA; > > > > 2.Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum., Ketua Umum Pucuk Pimpinan > > Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berkedudukan di Jalan Kramat Lontar > > Nomor i-60 Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama > > Fatayat Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; > > > > Bahwa berdasarkan perubahan lingkungan strategis di era > > desentralisasi serta untuk memberdayakan dan menguatkan hak-hak > > reproduksi remaja putri dan keluarga dalam rangka mewujudkan > > ketahanan keluarga, maka kedua pihak memandang perlu melakukan > > kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: > > > > Pasal 1 > > Tujuan > > > > Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan > pengetahuan, > > kesadaran, sikap dan perilaku remaja putri dan keluarga tentang hak- > > hak reproduksi untuk mewujudkan ketahanan keluarga. > > > > Pasal 2 > > Ruang Lingkup > > > > Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: > > 1.Advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi), dan konseling > > tentang hak-hak reproduksi terhadap remaja dan keluarga. > > 2.Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan fasilitator kelompok > > remaja dan kelompok keluarga tentang hak-hak reproduksi. > > > > Pasal 3 > > Sasaran > > > > Sasaran kesepakatan bersama ini adalah seluruh remaja dan keluarga > di > > lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama. > > > > Pasal 4 > > Tugas dan Tanggung Jawab > > > > PIHAK PERTAMA > > a.Membantu menyediakan materi advokasi, KIE dan konseling tentang > hak- > > hak reproduksi. > > b.Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan > > fasilitator Fatayat Nahdlatul Ulama baik tingkat pusat maupun > tingkat > > provinsi tentang pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduski > > terhadap remaja dan keluarga. > > c.Membantu menyediakan sarana pelayanan advokasi, KIE dan konseling > > hak-hak reproduksi. > > d.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan advokasi kepada penentu > > kebijakan di masing-masing tingkatan. > > e.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi > > pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi. > > > > PIHAK KEDUA > > a.Melaksanakan KIE dan konseling secara integratif ke dalam > kelompok > > remaja dan keluarga di lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama. > > b.Menyiapkan tenaga pengelola untuk dilatih tentang advokasi hak- > hak > > reproduksi. > > c.Menyiapkan tenaga calon pelatih fasilitator, pendidik sebaya dan > > konselor sebaya untuk dilatih menjadi tenaga pelatih tingkat > provinsi. > > d.Mengadakan pelatihan fasilitator, pendidik sebaya dan konselor > > sebaya pada masing-masing tingkat cabang dan anak cabang Fatayat > > Nahdlatul Ulama.
[wanita-muslimah] Re: BKKBN - Fatayat NU
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Untuk Ariel, > > Yg menanyakan masalah KB. Justru program ini sekarang didukung oleh NU. > > salam, > Ari Condro > > - Original Message - > From: "Ntis" <[EMAIL PROTECTED]> > > Sahabat-sahabat, > > Berikut ini saya posting "Kesepakatan Bersama" antara BKKBN dan > Fatayat NU yang ditandatangai oleh kedua pihak pada saat Kongres > Fatayat NU bulan Juli lalu di Jakarta. Bagi sahabat-sahabat yang > terutama berlatar belakang ilmu kedokteran, kesehatan, psikologi, > dll, silakan meng-"khidmah"-kan dirinya ke Fatayat NU di mana pun > Anda berada. > > Kira-kira, MoU ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam > lingkungan Fatayat NU terhadap persoalan kesehatan reproduksi atau > tidak ya? Kita lihat hasilnya 5 tahun mendatang. Semoga membawa > manfaat. > > Salam, > 'Ntis > > > KESEPAKATAN BERSAMA > ANTARA > BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL > DENGAN > FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA > Nomor: 2209/HK.101/E2/2005 > Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05 > > Tentang > > Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan Keluarga > dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Keluarga > > Pada hari ini, Selasa tanggal 12 bulan Juli tahun 2005, yang bertanda- > tangan di bawah ini: > > 1.Dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, ScD., Deputi Bidang Keluarga > Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Koordinasi Keluarga > Berencana Nasional, yang berkedudukan di Jalan Permata No. 1 Halim > Perdana Kusuma - Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan > atas nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, selanjutnya > disebut PIHAK PERTAMA; > > 2.Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum., Ketua Umum Pucuk Pimpinan > Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berkedudukan di Jalan Kramat Lontar > Nomor i-60 Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama > Fatayat Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA; > > Bahwa berdasarkan perubahan lingkungan strategis di era > desentralisasi serta untuk memberdayakan dan menguatkan hak-hak > reproduksi remaja putri dan keluarga dalam rangka mewujudkan > ketahanan keluarga, maka kedua pihak memandang perlu melakukan > kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: > > Pasal 1 > Tujuan > > Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, > kesadaran, sikap dan perilaku remaja putri dan keluarga tentang hak- > hak reproduksi untuk mewujudkan ketahanan keluarga. > > Pasal 2 > Ruang Lingkup > > Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi: > 1.Advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi), dan konseling > tentang hak-hak reproduksi terhadap remaja dan keluarga. > 2.Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan fasilitator kelompok > remaja dan kelompok keluarga tentang hak-hak reproduksi. > > Pasal 3 > Sasaran > > Sasaran kesepakatan bersama ini adalah seluruh remaja dan keluarga di > lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama. > > Pasal 4 > Tugas dan Tanggung Jawab > > PIHAK PERTAMA > a.Membantu menyediakan materi advokasi, KIE dan konseling tentang hak- > hak reproduksi. > b.Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan > fasilitator Fatayat Nahdlatul Ulama baik tingkat pusat maupun tingkat > provinsi tentang pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduski > terhadap remaja dan keluarga. > c.Membantu menyediakan sarana pelayanan advokasi, KIE dan konseling > hak-hak reproduksi. > d.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan advokasi kepada penentu > kebijakan di masing-masing tingkatan. > e.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi > pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi. > > PIHAK KEDUA > a.Melaksanakan KIE dan konseling secara integratif ke dalam kelompok > remaja dan keluarga di lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama. > b.Menyiapkan tenaga pengelola untuk dilatih tentang advokasi hak- hak > reproduksi. > c.Menyiapkan tenaga calon pelatih fasilitator, pendidik sebaya dan > konselor sebaya untuk dilatih menjadi tenaga pelatih tingkat provinsi. > d.Mengadakan pelatihan fasilitator, pendidik sebaya dan konselor > sebaya pada masing-masing tingkat cabang dan anak cabang Fatayat > Nahdlatul Ulama. > e.Membentuk dan membina Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi (PIKER) > sebagai pusat pelayanan konseling hak-hak reproduksi di setiap > tingkat cabang dan anak cabang Fatayat Nahdlatul Ulama. > f.Bersama pengelola program KB di tingkat Provinsi dan Kab/Kota > mensosialisasikan keberadaan Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi > (PIKER) sebagai pusat pelayanan konseling hak-hak reproduksi. > g.Bersama dengan Pihak Pertama melakukan advokasi kepada penentu > kebijakan di masing-masing tingkatan. > h.Bersama dengan Pihak Pertama melakukan pemantauan dan evaluasi > pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi. > > Pasal 5 > Pelaksanaan > > 1.Pelaksanaan kesepakatan bersama ini
[wanita-muslimah] Re: BKKBN - Fatayat NU
Bung Irwan yth Anda sangat tepat memukul paku persis di kepalanya. Agama adalah salah satu kelemahan manusia yg sangat mudah dimanipulasi dan murah. Oleh karena itu banyak yg menggunakan agama sebagai komoditas politiknya. Selain agama ada juga komoditas murah yg merupakan bagian dari kelemahan manusia: sex. Tapi tentu sex tidak lazim digunakan sbg komoditas politik. Oleh karena itu beranjak dari pengalaman2 bangsa2 lain termasuk yg beragama Islam dalam sejarah yg penuh darah dan airmata, ada baiknya agama dijadikan tabu, haram dan illegal utk dipakai sebagai komoditas politik. Marilah kita gunakan ilmu pengetahuan modern utk menyelesaikan masalah2 yg timbul di masyarakat dan meletakkan agama pada posisinya yg tepat: di daerah pribadi. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, irwank <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > FYI, kira" tahun '90-an (waktu saya masih SMA) saya sempet baca 'surat kaleng' > (mirip selebaran gelap waktu pemilu" yang telah lalu) membahas soal Golkar, > Umat Nashrani, termasuk KB. Sayangnya saya sudah tidak menyimpan > selebaran itu. :-p > > Secara singkat yang masih saya ingat tulisan tersebut membahas soal rencana > 'menahan' pertumbuhan jumlah Umat Islam dengan dilaksanakannya KB. > Dan akan mendorong pertumbuhan (prosentase dan) jumlah umat Nashrani karena > mereka tidak akan mengikuti KB. Begitu juga kabar dukungan umat > Nashrani terhadap > Golkar, karena dituliskan dengan begitu mereka melihat & mendapatkan keuntungan. > > Terlepas dari kebenaran atas apa yang tertulis di situ, saya memang sudah > tidak suka terhadap Golkar. Karena waktu itu saya melihat sendiri bagaimana > (salah satunya) Golkar merambah ke Masjid" melakukan apa yang waktu itu > dikenal dengan: 'Safari Subuh'. Dengan kata lain, menggunakan isu agama > untuk menarik simpati/sebagai bahan kampanye. Terlebih melihat track record > Golkar saat itu (hingga saat ini). > > Sementara menjelang pemilu 2004 (saya belum begitu memperhatikan pada > pemilu '99), saya melihat kemiripan dengan awal tahun '90-an tadi. > Banyak beredar 'surat kaleng', termasuk via email dan sms. > Bahkan saya mendapat sms dari mantan teman kuliah, yang menjadi dosen > di salah satu PTS. Salah satunya seputar prosentase caleg partai dan agamanya > (Islam & Non-Islam). > > Bagi yang masih punya kejujuran, pasti akan melihat benang merah dari > kedua setting di atas. Ini baru sedikit bagian yang terekam dalam ingatan saya. > Saya jelas bukan anti-agama. Yang saya tentang adalah penggunaan isu agama > untuk kepentingan kelompok tertentu mengatas-namakan agama sendiri. > Kalau memang berani mestinya tidak ada yang membawa nama Islam, > tapi bawalah nama kelompoknya. Karena nama Islam sendiri terlalu agung > untuk digadaikan untuk kepentingan sebagian kelompok. > > Kalau diibaratkan Islam sebagai 'warisan keluarga', lantas ada yang mengaku > sebagai 'pewaris tunggal' atau 'yang paling berhak mendapat warisan' > tentu saja menyebabkan kekecewaan dan kekesalan bagi para pewaris lainnya. > Sebagai contoh, saya lebih menaruh hormat kepada (ambil contoh saja) orang" NU > atau Muhammadiyah. AFAIK, mereka tidak pernah mengklaim sebagai orang yang > paling Islami, bahkan klaim 'mereka adalah Islam' dan 'Islam adalah mereka'. > > Yang terjadi sekarang kita melihat (memang tidak disampaikan secara > lisan/tertulis > atau eksplisit - karena kalau diucapkan tentu saja menunjukkan > bagaimana kualitas > mereka), adanya klaim bahwa kelompok/partai tertentu sedang disorot media massa > atau mungkin orang-orang tertentu, karena mereka (menganggap diri mereka) > adalah "Islam yang hanif". Ada yang bisa mengira darimana klaim ini berasal? :-p > > Wallahu a'lam.. CMIIW.. > > Wassalam, > > Irwan.K > > Pada tanggal 11/25/05, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Untuk Ariel, > > > > Yg menanyakan masalah KB. Justru program ini sekarang didukung oleh NU. > > > > salam, > > Ari Condro > > > > - Original Message - > > From: "Ntis" <[EMAIL PROTECTED]> > > > > Sahabat-sahabat, > > > > Berikut ini saya posting "Kesepakatan Bersama" antara BKKBN dan > > Fatayat NU yang ditandatangai oleh kedua pihak pada saat Kongres > > Fatayat NU bulan Juli lalu di Jakarta. Bagi sahabat-sahabat yang > > terutama berlatar belakang ilmu kedokteran, kesehatan, psikologi, > > dll, silakan meng-"khidmah"-kan dirinya ke Fatayat NU di mana pun > > Anda berada. > > > > Kira-kira, MoU ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam > > lingkungan Fatayat NU terhadap persoalan kesehatan reproduksi atau > > tidak ya? Kita lihat hasilnya 5 tahun mendatang. Semoga membawa > > manfaat. > > > > Salam, > > 'Ntis > > > > > > KESEPAKATAN BERSAMA > > ANTARA > > BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL > > DENGAN > > FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA > > Nomor: 2209/HK.101/E2/2005 > > Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05 > > > > Tentang > > > > Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan