[wanita-muslimah] Re: BKKBN - Fatayat NU

2005-11-27 Terurut Topik ariel
mahap, lupa nyelipin komen :)
kamsudnya mo ngucapin makasih, hatur nuwun, tengkyu dll atas info 
dari Arcon. 
Syukurlah kalau program ini masih berjalan bahkan mendapat dukungan 
dari organisasi agama sebesar NU. Karena program ini bukan hanya 
untuk membatasi jumlah anak tapi juga kesehatan dari reproduksi 
wanita, seperti yang sudah dijelaskan di bawah.

wass,
-ariel- 
 


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "ariel" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" 
<[EMAIL PROTECTED]> 
> wrote:
> >
> > Untuk Ariel,
> > 
> > Yg menanyakan masalah KB.  Justru program ini sekarang didukung 
> oleh NU.
> > 
> > salam,
> > Ari Condro
> > 
> > - Original Message - 
> > From: "Ntis" <[EMAIL PROTECTED]>
> > 
> > Sahabat-sahabat,
> > 
> > Berikut ini saya posting "Kesepakatan Bersama" antara BKKBN dan 
> > Fatayat NU yang ditandatangai oleh kedua pihak pada saat Kongres 
> > Fatayat NU bulan Juli lalu di Jakarta. Bagi sahabat-sahabat yang 
> > terutama berlatar belakang ilmu kedokteran, kesehatan, psikologi, 
> > dll, silakan meng-"khidmah"-kan dirinya ke Fatayat NU di mana pun 
> > Anda berada. 
> > 
> > Kira-kira, MoU ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam 
> > lingkungan Fatayat NU terhadap persoalan kesehatan reproduksi 
atau 
> > tidak ya? Kita lihat hasilnya 5 tahun mendatang. Semoga membawa 
> > manfaat.
> > 
> > Salam,
> > 'Ntis
> > 
> > 
> > KESEPAKATAN BERSAMA 
> > ANTARA 
> > BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL 
> > DENGAN 
> > FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA
> > Nomor: 2209/HK.101/E2/2005
> > Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05
> > 
> > Tentang
> > 
> > Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan Keluarga 
> > dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Keluarga
> > 
> > Pada hari ini, Selasa tanggal 12 bulan Juli tahun 2005, yang 
> bertanda-
> > tangan di bawah ini:
> > 
> > 1.Dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, ScD., Deputi Bidang 
Keluarga 
> > Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Koordinasi Keluarga 
> > Berencana Nasional, yang berkedudukan di Jalan Permata No. 1 
Halim 
> > Perdana Kusuma - Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan 
> > atas nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, 
selanjutnya 
> > disebut PIHAK PERTAMA;
> > 
> > 2.Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum., Ketua Umum Pucuk Pimpinan 
> > Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berkedudukan di Jalan Kramat Lontar 
> > Nomor i-60 Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 
> > Fatayat Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
> > 
> > Bahwa berdasarkan perubahan lingkungan strategis di era 
> > desentralisasi serta untuk memberdayakan dan menguatkan hak-hak 
> > reproduksi remaja putri dan keluarga dalam rangka mewujudkan 
> > ketahanan keluarga, maka kedua pihak memandang perlu melakukan 
> > kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
> > 
> > Pasal 1
> > Tujuan
> > 
> > Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan 
> pengetahuan, 
> > kesadaran, sikap dan perilaku remaja putri dan keluarga tentang 
hak-
> > hak reproduksi untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
> > 
> > Pasal 2
> > Ruang Lingkup
> > 
> > Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi:
> > 1.Advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi), dan konseling 
> > tentang hak-hak reproduksi terhadap remaja dan keluarga.
> > 2.Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan fasilitator 
kelompok 
> > remaja dan kelompok keluarga tentang hak-hak reproduksi.
> > 
> > Pasal 3
> > Sasaran
> > 
> > Sasaran kesepakatan bersama ini adalah seluruh remaja dan 
keluarga 
> di 
> > lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama.
> > 
> > Pasal 4
> > Tugas dan Tanggung Jawab
> > 
> > PIHAK PERTAMA
> > a.Membantu menyediakan materi advokasi, KIE dan konseling tentang 
> hak-
> > hak reproduksi.
> > b.Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan 
> > fasilitator Fatayat Nahdlatul Ulama baik tingkat pusat maupun 
> tingkat 
> > provinsi tentang pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduski 
> > terhadap remaja dan keluarga.
> > c.Membantu menyediakan sarana pelayanan advokasi, KIE dan 
konseling 
> > hak-hak reproduksi.
> > d.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan advokasi kepada penentu 
> > kebijakan di masing-masing tingkatan.
> > e.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi 
> > pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak 
reproduksi.
> > 
> > PIHAK KEDUA
> > a.Melaksanakan KIE dan konseling secara integratif ke dalam 
> kelompok 
> > remaja dan keluarga di lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama.
> > b.Menyiapkan tenaga pengelola untuk dilatih tentang advokasi hak-
> hak 
> > reproduksi.
> > c.Menyiapkan tenaga calon pelatih fasilitator, pendidik sebaya 
dan 
> > konselor sebaya untuk dilatih menjadi tenaga pelatih tingkat 
> provinsi.
> > d.Mengadakan pelatihan fasilitator, pendidik sebaya dan konselor 
> > sebaya pada masing-masing tingkat cabang dan anak cabang Fatayat 
> > Nahdlatul Ulama.

[wanita-muslimah] Re: BKKBN - Fatayat NU

2005-11-27 Terurut Topik ariel
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Ari Condro" <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Untuk Ariel,
> 
> Yg menanyakan masalah KB.  Justru program ini sekarang didukung 
oleh NU.
> 
> salam,
> Ari Condro
> 
> - Original Message - 
> From: "Ntis" <[EMAIL PROTECTED]>
> 
> Sahabat-sahabat,
> 
> Berikut ini saya posting "Kesepakatan Bersama" antara BKKBN dan 
> Fatayat NU yang ditandatangai oleh kedua pihak pada saat Kongres 
> Fatayat NU bulan Juli lalu di Jakarta. Bagi sahabat-sahabat yang 
> terutama berlatar belakang ilmu kedokteran, kesehatan, psikologi, 
> dll, silakan meng-"khidmah"-kan dirinya ke Fatayat NU di mana pun 
> Anda berada. 
> 
> Kira-kira, MoU ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam 
> lingkungan Fatayat NU terhadap persoalan kesehatan reproduksi atau 
> tidak ya? Kita lihat hasilnya 5 tahun mendatang. Semoga membawa 
> manfaat.
> 
> Salam,
> 'Ntis
> 
> 
> KESEPAKATAN BERSAMA 
> ANTARA 
> BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL 
> DENGAN 
> FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA
> Nomor: 2209/HK.101/E2/2005
> Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05
> 
> Tentang
> 
> Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan Keluarga 
> dalam Rangka Mewujudkan Ketahanan Keluarga
> 
> Pada hari ini, Selasa tanggal 12 bulan Juli tahun 2005, yang 
bertanda-
> tangan di bawah ini:
> 
> 1.Dr. Siswanto Agus Wilopo, SU, M.Sc, ScD., Deputi Bidang Keluarga 
> Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Koordinasi Keluarga 
> Berencana Nasional, yang berkedudukan di Jalan Permata No. 1 Halim 
> Perdana Kusuma - Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan 
> atas nama Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional, selanjutnya 
> disebut PIHAK PERTAMA;
> 
> 2.Dra. Hj. Maria Ulfah Anshor, M.Hum., Ketua Umum Pucuk Pimpinan 
> Fatayat Nahdlatul Ulama, yang berkedudukan di Jalan Kramat Lontar 
> Nomor i-60 Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama 
> Fatayat Nahdlatul Ulama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
> 
> Bahwa berdasarkan perubahan lingkungan strategis di era 
> desentralisasi serta untuk memberdayakan dan menguatkan hak-hak 
> reproduksi remaja putri dan keluarga dalam rangka mewujudkan 
> ketahanan keluarga, maka kedua pihak memandang perlu melakukan 
> kesepakatan bersama dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
> 
> Pasal 1
> Tujuan
> 
> Tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan 
pengetahuan, 
> kesadaran, sikap dan perilaku remaja putri dan keluarga tentang hak-
> hak reproduksi untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
> 
> Pasal 2
> Ruang Lingkup
> 
> Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi:
> 1.Advokasi, KIE (Komunikasi, Informasi, Edukasi), dan konseling 
> tentang hak-hak reproduksi terhadap remaja dan keluarga.
> 2.Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan fasilitator kelompok 
> remaja dan kelompok keluarga tentang hak-hak reproduksi.
> 
> Pasal 3
> Sasaran
> 
> Sasaran kesepakatan bersama ini adalah seluruh remaja dan keluarga 
di 
> lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama.
> 
> Pasal 4
> Tugas dan Tanggung Jawab
> 
> PIHAK PERTAMA
> a.Membantu menyediakan materi advokasi, KIE dan konseling tentang 
hak-
> hak reproduksi.
> b.Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bagi pengelola dan 
> fasilitator Fatayat Nahdlatul Ulama baik tingkat pusat maupun 
tingkat 
> provinsi tentang pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduski 
> terhadap remaja dan keluarga.
> c.Membantu menyediakan sarana pelayanan advokasi, KIE dan konseling 
> hak-hak reproduksi.
> d.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan advokasi kepada penentu 
> kebijakan di masing-masing tingkatan.
> e.Bersama dengan Pihak Kedua melakukan pemantauan dan evaluasi 
> pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi.
> 
> PIHAK KEDUA
> a.Melaksanakan KIE dan konseling secara integratif ke dalam 
kelompok 
> remaja dan keluarga di lingkungan Fatayat Nahdlatul Ulama.
> b.Menyiapkan tenaga pengelola untuk dilatih tentang advokasi hak-
hak 
> reproduksi.
> c.Menyiapkan tenaga calon pelatih fasilitator, pendidik sebaya dan 
> konselor sebaya untuk dilatih menjadi tenaga pelatih tingkat 
provinsi.
> d.Mengadakan pelatihan fasilitator, pendidik sebaya dan konselor 
> sebaya pada masing-masing tingkat cabang dan anak cabang Fatayat 
> Nahdlatul Ulama.
> e.Membentuk dan membina Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi 
(PIKER) 
> sebagai pusat pelayanan konseling hak-hak reproduksi di setiap 
> tingkat cabang dan anak cabang Fatayat Nahdlatul Ulama.
> f.Bersama pengelola program KB di tingkat Provinsi dan Kab/Kota 
> mensosialisasikan keberadaan Pusat Informasi Kesehatan Reproduksi 
> (PIKER) sebagai pusat pelayanan konseling hak-hak reproduksi.
> g.Bersama dengan Pihak Pertama melakukan advokasi kepada penentu 
> kebijakan di masing-masing tingkatan.
> h.Bersama dengan Pihak Pertama melakukan pemantauan dan evaluasi 
> pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan penguatan hak-hak reproduksi.
> 
> Pasal 5
> Pelaksanaan
> 
> 1.Pelaksanaan kesepakatan bersama ini

[wanita-muslimah] Re: BKKBN - Fatayat NU

2005-11-25 Terurut Topik Dana Pamilih
Bung Irwan yth

Anda sangat tepat memukul paku persis di kepalanya.  

Agama adalah salah satu kelemahan manusia yg sangat mudah 
dimanipulasi dan murah.  Oleh karena itu banyak yg menggunakan agama 
sebagai komoditas politiknya.

Selain agama ada juga komoditas murah yg merupakan bagian dari 
kelemahan manusia: sex.  Tapi tentu sex tidak lazim digunakan sbg 
komoditas politik.

Oleh karena itu beranjak dari pengalaman2 bangsa2 lain termasuk yg 
beragama Islam dalam sejarah yg penuh darah dan airmata, ada baiknya 
agama dijadikan tabu, haram dan illegal utk dipakai sebagai komoditas 
politik. 

Marilah kita gunakan ilmu pengetahuan modern utk menyelesaikan 
masalah2 yg timbul di masyarakat dan meletakkan agama pada posisinya 
yg tepat: di daerah pribadi.


--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, irwank <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> FYI, kira" tahun '90-an (waktu saya masih SMA) saya sempet 
baca 'surat kaleng'
> (mirip selebaran gelap waktu pemilu" yang telah lalu) membahas soal 
Golkar,
> Umat Nashrani, termasuk KB. Sayangnya saya sudah tidak menyimpan
> selebaran itu. :-p
> 
> Secara singkat yang masih saya ingat tulisan tersebut membahas soal 
rencana
> 'menahan' pertumbuhan jumlah Umat Islam dengan dilaksanakannya KB.
> Dan akan mendorong pertumbuhan (prosentase dan) jumlah umat 
Nashrani karena
> mereka tidak akan mengikuti KB. Begitu juga kabar dukungan umat
> Nashrani terhadap
> Golkar, karena dituliskan dengan begitu mereka melihat & 
mendapatkan keuntungan.
> 
> Terlepas dari kebenaran atas apa yang tertulis di situ, saya memang 
sudah
> tidak suka terhadap Golkar. Karena waktu itu saya melihat sendiri 
bagaimana
> (salah satunya) Golkar merambah ke Masjid" melakukan apa yang waktu 
itu
> dikenal dengan: 'Safari Subuh'. Dengan kata lain, menggunakan isu 
agama
> untuk menarik simpati/sebagai bahan kampanye. Terlebih melihat 
track record
> Golkar saat itu (hingga saat ini).
> 
> Sementara menjelang pemilu 2004 (saya belum begitu memperhatikan 
pada
> pemilu '99), saya melihat kemiripan dengan awal tahun '90-an tadi.
> Banyak beredar 'surat kaleng', termasuk via email dan sms.
> Bahkan saya mendapat sms dari mantan teman kuliah, yang menjadi 
dosen
> di salah satu PTS. Salah satunya seputar prosentase caleg partai 
dan agamanya
> (Islam & Non-Islam).
> 
> Bagi yang masih punya kejujuran, pasti akan melihat benang merah 
dari
> kedua setting di atas. Ini baru sedikit bagian yang terekam dalam 
ingatan saya.
> Saya jelas bukan anti-agama. Yang saya tentang adalah penggunaan 
isu agama
> untuk kepentingan kelompok tertentu mengatas-namakan agama sendiri.
> Kalau memang berani mestinya tidak ada yang membawa nama Islam,
> tapi bawalah nama kelompoknya. Karena nama Islam sendiri terlalu 
agung
> untuk digadaikan untuk kepentingan sebagian kelompok.
> 
> Kalau diibaratkan Islam sebagai 'warisan keluarga', lantas ada yang 
mengaku
> sebagai 'pewaris tunggal' atau 'yang paling berhak mendapat warisan'
> tentu saja menyebabkan kekecewaan dan kekesalan bagi para pewaris 
lainnya.
> Sebagai contoh, saya lebih menaruh hormat kepada (ambil contoh 
saja) orang" NU
> atau Muhammadiyah. AFAIK, mereka tidak pernah mengklaim sebagai 
orang yang
> paling Islami, bahkan klaim 'mereka adalah Islam' dan 'Islam adalah 
mereka'.
> 
> Yang terjadi sekarang kita melihat (memang tidak disampaikan secara
> lisan/tertulis
> atau eksplisit - karena kalau diucapkan tentu saja menunjukkan
> bagaimana kualitas
> mereka), adanya klaim bahwa kelompok/partai tertentu sedang disorot 
media massa
> atau mungkin orang-orang tertentu, karena mereka (menganggap diri 
mereka)
> adalah "Islam yang hanif". Ada yang bisa mengira darimana klaim ini 
berasal? :-p
> 
> Wallahu a'lam.. CMIIW..
> 
> Wassalam,
> 
> Irwan.K
> 
> Pada tanggal 11/25/05, Ari Condro <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
> > Untuk Ariel,
> >
> > Yg menanyakan masalah KB.  Justru program ini sekarang didukung 
oleh NU.
> >
> > salam,
> > Ari Condro
> >
> > - Original Message -
> > From: "Ntis" <[EMAIL PROTECTED]>
> >
> > Sahabat-sahabat,
> >
> > Berikut ini saya posting "Kesepakatan Bersama" antara BKKBN dan
> > Fatayat NU yang ditandatangai oleh kedua pihak pada saat Kongres
> > Fatayat NU bulan Juli lalu di Jakarta. Bagi sahabat-sahabat yang
> > terutama berlatar belakang ilmu kedokteran, kesehatan, psikologi,
> > dll, silakan meng-"khidmah"-kan dirinya ke Fatayat NU di mana pun
> > Anda berada.
> >
> > Kira-kira, MoU ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam
> > lingkungan Fatayat NU terhadap persoalan kesehatan reproduksi atau
> > tidak ya? Kita lihat hasilnya 5 tahun mendatang. Semoga membawa
> > manfaat.
> >
> > Salam,
> > 'Ntis
> > 
> >
> > KESEPAKATAN BERSAMA
> > ANTARA
> > BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL
> > DENGAN
> > FATAYAT NAHDLATUL 'ULAMA
> > Nomor: 2209/HK.101/E2/2005
> > Nomor: 368/A/PPF/KEP/VII/05
> >
> > Tentang
> >
> > Pemberdayaan dan Penguatan Hak-Hak Reproduksi Remaja dan