Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi.
saya kira nggak ada yang lupa mas jan, malah yang lupa itu mas jan loh mas jan dimoderasi bukan karena rajin menjawab, tapi karena masalah etika diskusi. lagian dimoderasi bukan berarti nggak boleh posting kan? makanya saya tanya, apakah sudah sadar dan membaik atau belum, gitu ayo kasih contoh dong gimana cara menjawab yang baik masak cuman bisa nyuruh doang... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Friday, March 27, 2009 4:04 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi. Ary : AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... -- ko_jano : Konon, dahulu kala, ko_jano selalu rajin menjawab setiap pertanyaan, tapi nikmat tak dapat ditolak, akhirnya ko_jano dimoderasi. Demikian informasi dari ko_jano. Sudah lupakah ? Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com wrote: From: Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, 27 March, 2009, 1:53 PM mas jan, mbok mbak adinda dikasih contoh tauladan dulu dong... gimana sih caranya menjawab pertanyaan? AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 27, 2009 1:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM Adinda : Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... -- ko_jano : Adindatitiana : didiskusikan bersama,... .. ko_jano menanggapi ajakan diskusi Adinda dengan jalan bertanya kepada Adindatitiana. Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 11:26 AM Lho koq aku yg hrs menjelaskan sih? Ada2 aja. Siapa lg yg nulis? Bukan aku kan? Jelas2x di situ penulisnya namanya Farid bukan Titiana Adinda. Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... Dinda --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, jano ko ko_j...@... wrote: Info dari Adindatitiana : Oleh: Farid Muttaqin Koordinator Program PUAN Amal Hayati, Ciganjur, Jakarta Salah satu tugas terberat gerakan perempuan kita, khususnya yang berbasis Islam, adalah meruntuhkan tradisi . yang berkembang di kalangan kiai. -- ko_jano : Tolong Adindatitiana jelaskan apakah hal tersebut bertentangan atau tidak dengan HAM dibawah ini ? Universal Declaration of Human Rights Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. Article 18. Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion . Pertanyaan kedua, gerakan tersebut merupakan gerakan dari kelompok non Islam atau bukan ?, apakah hal tersebut tidak memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang telah terbina antara umat Islam dan umat non Islama selama ini ? Pertanyaan ketiga, PSK itu merupakan bentuk poliandri bukan ?, kalau hal tersebut merupakan bentuk poliandri lalu pendapat Adinda bagaimana ? Pertanyaan keempat, bagaimana perasaan anda seandainya agama dan keyakinan anda diganggu gugat oleh penganut agama lain ? Silahkan Adinda menjawab dengan jelas dan benar. Salam Note: Sangat disayangkan sekali dimana pemerintah Amerikan sekarang bergerak mendekatkan diri untuk merangkul Islam tapi didalam negeri malah paradigma-paradigma lama dimunculkan lagi. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ ... wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ ... Subject: [wanita-muslimah] Meruntuhkan tradisi poligami kiai To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 5:37 AM Meruntuhkan tradisi
Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi.
Mas Ary : mas jan dimoderasi bukan karena rajin menjawab, tapi karena masalah etika diskusi. lagian dimoderasi bukan berarti nggak boleh posting kan? -- ko_jano : Thanks kalau masih ingat, Maaf, tidak tertarik berdebat. Wassalam -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com wrote: From: Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi. To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, 27 March, 2009, 5:12 PM saya kira nggak ada yang lupa mas jan, malah yang lupa itu mas jan loh mas jan dimoderasi bukan karena rajin menjawab, tapi karena masalah etika diskusi. lagian dimoderasi bukan berarti nggak boleh posting kan? makanya saya tanya, apakah sudah sadar dan membaik atau belum, gitu ayo kasih contoh dong gimana cara menjawab yang baik masak cuman bisa nyuruh doang... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 27, 2009 4:04 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi. Ary : AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... -- ko_jano : Konon, dahulu kala, ko_jano selalu rajin menjawab setiap pertanyaan, tapi nikmat tak dapat ditolak, akhirnya ko_jano dimoderasi . Demikian informasi dari ko_jano. Sudah lupakah ? Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Ary Setijadi Prihatmanto ary.setijadi@ gmail.com wrote: From: Ary Setijadi Prihatmanto ary.setijadi@ gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 1:53 PM mas jan, mbok mbak adinda dikasih contoh tauladan dulu dong... gimana sih caranya menjawab pertanyaan? AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 27, 2009 1:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM Adinda : Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... -- ko_jano : Adindatitiana : didiskusikan bersama,... .. ko_jano menanggapi ajakan diskusi Adinda dengan jalan bertanya kepada Adindatitiana. Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 11:26 AM Lho koq aku yg hrs menjelaskan sih? Ada2 aja. Siapa lg yg nulis? Bukan aku kan? Jelas2x di situ penulisnya namanya Farid bukan Titiana Adinda. Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... Dinda --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, jano ko ko_j...@... wrote: Info dari Adindatitiana : Oleh: Farid Muttaqin Koordinator Program PUAN Amal Hayati, Ciganjur, Jakarta Salah satu tugas terberat gerakan perempuan kita, khususnya yang berbasis Islam, adalah meruntuhkan tradisi . yang berkembang di kalangan kiai. -- ko_jano : Tolong Adindatitiana jelaskan apakah hal tersebut bertentangan atau tidak dengan HAM dibawah ini ? Universal Declaration of Human Rights Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. Article 18. Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion . Pertanyaan kedua, gerakan tersebut merupakan gerakan dari kelompok non Islam atau bukan ?, apakah hal tersebut tidak memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang telah terbina antara umat Islam dan umat non Islama selama ini ? Pertanyaan ketiga, PSK itu merupakan bentuk poliandri bukan ?, kalau hal tersebut merupakan bentuk poliandri lalu pendapat Adinda bagaimana ? Pertanyaan keempat, bagaimana perasaan anda seandainya agama dan keyakinan anda diganggu gugat oleh penganut agama lain
Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi.
Bung Jano, ada nasehat yang sangat baik terutama untuk diri saya sendiri, tentang ciri-ciri suatu kelompok. 1. Kalau diberi amanat, dia berkhianat. Saya yang mendapat amanat memoderatori milis ini, berusaha sekuat mungkin untuk tidak berbuat khianat melanggar hak orang lain. 2. Kalau berjanji, tidak menepati. .. saya akan jawab pertanyaan Anda, tetapi sebelumnya saya tanya dulu 3. Kalau bicara, bohong. .. dulu saya selalu menjawab pertanyaan, kemudian dimoderasi. Sangat disayangkan, milis untuk bertukar pendapat dan ide ini, terkuras habis energinya hanya untuk membahas cara berdiskusi Anda yang tak kunjung ada perbaikan. salam, 2009/3/27 jano ko ko_j...@yahoo.com: Ary : AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... -- ko_jano : Konon, dahulu kala, ko_jano selalu rajin menjawab setiap pertanyaan, tapi nikmat tak dapat ditolak, akhirnya ko_jano dimoderasi. Demikian informasi dari ko_jano. Sudah lupakah ? Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com wrote: From: Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, 27 March, 2009, 1:53 PM mas jan, mbok mbak adinda dikasih contoh tauladan dulu dong... gimana sih caranya menjawab pertanyaan? AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 27, 2009 1:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM Adinda : Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... -- ko_jano : Adindatitiana : didiskusikan bersama,... .. ko_jano menanggapi ajakan diskusi Adinda dengan jalan bertanya kepada Adindatitiana. Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 11:26 AM Lho koq aku yg hrs menjelaskan sih? Ada2 aja. Siapa lg yg nulis? Bukan aku kan? Jelas2x di situ penulisnya namanya Farid bukan Titiana Adinda. Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... Dinda --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, jano ko ko_j...@... wrote: Info dari Adindatitiana : Oleh: Farid Muttaqin Koordinator Program PUAN Amal Hayati, Ciganjur, Jakarta Salah satu tugas terberat gerakan perempuan kita, khususnya yang berbasis Islam, adalah meruntuhkan tradisi . yang berkembang di kalangan kiai. -- ko_jano : Tolong Adindatitiana jelaskan apakah hal tersebut bertentangan atau tidak dengan HAM dibawah ini ? Universal Declaration of Human Rights Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. Article 18. Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion . Pertanyaan kedua, gerakan tersebut merupakan gerakan dari kelompok non Islam atau bukan ?, apakah hal tersebut tidak memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang telah terbina antara umat Islam dan umat non Islama selama ini ? Pertanyaan ketiga, PSK itu merupakan bentuk poliandri bukan ?, kalau hal tersebut merupakan bentuk poliandri lalu pendapat Adinda bagaimana ? Pertanyaan keempat, bagaimana perasaan anda seandainya agama dan keyakinan anda diganggu gugat oleh penganut agama lain ? Silahkan Adinda menjawab dengan jelas dan benar. Salam Note: Sangat disayangkan sekali dimana pemerintah Amerikan sekarang bergerak mendekatkan diri untuk merangkul Islam tapi didalam negeri malah paradigma-paradigma lama dimunculkan lagi. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ ... wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ ... Subject: [wanita-muslimah] Meruntuhkan tradisi poligami kiai To: wanita-muslimah@ yahoogroups.
Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi.
Ary : AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... -- ko_jano : Konon, dahulu kala, ko_jano selalu rajin menjawab setiap pertanyaan, tapi nikmat tak dapat ditolak, akhirnya ko_jano dimoderasi. Demikian informasi dari ko_jano. Sudah lupakah ? Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com wrote: From: Ary Setijadi Prihatmanto ary.setij...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, 27 March, 2009, 1:53 PM mas jan, mbok mbak adinda dikasih contoh tauladan dulu dong... gimana sih caranya menjawab pertanyaan? AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 27, 2009 1:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM Adinda : Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... -- ko_jano : Adindatitiana : didiskusikan bersama,... .. ko_jano menanggapi ajakan diskusi Adinda dengan jalan bertanya kepada Adindatitiana. Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 11:26 AM Lho koq aku yg hrs menjelaskan sih? Ada2 aja. Siapa lg yg nulis? Bukan aku kan? Jelas2x di situ penulisnya namanya Farid bukan Titiana Adinda. Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... Dinda --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, jano ko ko_j...@... wrote: Info dari Adindatitiana : Oleh: Farid Muttaqin Koordinator Program PUAN Amal Hayati, Ciganjur, Jakarta Salah satu tugas terberat gerakan perempuan kita, khususnya yang berbasis Islam, adalah meruntuhkan tradisi . yang berkembang di kalangan kiai. -- ko_jano : Tolong Adindatitiana jelaskan apakah hal tersebut bertentangan atau tidak dengan HAM dibawah ini ? Universal Declaration of Human Rights Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. Article 18. Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion . Pertanyaan kedua, gerakan tersebut merupakan gerakan dari kelompok non Islam atau bukan ?, apakah hal tersebut tidak memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang telah terbina antara umat Islam dan umat non Islama selama ini ? Pertanyaan ketiga, PSK itu merupakan bentuk poliandri bukan ?, kalau hal tersebut merupakan bentuk poliandri lalu pendapat Adinda bagaimana ? Pertanyaan keempat, bagaimana perasaan anda seandainya agama dan keyakinan anda diganggu gugat oleh penganut agama lain ? Silahkan Adinda menjawab dengan jelas dan benar. Salam Note: Sangat disayangkan sekali dimana pemerintah Amerikan sekarang bergerak mendekatkan diri untuk merangkul Islam tapi didalam negeri malah paradigma-paradigma lama dimunculkan lagi. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ ... wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ ... Subject: [wanita-muslimah] Meruntuhkan tradisi poligami kiai To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 5:37 AM Meruntuhkan tradisi poligami kiai Oleh: Farid Muttaqin Koordinator Program PUAN Amal Hayati, Ciganjur, Jakarta Salah satu tugas terberat gerakan perempuan kita, khususnya yang berbasis Islam, adalah meruntuhkan tradisi poligami yang berkembang di kalangan kiai. Basis pandangan sosial-keagamaan yang menjadi dasar tradisi ini sudah terbangun sangat kuat hingga sulit direkonstruksi. Apalagi dalam tradisi taklid terhadap tokoh yang masih berkembang kuat dalam masyarakat kita, yang tidak jarang dianut secara irasional, poligami para kiai justru diakui sebagai kebenaran yang
Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi.
Mas Dws : 3. Kalau bicara, bohong. .. dulu saya selalu menjawab pertanyaan, kemudian dimoderasi. -- ko_jano : Hanya mau bertanya saja, yang berbicara diatas itu siapa mas ? Yang berbicara Mas Dwi Soegardi atau siapa ? Salam -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Dwi Soegardi soega...@gmail.com wrote: From: Dwi Soegardi soega...@gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM - dimoderasi. To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Date: Friday, 27 March, 2009, 5:38 PM Bung Jano, ada nasehat yang sangat baik terutama untuk diri saya sendiri, tentang ciri-ciri suatu kelompok. 1. Kalau diberi amanat, dia berkhianat. Saya yang mendapat amanat memoderatori milis ini, berusaha sekuat mungkin untuk tidak berbuat khianat melanggar hak orang lain. 2. Kalau berjanji, tidak menepati. .. saya akan jawab pertanyaan Anda, tetapi sebelumnya saya tanya dulu 3. Kalau bicara, bohong. .. dulu saya selalu menjawab pertanyaan, kemudian dimoderasi. Sangat disayangkan, milis untuk bertukar pendapat dan ide ini, terkuras habis energinya hanya untuk membahas cara berdiskusi Anda yang tak kunjung ada perbaikan. salam, 2009/3/27 jano ko ko_j...@yahoo. com: Ary : AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... -- ko_jano : Konon, dahulu kala, ko_jano selalu rajin menjawab setiap pertanyaan, tapi nikmat tak dapat ditolak, akhirnya ko_jano dimoderasi . Demikian informasi dari ko_jano. Sudah lupakah ? Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, Ary Setijadi Prihatmanto ary.setijadi@ gmail.com wrote: From: Ary Setijadi Prihatmanto ary.setijadi@ gmail.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 1:53 PM mas jan, mbok mbak adinda dikasih contoh tauladan dulu dong... gimana sih caranya menjawab pertanyaan? AFAIK, banyak Pe-Er-nya lho mas janoko ini... banyak pertanyaan nggak pernah dijawab... apa termasuk yang kabura maktan indaLlahi... ? ini Al-Quran lho mas jan... - Original Message - From: jano ko To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Sent: Friday, March 27, 2009 1:33 PM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM Adinda : Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... -- ko_jano : Adindatitiana : didiskusikan bersama,... .. ko_jano menanggapi ajakan diskusi Adinda dengan jalan bertanya kepada Adindatitiana. Wassalam. -o0o- --- On Fri, 27/3/09, adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com wrote: From: adindatitiana adindatitiana@ yahoo.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Meruntuhkan tradisi poligami kiai - HAM To: wanita-muslimah@ yahoogroups. com Date: Friday, 27 March, 2009, 11:26 AM Lho koq aku yg hrs menjelaskan sih? Ada2 aja. Siapa lg yg nulis? Bukan aku kan? Jelas2x di situ penulisnya namanya Farid bukan Titiana Adinda. Aku kan hanya meneruskan tulisan ini saja untuk didiskusikan bersama. Lho koq aku yg disuruh menjawab pertanyaan anda sih? Aneh deh... Dinda --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com, jano ko ko_j...@... wrote: Info dari Adindatitiana : Oleh: Farid Muttaqin Koordinator Program PUAN Amal Hayati, Ciganjur, Jakarta Salah satu tugas terberat gerakan perempuan kita, khususnya yang berbasis Islam, adalah meruntuhkan tradisi . yang berkembang di kalangan kiai. -- ko_jano : Tolong Adindatitiana jelaskan apakah hal tersebut bertentangan atau tidak dengan HAM dibawah ini ? Universal Declaration of Human Rights Article 16. (1) Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family. They are entitled to equal rights as to marriage, during marriage and at its dissolution. (2) Marriage shall be entered into only with the free and full consent of the intending spouses. (3) The family is the natural and fundamental group unit of society and is entitled to protection by society and the State. Article 18. Everyone has the right to freedom of thought, conscience and religion . Pertanyaan kedua, gerakan tersebut merupakan gerakan dari kelompok non Islam atau bukan ?, apakah hal tersebut tidak memecah belah persatuan bangsa Indonesia yang telah terbina antara umat Islam dan umat non Islama selama ini