[wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?

2008-02-27 Terurut Topik rsa
Hehehe ... main-nya 'dalem' nih mba Fer!
Kebiri itu persisnya bagaimana toh mba? Kalo yang dimaksud adalah 
mirip female genital mutilation, alias 'menghabisi' bagian utama alat 
reproduksi, dalam hal ini penis, tentu ekstrem dan lebih 'kejam' dari 
pembunuhan, ... :-)
Kalo mengebiri artinya sekadar memutus saluran fas deferens, tempat 
lewatnya sperma ke penis, tentu hanya mencegah kehamilan, tapi si 
empunya 'peralatan' akan tetap bebas dan makin merajalela karena 
sesuka hati 'investasi' tapi tidak perlu khawatir akan ada bukti DNA 
karena memang investasinya semu. Ini pun tidak memecahkan 
masalah ... :-)
Hukuman mati dalam kasus perkosaan tentu tidak bisa pukul rata, 
karena konteks perkosaan pun bisa beragam. Bayangkan ketika tuntatan 
sebagian kalangan dipenuhi untuk memasukkan perbuatan suami atau 
istri yang 'memaksa' hubungan badan dengan pasangan (resmi) nya itu 
dianggap perkosaan, kan langsung TALAK 4 tuh! 
salam,
satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ferona [EMAIL PROTECTED] wrote:

 
 Ndak usah dihukum mati-lah.. Bagaimana kalau hukumannya dikebiri 
aja?
 Si korban menderita seumur hidup, demikian pula si pemerkosa pun 
 menderita seumur hidup dan menghilangkan kemungkinan si pemerkosa 
akan 
 mengulangi tindak perkosaannya pada yang lain.
 
 Gimana kira2? Bisa bikin jera para pemerkosa dan orang2 yang 
berniat utk 
 memperkosa ga?
 
 
 Fer!
 
 
 rsa wrote:
  Mas Irwan,
  Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya 
masih 
  ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti 
  perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya 
boleh 
  menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi 
yang 
  anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa!
  salam,
  satriyo
 
  --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK irwank2k6@ wrote:

  Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya?
 
  Wassalam,
 
  Irwan.K
 
 





Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?

2008-02-26 Terurut Topik Ferona

Ndak usah dihukum mati-lah.. Bagaimana kalau hukumannya dikebiri aja?
Si korban menderita seumur hidup, demikian pula si pemerkosa pun 
menderita seumur hidup dan menghilangkan kemungkinan si pemerkosa akan 
mengulangi tindak perkosaannya pada yang lain.

Gimana kira2? Bisa bikin jera para pemerkosa dan orang2 yang berniat utk 
memperkosa ga?


Fer!


rsa wrote:
 Mas Irwan,
 Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih 
 ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti 
 perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh 
 menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang 
 anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa!
 salam,
 satriyo

 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
 Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya?

 Wassalam,

 Irwan.K

 




Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?

2008-02-26 Terurut Topik Tana Doang
Ole sio sayange, beta setuju, pemerkosa itu dikebiri saja.
Salam
La Tando

  - Original Message - 
  From: Ferona 
  To: wanita-muslimah@yahoogroups.com 
  Sent: Wednesday, February 27, 2008 9:57 AM
  Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya 
ken apa?



  Ndak usah dihukum mati-lah.. Bagaimana kalau hukumannya dikebiri aja?
  Si korban menderita seumur hidup, demikian pula si pemerkosa pun 
  menderita seumur hidup dan menghilangkan kemungkinan si pemerkosa akan 
  mengulangi tindak perkosaannya pada yang lain.

  Gimana kira2? Bisa bikin jera para pemerkosa dan orang2 yang berniat utk 
  memperkosa ga?

  Fer!

  rsa wrote:
   Mas Irwan,
   Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih 
   ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti 
   perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh 
   menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang 
   anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa!
   salam,
   satriyo
  
   --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote:
   
   Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya?
  
   Wassalam,
  
   Irwan.K
  . 
   

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?

2008-02-23 Terurut Topik Muhammad Aly
apalagi yang sdh pernah menikah Pemerkosa harus
dihukum mati !
begitu juga Korupsi kakap juga harus dihukum mati spt
di cina, korsel

spy jera dan orang tdk berani..

kalau rule/hukum lemah begini jadinya...makin berani
dan bertambah jumlah virus. dan generasi bangsa jadi
lemah.

slm


--- rsa [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Mas Irwan,
 Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat
 ini saya masih 
 ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya
 bisa mengerti 
 perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi
 kalo saya boleh 
 menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira
 begini: Bagi yang 
 anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa!
 salam,
 satriyo
 
 --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK
 [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya?
  
  Wassalam,
  
  Irwan.K
  
  

http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/
 22/time/142259/idnews/898411/idkanal/10
  
  22/02/2008 14 javascript:void(0):22 WIB
  Pemerkosa Pantas Dihukum Mati
   Chazizah Gusnita - detikcom
   

http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex112007.ad
 
 *Jakarta* - Bagi
  sang korban, diperkosa sama saja berarti dibunuh.
 Jiwanya hancur 
 akibat
  kejahatan itu. Karena itu sudah selayaknya hukuman
 mati diterapkan 
 bagi
  pemerkosa.
  
  Saya buta hukum tapi saya tidak buta hati nurani.
 Jika hakim 
 mempunyai hati
  nurani, selayaknya para penjahat pemerkosa dihukum
 mati saja. Bapak 
 atau Ibu
  Hakim, jika anak perempuan Anda atau
 sdri/kakak/adik Anda 
 diperkosa, saya
  ingin tahu apa Anda masih mempunyai hati nurai
 hanya dengan 12 
 tahun?
  Saatnya hukum harus ditegakkan dan tegas, tulis
 Kasih dalam 
 fasilitas beri
  komentar *detikcom* dalam berita berjudul Penculik
  Pemerkosa 
 Mahasiswi
  Binus Terancam 12 Tahun
  

Penjarahttp://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan
 /02/tgl/22/time/120502/idnews/898315/idkanal/10,
  Jumat (21/2/2008).
  
  Hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pemerkosa
 seperti yang 
 diancamkan
  pada pasal 285 KUHP juga ditanggapi pesimistis.
 Hukuman pemerkosa 
 seringkali
  jauh lebih ringan dari 12 tahun.
  
  12 tahun mang itu setimpal dengan yang dialami
 korban, mm
  paling-paling 3 tahun. Kalau udah yang gituan
 ditembak mati aja, 
 tulis
  Porsea.
  
  Enaknya dibuang di laut aja...biar dia tau
 rasanya kesiksa seumur 
 hidup,
  ungkap yang lain.
  
  Pasal 285 KUHP mengandung satu ayat dan mengatur
 tindak pidana 
 perkosaan
  secara umum. Bunyinya, barangsiapa dengan
 kekerasan atau ancaman 
 kekerasan
  memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di
 luar perkawinan, 
 diancam
  karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara
 paling lama 12 
 tahun.
  
  Pelaku kekerasan pada Li (22), mahasiswi
 Universitas Bina 
 Nusantara, diancam
  dengan pasal di atas dan pasal tentang pencurian
 dengan kekerasan 
 yaitu
  pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun
 penjara.
  
  * ( ziz / nrl ) *
  
  
  [Non-text portions of this message have been
 removed]
 
 
 
 



  

Be a better friend, newshound, and 
know-it-all with Yahoo! Mobile.  Try it now.  
http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ 



[wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?

2008-02-22 Terurut Topik rsa
Mas Irwan,
Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih 
ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti 
perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh 
menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang 
anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa!
salam,
satriyo

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote:

 Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya?
 
 Wassalam,
 
 Irwan.K
 
 
http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/
22/time/142259/idnews/898411/idkanal/10
 
 22/02/2008 14 javascript:void(0):22 WIB
 Pemerkosa Pantas Dihukum Mati
  Chazizah Gusnita - detikcom
   http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex112007.ad 
*Jakarta* - Bagi
 sang korban, diperkosa sama saja berarti dibunuh. Jiwanya hancur 
akibat
 kejahatan itu. Karena itu sudah selayaknya hukuman mati diterapkan 
bagi
 pemerkosa.
 
 Saya buta hukum tapi saya tidak buta hati nurani. Jika hakim 
mempunyai hati
 nurani, selayaknya para penjahat pemerkosa dihukum mati saja. Bapak 
atau Ibu
 Hakim, jika anak perempuan Anda atau sdri/kakak/adik Anda 
diperkosa, saya
 ingin tahu apa Anda masih mempunyai hati nurai hanya dengan 12 
tahun?
 Saatnya hukum harus ditegakkan dan tegas, tulis Kasih dalam 
fasilitas beri
 komentar *detikcom* dalam berita berjudul Penculik  Pemerkosa 
Mahasiswi
 Binus Terancam 12 Tahun
 
Penjarahttp://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan
/02/tgl/22/time/120502/idnews/898315/idkanal/10,
 Jumat (21/2/2008).
 
 Hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pemerkosa seperti yang 
diancamkan
 pada pasal 285 KUHP juga ditanggapi pesimistis. Hukuman pemerkosa 
seringkali
 jauh lebih ringan dari 12 tahun.
 
 12 tahun mang itu setimpal dengan yang dialami korban, mm
 paling-paling 3 tahun. Kalau udah yang gituan ditembak mati aja, 
tulis
 Porsea.
 
 Enaknya dibuang di laut aja...biar dia tau rasanya kesiksa seumur 
hidup,
 ungkap yang lain.
 
 Pasal 285 KUHP mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana 
perkosaan
 secara umum. Bunyinya, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman 
kekerasan
 memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, 
diancam
 karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 
tahun.
 
 Pelaku kekerasan pada Li (22), mahasiswi Universitas Bina 
Nusantara, diancam
 dengan pasal di atas dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan 
yaitu
 pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
 * ( ziz / nrl ) *
 
 
 [Non-text portions of this message have been removed]