[wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?
Hehehe ... main-nya 'dalem' nih mba Fer! Kebiri itu persisnya bagaimana toh mba? Kalo yang dimaksud adalah mirip female genital mutilation, alias 'menghabisi' bagian utama alat reproduksi, dalam hal ini penis, tentu ekstrem dan lebih 'kejam' dari pembunuhan, ... :-) Kalo mengebiri artinya sekadar memutus saluran fas deferens, tempat lewatnya sperma ke penis, tentu hanya mencegah kehamilan, tapi si empunya 'peralatan' akan tetap bebas dan makin merajalela karena sesuka hati 'investasi' tapi tidak perlu khawatir akan ada bukti DNA karena memang investasinya semu. Ini pun tidak memecahkan masalah ... :-) Hukuman mati dalam kasus perkosaan tentu tidak bisa pukul rata, karena konteks perkosaan pun bisa beragam. Bayangkan ketika tuntatan sebagian kalangan dipenuhi untuk memasukkan perbuatan suami atau istri yang 'memaksa' hubungan badan dengan pasangan (resmi) nya itu dianggap perkosaan, kan langsung TALAK 4 tuh! salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ferona [EMAIL PROTECTED] wrote: Ndak usah dihukum mati-lah.. Bagaimana kalau hukumannya dikebiri aja? Si korban menderita seumur hidup, demikian pula si pemerkosa pun menderita seumur hidup dan menghilangkan kemungkinan si pemerkosa akan mengulangi tindak perkosaannya pada yang lain. Gimana kira2? Bisa bikin jera para pemerkosa dan orang2 yang berniat utk memperkosa ga? Fer! rsa wrote: Mas Irwan, Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa! salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK irwank2k6@ wrote: Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya? Wassalam, Irwan.K
Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?
Ndak usah dihukum mati-lah.. Bagaimana kalau hukumannya dikebiri aja? Si korban menderita seumur hidup, demikian pula si pemerkosa pun menderita seumur hidup dan menghilangkan kemungkinan si pemerkosa akan mengulangi tindak perkosaannya pada yang lain. Gimana kira2? Bisa bikin jera para pemerkosa dan orang2 yang berniat utk memperkosa ga? Fer! rsa wrote: Mas Irwan, Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa! salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya? Wassalam, Irwan.K
Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?
Ole sio sayange, beta setuju, pemerkosa itu dikebiri saja. Salam La Tando - Original Message - From: Ferona To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, February 27, 2008 9:57 AM Subject: Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa? Ndak usah dihukum mati-lah.. Bagaimana kalau hukumannya dikebiri aja? Si korban menderita seumur hidup, demikian pula si pemerkosa pun menderita seumur hidup dan menghilangkan kemungkinan si pemerkosa akan mengulangi tindak perkosaannya pada yang lain. Gimana kira2? Bisa bikin jera para pemerkosa dan orang2 yang berniat utk memperkosa ga? Fer! rsa wrote: Mas Irwan, Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa! salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya? Wassalam, Irwan.K . [Non-text portions of this message have been removed]
Re: [wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?
apalagi yang sdh pernah menikah Pemerkosa harus dihukum mati ! begitu juga Korupsi kakap juga harus dihukum mati spt di cina, korsel spy jera dan orang tdk berani.. kalau rule/hukum lemah begini jadinya...makin berani dan bertambah jumlah virus. dan generasi bangsa jadi lemah. slm --- rsa [EMAIL PROTECTED] wrote: Mas Irwan, Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa! salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya? Wassalam, Irwan.K http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/ 22/time/142259/idnews/898411/idkanal/10 22/02/2008 14 javascript:void(0):22 WIB Pemerkosa Pantas Dihukum Mati Chazizah Gusnita - detikcom http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex112007.ad *Jakarta* - Bagi sang korban, diperkosa sama saja berarti dibunuh. Jiwanya hancur akibat kejahatan itu. Karena itu sudah selayaknya hukuman mati diterapkan bagi pemerkosa. Saya buta hukum tapi saya tidak buta hati nurani. Jika hakim mempunyai hati nurani, selayaknya para penjahat pemerkosa dihukum mati saja. Bapak atau Ibu Hakim, jika anak perempuan Anda atau sdri/kakak/adik Anda diperkosa, saya ingin tahu apa Anda masih mempunyai hati nurai hanya dengan 12 tahun? Saatnya hukum harus ditegakkan dan tegas, tulis Kasih dalam fasilitas beri komentar *detikcom* dalam berita berjudul Penculik Pemerkosa Mahasiswi Binus Terancam 12 Tahun Penjarahttp://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan /02/tgl/22/time/120502/idnews/898315/idkanal/10, Jumat (21/2/2008). Hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pemerkosa seperti yang diancamkan pada pasal 285 KUHP juga ditanggapi pesimistis. Hukuman pemerkosa seringkali jauh lebih ringan dari 12 tahun. 12 tahun mang itu setimpal dengan yang dialami korban, mm paling-paling 3 tahun. Kalau udah yang gituan ditembak mati aja, tulis Porsea. Enaknya dibuang di laut aja...biar dia tau rasanya kesiksa seumur hidup, ungkap yang lain. Pasal 285 KUHP mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Bunyinya, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku kekerasan pada Li (22), mahasiswi Universitas Bina Nusantara, diancam dengan pasal di atas dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. * ( ziz / nrl ) * [Non-text portions of this message have been removed] Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now. http://mobile.yahoo.com/;_ylt=Ahu06i62sR8HDtDypao8Wcj9tAcJ
[wanita-muslimah] Re: Pemerkosa Pantas Dihukum Mati ... tanya ken apa?
Mas Irwan, Sebagai sesama lelaki (saya yakin betul sampai saat ini saya masih ber-gen lelaki dan pribadi lelaki) tentu sulit ya bisa mengerti perasaan perempuan, apalagi korban perkosaan. Jadi kalo saya boleh menanggapi pertanyaan ingin tahu anda, kira-kira begini: Bagi yang anti hukuman mati, coba saja rasakan diperkosa! salam, satriyo --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, IrwanK [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagaimana pendapat yang anti hukuman mati, ya? Wassalam, Irwan.K http://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan/02/tgl/ 22/time/142259/idnews/898411/idkanal/10 22/02/2008 14 javascript:void(0):22 WIB Pemerkosa Pantas Dihukum Mati Chazizah Gusnita - detikcom http://ad.detik.com/link/peristiwa/prs-zyrex112007.ad *Jakarta* - Bagi sang korban, diperkosa sama saja berarti dibunuh. Jiwanya hancur akibat kejahatan itu. Karena itu sudah selayaknya hukuman mati diterapkan bagi pemerkosa. Saya buta hukum tapi saya tidak buta hati nurani. Jika hakim mempunyai hati nurani, selayaknya para penjahat pemerkosa dihukum mati saja. Bapak atau Ibu Hakim, jika anak perempuan Anda atau sdri/kakak/adik Anda diperkosa, saya ingin tahu apa Anda masih mempunyai hati nurai hanya dengan 12 tahun? Saatnya hukum harus ditegakkan dan tegas, tulis Kasih dalam fasilitas beri komentar *detikcom* dalam berita berjudul Penculik Pemerkosa Mahasiswi Binus Terancam 12 Tahun Penjarahttp://www.detiknews.com/index.php/detik.read/tahun/2008/bulan /02/tgl/22/time/120502/idnews/898315/idkanal/10, Jumat (21/2/2008). Hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pemerkosa seperti yang diancamkan pada pasal 285 KUHP juga ditanggapi pesimistis. Hukuman pemerkosa seringkali jauh lebih ringan dari 12 tahun. 12 tahun mang itu setimpal dengan yang dialami korban, mm paling-paling 3 tahun. Kalau udah yang gituan ditembak mati aja, tulis Porsea. Enaknya dibuang di laut aja...biar dia tau rasanya kesiksa seumur hidup, ungkap yang lain. Pasal 285 KUHP mengandung satu ayat dan mengatur tindak pidana perkosaan secara umum. Bunyinya, barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku kekerasan pada Li (22), mahasiswi Universitas Bina Nusantara, diancam dengan pasal di atas dan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. * ( ziz / nrl ) * [Non-text portions of this message have been removed]