[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Mas Chodjim, saya meminta maaf karena telah memperpanjang pembahasan ini hingga yang tidak perlu. Itu karena saya baru memahami perbedaan posisi kita :-) Mas Chodjim berpendapat bahwa usulan deposit tersebut perlu dikaji sedalam-dalamnya. Saya mengakui itu pendapat yang bijaksana dan dalam situasi yang independen saya cenderung akan setuju. Tetapi dalam kasus ini, saya langsung menolak usulan baru itu, karena tidak menyentuh kepada hak dasar. Menurut saya, hak dasar itu harus dikembalikan dulu sebelum dilontarkan suatu persyaratan baru terhadap pihak yang tidak diakui dan diperbolehkan untuk bereksis. Jadi bukan sekedar soal siapa yang dirugikan, tetapi soal pengakuan eksistensi dulu. Mudah-mudahan lebih jelas sekarang dan terima kasih, Mas Chodjim :-) Salam, ayeye * A) Mas Ayeye, saya usul agar usulan bisa direalisasikan: setiap wacana yang hendak digulirkan harus dibahas secara matang untung ruginya. Bila dari pembahasan tersebut kesimpulannya: mudaratnya lebih besar. Maka, usulan tersebut dicabut saja. B) Makanya usulan deposit itu perlu dibahas sematang mungkin, agar tidak menimbulkan kerugian. Dan, tujuan untuk memberikan perlindungan terpenuhi. Jadi, kalau saya menyatakan bahwa perempuan sering dianggap sebagai pihak yang lemah dan harus mendapatkan perlindungan; itu tidak berarti pria WNA tak perlu dilindungi. Tidak demikian! Lindungi wanita, tapi jangan merugikan pria. Itulah yang saya harapkan dalam penerapan deposit itu. Nah, justru karena itu "usulan deposit" itu harus dikaji sedalam-dalamnya, dan jangan dulu diberi label "strategi untuk menarik keuntungan dari pria WNA dengan dalih melindungi perempuan". Kita harus dewasa. Ada usulan, tentu harus dikaji. Jangan a priori dulu. Ya, kalau sudah a priori, itu sama saja memberikan "fait a comply" bahwa pemerintah RI buruk. Dus, harapan saya, ketika muncul "wacana deposit", di milis ini muncul analisis sejauh mana deposit itu menguntungkan atau merugikan. Sekali lagi, harapan saya adalah diskusi, dan bukan debat untuk mempertahankan pandangan. Jadi, semula saya harapkan diskusi netral dan tidak memihak yang pro atau yang anti terhadap usulan deposit. Dari situ kita semua dapat belajar, dan akhirnya kalau menolak usulan itu kita berpegangan pada alasan yang kuat. Begitu pula kalau menerima usulan tersebut, kita berlandaskan pada argumen yang sehat dan kuat. Oke? Saya kira kita sudah sampai pada tahap pemahaman terhadap argumen masing-masing. Jadi, kita alih diskusi saja :-) Saya mendukung perjuangan KARTINI! Wassalam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Wednesday, October 19, 2005 1:20 AM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-) Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu pendapat dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif. Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun. 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain, tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari stereotip. 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini. Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali? Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? Apakah ini merupakan s
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Mbak Mia, di Indonesia memang ada semi-permanent (KITAS) dan permanent residency permit (KITAP), tetapi tidak diperkenakan kepada pasangan campuran WNA yang pria. Tetapi seorang pria WNA yang karena alasan lain seperti pekerjaan sebagai tenaga ahli memperoleh KITAS, ia juga bisa mensponsori KITAS bagi istri WNA dan anak-anak WNA. Umpamanya seorang pria WNA bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia dan menikah dengan perempuan RI, ia misalnya mempunyai KITAS. Namun jika kontrak kerja selesai atau kehilangan pekerjaan, pria WNA harus angkat kaki dari Indonesia meskpin berstatus nikah dengan seorang perempuan RI. Boleh WNA tersebut kembali ke Indonesia dengan status baru sebagai turis atau tamu sebagaimananya juga bisa dilakukan oleh WNA lain. Memang benar bahwa ide 500 juta tidak ketemu dengan ide yang menolak usulan deposit itu. Karena itu memang masalah prinsip. Kalau saya pribadi merasa usulan deposit itu sebagai bentuk humilitasi. Tetapi demi kesadaraan bahwa kita tidak hidup dalam dunia yang sempurna dan tidak bisa melakukan semuanya berdasarkan prinsip, saya pribadi bisa menerima usulan 1 dollar itu atau boleh juga 1 Rupiah sebagai mata uang Indonesia :-) Salam, ayeye ** 1) Apakah di Indonesia ada status semacam permanent residency bagi orang asing? Kemudian setelah beberapa tahun bisa memilih menjadi warga negara atau tetap PR. Diaplikasikan juga kepada pasangan campuran. 2) Stereotipe itu timbul bukan dari rasial diskriminasi tapi dari barrier yang tertinggal dari kolonialism, invasi dan sekarang globalism. Karena psikologi barrier itu juga hukum imigrasinya belum di-reform, padahal yang namanya hukum kan kudu di-reform setiap periode. 3) Menyangkut imigrasi, ini perlu kerjasama jangka panjang hubungan internasional, yaitu negara-negara mencapai kesepakatan dalam keimigrasian (a.l kawin campur), seperti tax treaty gitu loh. Supaya negara-negara berada kurang lebih pada level playing field dalam soal keimigrasiannya. 4) Ide 500 juta jelas nggak ketemu dengan ide yang menolak deposit,justru karena masalah prinsip dalam 500 juta itu, bukan karena jumlahnya. 5) Namun kita emang deal dengan imperfect world. Jelas kalau saya Ratna Batara Munti, saya akan tolak ide itu dulu. Tapi kalau harus kompromi, saya usul dengan nominal satu dollar, yang dalam istilah hukum melambangkan goodwill. Kok nggak ada yang komen tentang satu dollar ini??? Salam Mia __ Meet your soulmate! Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather http://asia.yahoo.com/meetic Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Bung Chodjim Intinya ialah kalau ingin memperkuat posisi perlindungan perempuan Indonesia, perbaiki legislasi mengenai perkawinan bukan pakai uang jaminan segala. Legislasi perkawinan berkaitan dg legislasi kewarganegaraan dan lainnya sehingga memang perlu perombakan total vis-a-vis the best practices in the world. Banyak legislasi mengenai kewarganegaraan, kepemilikan tanah bangunan, perkawinan, dsb merupakan ketentuan pasca penjajahan yg waktu itu memperkuat posisi WNI thd warganegara Belanda di Indonesia. Sekarang sudah enggak relevan lagi sehingga perlu diperbaiki supaya menambah competitiveness secara global. --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mas Dana, > > Tidak ada praktik tidak berarti tidak boleh ada. :-) > > Sudah saya katakan, deposit tidak untuk menjual atau jualan perempuan. Silakan baca uraian saya sebelum-sebelumnya. Deposit hanya sekadar "jaminan", jadi bukan untuk KAS negara. > > Semoga semua penjelasan saya tidak dibuang begitu saja, sehingga kabur permasalahannya. > > Salam, > chodjim > > > > -Original Message- > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih > Sent: Tuesday, October 18, 2005 7:13 PM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in > deposit > > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan > maqesut antara saya dan sampeyan. > > > > 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung > ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang > diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu > terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit > diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak > merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi > mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. > > DP: Tidak ada praktek dimanapun bahwa perlu deposit kalau mau menikah. > Kalau mahar kan diberikan kpd di pengantin perempuan, bukan > didepositokan utk kas negara. > > Bagi saya konyol sekali. Apakah kita ingin membuktikan bahwa > perempuan Indonesia itu bisa dijual? Atau apakah perempuan Indonesia > itu terlalu bodoh utk menilai calon suaminya? Apakah perkawinan itu > spt tindakan kriminal sehingga harus ada 'bail'? > > > 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI > > Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami > oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini > banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. > Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, > kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa > harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung > tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. > > > > Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di > negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan > jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, > hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU > perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan > dari berbagai hal yang negatif. > > > > Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal > perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu > tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak > hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. > > > > Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) > > > > DP: Bukankah lebih mudah memberikan kesetaraan status bagi siapapun? > Atau kesempatan utk dual citizenship? Dengan kesetaraan status pasti > akan lebih tidak bermasalah. > > > > > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> > Click here to rescue a little child from a life of poverty. > http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM > ~-> > > Milis Wanita Muslimah > Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. > Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com > ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita- muslimah/messages > Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com > Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] > Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com > Milis
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
A) Mas Ayeye, saya usul agar usulan bisa direalisasikan: setiap wacana yang hendak digulirkan harus dibahas secara matang untung ruginya. Bila dari pembahasan tersebut kesimpulannya: mudaratnya lebih besar. Maka, usulan tersebut dicabut saja. B) Makanya usulan deposit itu perlu dibahas sematang mungkin, agar tidak menimbulkan kerugian. Dan, tujuan untuk memberikan perlindungan terpenuhi. Jadi, kalau saya menyatakan bahwa perempuan sering dianggap sebagai pihak yang lemah dan harus mendapatkan perlindungan; itu tidak berarti pria WNA tak perlu dilindungi. Tidak demikian! Lindungi wanita, tapi jangan merugikan pria. Itulah yang saya harapkan dalam penerapan deposit itu. Nah, justru karena itu "usulan deposit" itu harus dikaji sedalam-dalamnya, dan jangan dulu diberi label "strategi untuk menarik keuntungan dari pria WNA dengan dalih melindungi perempuan". Kita harus dewasa. Ada usulan, tentu harus dikaji. Jangan a priori dulu. Ya, kalau sudah a priori, itu sama saja memberikan "fait a comply" bahwa pemerintah RI buruk. Dus, harapan saya, ketika muncul "wacana deposit", di milis ini muncul analisis sejauh mana deposit itu menguntungkan atau merugikan. Sekali lagi, harapan saya adalah diskusi, dan bukan debat untuk mempertahankan pandangan. Jadi, semula saya harapkan diskusi netral dan tidak memihak yang pro atau yang anti terhadap usulan deposit. Dari situ kita semua dapat belajar, dan akhirnya kalau menolak usulan itu kita berpegangan pada alasan yang kuat. Begitu pula kalau menerima usulan tersebut, kita berlandaskan pada argumen yang sehat dan kuat. Oke? Saya kira kita sudah sampai pada tahap pemahaman terhadap argumen masing-masing. Jadi, kita alih diskusi saja :-) Saya mendukung perjuangan KARTINI! Wassalam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Wednesday, October 19, 2005 1:20 AM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-) Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu pendapat dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif. Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun. 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain, tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari stereotip. 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini. Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali? Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax? Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada publik luas. Terima kasih. Salam, ayeye Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenak
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
1) Apakah di Indonesia ada status semacam permanent residency bagi orang asing? Kemudian setelah beberapa tahun bisa memilih menjadi warga negara atau tetap PR. Diaplikasikan juga kepada pasangan campuran. 2) Stereotipe itu timbul bukan dari rasial diskriminasi tapi dari barrier yang tertinggal dari kolonialism, invasi dan sekarang globalism. Karena psikologi barrier itu juga hukum imigrasinya belum di-reform, padahal yang namanya hukum kan kudu di-reform setiap periode. 3) Menyangkut imigrasi, ini perlu kerjasama jangka panjang hubungan internasional, yaitu negara-negara mencapai kesepakatan dalam keimigrasian (a.l kawin campur), seperti tax treaty gitu loh. Supaya negara-negara berada kurang lebih pada level playing field dalam soal keimigrasiannya. 4) Ide 500 juta jelas nggak ketemu dengan ide yang menolak deposit,justru karena masalah prinsip dalam 500 juta itu, bukan karena jumlahnya. 5) Namun kita emang deal dengan imperfect world. Jelas kalau saya Ratna Batara Munti, saya akan tolak ide itu dulu. Tapi kalau harus kompromi, saya usul dengan nominal satu dollar, yang dalam istilah hukum melambangkan goodwill. Kok nggak ada yang komen tentang satu dollar ini??? Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-) > > Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji > serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung > dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu > pendapat dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi > sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. > > 1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila > pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang > menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang > para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak > memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak > untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi > ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap > seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa > status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi > melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif. > Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk > menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat > direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun. > > 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain, > tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu > stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan > campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain > lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau > masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari > stereotip. > > 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak > hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran > dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini. > Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai > alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap > pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali? > > Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para > pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi > di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas > keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi > anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di > Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa > MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan > pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan > malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? > > Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik > sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas > nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax? > > Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud > usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada > publik luas. Terima kasih. > > Salam, > ayeye > > > > Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada > perbedaan maqesut antara > saya dan sampeyan. > > 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan > langsung ditolak, tapi dikaji > dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di > awal diskusi saya sudah > menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak > rasional, maka kalau kewajiban > deposit diterima besarnya harus ditentukan yang > TERUKUR, artinya yang tidak > merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus > dikenakan bagi mereka WNA > yang mengawini WNI di Indonesia. > > 2)Masalah Stereotip > Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya > stereotip terhadap orang asing, > sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip. > Putri kami yang pertama > menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang > berusaha membubarkan > pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip. > Namun, kami sebagai > ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima > stereotip. Apa pun yang telah > dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung > jawab. > > 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI > Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Mas Dana, Tidak ada praktik tidak berarti tidak boleh ada. :-) Sudah saya katakan, deposit tidak untuk menjual atau jualan perempuan. Silakan baca uraian saya sebelum-sebelumnya. Deposit hanya sekadar "jaminan", jadi bukan untuk KAS negara. Semoga semua penjelasan saya tidak dibuang begitu saja, sehingga kabur permasalahannya. Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Dana Pamilih Sent: Tuesday, October 18, 2005 7:13 PM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. > > 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. DP: Tidak ada praktek dimanapun bahwa perlu deposit kalau mau menikah. Kalau mahar kan diberikan kpd di pengantin perempuan, bukan didepositokan utk kas negara. Bagi saya konyol sekali. Apakah kita ingin membuktikan bahwa perempuan Indonesia itu bisa dijual? Atau apakah perempuan Indonesia itu terlalu bodoh utk menilai calon suaminya? Apakah perkawinan itu spt tindakan kriminal sehingga harus ada 'bail'? > 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI > Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. > > Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif. > > Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. > > Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) > DP: Bukankah lebih mudah memberikan kesetaraan status bagi siapapun? Atau kesempatan utk dual citizenship? Dengan kesetaraan status pasti akan lebih tidak bermasalah. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Terima kasih atas tanggapan lagi, Mas Chodjim :-) Mas Chodjim, saya sependapat bahwa suatu usulan dikaji serta dibahas dulu dengan tenang dan tidak langsung dihakimi. Sebab tidak tertutup kemungkinan bahwa suatu pendapat dapat berubah atau usulan dapat dimodifikasi sedemikian, sehingga versi baru nanti diterima. 1) Dalam kasus ini saya belum bisa setuju apabila pemerintah RI menambah beban terhadap pria WNA yang menikah dengan perempuan RI. Karena hingga sekarang para pria WNA yang beristri WNI secara resmi tidak memperoleh hak apapun dari pemerintah RI, termasuk hak untuk bereksis di Indonesia bersama istrinya. Kondisi ini mempunyai implikasi negatip yang serius terhadap seluruh keluarga campuran. Jadi saya berpendapat bahwa status pria WNA juga tidak boleh diperburuk lagi melalui peraturan hukum baru yang diskriminatif. Mungkin ada baiknya apabila Mas Chodjim bersedia untuk menjelaskan di sini bagaimana usulan tersebut dapat direalisasikan agar tidak merugikan siapa pun. 2) Menurut pengertian saya, ini bukan masalah lain, tetapi menyangkut salah satu aspek stereotip, yaitu stereotip terhadap anggota WNI maupun WNA pasangan campuran. Tentunya ada banyak aspek stereotip lain lagi, termasuk stereotip sesama bangsa Indonesia atau masing-masing individual kita juga tidak terlepas dari stereotip. 3) Mas Chodjim, saya sangat sadar bahwa kerugian tidak hanya dialami oleh perempuan dalam perkawinan campuran dan saya sungguh tidak ignoran terhadap fakta ini. Tetapi apakah wajar jika hal itu dipakai sebagai alasan untuk menjustifikasi hukuman tambahan terhadap pihak lain yang sudah tidak memiliki hak sama sekali? Jadi salah satu pertanyaan adalah mengapa hanya para pria WNA yang dituntut untuk membayar deposit? Tetapi di saat yang sama pihak yang bertanggung jawab atas keberadaan aturan yang misalnya menyebabkan biaya bagi anak WNA dari seorang ibu WNI menjadi tinggi di Indonesia adalah pemerintah RI sendiri. Jadi mengapa MA tidak berfokus dulu untuk mengurangi/menghilangkan pemicu kerugian yang sudah ada secara nyata dan malahan ingin menambah kerugian bagi pihak lain? Apakah ini merupakan salah satu strategi guna menarik sebanyak-banyak keuntungan materi dari pria WNA atas nama melindungi perempuan RI atau cuma hoax? Saya rasa pihak MA perlu menglarifikasikan maksud usulan tersebut secara rinci dan komprehensip kepada publik luas. Terima kasih. Salam, ayeye Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. 2)Masalah Stereotip Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya stereotip terhadap orang asing, sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip. Putri kami yang pertama menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang berusaha membubarkan pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip. Namun, kami sebagai ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima stereotip. Apa pun yang telah dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif. Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Monday, October 17, 2005 9:44 PM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih Mas Chodjim :-) Saya sepakat bahwa konsern pertama adalah bagaimana pihak yang bera
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. > > 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. DP: Tidak ada praktek dimanapun bahwa perlu deposit kalau mau menikah. Kalau mahar kan diberikan kpd di pengantin perempuan, bukan didepositokan utk kas negara. Bagi saya konyol sekali. Apakah kita ingin membuktikan bahwa perempuan Indonesia itu bisa dijual? Atau apakah perempuan Indonesia itu terlalu bodoh utk menilai calon suaminya? Apakah perkawinan itu spt tindakan kriminal sehingga harus ada 'bail'? > 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI > Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. > > Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif. > > Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. > > Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) > DP: Bukankah lebih mudah memberikan kesetaraan status bagi siapapun? Atau kesempatan utk dual citizenship? Dengan kesetaraan status pasti akan lebih tidak bermasalah. Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Saya terima penjelasan sampeyan Mas Ayeye. Tapi ada perbedaan maqesut antara saya dan sampeyan. 1) Menurut saya, deposit sebesar 500 jt itu jangan langsung ditolak, tapi dikaji dengan jernih besarnya dan siapa yang diwajibkan. Di awal diskusi saya sudah menyebut bahwa 500 jt itu terlalu besar dan tidak rasional, maka kalau kewajiban deposit diterima besarnya harus ditentukan yang TERUKUR, artinya yang tidak merugikan siapa pun. Kemudian, deposit itu pun harus dikenakan bagi mereka WNA yang mengawini WNI di Indonesia. 2)Masalah Stereotip Ini masalah lain. Hal semacam ini tidak hanya stereotip terhadap orang asing, sesama bangsa Indonesia saja juga terjadi stereotip. Putri kami yang pertama menerima pinangan orang Padang. Banyak temannya yang berusaha membubarkan pinangan tersebut karena mereka melontarkan stereotip. Namun, kami sebagai ortunya memberikan semangat untuk tidak menerima stereotip. Apa pun yang telah dipilihnya harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. 3)Kerugian oleh Birokrasi dan Hukum RI Mas Ayeye, kerugian oleh birokrat dan hukum itu tidak hanya dialami oleh perempuan karena perkawinan campur. Perempuan di Indonesia ini banyak menderita kerugian oleh birokrat dan hukum untuk banyak hal. Dan, bahkan bukan hanya perempuan, laki-laki pun demikian. Namun, kita tidak boleh/pantang menyerah terhadap keadaan ini. Anak bangsa harus dididik agar bangkit kesadaran dirinya sehingga bisa menjunjung tinggi martabat individu, masyarakat dan bangsanya. Jadi, saya tidak menutup mata terhadap pelbagai kenagatifan di negeri ini. Kita tentu tahu bahwa mutu DPR kami, kabinet kami, dan jajaran pelaksana hukum di negeri ini masih sangat menyedihkan. Tapi, hal ini tidak boleh membuat surut langkah kita untuk menghasilkan UU perlindungan perempuan yang benar-benar bisa melindungi perempuan dari berbagai hal yang negatif. Saya paham bahwa perilaku pemerintah sangat mengecewakan dalam hal perkawinan campuran. Perlu diketahui, perilaku yang mengecewakan itu tidak hanya terjadi pada perkawinan campuran, tapi terhadap banyak hal. Dan, inilah yang membuat prihatin banyak orang di negeri ini. Let's struggle for the welfare of woman in this country. :-) Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Monday, October 17, 2005 9:44 PM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih Mas Chodjim :-) Saya sepakat bahwa konsern pertama adalah bagaimana pihak yang berada di posisi lebih lemah bisa dibantu / dilindungi. Dalam hal ini usulan setoran deposit maksud pihak perempuan RI yang nikah dengan pria WNA. Hanya, usulan setoran deposit di sini adalah salah satu ide di antara kemungkinan-kemungkinan lain dan ide itu memang perlu dikaji dari segi maksud dan tujuan hingga ke pelaksanaan yang real. Tetapi harus pula dilihat dalam seluruh konteks yang menyangkut situasi para keluarga campuran. Ide deposit itu kan khusus mau diwajibkan kepada pria WNA yang hendak menikah dengan perempuan RI. Sedangkan pihak yang ingin diperuntungkan dalam ide tersebut adalah pihak perempuan RI jika terjadi perselisihan dengan suami yang WNA. Sejauh ini saya tidak menentang ide tersebut. Meskipun demikian, kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak dengan stereotype dimana pria WNA dianggap by default sebagai orang yang berdollar, tua, berkulit putih, bau keringat, serta berasal dari Amerika, Inggris, Australi, Perancis, Belanda, Jerman, atau Jepang :-) dan perempuan RI dianggap sebagai miskin, lugu, tidak berpendikikan, pembantu, dst. :-( Masalahnya, ide itu justru cenderung memperkuat stereotipe seperti itu dan ini salah satu alasan mengapa sampai ide itu ditentang habis-habisan oleh para perempuan RI sendiri yang bersuami WNA. Maka kita mesti bertanya mengapa suatu usulan yang bertujuan untuk melindungi golongan tertentu, malahan ditolak keras oleh golongan yang sebenarnya ingin diuntungkan. Apakah ini bukan ironis? Tetapi ada alasan yang lebih krusial lagi seperti akan disinggung berikut di bawah ini sekarang. Dalam diskusi dengan Mas Chodjim saya bermaksud untuk menjelaskan bahwa perempuan RI dalam perkawinan campuran malahan merasa lebih dirugikan oleh sistim birokrasi dan hukum RI sendiri. Hal itu sebenarnya sudah lama dan sering pernah dikomunikasikan kepada pemerintah RI, baik melalui media massa maupun secara langsung. Sayangnya, selama ini tindakan nyata dari pemerintah RI masih mengecewakan. Sepertinya minat serius untuk memperbaiki situasi legal para keluarga campuran masih kurang. Padahal secara lisan pemerintah RI sudah menyadari serta mengakui itu. Saya kira ini yang merupakan salah satu permasalahan pokok untuk mempopulerkan usulan setoran deposit. Karena selama sistim birokrasi dan status hukum terhadap para keluarga campuran belum direvisi dan masih diskriminatif, usulan itu akan tetap dianggap sebagai penghinaan, beban dan hukuman ekstra ter
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Terima kasih Mas Chodjim :-) Saya sepakat bahwa konsern pertama adalah bagaimana pihak yang berada di posisi lebih lemah bisa dibantu / dilindungi. Dalam hal ini usulan setoran deposit maksud pihak perempuan RI yang nikah dengan pria WNA. Hanya, usulan setoran deposit di sini adalah salah satu ide di antara kemungkinan-kemungkinan lain dan ide itu memang perlu dikaji dari segi maksud dan tujuan hingga ke pelaksanaan yang real. Tetapi harus pula dilihat dalam seluruh konteks yang menyangkut situasi para keluarga campuran. Ide deposit itu kan khusus mau diwajibkan kepada pria WNA yang hendak menikah dengan perempuan RI. Sedangkan pihak yang ingin diperuntungkan dalam ide tersebut adalah pihak perempuan RI jika terjadi perselisihan dengan suami yang WNA. Sejauh ini saya tidak menentang ide tersebut. Meskipun demikian, kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak dengan stereotype dimana pria WNA dianggap by default sebagai orang yang berdollar, tua, berkulit putih, bau keringat, serta berasal dari Amerika, Inggris, Australi, Perancis, Belanda, Jerman, atau Jepang :-) dan perempuan RI dianggap sebagai miskin, lugu, tidak berpendikikan, pembantu, dst. :-( Masalahnya, ide itu justru cenderung memperkuat stereotipe seperti itu dan ini salah satu alasan mengapa sampai ide itu ditentang habis-habisan oleh para perempuan RI sendiri yang bersuami WNA. Maka kita mesti bertanya mengapa suatu usulan yang bertujuan untuk melindungi golongan tertentu, malahan ditolak keras oleh golongan yang sebenarnya ingin diuntungkan. Apakah ini bukan ironis? Tetapi ada alasan yang lebih krusial lagi seperti akan disinggung berikut di bawah ini sekarang. Dalam diskusi dengan Mas Chodjim saya bermaksud untuk menjelaskan bahwa perempuan RI dalam perkawinan campuran malahan merasa lebih dirugikan oleh sistim birokrasi dan hukum RI sendiri. Hal itu sebenarnya sudah lama dan sering pernah dikomunikasikan kepada pemerintah RI, baik melalui media massa maupun secara langsung. Sayangnya, selama ini tindakan nyata dari pemerintah RI masih mengecewakan. Sepertinya minat serius untuk memperbaiki situasi legal para keluarga campuran masih kurang. Padahal secara lisan pemerintah RI sudah menyadari serta mengakui itu. Saya kira ini yang merupakan salah satu permasalahan pokok untuk mempopulerkan usulan setoran deposit. Karena selama sistim birokrasi dan status hukum terhadap para keluarga campuran belum direvisi dan masih diskriminatif, usulan itu akan tetap dianggap sebagai penghinaan, beban dan hukuman ekstra terhadap para keluarga campuran. Sekarang saya menanggapi poin-poin yang dikemukakan oleh Mas Chodjim: a.) Dalam status hukum RI yang menyangkut para keluarga campuran, para pihak yang berada di posisi yang sangat lemah adalah istri WNI dan istri WNA, anak-anak campuran, serta suami WNA. Jadi bukan hanya para istri WNI. b.) Poin ini justru lebih relevan untuk para istri WNI yang telah kawin kontrak, kawin sirri atau para perempuan RI yang melakukan kumpul kebo dengan pria WNA hingga terjadi kehamilan atau lain-lain. c.) Lembaga penentu itu kan lembaga pemerintah. Sedangkan pemerintah belum bisa mengakomodasikan hak-hak dasar para keluarga campuran. Bagaimana mungkin ketetapan itu bisa disambut dengan baik? d.) Oleh karena seperti apa yang dikemukakan Mas Chodjim di sini, saya belum sampai menyinggung soal hal itu di sini. Meskipun hal itu menjadi kriteria penting ketika membahas dalam tahap pelaksanaan. Mas Chodjim, saya rasa kita perlu mengingat bahwa banyak produk hukum pernah diberlakukan di Indonesia dengan tujuan sementara serta agar nanti dicabut kembali setelah keadaannya berubah. Namun pengalaman menunjukkan bahwa justru peraturan-peraturan yang sangat trivial sepertinya sulit sekali dicabut. Contohnya, persyaratan SBKRI yang masih suka diminta oleh berbagai instansi pemerintah ketika seorang WNI (keturunan) ingin mengurus surat-surat tertentu. Baru kemarin saya sempat cek di situs web dari Catatan Sipil di Jakarta. Masih ada saja catatan SBKRI sebagai salah satu persyaratan. Memang ada hotline di Dept Kehakiman & HAM soal pengaduan mengenai SBKRI, tetapi barang siapa akan memikirkan soal itu ketika membaca persyaratan resmi di instansi pemerintah yang bersangkutan? Kemudian bagaimana kita bisa membicarakan essensi perlindungan kalau hal itu sudah diabaikan secara dasar seperti saya tadi menjelaskan di atas? Keadaan inilah yang menjadi rasional saya mengapa saya sebut kontrovers ketimbang kepentingan saya sendiri yang hanya bersifat emosional. Mengenai poin terakhir, yang perlu disingkirkan lebih dulu justru status hukum lemah serta diskriminasi legal terhadap para keluarga campuran. Kemudian masalah TKI, pekerja rumah tangga dan poin d.). Setelah itu, anggapan seperti pemerintah menjual perempuan RI dan mencari dana dengan mengada-ada akan hilang dengan sendiri :-) Salam, ayeye ** Mas Ayeye, dari awal saya sepakat dengan argumen yang disampaik
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Pak Chodjim, Satu kata saja sih cukup tentang usulan peraturan itu 'stupid idea'. Pak Ayeye dan Pak Chodjim sudah berdiskusi dengan cerdas dan komprehensif mengenai that stupid idea. Apa yang ingin saya katakan sudah terwakili disitu. Saya bilang 'stupid idea' dalam bahasa Inggris, karena saya nggak bisa mengekspressikannya dalam bahasa Indonesia, dimaksutkan untuk ungkapan yang ekspressif tapi sedikit jenaka. Istilah 'stupid idea' dalam ungkapan Inggris nggak jelek-jelek amat dibandingkan kalau diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Nggak jelek-jelek amat, karena emang kita sering bikin peraturan atau hukum yang aneh-aneh kok, dimana-mana begitu. Kalau baca hukum Amerika yang kuno dan kadaluwarsa tapi masih belum direvisi karena nggak ada keperluan, banyak yang aneh dan lucu and...stupid...:-) Makanya saya usulin, kalau nggak bisa dibendung, usulan saya sebagai bentuk kompromi adalah nominal pembayarannya satu dollar --> saya serius dengan yang ini. Satu dollar adalah nominal sebagai tanda goodwill. Eh, jangan-jangan kalau beneran satu dollar pada nggak mau ngurusin pp-nya, habis kering duitnyah Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Mbak Mia, > > Seharusnya kita berpikir "one by one". Ada muth'ah, sirri, kompol kebo and ing eng itu masing-masing harus mendapatkan penanganannya. Kontrol reproduksi ya harus melalui KB, jangan disamakan dengan "usaha memberikan perlindungan". Lembaga juga jangan disamakan dengan "patriarki". > > Kalau, saya lho..., semua saya lihat... jadi kita harus "broad spectrum". Lalu, bila ada usulan atau wacana, maka kita tidak harus menentangnya begitu saja. Kita coba lihat, kita pelajari, kita analisis, lalu kita telusuri untung-ruginya, sejahtera atau aniaya yang ada. Bilamana aturan deposit itu lebih banyak mudaratnya yang akan timbul, MAKA kita stop wacana tersebut dan tidak perlu digulirkan lebih lanjut. > > Lha, kita ini belum apa-apa sudah alergi, gitu lho Maka jangan heran bila di zaman Umar bin Khattab, para pria Arab dilarang mengawini non-Arab. Umar tahu kalau pria Muslim halal mengawini perempuan non-Muslim. Tapi, mengingat mudaratnya lebih besar untuk membangun kekhalifahan yang jaya, maka laki-laki muslim hanya diwajibkan mengawini perempuan muslim sahaja > > Salam, > chodjim > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Mbak Mia, Seharusnya kita berpikir "one by one". Ada muth'ah, sirri, kompol kebo and ing eng itu masing-masing harus mendapatkan penanganannya. Kontrol reproduksi ya harus melalui KB, jangan disamakan dengan "usaha memberikan perlindungan". Lembaga juga jangan disamakan dengan "patriarki". Kalau, saya lho..., semua saya lihat... jadi kita harus "broad spectrum". Lalu, bila ada usulan atau wacana, maka kita tidak harus menentangnya begitu saja. Kita coba lihat, kita pelajari, kita analisis, lalu kita telusuri untung-ruginya, sejahtera atau aniaya yang ada. Bilamana aturan deposit itu lebih banyak mudaratnya yang akan timbul, MAKA kita stop wacana tersebut dan tidak perlu digulirkan lebih lanjut. Lha, kita ini belum apa-apa sudah alergi, gitu lho Maka jangan heran bila di zaman Umar bin Khattab, para pria Arab dilarang mengawini non-Arab. Umar tahu kalau pria Muslim halal mengawini perempuan non-Muslim. Tapi, mengingat mudaratnya lebih besar untuk membangun kekhalifahan yang jaya, maka laki-laki muslim hanya diwajibkan mengawini perempuan muslim sahaja Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Mia Sent: Saturday, October 15, 2005 9:23 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Emang mbak. Ini kan reaksi panik gara-gara ekses globalism. Budaya patriarki tentu saja bereaksi 'melindungi' perempuannya. Alih-alih melindungi, sebenarnya ini adalah strategi kontrol reproduksi. Mestinya negara-negara berembuk bagaimana memfasilitasi perkawinan antar bangsa, termasuk concern dengan dampak perkawinan mutah, sirri, kumpul kebo, women traficking,bukannya mempersulit dan meninggikan barrier perkawinan antar bangsa. Lha buat apa ada Deplu, UN, INGO, dll?. Quran Ar Rum itu mo dikemanain...kami ciptakan kamu bersuku-bangsa untuk saling mengenal satu sama laindst...dudududu...mikirnya gimana sih.. Mudah-mudahan nggak ada yang kecolongan dengan stupid rule like this. Salam Mia --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, devi josephine <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > kenapa yaa cinta antar bangsa selalu kebentur dgn mslh hukum..apalg skrg ini co wna kudu byr 500jt utk nikah ma ce wni (kesannya ce wni jd komoditi perjual beli deh)..sama aja mempersulit dunk..knp yaa ga permudah aja... > bs2 ntar ce wni berubah status jd ce wna n tinggal di luar negri deh..pgnnya aturan yg jelas aja degh ,yg bnr2 bisa ngelindungi ce wni..bukan ajang komoditi jual beli apalg ada unsur korupsinya...mdh2an hukumnya ttg kawin campur jelas degh.. > > Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Mas Ayeye, dari awal saya sepakat dengan argumen yang disampaikan Mas Ayeye. Yang perlu dibahas di sini saya kira bukan peniadaan depositnya. Justru bagaimana deposit itu bisa efektif untuk memberikan perlindungan bagi yang lemah. Yang saya maksud yang lemah ialah "kasunyataan" yaitu pihak perempuan yang seringkali "dijadikan" sebagai pihak yang lemah. Bahwa ada kemungkinan deposit sebagai pemerasan, merugikan perempuannya, atau bahkan merugikan laki-lakinya etc.. itu bisa saya terima. Bahawa ada kemungkinan, alih-alih melindungi perempuan tapi malah merugikannya... itu pun saya terima. Dus, kita harus "break-down" dulu: (a) Dalam perkawinan campuran perempuan "sering kali" sebagai pihak yang lemah. Maka perlu ada perlindungan terhadap yang lemah. Di sini kita tidak boleh curiga terlebih dahulu. Dan, sama sekali tak ada anggapan bahwa perempuan disebut sebagai pihak yg lemah. fokus: "perempuan seringkali diposisikan lemah" (b) Biasanya, perempuan sebagai pihak yang lemah itu, yang tidak memiliki akses untuk menentukan nasibnya sendiri. Nah, deposit itu sebenarnya jaminan bagi yang ini. Deposit bukan untuk perempuan Indonesia yang sudah mandiri. (c) Penentu ketetapan deposit itu pemerintah. Jadi, ini lembaga, dan bukan masalah laki-laki hendak menguasai perempuan. (d) Masalah penyelewengan, korup, penindasan dengan dalih deposit itu "hal" lain. Hal itu tidak boleh dicampuradukkan dengan tujuan deposit itu. Nah, dengan breakdown tsb, semua hal yang dikemukan Mas Ayeye merupakan aturan komplimenmtarinya. Sebab, apa yang dikemukakan Mas Ayeye --bila semata-mata bertujuan meniadakan deposit-- akan meniadakan yang "khusus" itu. Padahal, sebuah peraturan, bila keadaannya berubah bisa dicabut dengan peraturan baru atau pencabutan tanpa penggantian dengan peraturan baru. So, yang perlu kita pikirkan adalah "esensi perlindungannya". Kita memang sering tejebak kontroversial bila dihadapkan terhadap sesuatu yang menyangkut kebutuhan kita.. :-)) Jadi, yang perlu disingkirkan lebih dulu ialah anggapan deposit itu "menjual perempuan WNI", pemerintah mencari dana dengan mengada-ada dll. Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Friday, October 14, 2005 12:46 AM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Saya juga berterima kasih kepada Mas Chodjim untuk diskusi ini dan dengan senang hati saya memberi komentar pribadi saya lebih lanjut. Mas Chodjim, saya sepakat bahwa kita harus membedakan antara kondisi umum dan kondisi khusus. Maka pentingnya agar kebijaksanaan yang didasari atas kondisi umum tidak hanya dilaksanakan terhadap golongan terbatas, tetapi perlu pula diberlakukan terhadap umum. Apabila tidak demikian, maka akan terjadi distorsi antara kebijaksanaan dan realita situasi kondisi lingkungan. Sedangkan produk hukum yang kontrovers memiliki unsur destruktif terhadap seluruh sistim hukum. Namun di saat yang sama kita juga tidak boleh menafsirkan golongan terbatas sebagai sesuatu yang khusus dalam hal yang menyangkut yang umum dan mendasar seperti pernikahan. Maka jangan sampai perkawinan campuran dipandang secara terlalu khusus, karena ini yang menjadi pemicu besar atas terjadinya diskriminasi terhadap pasangan campuran. Saya rasa dalam hal terakhir ini masih perlu ada perubahan dalam paradigma :-) Tentu kita harus membedakan antara diskriminasi yang timbul di tengah masyarakat (dan lebih banyak lagi akibat berbagai kebijaksanaan produk hukum mulai jaman Walanda, ORLA dan ORBA) dan penempatan uang jaminan yang legal. Tetapi, ketika penempatan uang jaminan yang legal hanya ingin diwajibkan kepada pasangan campuran, kita seribu kali sayang terpaksa kembali lagi untuk melihatnya dalam konteks secara kesuluruhan dan tidak boleh single out diskriminasi terhadap pasangan campuran. Karena apabila demikian, kita cenderung akan melakukan evaluasi terhadap situasi ini secara berstandar ganda. Kalau kita benar-benar serius soal perlindungan khusus terhadap perempuan WNI yang kecantol pria WNA, saya berpendapat bahwa meminta uang jaminan ekstra dari pria WNA termasuk hal terburuk dan paling kontra-produktif yang bisa dilakukan, istilah salah jalan secara total :-) Seharusnya bukan semakin mempersulit dan membebani para pasangan campuran, tetapi justru berbalik arah dengan menghilangkan berbagai halangan berupa tetek-bengek (red tape) agar lebih banyak pernikahaan dicatat melalui prosedur formal yang benar dan melibatkan para Kedutaan Besar Asing yang bersangkutan sebagaimananya dituntut oleh hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dalam hal perkawinan campuran antar-bangsa. Yang sangat membantu juga supaya para calon istri WNI diberikan akses informasi yang akurat agar mereka dapat melakukan keputusan yang tepat (informed decision). K
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Saya juga berterima kasih kepada Mas Chodjim untuk diskusi ini dan dengan senang hati saya memberi komentar pribadi saya lebih lanjut. Mas Chodjim, saya sepakat bahwa kita harus membedakan antara kondisi umum dan kondisi khusus. Maka pentingnya agar kebijaksanaan yang didasari atas kondisi umum tidak hanya dilaksanakan terhadap golongan terbatas, tetapi perlu pula diberlakukan terhadap umum. Apabila tidak demikian, maka akan terjadi distorsi antara kebijaksanaan dan realita situasi kondisi lingkungan. Sedangkan produk hukum yang kontrovers memiliki unsur destruktif terhadap seluruh sistim hukum. Namun di saat yang sama kita juga tidak boleh menafsirkan golongan terbatas sebagai sesuatu yang khusus dalam hal yang menyangkut yang umum dan mendasar seperti pernikahan. Maka jangan sampai perkawinan campuran dipandang secara terlalu khusus, karena ini yang menjadi pemicu besar atas terjadinya diskriminasi terhadap pasangan campuran. Saya rasa dalam hal terakhir ini masih perlu ada perubahan dalam paradigma :-) Tentu kita harus membedakan antara diskriminasi yang timbul di tengah masyarakat (dan lebih banyak lagi akibat berbagai kebijaksanaan produk hukum mulai jaman Walanda, ORLA dan ORBA) dan penempatan uang jaminan yang legal. Tetapi, ketika penempatan uang jaminan yang legal hanya ingin diwajibkan kepada pasangan campuran, kita seribu kali sayang terpaksa kembali lagi untuk melihatnya dalam konteks secara kesuluruhan dan tidak boleh single out diskriminasi terhadap pasangan campuran. Karena apabila demikian, kita cenderung akan melakukan evaluasi terhadap situasi ini secara berstandar ganda. Kalau kita benar-benar serius soal perlindungan khusus terhadap perempuan WNI yang kecantol pria WNA, saya berpendapat bahwa meminta uang jaminan ekstra dari pria WNA termasuk hal terburuk dan paling kontra-produktif yang bisa dilakukan, istilah salah jalan secara total :-) Seharusnya bukan semakin mempersulit dan membebani para pasangan campuran, tetapi justru berbalik arah dengan menghilangkan berbagai halangan berupa tetek-bengek (red tape) agar lebih banyak pernikahaan dicatat melalui prosedur formal yang benar dan melibatkan para Kedutaan Besar Asing yang bersangkutan sebagaimananya dituntut oleh hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia dalam hal perkawinan campuran antar-bangsa. Yang sangat membantu juga supaya para calon istri WNI diberikan akses informasi yang akurat agar mereka dapat melakukan keputusan yang tepat (informed decision). Kemudian setelah pencatatan pernikahan selesai, para pria WNA seharusnya langsung diberikan izin tinggal menetap oleh Keimigrasian dan bukan diberlakukan sebagai tamu atau turis asing lagi, apalagi sebagai musuh atau kriminal :-), tetapi diberikan status dan kepastian hukum yang selayaknya dinikmati oleh seorang penduduk R.I. Jika hal-hal tersebut diberikan, saya rasa penetapan uang jaminan atau persyaratan investasi dalam ekonomi R.I. terhadap para pria WNA lebih bisa dipertanggungjawabkan, karena berprinsip give and take, sehingga bisa saling menguntungkan. Sebagai efek sampingan, status serta kepastian hukum akan mendorong warga WNA untuk berinvestasi dalam pembangunan berjangka panjang. Saya sendiri ingin sekali memindahkan sebagian besar investasi kembali ke Indonesia apabila status hukum sudah jelas dan fair dan tidak harus bersembunyi atau melalui belokan melulu. Tetapi kalau baru satu tangan yang bergerak belum bisa klop tentunya :-) Mas Chodjim, bukannya semua pria WNA meninggalkan istri WNI karena ingin melarikan diri dari tanggung jawab (meskipun diakui ada juga), tetapi ada juga yang terpaksa akibat habis dipersulit terus atau bahkan diusir. Saya mengenal banyak pria WNA yang dulu pindah ke Indonesia bersama istrinya yang WNI untuk membangun eksistensi bersama di sana. Mereka tidak datang dengan tangan kosong, tetapi setelah mereka tidak memperoleh hak yang semestinya dan bahkan dipersulit secara kontinyu, lama-lama harta mereka yang sebesar berapapun akhirnya habis juga hingga mereka jatuh bankrut. Sedangkan pria WNA yang ingin melarikan diri dari tanggung jawab suatu saat, tidak perlu melakukan pencatatan pernikahan secara formal, tetapi bisa saja kawin kontrak, kawin sirih atau kumpul kebo. Tidak akan tersentuh oleh hukum, termasuk usulan baru yang mengharuskan pria WNA menyetor uang deposit. Bukan saya ingin mengatakan bahwa semua pria WNA yang kawin secara tidak formal nanti melarikan diri dari tanggung jawab. Sama sekali tidak, ada juga yang tetap bertangggung jawab meskipun tidak terikat oleh hukum. Hanya resiko tentunya lebih besar. Karena apabila pernikahanya dicatat secar formal terus dalam keadaan suami WNA nanti meninggalkan istri WNI, istri masih bisa mengadu ke Kedutaan Besar Asing sang suami dan memproses gugatan kompensasi biaya hidup dan lain sebagainya. Masih mending daripada tidak mengetahui identitas yang sebenarnya dari suami. Sayangnya juga bahwa selama ini pemerintah R.I. juga tidak pernah berpihak kepada istri WNI dari keluarga ca
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Terima kasih atas tanggapan Mas Ayeye. Tapi, saya ingin menanggapi lebih lanjut dengan mengurai paragraf-paragraf sanggahan Mas Ayeye. Ayeye: "Masalahnya, semestinya kita tidak mengkompensasikan, apalagi menghilangkan, hal negatif yang bersifat umum ini dengan membebani atau menghukum hanya para pasangan campuran." chodjim: Kita harus dapat membedakan kondisi umum dan kondisi khusus. Dalam penjelasan saya, untuk negara-negara "underdevelop, atau developing" kedudukan perempuan amat lemah. Konsep inilah yang mendasari adanya perlindungan, jadi bukan konpensasi. Perlindungan itu tentu saja harus konkret dan tidak bersifat abstrak berdasarkan hukum. Jadi, deposito sejumlah uang yang terukur oleh pihak laki-laki sebagai calon pendamping, sebenarnya menyangkut perlindungan terhadap perempuan calon pendamping. Dengan demikian, deposito itu jangan disamakan dengan menghukum, tapi harus dilihat dari sisi perlindungan secara hukum. Ini bisa disamakan kalau kita menyekolahkan anak ke luar negeri, meski sekolah sudah memberikan beasiswa, tapi kita sebagai orangtua diwajibkan menyerahkan uang jaminan. Anak kami pernah mendapat tawaran beasiswa masuk Nederland Business School. Uang sekolah gratis dan diberi hak untuk kerja part time 10 jam per minggu di Belanda untuk uang akomodasinya. Tapi, saya harus menyetor uang jaminan yang pada saat itu saya tidak mampu. Mengapa pemerintah Belanda tidak membebaskan uang jaminan itu, kan universitasnya memberikan beasiswa? Jawabnya: Pemerintah Belanda tidak ingin mengalami hal-hal yang tidak diinginkan. Dus, uang jaminan, bukanlah sebuah hukuman. Kecuali kalau deposito itu untuk pemerintah, itu namanya membebani atau menghukum Ini kan sekadar perlindungan terhadap perempuan yang di negara "semacam Indonesia" masih lemah kedudukannya. Tentu ini bisa dikecualikan dengan wanita Indonesia yang pergi ke negara maju dan bermukim di sana, lalu kecantol orang sana. Hukum Indonesia tidak dapat menjangkaunya. Dus tak perlu ada uang jaminan. Ayeye: "Sebenarnya sejak dulu para keluarga pasangan campuran terlalu dibebani dan didiskriminasikan karena bermacam-2 bias. Masa mereka mesti dibebani lagi sampai harus membayar double atau triple untuk hal-2 yang bersifat umum? Bukannya dicari solusi yang lebih proporsional?" chodjim: Kita harus bisa membedakan antara diskriminasi yang timbul di tengah masyarakat dan penempatan uang jaminan yang legal. Saya juga sangat tidak setuju diskriminasi terhadap mereka yang kawin campur. Itu jelas melanggar HAM. Yang kita diskusikan itu kan usaha memberikan perlindungan terhadap perempuan secara nyata. Dan, perempuan ini memang bermukim di Indonesia lalu ada laki-laki asing yang kecantol. Kalau tidak ada jaminan apa-apa, lalu laki-lakinya pergi begitu saja --mungkin pulang ke negaranya-- tentu prempuannya akan lebih menderita daripada diperlakukan yang sama oleh sesama WNI. Itu disebabkan adanya diskriminasi di tengah masyarakat. maka, untuk mengurangi beban diskriminasi, perempuan harus dilindungi secara konkret. Jika bagi perempuan dari keluarga kaya, dia bisa lakukan perkawinan di luar negeri, sehingga dengan demikian bebas dari jangkauan hukum positif Indonesia. Saudara persepupuan saya --perempuan-- bersuamikan orang Inggris. Suaminya waktu itu bertugas sebagai staf kedutaan Inggris di Indonesia. Jodoh tiba. Langsung terus ikut suami tugas ke berbagai negara hingga sang suami pensiun. Lalu, istrinya minta kembali ke Indonesia, dan singkat kata beli rumah di Jakarta Selatan. Kalau kasusnya seperti ini ya tidak apa-apa, malah menguntungkan si istri. Selama menikmati masa pensiun, anaknya yang semata wayang itu tetap diakukan sebagai WN Inggris. Sehingga anak gadis tersebut sekarang sudah selesai pendidikan sarjananya di Inggris dan memilih hidup di UK. Kalau begini ya oke-oke saja, Bos. :-)) Ayeye: "Ini juga menyangkut harga diri para perempuan WNI yang diinjak secara tidak etis dengan memasang label USD 50000.- chodjim: Hukum itu untuk memberikan perlindungan yang lemah. Dan, besarnya pun masih harus didiskusikan agar tidak membebani. Justru harga diri perempuan itu akan diinjak-injak bila ia dianggap sebagai orang yang mudah dijadikan istri, sedangkan perjanjian untuk perlindungannya tidak ada. So.., label USD itu suatu saat bisa dihentikan bilamana republik ini sudah makmur. Jadi, peraturan jangan dianggap sebagai sesuatu yang baku dan absolut yang tidak bisa ditinjau bilamana keadaan telah berubah. :-)) Peraturan atau UU tentu harus didasarkan pada faktor penyebabnya yang konkret. Jadi, uang jaminan harus didasarkan "fairness" and "justice". :-) Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Thursday, October 13, 2005 12:40 AM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Terima kasih at
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Terima kasih atas penjelasan, Mas Chodjim :-) Mengenai bias gender yang terjadi apabila ada pihak yang dirugikan, saya mengartikannya sebagai tindakan atau kebijaksanaan nyata yang diskriminatif gender, karena sudah ada efeknya dimana salah satu pihak dirugikan. Tentu saya tidak membantah bahwa perempuan masih sering berada di pihak yang dirugikan dan saya kira hal itu menjadi perhatian kita semua hingga dalam konteks global. Masalahnya, semestinya kita tidak mengkompensasikan, apalagi menghilangkan, hal negatif yang bersifat umum ini dengan membebani atau menghukum hanya para pasangan campuran. Sebenarnya sejak dulu para keluarga pasangan campuran terlalu dibebani dan didiskriminasikan karena bermacam-2 bias. Masa mereka mesti dibebani lagi sampai harus membayar double atau triple untuk hal-2 yang bersifat umum? Bukannya dicari solusi yang lebih proporsional? Ini juga menyangkut harga diri para perempuan WNI yang diinjak secara tidak etis dengan memasang label USD 50000.-. Seandainyapun harganya akan ditingkatkan sampai berapapun, kesannya tetap akan murahan, karena menyangkut hal yang tidak bisa dinilai dengan materi. Kemudian ada unsur pengaturan secara sepihak dimana para perempuan WNI yang hendak menikah dengan pria WNA dianggap seperti obyek yang tidak mampu untuk mengambil keputusan dan melakukan tindakan hukum sendiri. Ini bukan soal uang atau diri saya, Mas Chodjim :-) Tetapi soal harga diri dan fairness secara umumnya, para keluarga campuran tentunya termasuk. Saya pribadi percaya bahwa untuk perspektif menengah ke panjang malahan fairness (give and take; don't take only), sifat berbesar hati dan transparensi yang akan mendukung kemajuan yang fundamental. Tidak akan rugi :-) Salam, ayeye ** Apa yang disampaikan Mas Ayeye, tentu saya setuju. Hanya saja ada titik tolak yang berbeda antara saya dan Mas Ayeye. Jika Mas Ayeye bertitik tolak dari pandangan, saya bertitik tolak dari pelaksanaan. Karena saya melihat kata "bias" itu berhubungan dengan amalan/kerja/tindakan/praktik maka masalah gender dianggap bias bila sudah merugikan lawan jenis. Kalau masih dalam pandangan, karena tidak terjadi efek apa-apa, maka kita belum bisa mencegah atau mengambil tindakan untuk melarang pandangan tentang bias gender. Kita baru pada tahap melakukan kritik pada pandangan yang bias gender. Bias memang merupakan pandangan subjektif. Karena Mbak Lina mengungkapkan perihal "usulan agar setiap pria WNA yang hendak menikah dengan seorang perempuan WNI harus mendepositkan jumlah uang sebesarIDR 500 juta kepada pemerintah" itu memungkinkan bias gender, maka saya menimpali makna bias gender itu terjadi bila ada pihak yang dirugikan. So, bias gender tak akan ada bila tidak ada gender yang dirugikan. Sedangkan hak bersama untuk menikah antara WNI dan WNA itu masalah lain. Jadi, yang saya kemukakan ialah "generally" wanita dari negara "under develop atau developping" ada di pihak yang dirugikan. Kondisi demikianlah yang menjadi perhatian saya. Sedangkan masalah bagaimana menggunakan uang jaminan itu, dan berapa besarnya tentu harus dikalkulasi secara "Terukur". Saya tidak ingin karena adanya kemungkinan penyelewengan oleh pemerintah, lalu kita membiarkan terjadinya perkawinan pr. WNI dgn lk WNA sehingga banyak terjadi kemudaratan terhadap wanita WNI. Dengan kata lain, "bermain-main itu hak anak kecil" lalu kita biarkan anak bermain api. Akibatnya, bisa terjadi kebakaran. Tapi, Mas Ayeye tidak perlu takut, dong, kan sesuatu tidak harus berlaku surut? :-)) Ada prinsip yang harus kita pegang, perlindungan terhadap perempuan. Sedangkan besaran 500 juta itu memang terlalu besar untuk ukuran sekarang. Sebenarnya jaminan itu harus terukur dan tidak mengandung niat untuk mengahalangi terjadinya perkawinan pr WNI dgn lk WNA pilihannya. Dus, yang perlu kita perhatikan adalah niat baiknya untuk membangun rumahtangga. Istri saya sebatas "menasehati" putri gadis kami. Jadi, tidak melarang. Menasehati artinya istri saya menjelaskan untung-ruginya perkawinan antar bangsa secara argumentatif. Tentu, pilihan itu hak putri kami. Jadi, yang saya dengar sendiri kalau istri menasehati putrinya: "ibu hanya memberikan pandangan pada kamu. semuanya pada akhirnya terserah kamu. namun, begitu kamu menetapkan pilihanmu itu suami asing, jangan sekali-kali mengeluh kepada ortumu bila terjadi kerugian akibat hubungan perkawinan itu." Menurut saya, itu bijak. Lain halnya bilamana istri memang melarang. Makanya putri kami dinasehati untuk "tidak mudah" kecantol laki-laki asing. Jadi, ada tekanan pada "TIDAK MUDAH". So, Mas Ayeye tidak perlu kecewa... hahaha... Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Tuesday, October 11, 2005 6:45 PM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry R
Re: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
kenapa yaa cinta antar bangsa selalu kebentur dgn mslh hukum..apalg skrg ini co wna kudu byr 500jt utk nikah ma ce wni(kesannya ce wni jd komoditi perjual beli deh)..sama aja mempersulit dunk..knp yaa ga permudah aja... bs2 ntar ce wni berubah status jd ce wna n tinggal di luar negri deh..pgnnya aturan yg jelas aja degh ,yg bnr2 bisa ngelindungi ce wni..bukan ajang komoditi jual beli apalg ada unsur korupsinya...mdh2an hukumnya ttg kawin campur jelas degh.. Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote: Pak Chodjim, saya gak bisa bayangken kalau hal ini diberlakuken di Indonesia dan yang kelola pemerintah. Ini sumber korupsi atau penyelewengan dana lagi euy. Seperti dana sosial, dana kompensasi BBM, dll nya deh. Nah mulai mules kalo dah inget yang begini nih..:-) Niat sih bagus tuk melindungi wanita, tapinya ntar malah bangsanya sendiri yg jadi garong, tetep aja wanitanya gak terlindungi...:-( Yang penting hukumnya harus jelas dan ditegakkan. Soal berapa duitnya memang harus diukur oleh banyak pihak. Saya gak ikutan ngukur ah. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bias gender itu bisa disebut kalau suatu tindakan merugikan perempuan. Ada istilah "bias gender" karena selama ini perempuan merupakan pihak yang paling mudah dirugikan atau dizalimi. Nanti, kalau posisi laki-laki yang selalu dirugikan, ya tentu akan muncul bias gender terhadap laki-laki. Namun, saat ini perempuanlah yang harus mendapatkan perhatian ekstra. Karena, di dunia berkembang -- underdevelop atau debelopping-- perempuan yang dinistakan. > > Perkawinan antar negara/bangsa dihadapkan oleh perbedaan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban. Kalau tidak ada perlindungan terhadap wanita, biasanya yang dirugikan itu wanita. Tentu, besarnya uang yang harus terukur oleh banyak pihak. Sebab, bila besarnya uang itu membuat orang asing sulit dengan wanita Indonesia, itu namanya melarang wanita Indonesia kawin dengan orang asing dengan cara membangun "barrier" yang sulit dilompati! > > Istri saya rajin menasehati anak gadis kami agar tidak mudah kecantol orang asing. Tidak ada maksud buruk terhadap orang asing. Hanya saja kami tidak ingin anak kami teraniaya hidupnya gara-gara berada di pihak yang lemah. > > Wassalam, > chodjim > > > -Original Message- > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Lina Dahlan > Sent: Tuesday, October 11, 2005 9:20 AM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in > deposit > > > kok gak ada yang teriak bias gender neh!...:-) > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Sebagai tambahan informasi, persyaratan khusus untuk > > para pria non-Mesir yang ingin menikah dengan > > perempuan WN Mesir seperti dikutip di bawah ini hanya > > berlaku jika calon suami berumur lebih dari 25 tahun > > daripada calon istri. > > > > Contohnya, calon suami berumur 55 tahun dan calon > > istri berumur di bawah 29 tahun. > > > > "...In a bid to protect women, the state of Egypt > > requires every (male) foreigner who plans to marry an > > Egyptian citizen to pay 25,000 Egyptian pounds into > > the Nasser Bank as a bond," said the document, a copy > > of which was made available to The Jakarta Post over > > the weekend." > > > > Di samping itu, ada pebedaan besar antara biaya yang > > berlaku di Mesir dengan biaya yang diusulkan di > > Indonesia: > > > > EGP 25'000 = USD 4'300 > > IDR 500'000'000 = USD 49'600 !!! > > > > Belum lagi Mesir memberikan izin tinggal selama 3 > > tahun kepada suami WNA yang telah nikah dengan > > perempuan WN Mesir. > > > > Sumber: > > > > Departemen Luar Negri Mesir > > > > > > Egypt grants legitimate foreign nationals the right > > for temporary residence in the country. There are two > > main cases of residpermits in Egypt: > > > > Special Residence: is usually granted for a period of > > 10 years, renewable. Special residence is granted to > > those born in Egypt prior to 26/5/1952 or those having > > resided in the country for the 20 years preceding > > 26/5/1952 and whose stay has been uninterrupted; it is > > also granted to their wives and minor children. > > > > Ordinary Residence: is granted for a period of either > > 3 or 5 years. > > > > > > > > Three-Year Residence > > > > Non-nationals are entitled to obtain temporary 3-year > > residence (renewable) in Egypt if they belong to any > > of
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Apa yang disampaikan Mas Ayeye, tentu saya setuju. Hanya saja ada titik tolak yang berbeda antara saya dan Mas Ayeye. Jika Mas Ayeye bertitik tolak dari pandangan, saya bertitik tolak dari pelaksanaan. Karena saya melihat kata "bias" itu berhubungan dengan amalan/kerja/tindakan/praktik maka masalah gender dianggap bias bila sudah merugikan lawan jenis. Kalau masih dalam pandangan, karena tidak terjadi efek apa-apa, maka kita belum bisa mencegah atau mengambil tindakan untuk melarang pandangan tentang bias gender. Kita baru pada tahap melakukan kritik pada pandangan yang bias gender. Bias memang merupakan pandangan subjektif. Karena Mbak Lina mengungkapkan perihal "usulan agar setiap pria WNA yang hendak menikah dengan seorang perempuan WNI harus mendepositkan jumlah uang sebesarIDR 500 juta kepada pemerintah" itu memungkinkan bias gender, maka saya menimpali makna bias gender itu terjadi bila ada pihak yang dirugikan. So, bias gender tak akan ada bila tidak ada gender yang dirugikan. Sedangkan hak bersama untuk menikah antara WNI dan WNA itu masalah lain. Jadi, yang saya kemukakan ialah "generally" wanita dari negara "under develop atau developping" ada di pihak yang dirugikan. Kondisi demikianlah yang menjadi perhatian saya. Sedangkan masalah bagaimana menggunakan uang jaminan itu, dan berapa besarnya tentu harus dikalkulasi secara "Terukur". Saya tidak ingin karena adanya kemungkinan penyelewengan oleh pemerintah, lalu kita membiarkan terjadinya perkawinan pr. WNI dgn lk WNA sehingga banyak terjadi kemudaratan terhadap wanita WNI. Dengan kata lain, "bermain-main itu hak anak kecil" lalu kita biarkan anak bermain api. Akibatnya, bisa terjadi kebakaran. Tapi, Mas Ayeye tidak perlu takut, dong, kan sesuatu tidak harus berlaku surut? :-)) Ada prinsip yang harus kita pegang, perlindungan terhadap perempuan. Sedangkan besaran 500 juta itu memang terlalu besar untuk ukuran sekarang. Sebenarnya jaminan itu harus terukur dan tidak mengandung niat untuk mengahalangi terjadinya perkawinan pr WNI dgn lk WNA pilihannya. Dus, yang perlu kita perhatikan adalah niat baiknya untuk membangun rumahtangga. Istri saya sebatas "menasehati" putri gadis kami. Jadi, tidak melarang. Menasehati artinya istri saya menjelaskan untung-ruginya perkawinan antar bangsa secara argumentatif. Tentu, pilihan itu hak putri kami. Jadi, yang saya dengar sendiri kalau istri menasehati putrinya: "ibu hanya memberikan pandangan pada kamu. semuanya pada akhirnya terserah kamu. namun, begitu kamu menetapkan pilihanmu itu suami asing, jangan sekali-kali mengeluh kepada ortumu bila terjadi kerugian akibat hubungan perkawinan itu." Menurut saya, itu bijak. Lain halnya bilamana istri memang melarang. Makanya putri kami dinasehati untuk "tidak mudah" kecantol laki-laki asing. Jadi, ada tekanan pada "TIDAK MUDAH". So, Mas Ayeye tidak perlu kecewa... hahaha... Salam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of ayeye Sent: Tuesday, October 11, 2005 6:45 PM To: WM Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Mas Chodjim, menurut pengertian saya, kalau bias gender sendiri belum sampai menjadi tindakan konkrit yang merugikan perempuan atau pria karena jenis kelamin, tetapi memang sering menjadi dasar pembenar atau pemicu tindakan yang merugikan. Bias bisa diartikan sebagai pandangan subyektif yang sempit, berpihak atau berprasangka, bisa jadi positip atau negatip, tetapi jarang menjadi akurat, setidaknya jika dilihat dari segi teori probabilitas :-) Sedangkan pandangan berprasangka terjadi karena kekurangan informasi dan/atau karena pengalaman yang hanya sepintas tentang suatu subyek tertentu. Kemudian sifat ignoran menyebabkan terjadinya kesimpulan miring tentang subyek yang tadi, karena kekurangan informasi/pengalaman sepintas dipakai sebagai ukuran penentu terhadap semua hal yang memiliki kemiripan luar dengan subyek tadi, sehingga terjadilah pemukulan secara rata yang bersifat dangkal. Langkah berikutnya adalah pembentukan dan implementasi kebijaksanaan yang bersifat miring. Dalam kasus spesifik ini yang menyangkut usulan agar setiap pria WNA yang hendak menikah dengan seorang perempuan WNI harus mendepositkan jumlah uang sebesar IDR 500 juta kepada pemerintah, perlu dipertanyakan juga dalam konteks persatuan calon istri dan calon suami yang seharusnya memiliki hak bersama untuk menikah seperti para pasangan WNI + WNI lainnya. Apakah hak tersebut boleh diambil atau dibatasi secara arbitrer oleh pemerintah dengan hanya membangun barrir terhadap calon pasangan campuran atas dasar melindungi pihak perempuan? It smells very fishy for me. Karena tujuannya untuk melindungi pihak perempuan (katanya), tetapi persyaratan hanya berlaku untuk para calon suami WNA. Sepertinya setiap suami, tetapi anehnya hanya yang
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Mas Chodjim, menurut pengertian saya, kalau bias gender sendiri belum sampai menjadi tindakan konkrit yang merugikan perempuan atau pria karena jenis kelamin, tetapi memang sering menjadi dasar pembenar atau pemicu tindakan yang merugikan. Bias bisa diartikan sebagai pandangan subyektif yang sempit, berpihak atau berprasangka, bisa jadi positip atau negatip, tetapi jarang menjadi akurat, setidaknya jika dilihat dari segi teori probabilitas :-) Sedangkan pandangan berprasangka terjadi karena kekurangan informasi dan/atau karena pengalaman yang hanya sepintas tentang suatu subyek tertentu. Kemudian sifat ignoran menyebabkan terjadinya kesimpulan miring tentang subyek yang tadi, karena kekurangan informasi/pengalaman sepintas dipakai sebagai ukuran penentu terhadap semua hal yang memiliki kemiripan luar dengan subyek tadi, sehingga terjadilah pemukulan secara rata yang bersifat dangkal. Langkah berikutnya adalah pembentukan dan implementasi kebijaksanaan yang bersifat miring. Dalam kasus spesifik ini yang menyangkut usulan agar setiap pria WNA yang hendak menikah dengan seorang perempuan WNI harus mendepositkan jumlah uang sebesar IDR 500 juta kepada pemerintah, perlu dipertanyakan juga dalam konteks persatuan calon istri dan calon suami yang seharusnya memiliki hak bersama untuk menikah seperti para pasangan WNI + WNI lainnya. Apakah hak tersebut boleh diambil atau dibatasi secara arbitrer oleh pemerintah dengan hanya membangun barrir terhadap calon pasangan campuran atas dasar melindungi pihak perempuan? It smells very fishy for me. Karena tujuannya untuk melindungi pihak perempuan (katanya), tetapi persyaratan hanya berlaku untuk para calon suami WNA. Sepertinya setiap suami, tetapi anehnya hanya yang berstatus WNA, melakukan tindakan kriminal terhadap istri WNI tanpa kecuali, karena jumlah uang yang minta didepositkan bukan premi lagi. Kemudian ada unsur pelecehan dalam usulan itu, karena pihak perempuan WNI sepertinya dianggap sebagai property yang bisa diperjual-belikan. Seandainya usulan tersebut akan menjadi peraturan resmi, saya khawatir bahwa malahan praktek seperti nikah sihir antara pasangan campuran akan meningkat secara drastis. Dan bagaimana pihak pemerintah nanti mau menjamin agar istri WNI yang dilecehkan oleh suami WNA cepat dapat ditolong, masih menjadi tanda tanya besar bagi saya. Demikian pandangan pribadi terhadap usulan tersebut. Sulit menahan untuk tidak menjadi sinis, tetapi berhubung lagi musim puasa :-) Meskipun agak kecewa juga, namun saya dapat memahami sepenuhnya mengapa istri Mas Chodjim harus menasehati anak gadis agar tidak mudah kecantol pria WNA. Itu saya menilai sebagai sikap pragmatis dan mungkin saya akan melakukan yang sama dalam posisi itu, meskipun bukan cara yang ideal. Salam, ayeye ** Bias gender itu bisa disebut kalau suatu tindakan merugikan perempuan. Ada istilah "bias gender" karena selama ini perempuan merupakan pihak yang paling mudah dirugikan atau dizalimi. Nanti, kalau posisi laki-laki yang selalu dirugikan, ya tentu akan muncul bias gender terhadap laki-laki. Namun, saat ini perempuanlah yang harus mendapatkan perhatian ekstra. Karena, di dunia berkembang --underdevelop atau debelopping-- perempuan yang dinistakan. Perkawinan antar negara/bangsa dihadapkan oleh perbedaan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban. Kalau tidak ada perlindungan terhadap wanita, biasanya yang dirugikan itu wanita. Tentu, besarnya uang yang harus terukur oleh banyak pihak. Sebab, bila besarnya uang itu membuat orang asing sulit dengan wanita Indonesia, itu namanya melarang wanita Indonesia kawin dengan orang asing dengan cara membangun "barrier" yang sulit dilompati! Istri saya rajin menasehati anak gadis kami agar tidak mudah kecantol orang asing. Tidak ada maksud buruk terhadap orang asing. Hanya saja kami tidak ingin anak kami teraniaya hidupnya gara-gara berada di pihak yang lemah. Wassalam, chodjim __ Meet your soulmate! Yahoo! Asia presents Meetic - where millions of singles gather http://asia.yahoo.com/meetic Yahoo! Groups Sponsor ~--> Click here to rescue a little child from a life of poverty. http://us.click.yahoo.com/rAWabB/gYnLAA/i1hLAA/aYWolB/TM ~-> Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Sejahtera mailto:keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wa
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Pak Chodjim, saya gak bisa bayangken kalau hal ini diberlakuken di Indonesia dan yang kelola pemerintah. Ini sumber korupsi atau penyelewengan dana lagi euy. Seperti dana sosial, dana kompensasi BBM, dll nya deh. Nah mulai mules kalo dah inget yang begini nih..:-) Niat sih bagus tuk melindungi wanita, tapinya ntar malah bangsanya sendiri yg jadi garong, tetep aja wanitanya gak terlindungi...:-( Yang penting hukumnya harus jelas dan ditegakkan. Soal berapa duitnya memang harus diukur oleh banyak pihak. Saya gak ikutan ngukur ah. wassalam, --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Bias gender itu bisa disebut kalau suatu tindakan merugikan perempuan. Ada istilah "bias gender" karena selama ini perempuan merupakan pihak yang paling mudah dirugikan atau dizalimi. Nanti, kalau posisi laki-laki yang selalu dirugikan, ya tentu akan muncul bias gender terhadap laki-laki. Namun, saat ini perempuanlah yang harus mendapatkan perhatian ekstra. Karena, di dunia berkembang -- underdevelop atau debelopping-- perempuan yang dinistakan. > > Perkawinan antar negara/bangsa dihadapkan oleh perbedaan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban. Kalau tidak ada perlindungan terhadap wanita, biasanya yang dirugikan itu wanita. Tentu, besarnya uang yang harus terukur oleh banyak pihak. Sebab, bila besarnya uang itu membuat orang asing sulit dengan wanita Indonesia, itu namanya melarang wanita Indonesia kawin dengan orang asing dengan cara membangun "barrier" yang sulit dilompati! > > Istri saya rajin menasehati anak gadis kami agar tidak mudah kecantol orang asing. Tidak ada maksud buruk terhadap orang asing. Hanya saja kami tidak ingin anak kami teraniaya hidupnya gara-gara berada di pihak yang lemah. > > Wassalam, > chodjim > > > -Original Message- > From: wanita-muslimah@yahoogroups.com > [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Lina Dahlan > Sent: Tuesday, October 11, 2005 9:20 AM > To: wanita-muslimah@yahoogroups.com > Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in > deposit > > > kok gak ada yang teriak bias gender neh!...:-) > > --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > Sebagai tambahan informasi, persyaratan khusus untuk > > para pria non-Mesir yang ingin menikah dengan > > perempuan WN Mesir seperti dikutip di bawah ini hanya > > berlaku jika calon suami berumur lebih dari 25 tahun > > daripada calon istri. > > > > Contohnya, calon suami berumur 55 tahun dan calon > > istri berumur di bawah 29 tahun. > > > > "...In a bid to protect women, the state of Egypt > > requires every (male) foreigner who plans to marry an > > Egyptian citizen to pay 25,000 Egyptian pounds into > > the Nasser Bank as a bond," said the document, a copy > > of which was made available to The Jakarta Post over > > the weekend." > > > > Di samping itu, ada pebedaan besar antara biaya yang > > berlaku di Mesir dengan biaya yang diusulkan di > > Indonesia: > > > > EGP 25'000 = USD 4'300 > > IDR 500'000'000 = USD 49'600 !!! > > > > Belum lagi Mesir memberikan izin tinggal selama 3 > > tahun kepada suami WNA yang telah nikah dengan > > perempuan WN Mesir. > > > > Sumber: > > > > Departemen Luar Negri Mesir > > > > > > Egypt grants legitimate foreign nationals the right > > for temporary residence in the country. There are two > > main cases of residpermits in Egypt: > > > > Special Residence: is usually granted for a period of > > 10 years, renewable. Special residence is granted to > > those born in Egypt prior to 26/5/1952 or those having > > resided in the country for the 20 years preceding > > 26/5/1952 and whose stay has been uninterrupted; it is > > also granted to their wives and minor children. > > > > Ordinary Residence: is granted for a period of either > > 3 or 5 years. > > > > > > > > Three-Year Residence > > > > Non-nationals are entitled to obtain temporary 3-year > > residence (renewable) in Egypt if they belong to any > > of the following categories: > > > > Non-national husbands of Egyptians. > > > > > > > > Children: > >Minor children entitled to special or ordinary > > residence in like manner to their deceased father. > > > > Adult children whose father is entitled to special, > > ordinary or 3-year residence provided a source of > > income is available to them. > > > > Adult Palestinian male children of those employed
RE: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Bias gender itu bisa disebut kalau suatu tindakan merugikan perempuan. Ada istilah "bias gender" karena selama ini perempuan merupakan pihak yang paling mudah dirugikan atau dizalimi. Nanti, kalau posisi laki-laki yang selalu dirugikan, ya tentu akan muncul bias gender terhadap laki-laki. Namun, saat ini perempuanlah yang harus mendapatkan perhatian ekstra. Karena, di dunia berkembang --underdevelop atau debelopping-- perempuan yang dinistakan. Perkawinan antar negara/bangsa dihadapkan oleh perbedaan hukum yang menyangkut hak dan kewajiban. Kalau tidak ada perlindungan terhadap wanita, biasanya yang dirugikan itu wanita. Tentu, besarnya uang yang harus terukur oleh banyak pihak. Sebab, bila besarnya uang itu membuat orang asing sulit dengan wanita Indonesia, itu namanya melarang wanita Indonesia kawin dengan orang asing dengan cara membangun "barrier" yang sulit dilompati! Istri saya rajin menasehati anak gadis kami agar tidak mudah kecantol orang asing. Tidak ada maksud buruk terhadap orang asing. Hanya saja kami tidak ingin anak kami teraniaya hidupnya gara-gara berada di pihak yang lemah. Wassalam, chodjim -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Lina Dahlan Sent: Tuesday, October 11, 2005 9:20 AM To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit kok gak ada yang teriak bias gender neh!...:-) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sebagai tambahan informasi, persyaratan khusus untuk > para pria non-Mesir yang ingin menikah dengan > perempuan WN Mesir seperti dikutip di bawah ini hanya > berlaku jika calon suami berumur lebih dari 25 tahun > daripada calon istri. > > Contohnya, calon suami berumur 55 tahun dan calon > istri berumur di bawah 29 tahun. > > "...In a bid to protect women, the state of Egypt > requires every (male) foreigner who plans to marry an > Egyptian citizen to pay 25,000 Egyptian pounds into > the Nasser Bank as a bond," said the document, a copy > of which was made available to The Jakarta Post over > the weekend." > > Di samping itu, ada pebedaan besar antara biaya yang > berlaku di Mesir dengan biaya yang diusulkan di > Indonesia: > > EGP 25'000 = USD 4'300 > IDR 500'000'000 = USD 49'600 !!! > > Belum lagi Mesir memberikan izin tinggal selama 3 > tahun kepada suami WNA yang telah nikah dengan > perempuan WN Mesir. > > Sumber: > > Departemen Luar Negri Mesir > > > Egypt grants legitimate foreign nationals the right > for temporary residence in the country. There are two > main cases of residpermits in Egypt: > > Special Residence: is usually granted for a period of > 10 years, renewable. Special residence is granted to > those born in Egypt prior to 26/5/1952 or those having > resided in the country for the 20 years preceding > 26/5/1952 and whose stay has been uninterrupted; it is > also granted to their wives and minor children. > > Ordinary Residence: is granted for a period of either > 3 or 5 years. > > > > Three-Year Residence > > Non-nationals are entitled to obtain temporary 3-year > residence (renewable) in Egypt if they belong to any > of the following categories: > > Non-national husbands of Egyptians. > > > > Children: >Minor children entitled to special or ordinary > residence in like manner to their deceased father. > > Adult children whose father is entitled to special, > ordinary or 3-year residence provided a source of > income is available to them. > > Adult Palestinian male children of those employed by > the Department for the Governor General of Gaza, or of > those retired therefrom, who have completed their > studies and are not working in the country. > > > > Those employed by the government, public > institutions, public sector companies and public > business sector. > > Palestinians employed by the Department for the > Governor General of Gaza and those retired therefrom. > > Palestinians in possession of travel documents issued > solely by Egyptian authorities who have been resident > in Egypt for a period of 10 years. > > Non-nationals who receive a monthly pension from the > National Authority for Insurance and Pensions. > > Non-national residents of homes for the elderly and > disabled. > > Political refugees. > > Refugees registered at the UN Higher Commission for > Refugees (UNHCR). > > Spouses of those non-nationals entitled to special or > ordinary residence. > > Egyptian spouses who forfeited their nationality of
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
kok gak ada yang teriak bias gender neh!...:-) --- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, ayeye <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Sebagai tambahan informasi, persyaratan khusus untuk > para pria non-Mesir yang ingin menikah dengan > perempuan WN Mesir seperti dikutip di bawah ini hanya > berlaku jika calon suami berumur lebih dari 25 tahun > daripada calon istri. > > Contohnya, calon suami berumur 55 tahun dan calon > istri berumur di bawah 29 tahun. > > "...In a bid to protect women, the state of Egypt > requires every (male) foreigner who plans to marry an > Egyptian citizen to pay 25,000 Egyptian pounds into > the Nasser Bank as a bond," said the document, a copy > of which was made available to The Jakarta Post over > the weekend." > > Di samping itu, ada pebedaan besar antara biaya yang > berlaku di Mesir dengan biaya yang diusulkan di > Indonesia: > > EGP 25'000 = USD 4'300 > IDR 500'000'000 = USD 49'600 !!! > > Belum lagi Mesir memberikan izin tinggal selama 3 > tahun kepada suami WNA yang telah nikah dengan > perempuan WN Mesir. > > Sumber: > > Departemen Luar Negri Mesir > > > Egypt grants legitimate foreign nationals the right > for temporary residence in the country. There are two > main cases of residpermits in Egypt: > > Special Residence: is usually granted for a period of > 10 years, renewable. Special residence is granted to > those born in Egypt prior to 26/5/1952 or those having > resided in the country for the 20 years preceding > 26/5/1952 and whose stay has been uninterrupted; it is > also granted to their wives and minor children. > > Ordinary Residence: is granted for a period of either > 3 or 5 years. > > > > Three-Year Residence > > Non-nationals are entitled to obtain temporary 3-year > residence (renewable) in Egypt if they belong to any > of the following categories: > > Non-national husbands of Egyptians. > > > > Children: >Minor children entitled to special or ordinary > residence in like manner to their deceased father. > > Adult children whose father is entitled to special, > ordinary or 3-year residence provided a source of > income is available to them. > > Adult Palestinian male children of those employed by > the Department for the Governor General of Gaza, or of > those retired therefrom, who have completed their > studies and are not working in the country. > > > > Those employed by the government, public > institutions, public sector companies and public > business sector. > > Palestinians employed by the Department for the > Governor General of Gaza and those retired therefrom. > > Palestinians in possession of travel documents issued > solely by Egyptian authorities who have been resident > in Egypt for a period of 10 years. > > Non-nationals who receive a monthly pension from the > National Authority for Insurance and Pensions. > > Non-national residents of homes for the elderly and > disabled. > > Political refugees. > > Refugees registered at the UN Higher Commission for > Refugees (UNHCR). > > Spouses of those non-nationals entitled to special or > ordinary residence. > > Egyptian spouses who forfeited their nationality of > origin following marriage to non-nationals and the > acquisition of the latter's citizenship. > > Spouses and children of those non-nationals exempt > from residence permits and restrictions. > > Non-nationals who, for any reason, waived their > entitlement to special or ordinary residence. > > Those non-nationals employed by the Swiss Institute > for Architectural and Archeological Research in Egypt. > > > Non-nationals who, according to international > treaties, are entitled to obtain 3-year residence. > > Those granted approval on 3-year residence from the > Ministry of Interior. > > Spouses and children of those non-nationals entitled > to 3-year residence under any of the previous cases. > > > > > > > Five-Year Residence > > Non-nationals are entitled to obtain temporary 5-year > residence (renewable) in Egypt if they belong to any > of the following categories: > > Investors. > > Egyptians and their minor children who forfeited > their nationality of origin due to their admission to > a foreign citizenship. > > Children: Of Egyptian mother. > > Whose father was granted Egyptian citizenship. > > Adult children whose mother is entitled to special, > ordinary or 5-year residence in case of the death of > the father. > > > > Those of age 60 or more who have been resident in > Egypt for 10 years provided that a source of income is > available to them. > > Non-nationals who, according to international > treaties, are entitled to obtain 5-year residence. > > Spouses and widows of Egyptians. > > Spouses of those non-nationals entitled to ordinary > residence. > > Spouses and children of those non-nationals entitled > to 5-year residence under any of the previous cases. > > ***
[wanita-muslimah] Re: Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit
Sebagai tambahan informasi, persyaratan khusus untuk para pria non-Mesir yang ingin menikah dengan perempuan WN Mesir seperti dikutip di bawah ini hanya berlaku jika calon suami berumur lebih dari 25 tahun daripada calon istri. Contohnya, calon suami berumur 55 tahun dan calon istri berumur di bawah 29 tahun. "...In a bid to protect women, the state of Egypt requires every (male) foreigner who plans to marry an Egyptian citizen to pay 25,000 Egyptian pounds into the Nasser Bank as a bond," said the document, a copy of which was made available to The Jakarta Post over the weekend." Di samping itu, ada pebedaan besar antara biaya yang berlaku di Mesir dengan biaya yang diusulkan di Indonesia: EGP 25'000 = USD 4'300 IDR 500'000'000 = USD 49'600 !!! Belum lagi Mesir memberikan izin tinggal selama 3 tahun kepada suami WNA yang telah nikah dengan perempuan WN Mesir. Sumber: Departemen Luar Negri Mesir Egypt grants legitimate foreign nationals the right for temporary residence in the country. There are two main cases of residpermits in Egypt: Special Residence: is usually granted for a period of 10 years, renewable. Special residence is granted to those born in Egypt prior to 26/5/1952 or those having resided in the country for the 20 years preceding 26/5/1952 and whose stay has been uninterrupted; it is also granted to their wives and minor children. Ordinary Residence: is granted for a period of either 3 or 5 years. Three-Year Residence Non-nationals are entitled to obtain temporary 3-year residence (renewable) in Egypt if they belong to any of the following categories: Non-national husbands of Egyptians. Children: Minor children entitled to special or ordinary residence in like manner to their deceased father. Adult children whose father is entitled to special, ordinary or 3-year residence provided a source of income is available to them. Adult Palestinian male children of those employed by the Department for the Governor General of Gaza, or of those retired therefrom, who have completed their studies and are not working in the country. Those employed by the government, public institutions, public sector companies and public business sector. Palestinians employed by the Department for the Governor General of Gaza and those retired therefrom. Palestinians in possession of travel documents issued solely by Egyptian authorities who have been resident in Egypt for a period of 10 years. Non-nationals who receive a monthly pension from the National Authority for Insurance and Pensions. Non-national residents of homes for the elderly and disabled. Political refugees. Refugees registered at the UN Higher Commission for Refugees (UNHCR). Spouses of those non-nationals entitled to special or ordinary residence. Egyptian spouses who forfeited their nationality of origin following marriage to non-nationals and the acquisition of the latter's citizenship. Spouses and children of those non-nationals exempt from residence permits and restrictions. Non-nationals who, for any reason, waived their entitlement to special or ordinary residence. Those non-nationals employed by the Swiss Institute for Architectural and Archeological Research in Egypt. Non-nationals who, according to international treaties, are entitled to obtain 3-year residence. Those granted approval on 3-year residence from the Ministry of Interior. Spouses and children of those non-nationals entitled to 3-year residence under any of the previous cases. Five-Year Residence Non-nationals are entitled to obtain temporary 5-year residence (renewable) in Egypt if they belong to any of the following categories: Investors. Egyptians and their minor children who forfeited their nationality of origin due to their admission to a foreign citizenship. Children: Of Egyptian mother. Whose father was granted Egyptian citizenship. Adult children whose mother is entitled to special, ordinary or 5-year residence in case of the death of the father. Those of age 60 or more who have been resident in Egypt for 10 years provided that a source of income is available to them. Non-nationals who, according to international treaties, are entitled to obtain 5-year residence. Spouses and widows of Egyptians. Spouses of those non-nationals entitled to ordinary residence. Spouses and children of those non-nationals entitled to 5-year residence under any of the previous cases. * http://www.thejakartapost.com/detailheadlines.asp?fileid=20051010.A03&irec=2 Want to marry RI woman? Pay Rp 500m in deposit Muninggar Sri Saraswati, The Jakarta Post, Jakarta If you happen to be a not-so-rich foreign gentleman who plans to marry an Indonesian lady here, you'd better tie the knot quickly as the authorities may put an expensive price tag on Indonesian women in the future. Unknown