RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-17 Terurut Topik Dadang Fahmi (QA)
Hahhahamaling teriak yang dimalingi..lucu He-man ini, Sekularisme dan
Liberalisme yang dipujanya dulu kini dicacinya. Hahhaha

Anda melemparkan istilah Wali nasab saya setuju, yang jelas pernikahan itu
tidak mesti orang tuanya yang menikahkan jika berhalangan, udzur atau telah
meninggalkan, maka boleh nasabnya yang lain dan juga orang yang dipercaya.

Ntuk istilah he-man wali nasab saya setuju saja, karena nasab itu menjadi
hakim dalam pernikahan itu.

Wallahu'alam 

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
Sent: 12 Juli 2005 17:40
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


Payah loe , kalau kakak , paman dll itu nggak masuk wali hakim tapi masih
wali nasab, makanya belajar fiqh itu yang bener jangan ke ustadz karbitan.
Dari jaman kuda gigit besi juga para fuqaha sudah menetapkan negara berhak
bahkan wajib mengatur masalah nikah.

Jadi paham sekuler yang memisahkan agama dengan negara seperti yang
ente angkat itu bertentangan dengan hukum islam .Mbok ya kalau pendukung
JIL ngaku aja jangan sok-sokan pembela syari'at.

- Original Message -
From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 12, 2005 8:59 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


 Hahahaha lucu, aneh bin ajaib, he-men tiba2 jadi fundamentalis, kemudian
 nembak dan nuduh orang sekuler padahal dari awal menghina Islam...hahahaha

 Bukan negara saja yang berhak menikahkan itu, wali hakim itu bisa siapa
saja
 yang dipercaya dan ditunjuk oleh orang yang akan menikah.bisa kakakny,
 adiknya, pamannya, wah banyak deh.

 Anda tidak paham permasalahan dari awal, nikah itu pokok asanya adalah
 urusan agama. Jelaskan.baca postingan saya yang lainnya tentang hal
ini,
 tidak perlu saya jelaskan.

 Semoga Allah memberikan hidayah kepada he-man

 Wallahu'alam





WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links



 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-12 Terurut Topik He-Man

Payah loe , kalau kakak , paman dll itu nggak masuk wali hakim tapi masih
wali nasab, makanya belajar fiqh itu yang bener jangan ke ustadz karbitan.
Dari jaman kuda gigit besi juga para fuqaha sudah menetapkan negara berhak
bahkan wajib mengatur masalah nikah.

Jadi paham sekuler yang memisahkan agama dengan negara seperti yang
ente angkat itu bertentangan dengan hukum islam .Mbok ya kalau pendukung
JIL ngaku aja jangan sok-sokan pembela syari'at.

- Original Message -
From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 12, 2005 8:59 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


 Hahahaha lucu, aneh bin ajaib, he-men tiba2 jadi fundamentalis, kemudian
 nembak dan nuduh orang sekuler padahal dari awal menghina Islam...hahahaha

 Bukan negara saja yang berhak menikahkan itu, wali hakim itu bisa siapa
saja
 yang dipercaya dan ditunjuk oleh orang yang akan menikah.bisa kakakny,
 adiknya, pamannya, wah banyak deh.

 Anda tidak paham permasalahan dari awal, nikah itu pokok asanya adalah
 urusan agama. Jelaskan.baca postingan saya yang lainnya tentang hal
ini,
 tidak perlu saya jelaskan.

 Semoga Allah memberikan hidayah kepada he-man

 Wallahu'alam





WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-11 Terurut Topik Dadang Fahmi (QA)
Hahahaha lucu, aneh bin ajaib, he-men tiba2 jadi fundamentalis, kemudian
nembak dan nuduh orang sekuler padahal dari awal menghina Islam...hahahaha

Bukan negara saja yang berhak menikahkan itu, wali hakim itu bisa siapa saja
yang dipercaya dan ditunjuk oleh orang yang akan menikah.bisa kakakny,
adiknya, pamannya, wah banyak deh. 

Anda tidak paham permasalahan dari awal, nikah itu pokok asanya adalah
urusan agama. Jelaskan.baca postingan saya yang lainnya tentang hal ini,
tidak perlu saya jelaskan.

Semoga Allah memberikan hidayah kepada he-man

Wallahu'alam

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
Sent: 06 Juli 2005 18:57
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


Dang..dang , lha wong ente kemaren teriak-teriak tegakkan syari'at islam di
Indonesia,
koq sekarang ngomel-ngomel negara menerapkan syari'at islam.Dasar sekuler...

Masalah nikah itu juga masalah negara , makanya ngaji dari kitab fiqh yang
bener jangan doyan baca komik Doraemon mulu.

Ambil kasus satu , yang juga kemarin dibicarain di milis KI.Pasangan
nikah , wali nasabnya nggak setuju .Ente ubek semua kitab fiqh maka
negara berhak menikahkan pasangan tersebut sebagai wali adlol.Bila
wali nasab tidak ada atau ghaib , maka yang jadi walinya adalah negara.
Ini berarti kan negara juga punya urusan dengan masalah nikah, ini aturan
fiqh dan merupakan kesepakatan semua mazhab.

Jadi ente aja yang pengennya pakai aturan sekuler kayak di Amrik, urusan
agama dipisah dari negara , ente pendukung JIL yah :-P

- Original Message -
From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 06, 2005 1:45 PM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


 Yang perlu dipahami itu adalah apakah urusan nikah itu urusan pokok dari
 agama atau negara?

 Maka setiap permaslahan nikah akan mengacu pada sumber hukum yang menjadi
 pokok dari urusan itu.

 Wallahu'alam





WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu
No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links



 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-06 Terurut Topik Dadang Fahmi (QA)
Yang perlu dipahami itu adalah apakah urusan nikah itu urusan pokok dari
agama atau negara?

Maka setiap permaslahan nikah akan mengacu pada sumber hukum yang menjadi
pokok dari urusan itu.

Wallahu'alam

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of MEY Sirajudin
Sent: 05 Juli 2005 13:42
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

Pendapat saya, nikah siri atau kumpul kebo adalah sebuah permasalahan buat
agama dan negara, jadi solusinya adalah bagaimana semua orang punya surat
kawin sehingga memiliki hak dan kewajiban yang adil untuk masing masing
pihak2 sehingga aktivitas orang yang menikah menjadi halal dimata agama dan
negara.
 
Negara seharusnya tidak membebankan biaya nikah dengan nilai yang sangat
mahal sehingga orang yang fakir dan miskin dapat menikah dengan layak
seperti halnya orang lain yang mampu.  Beberapa dari saudara kita mengalami
kondisi seperti ini, akhirnya untuk memenuhi kebutuhan seksnya melalui jalur
kumpul kebo atau yang setingkat lebih baik adalah kawin siri.

Kalo kumpul kebo jelas melanggar secara hukum agama tapi kawin siri tidak
dikatakan melanggar agama tapi tidak memiliki kepastian hukum secara
administrative dan sangat merugikan pihak perempuan dan anak yang
dihasilkan. 
 
Saya kira konsep kawin siri hanya cocok diaplikasikan oleh negara dalam
suasana chaos dengan multi konflik yang sangat tidak memungkinkan orang
nikah secara administrative. Khusus untuk kasus free sex/kumpul kebo
dikalangan tertentu itu menjadi sebuah gaya hidup permissif yang meyakini
bahwa pernikahan bukan ajang sakral/komitmen suci dengan Tuhannya.
 
Permasalahannya adalah ngaku kawin siri eeeh ternyata malah kumpul kebo,
saya kira ini adalah bagian dari penertiban hukum negara dan agama. 
 
Walahualam bishowab.   
Lina alwi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, 
karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada 
esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak 
memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi

yang tidak ada kaitannya dengan komitmen.
Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang 
memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan 
manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, 
karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita 
cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara 
kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan).
Wallahu 'alam


On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: 
 
 Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak 
 yang
 pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
 karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
 administrasi saja dari negara.
 
 Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan 
 niat
 awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
 sekedar pencatatan dan pengadministrasian.
 
 Wallahu'alam 
 
 
 -Original Message-
 From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
 Sent: 03 Juli 2005 5:32
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005
 
 
 
 
 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada
 yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana
 untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah
 secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
 pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
 secara resmi ke KUA atau catatan sipil.
 
 Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada
 mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai
 pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang
 diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan
 demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri 
 secara
 diam-diam sulit disembunyikan.
 
 Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
 model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, 
 tidak
 menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih 
 bijak,
 terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya.
 
 Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar
 belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut
 membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal
 sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek

Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-05 Terurut Topik MEY Sirajudin
Pendapat saya, nikah siri atau kumpul kebo adalah sebuah permasalahan buat 
agama dan negara, jadi solusinya adalah bagaimana semua orang punya surat kawin 
sehingga memiliki hak dan kewajiban yang adil untuk masing masing pihak2 
sehingga aktivitas orang yang menikah menjadi halal dimata agama dan negara.
 
Negara seharusnya tidak membebankan biaya nikah dengan nilai yang sangat mahal 
sehingga orang yang fakir dan miskin dapat menikah dengan layak seperti halnya 
orang lain yang mampu.  Beberapa dari saudara kita mengalami kondisi seperti 
ini, akhirnya untuk memenuhi kebutuhan seksnya melalui jalur kumpul kebo atau 
yang setingkat lebih baik adalah kawin siri.

Kalo kumpul kebo jelas melanggar secara hukum agama tapi kawin siri tidak 
dikatakan melanggar agama tapi tidak memiliki kepastian hukum secara 
administrative dan sangat merugikan pihak perempuan dan anak yang dihasilkan. 
 
Saya kira konsep kawin siri hanya cocok diaplikasikan oleh negara dalam suasana 
chaos dengan multi konflik yang sangat tidak memungkinkan orang nikah secara 
administrative. Khusus untuk kasus free sex/kumpul kebo dikalangan tertentu itu 
menjadi sebuah gaya hidup permissif yang meyakini bahwa pernikahan bukan ajang 
sakral/komitmen suci dengan Tuhannya.
 
Permasalahannya adalah ngaku kawin siri eeeh ternyata malah kumpul kebo, saya 
kira ini adalah bagian dari penertiban hukum negara dan agama. 
 
Walahualam bishowab.   
Lina alwi [EMAIL PROTECTED] wrote:
Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, 
karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada 
esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak 
memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi 
yang tidak ada kaitannya dengan komitmen.
Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang 
memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan 
manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, 
karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita 
cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara 
kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan).
Wallahu 'alam


On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: 
 
 Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak 
 yang
 pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
 karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
 administrasi saja dari negara.
 
 Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan 
 niat
 awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
 sekedar pencatatan dan pengadministrasian.
 
 Wallahu'alam 
 
 
 -Original Message-
 From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
 Sent: 03 Juli 2005 5:32
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005
 
 
 
 
 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada
 yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana
 untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah
 secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
 pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
 secara resmi ke KUA atau catatan sipil.
 
 Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada
 mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai
 pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang
 diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan
 demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri 
 secara
 diam-diam sulit disembunyikan.
 
 Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
 model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, 
 tidak
 menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih 
 bijak,
 terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya.
 
 Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar
 belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut
 membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal
 sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek
 legalitas, ujarnya.
 
 Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar 
 mengikat
 hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri
 berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri
 harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu
 atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan
 terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
 
 

RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-05 Terurut Topik Dadang Fahmi (QA)
Betul sekali, ibu Lina, Itulah makanya Allah menyebut pernikahan ini sebagai
mitsaqon ghaliza.
Jadi Islam itu sudah sangat jela, memberikan makna yang jelas tentang arti
sebuah pernikahan. 

Apa artinya surat nikah tanpa sebuah nilai ibadah dari dalam hatinya dan
ikatan hidup yang suci dari kedua belah pihak. Maka dalam islam nikah itu
harus memiliki pijakan yang jelas yaitu ibadah, ibadah, ibadah.

-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Lina alwi
Sent: 05 Juli 2005 11:09
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, 
karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada 
esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak 
memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi

yang tidak ada kaitannya dengan komitmen.
 Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang 
memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan 
manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, 
karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita 
cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara 
kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan).
Wallahu 'alam


 On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: 
 
 Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak 
 yang
 pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
 karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
 administrasi saja dari negara.
 
 Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan 
 niat
 awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
 sekedar pencatatan dan pengadministrasian.
 
 Wallahu'alam 
 
 
 -Original Message-
 From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
 Sent: 03 Juli 2005 5:32
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005
 
 
 
 
 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada
 yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana
 untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah
 secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
 pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
 secara resmi ke KUA atau catatan sipil.
 
 Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada
 mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai
 pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang
 diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan
 demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri 
 secara
 diam-diam sulit disembunyikan.
 
 Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
 model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, 
 tidak
 menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih 
 bijak,
 terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya.
 
 Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar
 belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut
 membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal
 sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek
 legalitas, ujarnya.
 
 Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar 
 mengikat
 hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri
 berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri
 harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu
 atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan
 terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
 
 Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara 
 syari'
 at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti
 adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi 
 yang
 akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA.
 
 Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak
 mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah 
 satu
 di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan
 pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar.
 
 Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia 
 dengan
 melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi
 dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih

Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-05 Terurut Topik He-Man

Untuk mengurus perceraian perlu surat nikah , untuk membuat akta lahir
perlu surat nikah , untuk sekolah atau kuliah perlu akta lahir , untuk
nginep
di hotel bareng kudu nunjukkin surat nikah , untuk ngurus pinjaman ke
Bank kudu ngelampirim akte nikah , buat bikin KK perlu akta nikah dll

Masalah pernikahan tidak harmonis sih masalah lain.Bila status pernikahan
tidak tercatat maka semua hak masing-masing pasangan tidak diakui
negara, anak yang dilahirkan pun statusnya tidak jelas.Yang penting bagi
semua manusia itu adalah status , apa gunanya nikah tapi status
pernikahannya
tidak diakui.

Yang suka menikah tanpa surat nikah biasanya tukang selingkuh, agar setelah
bosen dia bisa ninggain aja anak istrinya.

- Original Message -
From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 05, 2005 10:47 AM
Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


 Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak
yang
 pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
 karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
 administrasi saja dari negara.

 Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan
niat
 awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
 sekedar pencatatan dan pengadministrasian.

 Wallahu'alam





WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
 




RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-04 Terurut Topik Dadang Fahmi (QA)
Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang
pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
administrasi saja dari negara.

Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat
awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
sekedar pencatatan dan pengadministrasian.

Wallahu'alam


-Original Message-
From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
Sent: 03 Juli 2005 5:32
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005




Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada
yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana
untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah
secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
secara resmi ke KUA atau catatan sipil.

Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada
mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai
pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang
diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan
demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri secara
diam-diam sulit disembunyikan.

Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak
menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak,
terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya.

Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar
belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut
membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal
sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek
legalitas, ujarnya.

Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar mengikat
hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri
berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri
harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu
atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan
terjadi hal-hal yang tak diinginkan.

Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara syari'
at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti
adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi yang
akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA.

Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak
mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu
di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan
pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar.

Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan
melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi
dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih
berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat.

Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak bisa
menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini
jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena
akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi
sekolah, pencatatan kelahiran, dll.

Yang harus dipahami dan diluruskan adalah pemahaman tentang hakikat
pernikahan. Pernikahan dipandang sebagai sebuah komitmen yang dibangun
bersama oleh pasangan, baik berdua, bertiga atau lebih (bagi yang
berpoligami-red). Maka siapa pun yang melakukannya, untuk mempertahankan
pernikahan tersebut, upaya-upaya untuk memperkuat komitmen harus diusahakan
pasangan tersebut, tuturnya.

Membangun komitmen yang adil atau keseimbangan antar hak dan kewajiban
masing-masing harus ditegaskan antar pasangan, terutama yang akan
berpoligami. Bila pada pasangan yang menikah belum sepaham atau belum kuat
fondasinya, komitmen ini harus diluruskan dulu sampai keduanya memahami
hakihat yang sesungguhnya dari pernikahan.

Pencatatan pernikahan atau pembuatan akta pernikahan, secara syariat,
bukanlah rukun atau syarat yang menentukan sahnya pernikahan. Namun adanya
bukti autentik yang tertulis dapat menjadi salah satu alat memperkuat
komitmen yang dibangun oleh pasangan tersebut. Walaupun memperkuat komitmen
tidak terbatas pada aktanya, karena akta sendiri bisa dibatalkan melalui
gugatan perceraian.

Islam tidak mempersulit pernikahan. Bahkan bila pernikahannya sah, hak
waris dan garis keturunan tidak terputus, walaupun 

Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-04 Terurut Topik Lina alwi
Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, 
karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada 
esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak 
memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi 
yang tidak ada kaitannya dengan komitmen.
 Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang 
memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan 
manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, 
karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita 
cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara 
kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan).
Wallahu 'alam


 On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: 
 
 Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak 
 yang
 pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan
 karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
 administrasi saja dari negara.
 
 Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan 
 niat
 awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan
 sekedar pencatatan dan pengadministrasian.
 
 Wallahu'alam 
 
 
 -Original Message-
 From: wanita-muslimah@yahoogroups.com
 [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man
 Sent: 03 Juli 2005 5:32
 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com
 Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005
 
 
 
 
 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
 
 BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada
 yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana
 untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah
 secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir
 pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar
 secara resmi ke KUA atau catatan sipil.
 
 Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada
 mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai
 pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang
 diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan
 demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri 
 secara
 diam-diam sulit disembunyikan.
 
 Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh
 model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, 
 tidak
 menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih 
 bijak,
 terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya.
 
 Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar
 belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut
 membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal
 sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek
 legalitas, ujarnya.
 
 Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar 
 mengikat
 hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri
 berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri
 harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu
 atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan
 terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
 
 Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara 
 syari'
 at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti
 adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi 
 yang
 akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA.
 
 Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak
 mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah 
 satu
 di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan
 pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar.
 
 Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia 
 dengan
 melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi
 dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih
 berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat.
 
 Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak 
 bisa
 menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini
 jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena
 akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi
 sekolah, pencatatan kelahiran, dll.
 
 Yang harus dipahami dan diluruskan adalah pemahaman tentang hakikat
 pernikahan. Pernikahan dipandang sebagai sebuah komitmen yang dibangun
 bersama oleh pasangan, baik berdua, bertiga atau lebih (bagi yang
 berpoligami-red). Maka siapa pun yang 

Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen

2005-07-04 Terurut Topik bunkam
Terlepas dari komitmen terhadap manusia maupun terhadap Yang Maha Kuasa,
Pencatatan pernikahan tetap musti dilakukan. Dan pencatatan pernikahan
tersebut menjadi sangat penting saat ada pihak yang melakukan pelanggaran
komitmen.
Komitmen yg sudah dicatat saja banyak yang melanggar..apalagi yang di
bawah meja:-)

Memahami suatu ikatan dan tahu hak kewajiban (seperti yang disampaikan mbak
Lina), membuat suatu Pencatatan pernikahan menjadi tidak penting, begitu
bukan?
Tapi secara tidak langsung mbak Lina juga mengakui bahwa Pencatatan menjadi
penting karena...banyak yang mbak Lina sayangkan, yaitu banyak yang
mengabaikan kewajiban2nya.
Mama Mia bilang, mbak Lina ini sungguh ibu yang beruntung. Maka saya pun
mengamini pendapat mbak Lina, bahwa pencatatan hanya sebagai prosedur
administrasi yg tidak ada hubungannya dengan komitmen.
Btw, diluar negeri banyak yang kawin tanpa Pencatatan..setelah
melahirkan anak dan setelah anaknya agak besar baru mencatatkan
perkawinannya.

Salam.

- Original Message -
From: Lina alwi [EMAIL PROTECTED]
To: wanita-muslimah@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, July 05, 2005 12:08
Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen


 Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian,
 karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada
 esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak
 memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur
administrasi
 yang tidak ada kaitannya dengan komitmen.
 Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang
 memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di
hadapan
 manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing,
 karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita
 cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara
 kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan
memberatkan).
 Wallahu 'alam


 On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote:
 
  Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak
  yang
  pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam
pernikahan
  karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan
  administrasi saja dari negara.
 
  Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan
  niat
  awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah
bukan
  sekedar pencatatan dan pengadministrasian.
 
  Wallahu'alam
 



WM FOR ACEH
Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara!
Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No 
Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti.
Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129.

Milis Wanita Muslimah
Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat.
Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com
ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages
Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com
Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED]
Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com

This mailing list has a special spell casted to reject any attachment  
Yahoo! Groups Links

* To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/

* To unsubscribe from this group, send an email to:
[EMAIL PROTECTED]

* Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/