RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Hahhahamaling teriak yang dimalingi..lucu He-man ini, Sekularisme dan Liberalisme yang dipujanya dulu kini dicacinya. Hahhaha Anda melemparkan istilah Wali nasab saya setuju, yang jelas pernikahan itu tidak mesti orang tuanya yang menikahkan jika berhalangan, udzur atau telah meninggalkan, maka boleh nasabnya yang lain dan juga orang yang dipercaya. Ntuk istilah he-man wali nasab saya setuju saja, karena nasab itu menjadi hakim dalam pernikahan itu. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 12 Juli 2005 17:40 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Payah loe , kalau kakak , paman dll itu nggak masuk wali hakim tapi masih wali nasab, makanya belajar fiqh itu yang bener jangan ke ustadz karbitan. Dari jaman kuda gigit besi juga para fuqaha sudah menetapkan negara berhak bahkan wajib mengatur masalah nikah. Jadi paham sekuler yang memisahkan agama dengan negara seperti yang ente angkat itu bertentangan dengan hukum islam .Mbok ya kalau pendukung JIL ngaku aja jangan sok-sokan pembela syari'at. - Original Message - From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 12, 2005 8:59 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Hahahaha lucu, aneh bin ajaib, he-men tiba2 jadi fundamentalis, kemudian nembak dan nuduh orang sekuler padahal dari awal menghina Islam...hahahaha Bukan negara saja yang berhak menikahkan itu, wali hakim itu bisa siapa saja yang dipercaya dan ditunjuk oleh orang yang akan menikah.bisa kakakny, adiknya, pamannya, wah banyak deh. Anda tidak paham permasalahan dari awal, nikah itu pokok asanya adalah urusan agama. Jelaskan.baca postingan saya yang lainnya tentang hal ini, tidak perlu saya jelaskan. Semoga Allah memberikan hidayah kepada he-man Wallahu'alam WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Payah loe , kalau kakak , paman dll itu nggak masuk wali hakim tapi masih wali nasab, makanya belajar fiqh itu yang bener jangan ke ustadz karbitan. Dari jaman kuda gigit besi juga para fuqaha sudah menetapkan negara berhak bahkan wajib mengatur masalah nikah. Jadi paham sekuler yang memisahkan agama dengan negara seperti yang ente angkat itu bertentangan dengan hukum islam .Mbok ya kalau pendukung JIL ngaku aja jangan sok-sokan pembela syari'at. - Original Message - From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 12, 2005 8:59 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Hahahaha lucu, aneh bin ajaib, he-men tiba2 jadi fundamentalis, kemudian nembak dan nuduh orang sekuler padahal dari awal menghina Islam...hahahaha Bukan negara saja yang berhak menikahkan itu, wali hakim itu bisa siapa saja yang dipercaya dan ditunjuk oleh orang yang akan menikah.bisa kakakny, adiknya, pamannya, wah banyak deh. Anda tidak paham permasalahan dari awal, nikah itu pokok asanya adalah urusan agama. Jelaskan.baca postingan saya yang lainnya tentang hal ini, tidak perlu saya jelaskan. Semoga Allah memberikan hidayah kepada he-man Wallahu'alam WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Hahahaha lucu, aneh bin ajaib, he-men tiba2 jadi fundamentalis, kemudian nembak dan nuduh orang sekuler padahal dari awal menghina Islam...hahahaha Bukan negara saja yang berhak menikahkan itu, wali hakim itu bisa siapa saja yang dipercaya dan ditunjuk oleh orang yang akan menikah.bisa kakakny, adiknya, pamannya, wah banyak deh. Anda tidak paham permasalahan dari awal, nikah itu pokok asanya adalah urusan agama. Jelaskan.baca postingan saya yang lainnya tentang hal ini, tidak perlu saya jelaskan. Semoga Allah memberikan hidayah kepada he-man Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 06 Juli 2005 18:57 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Dang..dang , lha wong ente kemaren teriak-teriak tegakkan syari'at islam di Indonesia, koq sekarang ngomel-ngomel negara menerapkan syari'at islam.Dasar sekuler... Masalah nikah itu juga masalah negara , makanya ngaji dari kitab fiqh yang bener jangan doyan baca komik Doraemon mulu. Ambil kasus satu , yang juga kemarin dibicarain di milis KI.Pasangan nikah , wali nasabnya nggak setuju .Ente ubek semua kitab fiqh maka negara berhak menikahkan pasangan tersebut sebagai wali adlol.Bila wali nasab tidak ada atau ghaib , maka yang jadi walinya adalah negara. Ini berarti kan negara juga punya urusan dengan masalah nikah, ini aturan fiqh dan merupakan kesepakatan semua mazhab. Jadi ente aja yang pengennya pakai aturan sekuler kayak di Amrik, urusan agama dipisah dari negara , ente pendukung JIL yah :-P - Original Message - From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Wednesday, July 06, 2005 1:45 PM Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Yang perlu dipahami itu adalah apakah urusan nikah itu urusan pokok dari agama atau negara? Maka setiap permaslahan nikah akan mengacu pada sumber hukum yang menjadi pokok dari urusan itu. Wallahu'alam WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Yang perlu dipahami itu adalah apakah urusan nikah itu urusan pokok dari agama atau negara? Maka setiap permaslahan nikah akan mengacu pada sumber hukum yang menjadi pokok dari urusan itu. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of MEY Sirajudin Sent: 05 Juli 2005 13:42 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Pendapat saya, nikah siri atau kumpul kebo adalah sebuah permasalahan buat agama dan negara, jadi solusinya adalah bagaimana semua orang punya surat kawin sehingga memiliki hak dan kewajiban yang adil untuk masing masing pihak2 sehingga aktivitas orang yang menikah menjadi halal dimata agama dan negara. Negara seharusnya tidak membebankan biaya nikah dengan nilai yang sangat mahal sehingga orang yang fakir dan miskin dapat menikah dengan layak seperti halnya orang lain yang mampu. Beberapa dari saudara kita mengalami kondisi seperti ini, akhirnya untuk memenuhi kebutuhan seksnya melalui jalur kumpul kebo atau yang setingkat lebih baik adalah kawin siri. Kalo kumpul kebo jelas melanggar secara hukum agama tapi kawin siri tidak dikatakan melanggar agama tapi tidak memiliki kepastian hukum secara administrative dan sangat merugikan pihak perempuan dan anak yang dihasilkan. Saya kira konsep kawin siri hanya cocok diaplikasikan oleh negara dalam suasana chaos dengan multi konflik yang sangat tidak memungkinkan orang nikah secara administrative. Khusus untuk kasus free sex/kumpul kebo dikalangan tertentu itu menjadi sebuah gaya hidup permissif yang meyakini bahwa pernikahan bukan ajang sakral/komitmen suci dengan Tuhannya. Permasalahannya adalah ngaku kawin siri eeeh ternyata malah kumpul kebo, saya kira ini adalah bagian dari penertiban hukum negara dan agama. Walahualam bishowab. Lina alwi [EMAIL PROTECTED] wrote: Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi yang tidak ada kaitannya dengan komitmen. Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan). Wallahu 'alam On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 03 Juli 2005 5:32 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri secara diam-diam sulit disembunyikan. Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek
Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Pendapat saya, nikah siri atau kumpul kebo adalah sebuah permasalahan buat agama dan negara, jadi solusinya adalah bagaimana semua orang punya surat kawin sehingga memiliki hak dan kewajiban yang adil untuk masing masing pihak2 sehingga aktivitas orang yang menikah menjadi halal dimata agama dan negara. Negara seharusnya tidak membebankan biaya nikah dengan nilai yang sangat mahal sehingga orang yang fakir dan miskin dapat menikah dengan layak seperti halnya orang lain yang mampu. Beberapa dari saudara kita mengalami kondisi seperti ini, akhirnya untuk memenuhi kebutuhan seksnya melalui jalur kumpul kebo atau yang setingkat lebih baik adalah kawin siri. Kalo kumpul kebo jelas melanggar secara hukum agama tapi kawin siri tidak dikatakan melanggar agama tapi tidak memiliki kepastian hukum secara administrative dan sangat merugikan pihak perempuan dan anak yang dihasilkan. Saya kira konsep kawin siri hanya cocok diaplikasikan oleh negara dalam suasana chaos dengan multi konflik yang sangat tidak memungkinkan orang nikah secara administrative. Khusus untuk kasus free sex/kumpul kebo dikalangan tertentu itu menjadi sebuah gaya hidup permissif yang meyakini bahwa pernikahan bukan ajang sakral/komitmen suci dengan Tuhannya. Permasalahannya adalah ngaku kawin siri eeeh ternyata malah kumpul kebo, saya kira ini adalah bagian dari penertiban hukum negara dan agama. Walahualam bishowab. Lina alwi [EMAIL PROTECTED] wrote: Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi yang tidak ada kaitannya dengan komitmen. Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan). Wallahu 'alam On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 03 Juli 2005 5:32 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri secara diam-diam sulit disembunyikan. Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas, ujarnya. Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar mengikat hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Betul sekali, ibu Lina, Itulah makanya Allah menyebut pernikahan ini sebagai mitsaqon ghaliza. Jadi Islam itu sudah sangat jela, memberikan makna yang jelas tentang arti sebuah pernikahan. Apa artinya surat nikah tanpa sebuah nilai ibadah dari dalam hatinya dan ikatan hidup yang suci dari kedua belah pihak. Maka dalam islam nikah itu harus memiliki pijakan yang jelas yaitu ibadah, ibadah, ibadah. -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Lina alwi Sent: 05 Juli 2005 11:09 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi yang tidak ada kaitannya dengan komitmen. Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan). Wallahu 'alam On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 03 Juli 2005 5:32 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri secara diam-diam sulit disembunyikan. Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas, ujarnya. Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar mengikat hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara syari' at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi yang akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA. Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar. Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih
Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Untuk mengurus perceraian perlu surat nikah , untuk membuat akta lahir perlu surat nikah , untuk sekolah atau kuliah perlu akta lahir , untuk nginep di hotel bareng kudu nunjukkin surat nikah , untuk ngurus pinjaman ke Bank kudu ngelampirim akte nikah , buat bikin KK perlu akta nikah dll Masalah pernikahan tidak harmonis sih masalah lain.Bila status pernikahan tidak tercatat maka semua hak masing-masing pasangan tidak diakui negara, anak yang dilahirkan pun statusnya tidak jelas.Yang penting bagi semua manusia itu adalah status , apa gunanya nikah tapi status pernikahannya tidak diakui. Yang suka menikah tanpa surat nikah biasanya tukang selingkuh, agar setelah bosen dia bisa ninggain aja anak istrinya. - Original Message - From: Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 05, 2005 10:47 AM Subject: RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/
RE: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 03 Juli 2005 5:32 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri secara diam-diam sulit disembunyikan. Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas, ujarnya. Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar mengikat hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara syari' at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi yang akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA. Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar. Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat. Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak bisa menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi sekolah, pencatatan kelahiran, dll. Yang harus dipahami dan diluruskan adalah pemahaman tentang hakikat pernikahan. Pernikahan dipandang sebagai sebuah komitmen yang dibangun bersama oleh pasangan, baik berdua, bertiga atau lebih (bagi yang berpoligami-red). Maka siapa pun yang melakukannya, untuk mempertahankan pernikahan tersebut, upaya-upaya untuk memperkuat komitmen harus diusahakan pasangan tersebut, tuturnya. Membangun komitmen yang adil atau keseimbangan antar hak dan kewajiban masing-masing harus ditegaskan antar pasangan, terutama yang akan berpoligami. Bila pada pasangan yang menikah belum sepaham atau belum kuat fondasinya, komitmen ini harus diluruskan dulu sampai keduanya memahami hakihat yang sesungguhnya dari pernikahan. Pencatatan pernikahan atau pembuatan akta pernikahan, secara syariat, bukanlah rukun atau syarat yang menentukan sahnya pernikahan. Namun adanya bukti autentik yang tertulis dapat menjadi salah satu alat memperkuat komitmen yang dibangun oleh pasangan tersebut. Walaupun memperkuat komitmen tidak terbatas pada aktanya, karena akta sendiri bisa dibatalkan melalui gugatan perceraian. Islam tidak mempersulit pernikahan. Bahkan bila pernikahannya sah, hak waris dan garis keturunan tidak terputus, walaupun
Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi yang tidak ada kaitannya dengan komitmen. Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan). Wallahu 'alam On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam -Original Message- From: wanita-muslimah@yahoogroups.com [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of He-Man Sent: 03 Juli 2005 5:32 To: wanita-muslimah@yahoogroups.com; keluarga-sejahtera@yahoogroups.com Subject: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Pikiran Rakyat , Minggu, 03 Juli 2005 Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen BERAGAM alasan yang melatarbelakangi seseorang melakukan nikah siri. Ada yang menikah karena terbentur ekonomi hingga tidak mampu mengeluarkan dana untuk mendaftarkan diri ke KUA yang dianggapnya begitu mahal. Atau malah secara finansial pasangan ini cukup untuk membiayai, namun karena khawatir pernikahannya tersebar luas akhirnya mengurungkan niatnya untuk mendaftar secara resmi ke KUA atau catatan sipil. Setiap pasangan yang mau menikah biasanya di KUA atau catatan sipil ada mekanisme pengumuman status calon mempelai setelah terdaftar sebagai pasangan yang hendak menikah, bila ada yang keberatan terhadap data yang diumumkan pasangan tersebut tentu saja pernikahan bisa batal. Dengan demikian kesempatan seseorang untuk melakukan poligami atau poliandri secara diam-diam sulit disembunyikan. Menurut psikolog Ekorini Kuntowati, nikah siri juga dilatarbelakangi oleh model keluarga masing-masing pasangan. Pernikahan siri ataupun bukan, tidak menjadi jaminan untuk mempertahankan komitmen. Seharusnya orang lebih bijak, terutama bila hukum negara tidak memfasilitasinya. Nikah siri terjadi bukan hanya motivasi dari pelaku/pasangan atau latar belakang keluarganya, lingkungan sosial atau nilai sosial juga turut membentuknya. Sebut saja ketika biaya pencatatan bikah terlalu mahal sehingga ada kalangan masyarakat tak mampu tidak memedulikan aspek legalitas, ujarnya. Menurut Rini, pernikahan siri sebenarnya sah-sah saja untuk sekadar mengikat hubungan. Status pasangan nikah siri telah sah menjadi suami-istri berdasarkan hukum agama yang dianutnya. Namun untuk melakukan nikah siri harus lihat-lihat situasi dan kondisi. Kalau ingin segera berkumpul satu atap, justru sebaiknya jangan melakukan nikah siri. Karena dikhawatirkan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Dipandang dari agama Islam, pada hakikatnya pernikahannya sah secara syari' at. Artinya, jika semua syarat dan rukun pernikahan terpenuhi, seperti adanya wali, saksi-saksi, mahar, dll. Hanya tidak ada surat-surat resmi yang akan memperkuat ikatan pernikahan, karena tidak dilaporkan ke KUA. Lalu, mengapa dipermasalahkan? Rini beralasan, nikah model begini tidak mempunyai landasan yang kuat secara sosial. Akhirnya, seandainya salah satu di antara kedua pihak (suami atau istri-red) mengingkari adanya hubungan pernikahan mereka, maka dengan mudah bahtera rumah tangga pun bubar. Misalnya bila suami tiba-tiba minggat, istri tidak bisa menuntut dia dengan melaporkannya ke pengadilan. Begitupun sebaliknya, bila istri menikah lagi dengan laki-laki lain, akan terjadi poliandri yang tentu saja lebih berbahaya lagi, karena dilarang secara syariat. Dampak lainnya, akibat tidak mengikuti hukum negara, si perempuan tidak bisa menuntut hak waris, dll. Urusan talak bisa jadi terbengkalai. Jika begini jadinya, biasanya perempuan dan anak-anaklah yang paling menderita. Karena akta pernikahan biasanya selalu diminta untuk melengkapi administrasi sekolah, pencatatan kelahiran, dll. Yang harus dipahami dan diluruskan adalah pemahaman tentang hakikat pernikahan. Pernikahan dipandang sebagai sebuah komitmen yang dibangun bersama oleh pasangan, baik berdua, bertiga atau lebih (bagi yang berpoligami-red). Maka siapa pun yang
Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen
Terlepas dari komitmen terhadap manusia maupun terhadap Yang Maha Kuasa, Pencatatan pernikahan tetap musti dilakukan. Dan pencatatan pernikahan tersebut menjadi sangat penting saat ada pihak yang melakukan pelanggaran komitmen. Komitmen yg sudah dicatat saja banyak yang melanggar..apalagi yang di bawah meja:-) Memahami suatu ikatan dan tahu hak kewajiban (seperti yang disampaikan mbak Lina), membuat suatu Pencatatan pernikahan menjadi tidak penting, begitu bukan? Tapi secara tidak langsung mbak Lina juga mengakui bahwa Pencatatan menjadi penting karena...banyak yang mbak Lina sayangkan, yaitu banyak yang mengabaikan kewajiban2nya. Mama Mia bilang, mbak Lina ini sungguh ibu yang beruntung. Maka saya pun mengamini pendapat mbak Lina, bahwa pencatatan hanya sebagai prosedur administrasi yg tidak ada hubungannya dengan komitmen. Btw, diluar negeri banyak yang kawin tanpa Pencatatan..setelah melahirkan anak dan setelah anaknya agak besar baru mencatatkan perkawinannya. Salam. - Original Message - From: Lina alwi [EMAIL PROTECTED] To: wanita-muslimah@yahoogroups.com Sent: Tuesday, July 05, 2005 12:08 Subject: Re: [wanita-muslimah] Pencatatan Nikah Memperkuat Komitmen Menurut saya, pernikahan secara umum menjadi rentan terhadap perceraian, karena kita lebih menekankan pada legalitas duniawi tetapi lupa pada esensi pernikahan dari segi syar'i. Jadi bukan hanya artis saja yang tidak memiliki komitmen. Pencatatan pernikahan itu kan hanya prosedur administrasi yang tidak ada kaitannya dengan komitmen. Pada saat mengucapkan Ijab Kabul, sebagian dari kita, sebetulnya kurang memahami, bahwa ikatan dua orang manusia itu bukan hanya berlaku di hadapan manusia saja, tetapi juga ikrar di hadapan Yang Maha Kuasa. Masing-masing, karenanya memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur. Sayangnya kita cenderung mengambil hak-haknya saja (yang menguntungkan) sementara kewajiban-kewajiban cenderung diabaikan (karena merepotkan dan memberatkan). Wallahu 'alam On 7/5/05, Dadang Fahmi (QA) [EMAIL PROTECTED] wrote: Bagimana dengan nikahnya para artis yang dicatat juga kok malah banyak yang pudar komitmennya? Pencatatan bukan sesuatu yang penting dalam pernikahan karena pencatatan tidak menambah apa2 kecuali dasar hukum pencatatan administrasi saja dari negara. Yang penting itu adalah pernikahan yang didasarkan pada syari'at dengan niat awal yang jelas, yaitu ibadah. Bukan sekedar pencatatan karena nikah bukan sekedar pencatatan dan pengadministrasian. Wallahu'alam WM FOR ACEH Bantu korban bencana gempa dan tsunami di Aceh dan Sumatra Utara! Rekening BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Koperasi Sejati Mulia Pasar Minggu No Rek. 554 001 4207 an. Herni Sri Nurbayanti. Harap konfirmasi sebelumnya ke [EMAIL PROTECTED] atau HP 0817 149 129. Milis Wanita Muslimah Membangun citra wanita muslimah dalam diri, keluarga, maupun masyarakat. Situs Web: http://www.wanita-muslimah.com ARSIP DISKUSI : http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/messages Kirim Posting mailto:wanita-muslimah@yahoogroups.com Berhenti mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Keluarga Islami mailto:[EMAIL PROTECTED] Milis Anak Muda Islam mailto:majelismuda@yahoogroups.com This mailing list has a special spell casted to reject any attachment Yahoo! Groups Links * To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/wanita-muslimah/ * To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] * Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/