Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-23 Thread sriwening herpribadi
Dear ukhti Mia...yang berbahagia
   
  Sebelumnya makasih yach atas pencerahannya tentang moderasi and ban...juga 
makasih buat ukhti Rita & Ashia.Tapi selain itu saya juga ngga tau loh 
maksud istilah IHMO, CWIIM, and FABNAQ...maklum gaptek nich...hehehe.
   
  FYI...saya sudah jawab loh pertanyaannya ukhti Chae
   
  Salam
  Her
  

Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Teks Quran sudah final, lha emangnya ada pikiran mau merubah teks?

Pertimbangan dalam Ushl fiqh itu termasuk kondisi dan keadaan lokal. 
Saya dulu belajar ushl fiqh masih nyangkut dikit, argumentasi 
kesejarahan fiqh termaktub dalam ushl fiqh.

Kemudian dari situ dibentuk fiqhnya. Nah, ulama kita yang perempuan 
ibu Musdah kan sudah bikin itu.

Mungkin Pak Her bisa menjawab pertanyaan mba Chae ttg dalil Quran 
yang mana bahwa mencari nafkah untuk perempuan itu suka-suka pilihan 
saja, supaya nggak masuk file FABNAQ.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> bukannya udah di jawab, yg mau direkonstruksi hukum fikihnya, 
bukan teks 
> al qur'an ???
> 
> sriwening herpribadi wrote:
> >
> > Dear Ukhti Lina yang berbahagia.. ..
> >
> > > wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada 
jawabnya. Ini 
> > pertanyaan
> > ketiga, "Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi 
> > bagaimanakah bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada 
diayat 
> > mana?" [QS4:9 bukanlah bentuk hukum]. Kalau masih tidak ada 
jawabnya, 
> > saya rasa sudah jelas bhw mbak tak mampu merubah hukum waris 
dalam 
> > alqur'an tsb. Maka selesailah diskusi (ttg harta waris
> > ini) dan biarkan rekan2 pembaca lainnya yang mengambil hikmah.
> > 
> > Ukhti Lina...saya yakin pertanyaan ukhti Lina tidak mungkin bisa 
> > dijawab oleh ukhti Chae.



 

 
-
Don't get soaked.  Take a quick peak at the forecast 
 with theYahoo! Search weather shortcut.

[Non-text portions of this message have been removed]



Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-21 Thread Ari Condrowahono
bukannya udah di jawab, yg mau direkonstruksi hukum fikihnya, bukan teks 
al qur'an ???

sriwening herpribadi wrote:
>
> Dear Ukhti Lina yang berbahagia.. ..
>
> > wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini 
> pertanyaan
> ketiga, "Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi 
> bagaimanakah bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada diayat 
> mana?" [QS4:9 bukanlah bentuk hukum]. Kalau masih tidak ada jawabnya, 
> saya rasa sudah jelas bhw mbak tak mampu merubah hukum waris dalam 
> alqur'an tsb. Maka selesailah diskusi (ttg harta waris
> ini) dan biarkan rekan2 pembaca lainnya yang mengambil hikmah.
> 
> Ukhti Lina...saya yakin pertanyaan ukhti Lina tidak mungkin bisa 
> dijawab oleh ukhti Chae.
>
> Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED] com > wrote:
> Kalau kita berfikirnya makro tak ada yang namanya efek domino. Efek
> domino cuma buat orang bingung
>
> Saya tidak melihat ada efek domino dengan hukum waris 2:1 tsb.
> Makanya saya selalu berpendapat tidak ada anak pere yang terdzalimi
> dengan hukum waris tsb. Kalau ada anak2 yatim dan kaum yang lemah
> yang tidak sejahtera, itu kan bukan karena hukum waris yang 2:1.
>
> Untuk mensejahterakanan anak yatim dan kaum lemah ada zakat, infaq
> dan sadaqoh. Kaum yang lemah juga seharusnya menjadi tanggungan
> negara. Ini kewajiban kita : mengeluarkan zakat, infaq, sedekah dan
> mengelolanya dengan baik buat kaum yang lemah dan anak yatim tsb.
>
> Ini cara berfikir makro...:-).
>
> Saya sudah paparkan pendapat saya bhw QS4:9 ini nasehat untuk
> memperlakukan anak yatim dengan baik, berkata baik, dan berkata
> benar. Jangan menukar-nukar hak-hak anak yatim. Coba baca dari ayat2
> sebelumnya. Meski kepada anak yatim dan kaum lemah, berilah hak
> mereka. Itu yang anak yatim dan kaum lemah tidak dapatkan sebelumnya
> dari orang2 masa itu. QS4:9 ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
> mengubah ayat/menasikhkan ayat yang kemudian QS4:11. Semua ayat 9
> dan 11 harus dilaksanakan pada proporsinya masing-masing. Ayat 9
> bagaimana bersikap kepada anak yatim dan kaum lemah, ayat 11
> bagaimana membagi harta waris.
>
> Lagi2 bukan harus meng-utak-atik- atuk ayat.
>
> Begitu juga pada QS8:41, jelas melihat bahasa arabnya memakai
> kata 'ghanim' utk harta rampasan perang sedang pada QS59:6 dan 7
> memakai kata "fa'i" dan keduanya mempunyai makna yang berbeda. Itu
> artinya Allah SWT memberikan dua bentuk hukum sebagai pilihan. Mau
> pake hukum yang mana silakan, sesuaikan dengan sikon.
>
> Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini pertanyaan
> ketiga, "Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi
> bagaimanakah bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada diayat
> mana?" [QS4:9 bukanlah bentuk hukum]. Kalau masih tidak ada
> jawabnya, saya rasa sudah jelas bhw mbak tak mampu merubah hukum
> waris dalam alqur'an tsb. Maka selesailah diskusi (ttg harta waris
> ini) dan biarkan rekan2 pembaca lainnya yang mengambil hikmah.
>
> Sedang pada kasus Umar ra, beliau tidak merubah ayat karena apa yang
> beliau lakukan sudah ada hukumnya tersendiri, yaitu QS59:6-7.
>
> Ada satu pertanyaan yang menggelitik tentang pembagian tanah Khaibar
> yang mbak ceritakan: Bagaimana ya tanah tersebut dibagi-bagikan
> kepada seluruh prajurit yang ikut perang? Apakah ada juru ukur?
> Apakah tanah tersebut dijual lalu uangnya dibagi rata? Mohon info
> dan rujukannya.
>
> wassalam,
>
> --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com 
> , "Chae"
>  wrote:
> >
> > Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi
> > effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti
> > halnya dalam hukum waris.
> >
> > Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya
> > bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan
> > laki-laki tapi bagaimana dgn effek dominonya dimana akan banyak
> muncul
> > permasalahan yang menyangkut kesejahteraan anak-anak??? baik anak
> > perempuan maupun laki-laki, belum lagi kesejahteraan kaum yang
> lemah.
> > Bukankah kewajiban kita untuk menjamin kesejahteraan mereka seperti
> > dalam Qs.4:9.bukankah kekufuran menyebabkan kekafiran??
> >
> > Seperti kasus Umar ra dgn masalah rampasan perang, ketika Nabi
> > menaklukan khaybar maka sesuai dgn Nash Qs.8:41 Nabi membagikan
> habis
> > tanah rampasan perang kepada seluruh prajurit yang ikut perang
> setelah
> > di potong 1/5 untuk Rasul. Lalu mengapa Umar ra sendiri justru
> > sebaliknya tidak mempraktekan apa yang ada dalam Nash Qs.8:41 dan
> juga
> > sunah Nabi Muhammad saw?? Umar ra berpegang teguh pada Qs.59:6-10
> > sebagai landasan walau SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH KETIKA PEMBAGIAN
> > UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LEBIH DARI 1/5 BAGIAN RAMPASAN
> PERANG.
> >
> > JADI SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH BAIK DARI SISI NASH QS.8:41 MAUPUN
> > SUNAH RASUL, TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI
> YAITU
> > QS.59:6-10.
> >
> > LALU BAGAIM

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-21 Thread sriwening herpribadi
Dear Ukhti Lina yang berbahagia
   
  > wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini 
pertanyaan 
ketiga, "Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi bagaimanakah 
bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada diayat mana?" [QS4:9 bukanlah 
bentuk hukum]. Kalau masih tidak ada jawabnya, saya rasa sudah jelas bhw mbak 
tak mampu merubah hukum waris dalam alqur'an tsb. Maka selesailah diskusi (ttg 
harta waris 
ini) dan biarkan rekan2 pembaca lainnya yang mengambil hikmah.

  Ukhti Lina...saya yakin pertanyaan ukhti Lina tidak mungkin bisa dijawab oleh 
ukhti Chae.

  

Lina Dahlan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
  Kalau kita berfikirnya makro tak ada yang namanya efek domino. Efek 
domino cuma buat orang bingung

Saya tidak melihat ada efek domino dengan hukum waris 2:1 tsb. 
Makanya saya selalu berpendapat tidak ada anak pere yang terdzalimi 
dengan hukum waris tsb. Kalau ada anak2 yatim dan kaum yang lemah 
yang tidak sejahtera, itu kan bukan karena hukum waris yang 2:1.

Untuk mensejahterakanan anak yatim dan kaum lemah ada zakat, infaq 
dan sadaqoh. Kaum yang lemah juga seharusnya menjadi tanggungan 
negara. Ini kewajiban kita : mengeluarkan zakat, infaq, sedekah dan 
mengelolanya dengan baik buat kaum yang lemah dan anak yatim tsb.

Ini cara berfikir makro...:-). 

Saya sudah paparkan pendapat saya bhw QS4:9 ini nasehat untuk 
memperlakukan anak yatim dengan baik, berkata baik, dan berkata 
benar. Jangan menukar-nukar hak-hak anak yatim. Coba baca dari ayat2 
sebelumnya. Meski kepada anak yatim dan kaum lemah, berilah hak 
mereka. Itu yang anak yatim dan kaum lemah tidak dapatkan sebelumnya 
dari orang2 masa itu. QS4:9 ini tidak dapat dijadikan alasan untuk 
mengubah ayat/menasikhkan ayat yang kemudian QS4:11. Semua ayat 9 
dan 11 harus dilaksanakan pada proporsinya masing-masing. Ayat 9 
bagaimana bersikap kepada anak yatim dan kaum lemah, ayat 11 
bagaimana membagi harta waris.

Lagi2 bukan harus meng-utak-atik-atuk ayat.

Begitu juga pada QS8:41, jelas melihat bahasa arabnya memakai 
kata 'ghanim' utk harta rampasan perang sedang pada QS59:6 dan 7 
memakai kata "fa'i" dan keduanya mempunyai makna yang berbeda. Itu 
artinya Allah SWT memberikan dua bentuk hukum sebagai pilihan. Mau 
pake hukum yang mana silakan, sesuaikan dengan sikon. 

Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada jawabnya. Ini pertanyaan 
ketiga, "Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi 
bagaimanakah bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada diayat 
mana?" [QS4:9 bukanlah bentuk hukum]. Kalau masih tidak ada 
jawabnya, saya rasa sudah jelas bhw mbak tak mampu merubah hukum 
waris dalam alqur'an tsb. Maka selesailah diskusi (ttg harta waris 
ini) dan biarkan rekan2 pembaca lainnya yang mengambil hikmah.

Sedang pada kasus Umar ra, beliau tidak merubah ayat karena apa yang 
beliau lakukan sudah ada hukumnya tersendiri, yaitu QS59:6-7.

Ada satu pertanyaan yang menggelitik tentang pembagian tanah Khaibar 
yang mbak ceritakan: Bagaimana ya tanah tersebut dibagi-bagikan 
kepada seluruh prajurit yang ikut perang? Apakah ada juru ukur? 
Apakah tanah tersebut dijual lalu uangnya dibagi rata? Mohon info 
dan rujukannya.

wassalam,

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, "Chae" 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> Ok Mba Lina...terimakasih atas saranya untuk berpikiran makro tapi
> effek domino kadang lebih besar muncul dari kasus2 mikro seperti
> halnya dalam hukum waris.
> 
> Bolehlah Mba Lina mengatakan bahwa bentuk hukum waris 1:2 hanya
> bersifat mikro karena hanya seputar masalah keadilan pere dan
> laki-laki tapi bagaimana dgn effek dominonya dimana akan banyak 
muncul
> permasalahan yang menyangkut kesejahteraan anak-anak??? baik anak
> perempuan maupun laki-laki, belum lagi kesejahteraan kaum yang 
lemah.
> Bukankah kewajiban kita untuk menjamin kesejahteraan mereka seperti
> dalam Qs.4:9.bukankah kekufuran menyebabkan kekafiran??
> 
> Seperti kasus Umar ra dgn masalah rampasan perang, ketika Nabi
> menaklukan khaybar maka sesuai dgn Nash Qs.8:41 Nabi membagikan 
habis
> tanah rampasan perang kepada seluruh prajurit yang ikut perang 
setelah
> di potong 1/5 untuk Rasul. Lalu mengapa Umar ra sendiri justru
> sebaliknya tidak mempraktekan apa yang ada dalam Nash Qs.8:41 dan 
juga
> sunah Nabi Muhammad saw?? Umar ra berpegang teguh pada Qs.59:6-10
> sebagai landasan walau SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH KETIKA PEMBAGIAN
> UNTUK KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LEBIH DARI 1/5 BAGIAN RAMPASAN 
PERANG.
> 
> JADI SECARA BENTUK HUKUM BERUBAH BAIK DARI SISI NASH QS.8:41 MAUPUN
> SUNAH RASUL, TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI 
YAITU
> QS.59:6-10.
> 
> LALU BAGAIMANA DGN HUKUM WARIS, WALAU SECARA BENTUK BERUBAH DARI 
NASH
> QS.4:11 TAPI SECARA LANDASAN SESUAI DENGAN NASH ITU SENDIRI YAITU
> QS.4:9. DIMANA MEMBERIKAN JAMINAN TERHADAP KESEJAHTERAAN ANAK-ANAK 
DAN
> KAUM YANG LEMAH.
> 
> Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya
> meninggalkan di belakang

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-20 Thread Ari Condrowahono
euclides yg menemukan sinus, cosinus, tangent, dan sebagainya dan 
menggunakannya untuk ilmu ukur, jarak, dan dan tinggi.  sudah lahir di 
awal milinium pertama.  jadi udah duluan 700 tahun sebelum nabi,  jadi 
masalh ukur mengukur luas tanah udahbukan hal aneh di jaman itu.  wong 
ngukur jarak bumi ke bulan aja udah dipikirkan kok.

ilmu trogonometri yg belakangan jadi salah satu perangkat dalam 
kartografi juga jadi pusakanya orang islam, terutama dipake dalam ilmu 
falak.  buat berkelana megnarungi lautan, dan ekspedisi perang ke 
wilayah lain.




Chae wrote:
>
> Tentu saja efek dominonya anda dong Mba, apalagi secara kuantitatif
> (bener enggak sih??:) perempuan dan laki-laki bisa dikatakan sama. Dlm
> kasus hukum waris maka prempuan dan anak-anakah yang dirugikan/terzalimi .
>
> Seperti dalam kasus dulu yang telah saya uraikan:
>
> Banyak perempuan yang menjadi pencari nafkah tetapi tidak diberikan
> apreasiasi yang seimbang dengan apa yang diusahakan padahal menurut
> Qur'an setiap orang akan mendapatkan seperti apa yang dia usakahan.
> Jika laki-laki mendapatkan "kelebihan" karena ia sebagai pencari
> nafkah lalu mengapa tidak dgn perempuan??
>
> Bukankah anak perempuan yang menjadi pencari nafkah bagi keluarganya
> dan harus menanggung ksejahteraan keluarganya tapi dia hanya menerima
> 1/2 dari bagian laki-laki, apakah ini bukan sebuah kezaliman??
>
> Zakat, infaq dan shadagoh memang sebuah sistem untuk mengentaskan
> kemiskinan tapi dalam bentuk hukum warispun seharusnya sudah
> mengakomodasi satu sistem dimana anak-anak bisa terjamin
> kesejahteraanya. Bukankah pemerataan ekonomi/kesejahtera an sebaiknya
> dari dalam keluarga sendiri??
>
> Makanya dalam hukum waris perioritas utama adalah keluarga inti,
> keluarga besar dan baru kemudian kepada kaum fakir miskin dan anak2 yatim.
>
> Kenapa tidak bisa Qs.4:9 dijadikan alasan untuk merubah bentuk hukum
> waris sedangakn Umar ra juga merubah bentuk hukum rampasan perang
> Ghanim dari 1/5 bagian untuk Rasul menjadi lebih dari 1/5.
>
> Rasul sendiri membagikan tanah2 di khaybar secara habis merata pada
> para prajurit2 yang ikut berperang setelah di kurangi 1/5 bagian utnk
> Rasul.
>
> Jadi UMAR RA MERUBAH BENTUK HUKUM RAMPASAN PERANG MENURUT QS.8:41 DARI
> 1/5 BAGIAN UNTUK RASUL MENJADI LEBIH BESAR DARI 1/5 BAGIAN.
>
> SILAHKAN MBA TUNJUKAN DALAM QS.59:6-10 YANG MENYATAKAN BAHWA
> FAI-I(HARTA RAMPASAN PERANG UNTUK RASUL) LEBIH DARI 1/5 BAGIAN UNTUK
> MENASIKH AYAT QS.8:41.
>
> YANG JELAS BAHWA SEMANGAT UMAR RA UNTUK MERUBAH BENTUK HUKUM RAMPASAN
> PERANG SESUAI DENGAN SEMANGAT YANG ADA PADA NASH QS.59:6-10.
>
> BEGITU JUGA DALAM BENTUK HUKUM WARIS, DIMANA SEMANGAT MERUBAH BENTUK
> HUKUM WARIS SESUAI DENGAN SEMANGAT QS.4:9 DIMANA MENITIK BERATKAN
> TERHADAP PERLINDUNGAN PADA ANAK-ANAK.
>
> MUDAH-MUDAHAN BISA MENJAWAB PERTANYAAN MBA LINA;)
>
> soal ukur2an Rasul untuk tanah Khaybar, secara detail sistemnya saya
> tidak tahu tapi informasi yang saya dapat berdasarkan sejarah tanah di
> khaybar dibagikan habis kepada seluruh prajurit yang ikut berperang
> setelah terlebih dahulu dikurangi 1/5 bagian untuk Rasul.
> --- In wanita-muslimah@ yahoogroups. com 
> , "Lina Dahlan"  ...>
> wrote:
> >
> > Kalau kita berfikirnya makro tak ada yang namanya efek domino. Efek
> > domino cuma buat orang bingung
> >
> > Saya tidak melihat ada efek domino dengan hukum waris 2:1 tsb.
> > Makanya saya selalu berpendapat tidak ada anak pere yang terdzalimi
> > dengan hukum waris tsb. Kalau ada anak2 yatim dan kaum yang lemah
> > yang tidak sejahtera, itu kan bukan karena hukum waris yang 2:1.
> >
> > Untuk mensejahterakanan anak yatim dan kaum lemah ada zakat, infaq
> > dan sadaqoh. Kaum yang lemah juga seharusnya menjadi tanggungan
> > negara. Ini kewajiban kita : mengeluarkan zakat, infaq, sedekah dan
> > mengelolanya dengan baik buat kaum yang lemah dan anak yatim tsb.
> >
> > Ini cara berfikir makro...:-).
> >
> > Saya sudah paparkan pendapat saya bhw QS4:9 ini nasehat untuk
> > memperlakukan anak yatim dengan baik, berkata baik, dan berkata
> > benar. Jangan menukar-nukar hak-hak anak yatim. Coba baca dari ayat2
> > sebelumnya. Meski kepada anak yatim dan kaum lemah, berilah hak
> > mereka. Itu yang anak yatim dan kaum lemah tidak dapatkan sebelumnya
> > dari orang2 masa itu. QS4:9 ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
> > mengubah ayat/menasikhkan ayat yang kemudian QS4:11. Semua ayat 9
> > dan 11 harus dilaksanakan pada proporsinya masing-masing. Ayat 9
> > bagaimana bersikap kepada anak yatim dan kaum lemah, ayat 11
> > bagaimana membagi harta waris.
> >
> > Lagi2 bukan harus meng-utak-atik- atuk ayat.
> >
> > Begitu juga pada QS8:41, jelas melihat bahasa arabnya memakai
> > kata 'ghanim' utk harta rampasan perang sedang pada QS59:6 dan 7
> > memakai kata "fa'i" dan keduanya mempunyai makna yang berbeda. Itu
> > artinya Allah SWT memberikan dua bentuk hukum sebagai pilihan. Mau
> > pake hukum yang mana silakan, sesuaikan d

Re: [wanita-muslimah] Re: Ijtihad Umar Ibn Khattab

2007-02-20 Thread Ari Condrowahono


Lina Dahlan wrote:
Ada satu pertanyaan yang menggelitik tentang pembagian tanah Khaibar
yang mbak ceritakan: Bagaimana ya tanah tersebut dibagi-bagikan
kepada seluruh prajurit yang ikut perang? Apakah ada juru ukur?
Apakah tanah tersebut dijual lalu uangnya dibagi rata? Mohon info
dan rujukannya.

===


Arcon :

Lain kali aku jadi sultan bandar jakarta.  programnya invasi tanah 
minang [ceritanya ekspedisi pamalayu gitu dah ..].  ntar gue ambil sex 
slaves [gadis minang banyak yg semlohei] dan tanah minang aku bagi 
bagi.sebagai ghonimah. 

gimana caranya ?
caranya aku panggilin juru ukur dari BPN, lalu dijual ke tengkulak di 
tanjung pinang.  biar orangpadang ndak pusing melulu ama tanah pusako 
:)  dan BPN ndak sibuk ngurus sengketa tanah melulu.


[Non-text portions of this message have been removed]