Dear ukhti Mia...yang berbahagia
   
  Sebelumnya makasih yach atas pencerahannya tentang moderasi and ban...juga 
makasih buat ukhti Rita & Ashia.....Tapi selain itu saya juga ngga tau loh 
maksud istilah IHMO, CWIIM, and FABNAQ...maklum gaptek nich...hehehe.
   
  FYI...saya sudah jawab loh pertanyaannya ukhti Chae
   
  Salam
  Her
  

Mia <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Teks Quran sudah final, lha emangnya ada pikiran mau merubah teks?

Pertimbangan dalam Ushl fiqh itu termasuk kondisi dan keadaan lokal. 
Saya dulu belajar ushl fiqh masih nyangkut dikit, argumentasi 
kesejarahan fiqh termaktub dalam ushl fiqh.

Kemudian dari situ dibentuk fiqhnya. Nah, ulama kita yang perempuan 
ibu Musdah kan sudah bikin itu.

Mungkin Pak Her bisa menjawab pertanyaan mba Chae ttg dalil Quran 
yang mana bahwa mencari nafkah untuk perempuan itu suka-suka pilihan 
saja, supaya nggak masuk file FABNAQ.

salam
Mia

--- In wanita-muslimah@yahoogroups.com, Ari Condrowahono 
<[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> bukannya udah di jawab, yg mau direkonstruksi hukum fikihnya, 
bukan teks 
> al qur'an ???
> 
> sriwening herpribadi wrote:
> >
> > Dear Ukhti Lina yang berbahagia.. ..
> >
> > ====> wrote : Sudah dua kali saya bertanya dan tidak ada 
jawabnya. Ini 
> > pertanyaan
> > ketiga, "Bentuk hukum seperti apa yang mbak inginkan dan menjadi 
> > bagaimanakah bunyi bahasa AlQur'an (arab)nya ayat tsb dan ada 
diayat 
> > mana?" [QS4:9 bukanlah bentuk hukum]. Kalau masih tidak ada 
jawabnya, 
> > saya rasa sudah jelas bhw mbak tak mampu merubah hukum waris 
dalam 
> > alqur'an tsb. Maka selesailah diskusi (ttg harta waris
> > ini) dan biarkan rekan2 pembaca lainnya yang mengambil hikmah.
> > ====
> > Ukhti Lina...saya yakin pertanyaan ukhti Lina tidak mungkin bisa 
> > dijawab oleh ukhti Chae.



         

 
---------------------------------
Don't get soaked.  Take a quick peak at the forecast 
 with theYahoo! Search weather shortcut.

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke