MAU BERSETUBUH..MAU NGAK...MALU ACH..JIKA PEMBERIAN DI MINTA KEMBALI...BAGAI
LUDAH YG SUDAH JATUH KE TANAH DI JILAT KEMBALI
RADA GENTLEMENT DIKIT NAPA SEHKALAU MEMBERI YAH BERIKAN DG IKHLASKALAU
DI MINTA KEMBALI ITU NAMANYA NGAK IKHLAS DAN NGAK PERNAH CINTA AMA
ISTRINYA...LAKI2 SEPERTI INI NGAK PANTAS UNTUK DI JADIKAN SUAMI..JADI BUANG
AJAH KE LAUT..CARI YG BENER2 CINTA.
From: muskitawati
To: zamanku@yahoogroups.com
Sent: Mon, December 21, 2009 10:22:20 AM
Subject: [zamanku] Memaksa Kembalikan Mahar Penghinaan Terhadap Wanita
Memaksa Kembalikan Mahar Penghinaan Terhadap Wanita
Pelacur itu tidak sama dengan isteri, karena dalam dunia pelacuran sekalipun
kalo transaksi sudah berlangsung sama2 setuju maka sang hidung belang harus
bayar terlepas nantinya diranjang si lelaki hidung belang tidak sanggup
membuktikan kejantanannya karena impotent misalnya atau karena nafsu besar
tenaga kurang.
Kasus Manohara adalah contoh yang baik untuk mengenal kebiadaban Syariah Islam.
Sang isteri digebuki suaminya tanpa bisa meminta perlindungan Syariah, akhirnya
lari pulang ke Indonesia. Sang suami meminta keadilan pengadilan Syariah dan
pengadilan Syariah memutuskan Manohara dan ibunya wajib mengembalikan mahar
yang bermilyard rupiah yang tentunya tidak mungkin mampu dikembalikan karena
memang belum pernah terima uang dan mahar yang diberikan dulunya hanya sajadah
dan Quran saja yang kemudian dinilai milyardan rupiah karena isterinya lari
setelah disetubuhi dan digebuki.
Kepada para pembaca apapun agamanya saya persilahkan untuk menganalisa kedua
pernyataan dari 2 orang yang sama2 umat Islam dan sama2 membela agama Islam
dibawah ini. Ternyata pernyataannya saling berlawanan, yang satu bilang tidak
ada isteri cerai maharnya diminta balik, tapi dari umat yang sama lainnya malah
menyatakan bahwa maharnya dapat diminta kembali sebelum terjadi persetubuhan.
> "Greg Le Mond" wrote:
> mana ada istri cerai maharnya diminta
> sama suaminya, sarap lu ngarang aja
> kerjanya.
> stephanus iqbal wrote:
> Seandainya belum terjadi persetubuhan
> antara suami istri, maka mahar tersebut
> dapat diminta kembali.
Naaah susahnya untuk menentukan persetubuhan atau tidak memang tidak diajarkan
cara2nya baik dalam Quran maupun dalam Hadist-nya, jadi cuma terserah
di-karang2 sendiri oleh bekas suaminya.
Lhaaa kalo sudah dinyatakan sebagai suami, maka tak mungkinlah untuk
dianggap belum terjadi persetubuhan apalagi pernikahan bukan dasarnya atas
persetubuhan melainkan atas dasar saling mencintai.
Laki2 yang sudah bersetubuh dengan wanita tidak bisa dinamakan suami karena
bersetubuh dengan pelacur atau dengan budak pun bukan dinamakan pernikahan.
Lalu apa alasannya bahwa pernikahan yang belum terjadi persetubuhan sudah boleh
meminta maharnya kembali ?
Demikianlah yang telah terjadi dalam kasus Manohara, dia menikah secara Islam
dan kemudian melarikan diri karena ditolak waktu minta cerai, ternyata
pengadilan Syariah memutuskan bahwa mahar yang diberikan sang suami HARUS
dikembalikan bukan boleh diminta kembali melainkan keharusan dikembalikan atas
dasar keputusan pengadilan Syariah. BIADAB BUKAN Jumlahnya terhitung
milyardan rupiah dan sang bekas isteri mana mungkin punya uang sebanyak itu
padahal waktu dia melarikan diri tidak bawa uang dan cuma memikirkan
keselamatan badannya saja yang telah digebuki sang suami.
Seharusnya Suami Manohara itu membayar ganti rugi kepada Manohara karena telah
menodainya dan juga telah memukulinya hingga luka2. Inilah contohnya bagaimana
biadabnya Syariah Islam ini.
Sebagai wanita saya juga muslimah, sama dengan Manohara yang muslimah, tetapi
bukan berarti harus membenarkan kebiadaban ajaran2 Islam itu sendiri karena
tugas kita sebagai muslim dan muslimah adalah mengubah ajaran biadab menjadi
ajaran yang tunduk kepada HAM.
Ny. Muslim binti Muskitawati.