Rekan-2,
Mohon pencerahannya untuk menghitung PPh 21 Masa bagi karyawan baru (baru
bekerja dan baru punya NPWP, fresh graduate).
Apakah penghasilan disetahunkannya sama dengan gaji bulanan dikali 12, atau
dikalikan jumlah bulan sejak dia bekerja? Saya nyari ketentuannya di
PER-31/PJ./2009,
Dear Pak Hardi
Setahuku disetahunkan dulu baru dibagi 12 Pak.
Mamik
From: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com
Subject: [Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Monday, June 29, 2009, 4:30 AM
Rekan-2,
Mohon pencerahannya untuk
Mohon lihat bBab VI Pasal 14 (4), Pak :
*Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ/2009
*
*
*
*BAB VI*
*TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA*
*
*
*Pasal 14*
(1) Tarif berdasarkan Pasal 17.. dst
(2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst
Pengantar posting sebelumnya, karena kesalahan teknis terpotong, karena saya
anggap penting, maka saya posting lagi dalam versi lengkap
---
Tulisan dibawah, sebelumnya saya terima dari rekan Hok An (penggiat millis AKI
yg tinggal di Jerman, CMIIW). Mulanya dalam bentuk PDFuntuk dimuat di