[Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru

2009-06-29 Terurut Topik Hardi Darjoto
Rekan-2, Mohon pencerahannya untuk menghitung PPh 21 Masa bagi karyawan baru (baru bekerja dan baru punya NPWP, fresh graduate). Apakah penghasilan disetahunkannya sama dengan gaji bulanan dikali 12, atau dikalikan jumlah bulan sejak dia bekerja? Saya nyari ketentuannya di PER-31/PJ./2009,

Re: [Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru

2009-06-29 Terurut Topik mamik sumarminingsih
Dear Pak Hardi   Setahuku disetahunkan dulu baru dibagi 12 Pak.   Mamik From: Hardi Darjoto hardi...@gmail.com Subject: [Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Monday, June 29, 2009, 4:30 AM Rekan-2, Mohon pencerahannya untuk

Re: [Keuangan] Pph 21 Masa utk Karyawan baru

2009-06-29 Terurut Topik anton ms wardhana
Mohon lihat bBab VI Pasal 14 (4), Pak : *Peraturan Dirjen Pajak No PER-31/PJ/2009 * * * *BAB VI* *TARIF PEMOTONGAN PAJAK DAN PENERAPANNYA* * * *Pasal 14* (1) Tarif berdasarkan Pasal 17.. dst (2) Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong. dst

Re: [Keuangan] Kwik KG: Indonesia menggugat jilid II?

2009-06-29 Terurut Topik oka widana
Pengantar posting sebelumnya, karena kesalahan teknis terpotong, karena saya anggap penting, maka saya posting lagi dalam versi lengkap --- Tulisan dibawah, sebelumnya saya terima dari rekan Hok An (penggiat millis AKI yg tinggal di Jerman, CMIIW). Mulanya dalam bentuk PDFuntuk dimuat di