[Keuangan] Dari dan untuk apa dan siapa? Re: Beda APBN jaman orde baru dan jaman reformasi

2010-02-13 Terurut Topik nazarjb
Hm...pinjaman lur negeri istilahnya diperhalus dengan istilah Dana Penyeimbang? :-) Bilang saja HUTANG atau istilah orang kecilnya NGEBON. Tapi saya ada melihat di sebuah toko/warung ada tulisan TIDAK MENERIMA BONAN O ya, itu 50% dari berapa? dan siapa yang akan membayar? bakal jadi warisan

[Keuangan] Beda APBN jaman orde baru dan jaman reformasi

2010-02-13 Terurut Topik Anggodo
Rekan2, Saya butuh contoh APBN dari jaman presiden Soeharto dulu utk bahan pengajaran. Kalo gak salah hampir 50% dana pembangunan adalah pinjaman LN yg dahulu disebut sebagai penyeimbang (dihaluskan kata2nya) Kalo RAPBN 2010, sekitar 80% dana pemerintah benar2 bertumpu pada pemasukan dari p

Re: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Wong Cilik
Jadi yang harus memasukkan pemberitahuan ke idx itu pemegang sahamnya ya... bukan perusahaannya. Jadi seharusnya kelihatan di website idx dong? Apakah juga broker/underwriternya juga termasuk bila baru selesai IPO? Saya sedang lihat saham DEWA, yang menurut laporan keuangannya pemilikan Zurich tu

Re: [Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Andy_Tambunan
Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja sejak transaksi material tersebut dilakukan. Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...! -Original Message- From: Wong Cilik Date: Sat, 13 Feb 2010 20:18:08 To: Subject: [Keuan

[Keuangan] Aturan pemberitahuan pemegang saham mayoritas di BEJ

2010-02-13 Terurut Topik Wong Cilik
Apakah ada yang tau,peraturan di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%). Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa? Kalau tidak salah di amerika atw nega