Hm...pinjaman lur negeri istilahnya diperhalus dengan istilah Dana Penyeimbang?
:-) Bilang saja HUTANG atau istilah orang kecilnya NGEBON. Tapi saya ada
melihat di sebuah toko/warung ada tulisan TIDAK MENERIMA BONAN
O ya, itu 50% dari berapa? dan siapa yang akan membayar? bakal jadi warisan
Rekan2,
Saya butuh contoh APBN dari jaman presiden Soeharto dulu utk bahan pengajaran.
Kalo gak salah hampir 50% dana pembangunan adalah pinjaman LN yg dahulu disebut
sebagai penyeimbang (dihaluskan kata2nya)
Kalo RAPBN 2010, sekitar 80% dana pemerintah benar2 bertumpu pada pemasukan
dari p
Jadi yang harus memasukkan pemberitahuan ke idx itu pemegang sahamnya ya...
bukan perusahaannya. Jadi seharusnya kelihatan di website idx dong?
Apakah juga broker/underwriternya juga termasuk bila baru selesai IPO?
Saya sedang lihat saham DEWA, yang menurut laporan keuangannya pemilikan
Zurich tu
Betul. Harus diberitahukan kepada Bapepam selambat2nya 2(dua) hari kerja sejak
transaksi material tersebut dilakukan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!
-Original Message-
From: Wong Cilik
Date: Sat, 13 Feb 2010 20:18:08
To:
Subject: [Keuan
Apakah ada yang tau,peraturan di Bursa Indonesia... (Bapepam) tentang
transaksi saham pemegang saham signifikan (umumnya lebih atau sama 5%).
Kalau jual beli saham di bursa, apakah pemegang saham signifikan perlu
memberi tau bursa/publik tujuannya untuk apa?
Kalau tidak salah di amerika atw nega