ok. baru sempat balas...
jika dihubungkan dgn pansus DPR vs Menkeu dan BI, maka tentunya yang
diadu/dipertandingkan adalah sEberapa valid dan akurat pola pikir yg benar
sebagai dasar analisis dan evaluasi pansus vs menkeu dan BI atas kondisi
perekonomian dan bank century pada saat itu (awal mun
Saya mengikuti tulisan bung Nazar ini bingung, karena terus2an merubah subject.
Jadi seolah2 selalu ada topik baru, padahal sama saja tentang Century.
Millis ini berusaha agar seluruh tulisan maupun ide dapat terus diikuti dengan
enak.
Sebagai moderator, saya hargai kerajinan sdr Nazar posting
An international retail company needs Indonesians for TRAINEE MANAGERS position
to be posted in Singapore
Requirement :
1. Degree holder (S1) with 2 years of working experience in retail business at
supervisory level
2. Able to communicate in English
3. Willing to work in retail hours (Shopping M
Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
Kamis, 04/03/2010 10:25:08 WIBOleh: Achmad Aris
JAKARTA (Bisnis.com): Bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan
harta dan penghasilan atau yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban
perpajakannya sendiri, wajib menyampaikan surat pemberi
SE-29/PJ/2010 ini cukup mengagetkan, karena implikasinya adalah wanita kawin
berpenghasilan dari satu pemberi kerja dan telah dipotong PPh Pasal 21 dan
memiliki NPWP sendiri ( tidak NPWP suami) akan dirugikan. Ini jelas bertolak
belakang dengan kampanye atau himbauan untuk ber-NPWP. Argumen saya
Saya berikan ilustrasi sederhana.
Parno dan Parni suami istri ( status Kawin anak 3, PTKP Rp 21.120.000).
Keduanya karyawan. Penghasilan Parno Rp 200 juta/tahun, penghasilan Parni Rp
100 juta/tahun.
Kondisi I: Parni ber-NPWP menginduk ke suami.
PPh Parno yg dipotong perusahaan Rp 21.831.850,- da
Fernando de Noronha
http://en.wikipedia.org/wiki/Fernando_de_Noronha
Fernando de noronha adalah kumpulan pulau-pulau kecil di Brazil yang sangat
indah. Sedemikian indahnya hingga UNESCO memberikan status UNESCO World
Heritage Site, salah satu kekayaan dunia yang sangat di hargai dan
dilindungi.
S
Jadi keberatan utamanya adalah keluarga, maka penghasilan suami plus istri
dianggap sebagai penghasilan satu orang. Mis suami 20juta setahun tambah
istri 20 juta pertahun, akan kena pajak seolah-olah penghasilan dihasilkan
oleh suami saja sebanyak 40 juta setahun.
Kalau benar begini ya kita musti
Salah satu konsekuensi dari kepemilikan NPWP sendiri (berbeda dng suami) dan
pisah harta...selain konsekuensi pajak juga ada tambahan administrasi...
--- On Thu, 3/4/10, prastowo prastowo wrote:
From: prastowo prastowo
Subject: Bls: [Keuangan] Wanita kawin mandiri diwajibkan SPT PPh
To: AhliKe