Re: [Keuangan] Pph sewa

2009-12-07 Terurut Topik DEDDY POERWANA
bukankah sewa termasuk pph 23 ? karena tdk trmsk obyek dibawah : Obyek PPh 21 dapat diidentifikasi dari penerima penghasilan pada PER-31/PJ/2009 pasal 3 yakni:   “Pasal 3: Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: a. pegawai

Re: [Keuangan] Finally---Juklak tentang PPh 21 & 23

2009-01-31 Terurut Topik DEDDY POERWANA
cara liat section files milis gmana caranya ? --- On Sat, 1/24/09, fitriya...@gmail.com wrote: From: fitriya...@gmail.com Subject: Re: [Keuangan] Finally---Juklak tentang PPh 21 & 23 To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Date: Saturday, January 24, 2009, 4:32 PM Dear pak Afridian, kemarin