bukankah sewa termasuk pph 23 ?
karena tdk trmsk obyek dibawah :
Obyek PPh 21 dapat diidentifikasi dari penerima penghasilan pada PER-31/PJ/2009
pasal 3 yakni:
“Pasal 3:
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah
orang pribadi yang merupakan:
a. pegawai
cara liat section files milis gmana caranya ?
--- On Sat, 1/24/09, fitriya...@gmail.com wrote:
From: fitriya...@gmail.com
Subject: Re: [Keuangan] Finally---Juklak tentang PPh 21 & 23
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Date: Saturday, January 24, 2009, 4:32 PM
Dear pak Afridian, kemarin