bukankah sewa termasuk pph 23 ?
karena tdk trmsk obyek dibawah :
Obyek PPh 21 dapat diidentifikasi dari penerima penghasilan pada PER-31/PJ/2009 
pasal 3 yakni:
 
“Pasal 3:
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah 
orang pribadi yang merupakan:
a.         pegawai;
b.         penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan 
hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
c.         bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan 
dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
            1.         tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri 
dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan 
aktuaris;
            2.         pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang 
film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, 
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman 
lainnya;
            3.         olahragawan;
            4.         penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan 
moderator;
            5.         pengarang, peneliti, dan penerjemah;
            6.         pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik 
komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, 
ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
            7.         agen iklan;
            8.         pengawas atau pengelola proyek;
            9.         pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang 
menjadi perantara;
            10.        petugas penjaja barang dagangan;
            11.        petugas dinas luar asuransi;
            12.        distributor perusahaan multilevel marketing atau direct 
selling dan kegiatan sejenis lainnya;
d.         peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan 
sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi:
            1.         peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain 
perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan 
perlombaan lainnya;
            2.         peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau 
kunjungan kerja;
            3.         peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai 
penyelenggara kegiatan tertentu;
            4.         peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
            5.         peserta kegiatan lainnya.
semoga membantu



________________________________
From: "fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com" 
<fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com>
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thu, November 26, 2009 1:39:26 PM
Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa

Dear mas hardi,

Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. 
Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau 
subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23.

Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan seharusnya 
pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%.

Mohon koreksi kalau saya salah ya.

Salam

Ryan
Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000

-----Original Message-----
From: "Hardi Darjoto" <hardi...@gmail.com>
Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 
To: Milis Keuangan<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com>
Subject: [Keuangan] Pph sewa

Teman-teman

Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. 

Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa 
komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka 
kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%.

Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya

Salam
Hardi


drivit av Telkomsel Björnbär®

------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links





------------------------------------

=========================
Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com 
-------------------------
Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join 
http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045
-------------------------
Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua
http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com
=========================
Perhatian :
- Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor 
posting sebelumnya
- Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota 
yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas
- Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan 
ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links




      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke