bukankah sewa termasuk pph 23 ? karena tdk trmsk obyek dibawah : Obyek PPh 21 dapat diidentifikasi dari penerima penghasilan pada PER-31/PJ/2009 pasal 3 yakni: “Pasal 3: Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan: a. pegawai; b. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya; c. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi: 1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris; 2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya; 3. olahragawan; 4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator; 5. pengarang, peneliti, dan penerjemah; 6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan; 7. agen iklan; 8. pengawas atau pengelola proyek; 9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara; 10. petugas penjaja barang dagangan; 11. petugas dinas luar asuransi; 12. distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya; d. peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi: 1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya; 2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja; 3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu; 4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang; 5. peserta kegiatan lainnya. semoga membantu
________________________________ From: "fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com" <fitriya...@ahlikeuangan-indonesia.com> To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com Sent: Thu, November 26, 2009 1:39:26 PM Subject: Re: [Keuangan] Pph sewa Dear mas hardi, Cara simple saya dalam menentukan obyek pemotongan adalah melihat subyeknya. Apabila subyeknya adalah orang pribadi maka pengenaannya adalah pph 21, kalau subyeknya adalah badan maka dikenakan pph 23. Nah, kalau dari informasi yang mas hardi berikan, saya berkesimpulan seharusnya pemotongannya adalah pph 21 sebesar 6%. Mohon koreksi kalau saya salah ya. Salam Ryan Sent from my BlackBerry® dengan perangko Rp 5.000 -----Original Message----- From: "Hardi Darjoto" <hardi...@gmail.com> Date: Thu, 26 Nov 2009 04:48:28 To: Milis Keuangan<AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com> Subject: [Keuangan] Pph sewa Teman-teman Mhn maaf barangkali topik ini sdh berkali-kali di posting. Sy mau konfirmasi saja. Selama ini kami memotong pph sewa 2% atas sewa komputer. Karena yg menyewakan komputer itu perorangan yg blom pny npwp, maka kami potongnya 120% x 2% atau sm dengan 2.4%. Betul ga ya? Mhn pencerahan. Terima kasih sebelumnya Salam Hardi drivit av Telkomsel Björnbär® ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links ------------------------------------ ========================= Blog resmi AKI, dengan alamat www.ahlikeuangan-indonesia.com ------------------------- Facebook AKI, untuk mengenal member lain lebih personal, silahkan join http://www.facebook.com/group.php?gid=6247303045 ------------------------- Arsip Milis AKI online, demi kenyamanan Anda semua http://www.mail-archive.com/ahlikeuangan-indonesia@yahoogroups.com ========================= Perhatian : - Untuk kenyamanan bersama, dalam hal me-reply posting, potong/edit ekor posting sebelumnya - Diskusi yg baik adalah bila saling menghormati pendapat yang ada. Anggota yang melanggar tata tertib millis akan dikenakan sanksi tegas - Saran, kritik dan tulisan untuk blog silahkan ahlikeuangan-indonesia-ow...@yahoogroups.comyahoo! Groups Links [Non-text portions of this message have been removed]