Saya rasa sebelum semua itu berjalan, terlebih dahulu para pengelola
keuangan daerah harus faham mana uang yg halal dan mana yg haram.
Misalnya pada tingkat desa komisi kades atas transaksi penjualan tanah masuk
kas desa atau honor pribadi kades.
Salam
Pada 3 Februari 2010 03:32, Hok An
Dear Pak Hardi
Setahu saya sewa kend utk direksi/komisaris merupakan penghasilan bagi
direksi/komisaris dan dikenai PPh 21. Penghasilan ini dapat
diperlakukan sebagai biaya untuk menghitung PPh Badan.
Salam
Pada 23 November 2009 15:51, Hardi Darjoto hardi...@gmail.com menulis:
Teman-teman,