:36
Judul: [Keuangan] Form 1721-T
Rekan-2 ysh, mo tanya, form 1721-T (SPT Masa PPH 2009) diisi daftar seluruh
karyawan? Atau hanya karyawan yang penghasilan nettonya melebihi PTKP saja?
Mohon pencerahan, terima kasih
Salam
Hardi
[Non-text portions of this message have been removed
Rekan-2 ysh, mo tanya, form 1721-T (SPT Masa PPH 2009) diisi daftar seluruh
karyawan? Atau hanya karyawan yang penghasilan nettonya melebihi PTKP saja?
Mohon pencerahan, terima kasih
Salam
Hardi
[Non-text portions of this message have been removed]