Mbak Ita,
1.Form 1771 Y untuk mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT
Tahunan PPh Badan, dikarenakan alasan tertentu, umumnya karena laporan keuangan
belum selesai. Penundaan diberikan paling lama dua bulan dan tidak bisa
diperpanjang lagi, dan harus diajukan sebelum jangka waktu pe
pertanyaan anda akan saya jawab dengan jelas. bilamana saudara bersedia untuk
mengirimkan biodata diri beserta d aptar riwayat hidup. dan 3 halaman poto.
sekian dan terimakasih
--- Pada Rab, 14/4/10, ita menulis:
Dari: ita
Judul: [Millis AKI- stop smoking] SPT PPh Badan Thn 2009
Kepada: A
Terima kasih banyak atas masukan2nya untuk Pak Anton dan Pak Prastowo. Sangat
membantu.
From: prastowo prastowo
To: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Sent: Thursday, April 15, 2010 7:58:09
Subject: Bls: [Millis AKI- stop smoking] SPT PPh Badan Thn 2009