: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter
Perbankan tidak sesuai pasal 33 UUD 45
Oke, nanti akan saya paparkan data penelitian thd evolusi aturan soal patent di
US, yg puncaknya pada Diamond vs Chakrabarty di tahun 1980, dan bagaimana ini
terjadi, terkait peleburan sains dan teknologi yg
ssage-
From: prastowo prastowo
Date: Thu, 26 Nov 2009 10:11:56
To:
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan
tidak sesuai pasal 33 UUD 45
Yang maju negara2 yg punya HAKI kan? artinya negara yg kuasai patennya, dan yg
memanfaatkan paten itu tetap tidak maju?
o prastowo
Date: Thu, 26 Nov 2009 09:11:14
To:
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak
sesuai pasal 33 UUD 45
Biar ekstrem begini saja. Sejak kapan pertama kali hak paten ada? Apakah sejak
penemuan2 brilian dari Archimedes, Ptolomeus, Galilei, Copernicus,
-
From: prastowo prastowo
Date: Thu, 26 Nov 2009 08:44:38
To:
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak
sesuai pasal 33 UUD 45
Anda sendiri menyampaikan dua hal bertentangan:
1. Masyarakat desa SEKARANG tidak seperti yg digambarkan dalam buku PMP.
2. Kalo ng
Dari: Poltak Hotradero
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
Terkirim: Rab, 25 November, 2009 02:13:20
Judul: Re: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai
pasal 33 UUD 45
At 04:41 PM 11/25/2009, you wrote:
>"
At 04:41 PM 11/25/2009, you wrote:
>"Bekerja demi insentif" tentu berbeda dengan "bekerja dan mendapat
>insentif". Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof.
>Betty Dong itu, atau seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya,
>tapi itu bukan pengandaian satu-satunya yang mendasari t
-Original Message-
From: prastowo prastowo
Date: Wed, 25 Nov 2009 17:35:04
To:
Subject: Bls: Bls: Bls: Bls: Bls: [Keuangan] Karakter Perbankan tidak sesuai
pasal 33 UUD 45
Skeptis juga tidak apa-apa kok ;-)
Lihat saja di pedesaan mas, apakah mereka bekerja demi insentif? saya kira
tidak tuh
"Bekerja demi insentif" tentu berbeda dengan "bekerja dan mendapat insentif".
Tentu saja tetap ada penghargaan, termasuk untuk Prof. Betty Dong itu, atau
seniman itu, tetap layak mendapatkan upahnya, tapi itu bukan pengandaian
satu-satunya yang mendasari tindakannya. Poin saya di situ.
Kalau sa
Ralat, matematika saya payah. Angka USD 365 juta/tahun itu mohon dihilangkan,
itu boleh jadi penghematan saja, tidak berarti omset tetap USD 500 juta/thn dg
lima perusahaan.
terima kasih
Dari: prastowo prastowo
Kepada: AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com
T