RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-20 Terurut Topik deriboy deriboy
, drb --- On Sun, 4/19/09, harri priyono wrote: From: harri priyono Subject: RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN To: "deribo...@yahoo.com" Cc: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com" Date: Sunday, April 19, 2009, 10:22 AM coba jawab no 2 ya.. berdasarkan

RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik harri priyono
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung dari nol lagi. tq Get your preferred Email name! Now y

RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN

2009-04-19 Terurut Topik harri priyono
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung dari nol lagi. tq New Email addresses available on Yah