,
drb
--- On Sun, 4/19/09, harri priyono wrote:
From: harri priyono
Subject: RE: [Keuangan] Komisi untuk perusahaan induk di LN
To: "deribo...@yahoo.com"
Cc: "AhliKeuangan-Indonesia@yahoogroups.com"
Date: Sunday, April 19, 2009, 10:22 AM
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung
dari nol lagi. tq
Get your preferred Email name!
Now y
coba jawab no 2 ya.. berdasarkan tax treaty, 183 hari dalam setahun, meskipun
subjek pajak tdk bertempat tinggal berturut2 selama 183 hari.artinya apabila
wajib pajak tinggal hanya 180 hari pd tahun 08 maka pada tahun 09 wp dihitung
dari nol lagi. tq
New Email addresses available on Yah