Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh
Ibu Eva, semoga Allah Ta'ala merahmati Ibu.
Abdullah bin Masud radhiyallaHu 'anHu pernah berkata,
Saaltun Nabiyya ayyul amali ahabbu ilaLLah qaala Ash Shalaatu ala waqtihaa
qaala tsumma birrul waalidayni qaala al jihaadu fii sabiiliL
Telah Datangkah Zamannya
Banyaknya Khuthabaa (Penceramah) dan Sedikitnya Ulama ?
Dari Abu Dzar radhiyallaHu anHu, Rasulullah ShallallaHu alaiHi wa sallam
bersabda,
Innakumul yauma fii zamanin katsiirin ulamaa-uHu qaliilin khuthabaa-uHu, ma
taraka usyra maa yarifu faqad Haw
Wa'alaikum salam warahmatullahi wabarakatuh
Pak Sulaiman, saya ikut urun rembug ya berdasarkan apa yang saya fahami untuk
menjawab pertanyaan Bapak,
Namun saya jawab dulu yang berkaitan dengan bacaan alfatihah makmum yang
tidak sempurna, dan insya Allah masalah hukum membaca doa iftit
>From: "Agus Suhendar" <[EMAIL PROTECTED]>
>Date: Fri Mar 16, 2007 8:56 am
>Assalamu'alaikum warahmatullah wabarokatuh
>Ana baru saja mendengar ceramah seorang ustadz (kebetulan kenalan
>ana) yang berpendapat, bahwa bunga bank yang haram dapat
>dipergunakan untuk menolong fakir miskin atau untuk
Assalaamuakaykum
untuk ikhwah yang ada di ngawi dan sekitarnya atau yang tahu tentang kajian
salaf yang ada di ngawi, khususnya di jogorogo, tolong info alamat tempat
kajiannya.
Afwan, ana ikhwan baru ngaji, sekarang ana lagi di Padang dan rencana dalam
waktu dekat ini mau pulang kampung, jadi
Assalamualaikum
Yang saya dengar, ada hadis yang menyebutkan bahwa meninggalkan sholat dengan
sengaja berarti kafir.
Apakah hendaknya yang mesti kita lakukan setelah meninggalkan sholat dengan
sengaja?
terima kasih
wassalamualaikum
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj
HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2082&bagian=0
[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia
berpakaian.
HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=2081&bagian=0
Ketika jenjang pernikahan sudah dilewati, maka suami dan isteri haruslah
saling memahami kewajiban-kewajiban dan hak-haknya agar tercapai
kes