ada kajian ustad hakim tentang jenggot di http://www.kajian.net, antum bs
donlod disana, smoga bermanfaat,baarokallohu fiik
Hukum Mencukur Jenggot Dan Memotong Kumis
http://almanhaj.or.id/content/1036/slash/0
Jenggot Bagi Laki-Laki
http://almanhaj.or.id/content/2778/slash/0
Hukum Mencukur Jenggot
Dalam ilmu kimia unsur penyusun logam emas disebut Aurum (Au), yang memiliki
warna alami kuning.
Sedangkan unsur penyusun logam platina disebut Platina (Pt), yang memiliki
warna
alami putih.
Jadi platina TIDAK SAMA dengan emas meskipun dipasaran platina sering disebut
emas putih.
Dalam keadaa
Assalamu'alaykum,
Harta riba seperti bunga bank, apakah boleh diberikan kepada fakir miskin
dengan
niat bukan sedekah?
Jazzakumulloh khairon katsiron.
Thanks And Regards
Dwi Joko Susilo
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: a
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatu,
Afwan akhi fillah, melalui milis ini saya mohon bantuan saran dari
teman-teman mengenai masalah yang dihadapi ibu saya. Saat ini ibu saya
mengalami ujian dari Allah azza wa jalla, menderita sakit tulang pinggul
yang dikarenakan keropos pada tulang nya, u
assalamualaykum,
1. apakah ada kriteria "keluar dari daerah"? apakah keluar dari wilayah
kabupaten, atau sekedar keluar dari rumah untuk bersafar sudah dikatakan
keluar dari daerah?
2. Bila kita melakukan perjalanan pulang dari kota B ke A (domisilinya di
kota A), setelah Ashar dengan naik bis, sm
Assalamualaiakum,
ane cuma bisa info link-nya, bisa dilihat di :
http://server.elektro.dtu.dk/personal/iv/J18.pdf
semoga bermanfaat
--- Pada Ming, 23/1/11, Husni Adnan menulis:
Dari: Husni Adnan
Judul: [assunnah] OOT: Tanya " Ant Colony System-Based Algorithm for
Constrained Load Flow Probl
Pertanyaan serupa pernah ditanyakan di ta'lim Ust. Abu Ihsan pada hari ahad, 30
Januari 2011 kemarin. Inti jawaban beliau, walimah khitan itu mubah (boleh)
selama tidak ada maksiat di dalamnya.
Di almanhaj ada pembahasan serupa:
http://www.almanhaj.or.id/content/2442/slash/0
"...Tentang macam
From: arroy...@gmail.com
Date: Tue, 1 Feb 2011 13:32:19 +0700
Bismillah
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Ada fenomena baru berkembang di sebagian masjid-masjid umum (tidak mengenal dan
menerapkan sunnah) mereka memakai timer sebagai batasan iqomah...adakah para
masyaikh membahas te
From: sohibalwari...@yahoo.co.id
Date: Thu, 3 Feb 2011 07:36:33 +0800
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh
buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun
problemnya adalah "bagaimana carany
Saya Punya teman Yang selalu Mencukur jenggotnya. saya selalu mencoba tuk
menasihatinya tapi rasanya tidak mempan, dia beralasan belum siap... Adakah
artikel yang membahas khusus tentang ini? Mohon Bagi yang punya Tolong
Kirimkan. Somoga Teman Saya Bisa Sadar tentang Sunahnya memelihara jenggot>
Wa'alaykumussalaam warahmatulaahi wa barakaatuh ..
Kalau untuk anak-anak, bisa dilihat di:
http://www.islam4kids.com/i4k/
Insya Allah bermanfaat ..
Pada 31 Januari 2011 22:07, MARYAM JAMILA menulis:
>
>
> Assalaamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
>
> Tanya : afwan, jika ada diantara ikhwa
assalamu'alaikum warohmatullohiwabarokatuh
buat saudara/saudari ikhwan/akhwat yang saya hormati...bisakah sekiranya ente
sekalian bisa membantu saya dengan problem yang kritis sekali, adapun
problemnya adalah "bagaimana caranya saya mau membayar hutang kepada orang yang
sudah meninggal dan atau
Assalamu'alaykum Warahmatullah Wabarakatuh,
Menurut hemat saya, tidak ada informasi yang tidak berguna dari yang
disampaikan oleh saudara kita Yunardi tentang penggunaan herbal yang
disampaikan di majalah trubus yang dibantah oleh Prof. Dr. Salamun
Sastra. Saya merasa terlalu berlebihan kalau Prof
bolehkah kita datang ke perayaan sunatan yang tidak ada maksiat di
dalamnya? apakah perayaan sunatan termasuk bid'ah?bagaimana apabila
perayan sunatnya hanya makan makan?
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yah
Assalamu'alaikum
Dear rakans,
Saya mau bertanya soal shalat jumat.
Bagaimanakah hukumnya untuk shalat jumat bagi orang-orang yang tinggal/bekerja
di suatu platform di tengah laut hingga berbulan-bulan lamanya dengan
berpenghuni kurang dari 40 orang dan tidak ada mesjid (hanya mushalla)?
Rega
Wa'alaikumussalam Warahamtullah Wabarakatuh.
Terimakasih atas pertanyaannya; pertama, hendaknya antum menjamak dan atau
mengqasarnya dilakukan setelah antum keluar dari daerah antum. karena shalat
qashar hanya dilakukan oleh orang yang safar, berbeda dengan jamak, banyak
alasan syar'i lain untuk
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh.
pada dasarnya hukum adzan (pemberitahuan waktu dan panggilan untuk shalat) itu
sendiri adalah fardhu kifayah atas suatu kaum. fadhu kifayah maksudnya, apabila
dikerjakan oleh seorang maka gugurlah kewajiban atas yang lainnya, dan tidak
ada yang mengerj
17 matches
Mail list logo