Bismillah
Menghadiri kajian adalah bagian dari menuntut ilmu syar'i
Rasulullah
shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu
kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allah melapangkan darinya satu
kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang
LARANGAN HIDUP MEMBUJANG
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
http://almanhaj.or.id/content/3560/slash/0/larangan-hidup-membujang/
Arti tabattul (membujang), Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:
Tabattul di sini ialah menjauhkan diri dari wanita dan tidak menikah
karena ingin terus
Assalamu'alaikum...
Ikhwah sekalian, adakah yang punya pengalaman/cerita tentang wanita yang
mengalami tumor payudara, namun dalam kondisi hamil? Bagaimana sebaiknya
yang dilakukan?
Karena menurut dokter spesialis bedah, tumor tsb (meski jinak) sebaiknya
diangkat/dioperasi, namun masalahnya
Assalamu 'alaykum
Bagaimana solusinya jika si A memberi tanda jadi pembelian sepeda motor
kemudian di kredit melalui leasing dgn angsuran sebanyak 17 bulan. Setelah hal
ini terjadi, barulah si A ketahui bahwa hal tsb termasuk jual beli segitiga, yg
jelas riba dan diharamkan. Terlintas ia ingin
Waalaykumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
silakan coba minum cairan buah merah produk papua (irian jaya) yang asli, sudah
dijual di toko-toko obat. minumnya harus kontinyu,
INSHAALLOH, semoga lekas sembuh.
From: Evan Rizaldhi evanrizal...@gmail.com
To:
Bismillah, Insya Allah akan diselenggarakan Kajian Ilmiyyah di Depok.
_*1. HARI SABTU*_
/Insya Allah/ Sabtu, 18 Jumadil Ula 1434H / 30 Maret 2013, Jam 09:00
- 11:30
Bersama USTADZ JAZULI, Lc. /hafidzahullaah/
Materi : MENYELISIK ALAM MALAIKAT
**
Di MASJID BAITURRAHMAN,
[Catatan Admin]
Bagi yang mengetahui informasi yang ditanyakan akh Poetra, silakan kirim via
JAPRI langsung ke yang bersangkutan, tidak dikirimkan ke milis Assunnah.
Demikian tambahan informasinya, mohon dapat diperhatikan.
---
Assalamu 'alaykum,
Adakah diantara anggota grup yang
Ada tambahan, bolehkah kita menjual speaker atau MP3, yang mana umumnya di buat
untuk musik, bagi kalangan umum.
Tapi untuk ikhwan yang sudah ngaji, bisa di gunakan untuk isi kajian atau
murottal.
Bagaimana hukum menjual barang tersebut...???
Jazakhallah khair
Salam.
Agus Wijaya
Menjual speaker halal, kalau digunakan untuk nyanyian maka itu dosa mereka
sendiri, sebagaimana pisau bisa digunakan untuk membunuh, maka yang membunuh
menanggung dosanya, bukan yang menjualnya, وَاللّهُ أعلَم بِالصَّوَاب
Powered by Telkomsel BlackBerry®
-Original Message-
From: Agus
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهْ
Jika keadaan seperti itu pernah ditsnyakan ke ustad abdul hakim,bahwa kreditnya
diteruskan saja jika uang yang masuk.sudah banyak,karena jika dilepas seperti
itu saja,maka leasingnya akan untung besar,uang didapat,dan barang juga didapat.
Bismillah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Insya Allah ta'ala akan diselenggarakan kajian ilmiah dengan :
T e m a : KIAT MENGGAPAI KELUARGA SAKINAH
P e m a t e r i : Ustadz Firdaus Sanusi,MA (nara sumber radio rodja)
H a r i : Ahad
T a n g g a l: 31 Maret
From: suwarto1...@gmail.com
Date: Fri, 22 Mar 2013 13:34:07 +
Afwan, ana mau tanya apakah dibenarkan perbuatan yang selalu dilakukan
rata-rata TPA (Taman Pendidikan Al-Qur'an), kalau mereka selesai mengaji selalu
mengucapkan senandung Al-Qur'an dan selalu membaca shodaqallahul'adzhim kalau
Assalamu'alaikum
Pak Gilroy,
Mohon maaf baru bisa menjawab, karena untuk memperoleh penjelasan detail yang
Bapk inginkan saya kerepotan. Berputar-putar tidak karuan permasalahannya, dan
masing-masing ingin menang sesuai keinginan masing-masing. Saya sudah mencoba
menanyakan kepada yang
13 matches
Mail list logo