Assalaamu alaikum Wr.Wb
Ana mau tanya tentang hukum memakan cacing untuk pengobatan.
Adapun caranya adalah cacing itu dikeringkan lalu dihaluskan dan
dimasukkan dalam kapsul.
Halal atau haramkah cara seperti ini ?
Wassalam,
Doddy
Yahoo! Groups Sponsor -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saya pernah mendengar bahwasannya seseorang tidak boleh atau haram melakukan
amalan-amalan ibadah baik mahdhoh ataupun ghoiru mahdhoh jika seorang
tersebut belum mengetahui hukum dari amalan tersebut.
Mohon penjelasan tentang ini, apakah hal tsb diat
artikel ini dapat dilihat
http://www.almanhaj.or.id katagori 'Shalat'
HUKUM JAMA'AH KEDUA
Ulama fikih berbeda pendapat tentang hukum shalat
jamaah kedua. Sebelum aku menunjukkan
perbedaan-perbedaan (pendapat) di antara mereka dan
menjelaskan mana yang rajih (unggul) dan maduh
lemah), aku perlu