Assalamu'alaykum,
Mohon ilmunya dari ikhwati fillah sekalian mengenai hukum mempercayai orang
yang dengan mudah bersumpah dengan ucapan Demi Allah. Dalam perkara sepele
dia sering bersumpah dengan ucapan Demi Allah. Nah ketika ada perkara yang
besar yg menimpa dia, misal dia berzina,
Bismillah
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Yang ana tahu sih prioritas infaq sebagaimana yang terdapat dalam Al Baqoroh
ayat 215:
“Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa
saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Setahu ana hutang tersebut menjadi asset negatif dari harta bersama
(suami-istri) yang akan dibagi dua akibat dari perceraian tersebut.
Permasalahannya asset yang dibiayai oleh hutang ini atas nama siapa dulu? Kalau
atas nama suami, dan istri tidak
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Jika meninjau secara hukum syariat maka dibolehkan sebagaimana di dalam hadist
berikut ini:
Dari Jabir bin Abdillah, ada seorang berkata kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah,
sesungguhnya aku memiliki harta dan anak namun ayahku ingin mengambil habis
Wa'alaykumsalam warohmatullahi wabarokatuh
Afwan, sedikit berbagi...
Jika suami saja yang bekerja dalam hal ini, maka suami wajib menafkahi semua
kebutuhan keluaraga (istri dan anak) sesuai dengan kesanggupannya. Bagi suami
tidak ada kewajiban menyerahkan semua penghasilannya untuk dikelola
Assalamu'alaykum
Mohon penjelasannya apa hukum harta gono-gini dalam pandangan syariat Islam?
sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam di negeri kita sdh ada aturannya.
Jazakallahu
abi zaid
katsiron
Wassalamu'alykum warohmatullah wabarokatuh
abi zaid
Bismillah,
Mudah-mudahan sesuai dengan yang disyariatkan, mohon koreksi jika terdapat
kekeliruan.
Dasar Hukum QS An-Nisa: 12
Suami mendapat 1/4 bagian harta istri yang meninggal, jika istri meninggalkan
anak.
Anak laki-laki mendapat 2 bagian dari anak perempuan.
Perhitungan:
Suami: 1/4 X Rp.