Assalamu'alaykum
Si Fulan wafat dengan meninggalkan :
(a) Isteri 1 orang tanpa anak
(b) Orang tua kandung berupa ibu
(c) Saudara kandung berupa 2 laki-laki dan 3 wanita
setelah semua urusan biaya pengurusan mayat, hutang dan wasiat sudah terpenuhi
terpenuhi, bagaimana perhitungan pembagian wari
Bismillah
silakan di baca
http://www.konsultasisyariah.com/sinetron-umar-bin-khattab/#axzz22jEajcbl
dan untuk penulisan salam mohon jangan di singkat singkat dengan Wr Wb apabila
dirasa terlalu panjang maka cukupkan lah dengan yang singkat saja penulisannya
--- On Wed, 8/8/12, LINA NZA wrote: