Assalamu'alaykum

Si Fulan wafat dengan meninggalkan :
(a) Isteri 1 orang tanpa anak
(b) Orang tua kandung berupa ibu
(c) Saudara kandung berupa 2 laki-laki dan 3 wanita

setelah semua urusan biaya pengurusan mayat, hutang dan wasiat sudah terpenuhi 
terpenuhi,  bagaimana perhitungan pembagian waris dari harta si Fulan tersebut.

Apakah benar perhitungan dibawah ini :
(a) mendapatkan 1/4
(b) mendapatkan 1/6
(c) mendapatkan sisa yang akan dibagi sama rata untuk 5 orang saudara tersebut

Mohon bantuannya untuk perhitungan waris tersebut.

Jazakumullah khairan

~sabirin















Kirim email ke