Assalamu'alaykum Si Fulan wafat dengan meninggalkan : (a) Isteri 1 orang tanpa anak (b) Orang tua kandung berupa ibu (c) Saudara kandung berupa 2 laki-laki dan 3 wanita
setelah semua urusan biaya pengurusan mayat, hutang dan wasiat sudah terpenuhi terpenuhi, bagaimana perhitungan pembagian waris dari harta si Fulan tersebut. Apakah benar perhitungan dibawah ini : (a) mendapatkan 1/4 (b) mendapatkan 1/6 (c) mendapatkan sisa yang akan dibagi sama rata untuk 5 orang saudara tersebut Mohon bantuannya untuk perhitungan waris tersebut. Jazakumullah khairan ~sabirin