menawarkan harga secara tunai maupun kredit.
FYI, bank syariah diperbolehkan untuk bertransaksi secara real dalam hal ini
jual-beli, suatu hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum konvensional.
Demikian jawaban saya,
Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan saya memohon ampun kepadaNya.
S
Assalamu'alaikum...
Ana mau tanya,
apa yang sebaiknya dikerjakan oleh seorang istri apabila
permintaan ayah kandungnya tidak sesuai dengan pendapat suaminya?
sementara sang ayah memaksakan keluarga mereka untuk memakai pendapat tersebut..
Mohon dijelaskan..
Syukron
--