Wa'alaykumussalaam warahmatullahi wabarakatuh,

Saya baru membaca sedikit tentang bank Syariah. Apabila ada yang salah, mohon 
koreksinya.

1. Setahu saya selama tidak ada Bank Sentral Syariah maka tidak akan pernah ada 
bank Syariah 100% di Indonesia. Persoalannya, tiap bank umum (baik Syariah 
maupun tidak) diharuskan menyimpan giro di BI kalau tidak salah 3 Triliun. 
Karena menyimpan di BI maka seluruh Bank akan memperoleh bunga dari BI. Jadi 
mau tidak mau bank syariah tetap berurusan dengan bunga tetapi bunga BI.

Akan tetapi perbedaan dalam treatment terhadap bunga tersebut dengan Bank Umum 
konvensional, Bank Syariah tidak menyalurkan bunga tersebut ke nasabahnya, akan 
tetapi menyalurkannya dalam bentuk aqad Al-Qard Al Hasan sebagai bantuan sosial 
untuk pembangunan jalan dan sejenisnya.

Untuk permasalahan produk bank Syariah sendiri bermacam-macam, dari sisi 
penghimpunan dana biasanya menggunakan akad Mudharabah maupun Wadi'ah. 
Sementara untuk sisi penyaluran dana biasanya mengadaptasi akad murabahah, 
musyarakah, maupun mudharabah. Pertanyaannya adalah apakah mereka menggunakan 
akad tersebut secara benar, tentunya dikembalikan pada masing-masing pelakunya. 
Bisa saja sistemnya sudah benar tetapi pelakunya tidak benar. Setahu saya untuk 
menjamin hal tersebut, Bank Syariah diharuskan memiliki badan pengawas Syariah 
(BPS) dan BPS ini dimonitor oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang berada di 
bawah tanggung jawab oleh MUI. Bank Syariah sebelum mengeluarkan produk harus 
mendapat persetujuan BPS dan DSN baru bisa mengeluarkan. Bila kemudian terjadi 
penyimpangan, saya melihat pada aspek manusianya sama dengan Islam turun secara 
sempurna tapi mengapa masih banyak kaum muslimin yang mencuri dan lain-lain.

Bank Syariah ini secara umum bisa dilihat dalam dua bentuk yaitu bank umum 
syariah artinya bank tersebut berdiri sendiri seperti Muamalat dan Cabang 
Syariah (Double Window) seperti BNI Syariah, dan lain-lain. Dalam konteks ini, 
Cabang Syariah, saya percaya tidak Syariah. Tetapi alasannya mendasarnya adalah 
karena keuntungan yang diperoleh dari Cabang Syariah tentunya akan disetor ke 
Bank Konvensional induknya sehingga hal ini tentunya akan memperkuat kedudukan 
bank konvensional atau dengan kata lain tolong menolong dalam kesalahan.

2. Untuk menjawab pertanyaan no. 2, Mari melihat dengan perspektif ekonomi. 
Krisis yang berkepanjangan yang dialamai oleh negeri salah satunya karena 
sektor riil tidak berjalan. Bank yang ada tidak menjalankan fungsi intermediasi 
dengan baik, mereka tidak menyalurkan ke dalam bentuk kredit ke masyarakat 
tetapi menyimpannya di BI atau tempat lainnya sehingga mereka memperoleh 
pendapatan dari selisih bunga tempat mereka menyimpan dengan selisih bunga yang 
mereka janjikan pada nasabah. Inilah yang disebut gejala Bubble Economic.

Jadi, kalau kita menabung di bank konvensional ada kemungkinan besar kita akan 
memperparah kondisi tersebut. Karena Bank konvensional tidak melanggar apapun 
bila ia melakukan usaha memperoleh keuntungan dengan tidak menyalurkannya.

Akan tetapi, kalau menabung di Bank Syariah, dalam hal ini bank umum syariah 
(terlepas dia syariah atau tidak), maka kita akan mempersempit terjadinya 
bubble economic karena bank Syariah dilarang melakukan itu dan saya percaya 
kontrol sosial masih ada bila mereka melanggar.

Jadi, menurut hemat saya kita tetap menabung di bank Syariah dengan alasan 
tersebut. Meskipun nantinya mereka tidak syariah, itu adalahh urasan para 
pengurus bank dengan 4JJI karena itu sudah di luar wilayah kita.

3. Sebaiknya bunga bank diambil dari tabungan karena kalau dibiarkan akan 
memperkuat kedudukan bank tersebut dan khawatirnya kita termasuk tolong 
menolong dalam keburukan. Adapun pemanfaatannya dapat digunakan untuk membangun 
fasilitas umum atau sejenisnya tetapi jangan untuk kepentingan pribadi untuk 
berhati-hati.

Kemudian untuk e-mail Umm Ismael, pertanyaan saya bagaimana kita bisa 
mengatakan margin tersebut adalah riba sementara akad yang digunakan adalah 
jual-beli bukan pinjam-meminjam sedangkan dalam jual-beli, pedagang boleh 
mengambil keuntungan? Agak berbeda kalau yang kita kritisi adalah bank Syariah 
menawarkan harga secara tunai maupun kredit.

FYI, bank syariah diperbolehkan untuk bertransaksi secara real dalam hal ini 
jual-beli, suatu hal yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum konvensional.

Demikian jawaban saya,

Mohon maaf apabila terdapat kesalahan dan saya memohon ampun kepadaNya.

Sik Sumaedi
081514586817


Ervin Listyawan <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bisa minta tolong diringkas kesimpulannya mengenai hal sebagai berikut:
1. Jadi apakah memang tidak ada yang namanya bank syariah saat ini di Indonesia?

2. Bila demikian, apakah berarti kita cukup pakai rekening bank conventional 
saja dengan alasan kemudahan (misal ATM, debet/untuk belanja, pembayaran-2x), 
ataukah tetap lebih baik pindah ke bank yang klaimnya syariah?

3. Bagaimana caranya menebus / menghilangkan riba dari tabungan, diapakan?

4. Bagaimana caranya menebus kesalahan karena adanya bunga untuk pinjaman 
(misal rumah) + administrasi/charge bulanan untuk tabungan sekalipun, karena 
nggak mungkin kalau nggak dibayar, karena dianggap menunggak (karena sudah 
ditetapkan nilainya).

Kalau ada tipsnya dari ikhwan fillah sekalian - berikut dalil/hujjah -mungkin 
lebih baik.

Jazakallah khoiron.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ervin L


--- In assunnah@yahoogroups.com, Saipah Gathers <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Assalamu'alaykum,
> Ini salah satu contoh perhitungan membeli rumah dengan angsuran
Bank Syariah....tetap saja ada Riba nya dinamakan Marjin 9 %,ini
namanya sistem ribawi dari belakang berkedok syariah.
>
> Simulasi Perhitungan Angsuran
>
> Harga Rumah
> :
> Rp 125 juta Uang muka (maksimum 20 %)  :
> Rp 25 juta  Maksimal Pembiayaan (80%)
>  :
> Rp 100 juta  Marjin berlaku :
> 9 % pa (flat)  Jangka Waktu :
> 15 tahun
>
>
> Pokok pembiayaan + marjin =
> Rp 100 juta +
> (Rp 100 juta x 9 % x 15 thn)   =
> Rp 235.000.000 Angsuran perbulan =
> Rp 235.000.000 /
> (12 bulan x 15 thn)   =
> Rp 195.000.000 / 120   =
> Rp 1.305.555,-
>
> Salam
> umm Ismael
> -----------------------------
>
>
> Dhanny Kosasih <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Wa'alaykumussalaam warahmatullah,
> Sekarang ini tidak sedikit orang menempelkan kata "Syariah" demi
menghalalkan apa yang telah Allah subhanawata'ala haramkan. Maka kita
harus melihat hakikat dari bank-bank yang katanya syari'ah ini. Ana
tidak tau secara mendetail tentang cara kerja bank ini dari a sampai
z. Yang saya ketahui sedikit adalah bank Muamalat (yang notabene
adalah bank yang paling mendekati syari'at), mereka memakai konsep
bagi hasil, tapi kenyataannya ternyata itu tidak sesuai syariat.
Sebab konsep bagi hasil itu adalah hubungan kerjasama yang telah
disepakati antara pihak dimana telah terjadi kesepakatan tentang
pembagian hasilnya, dan jika terjadi kerugian maka semua pihak yg
terlibat itu harus menanggung kerugiannya juga, dan ini tidak mereka
lakukan. Ada lagi ketentuan jika menabung lebih dari jumlah tertentu
(ana lupa nominal persisnya) maka akan mendapatkan bagi hasil tetapi
jika kurang dari itu maka ada potongan tiap bulannya, ini cukup
membingungkan, sebab saat uang tabungan itu
> terpotong berarti kondisi usaha dalam bagi hasil itu dalam keadaan
rugi, dan tentunya kerugian ini juga dirasakan oleh orang yang ikut
ambil bagian dalam bagi hasil tersebut, dan juga jika benar kondisi
usaha tersebut dalam keadaan rugi maka indikasi untung rugi dari
usaha tersebut bukanlah dari operasional usaha tersebut tapi dari
nominal uang yg disetorkan.
>
> Adapun masalah memanfaatkan bank tersebut hanya sebagai alat simpan
uang dan memanfaatkan fasilitasnya (seperti atm, transfer uang)
karena kondisi yang darurat dan tanpa mengambil uang riba untuk
kepentingan sendiri maka hal itu diperbolehkan karena kondisinya yang
darurat. Dan jika telah ada bank yang sesuai syariat Islam maka
menggunakan bank riba tersebut menjadi haram hukumnya karena telah
hilangnya keadaan darurat tersebut. Dibawah ana salinkan fatwa Syaikh
Abdul Aziz bin Baz Rahimahumullah (sumber:
http://www.almanhaj.or.id/content/1583/slash/0)
>
> Barakallahufik.
> Ibnu Shiynniy Dhanny Kosasih bin Gunawan Kosasih bin Koo Giong Hoa
>
> ----------------------------------------------------------
>
> HUKUM MENTRANSFER UANG MELALUI BANK-BANK RIBA
>
> Oleh
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz
>
> Pertanyaan
> Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Kami adalah para pegawai Turki
yang bekerja di kerajaan Saudi Arabia. Negara kami Turki, sebagaimana
yang kita maklumi, adalah negara yang menjadikan sekulerisme sebagai
hukum dan undang-undang. Riba demikian memasyrakat di negeri kami
dalam aplikasi yang aneh sekali, hingga mencapai 50% dalam satu
tahunnya. Kami disini terpaksa mentransfer uang kepada keluarga kami
di Turki melalui jasa bank-bank tersebut, yang jelas merupakan sumber
dan biangnya riba.
>
> Kami juga terpaksa menyimpan uang kami di bank karena khawatir
dicuri, hilang atau bahaya-bahaya lain. Dengan dasar itu, kami
mengajukan dua pertanyaan penting bagi kami. Tolong berikan
penjelasan dalam persoalan kami ini, semoga Allah memberi kan pahala
terbaik bagi anda.
>
> Pertama : Bolehkah kami mengambil bunga dari bank-bank riba
tersebut lalu kami sedekahkan kepada fakir miskin atau membangun
sarana umum, daripada dibiarkan menjadi milik mereka ?
>
> Kedua : Kalau memang tidak boleh, apakah boleh menyimpan uang di
bank-bank tersebut dengan alasan darurat untuk menjaga uang itu agar
tidak tercuri atau hilang, tanpa mengambil bunganya ? Harus
dimaklumi, bahwa pihak bank akan memanfaatkan uang tersebut selama
masih ada didalammnya.
>
> Jawaban
> Kalau memang terpaksa mentransfer uang melalui bank riba, tidak ada
masalah, insya Allah, berdasarkan firman Allah Ta’ala.
>
> â€Å"Artinya : …. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan
kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa
kamu memakannya..” [Al-An’aam : 119]
>
> Tidak diragukan lagi, bahwa mentransfer uang melalui bank-bank itu
termasuk bentuk kedaruratan umum pada masa sekarang ini, demikian
juga menyimpan uang didalamnya tanpa harus mengambil bunganya. Kalau
diberi bunga tanpa ada kesepakatan sebelumnya atau tanpa persyaratan,
boleh saja diambil untuk dioperasikan di berbagai kebutuhan umum,
seperti membantu fakir miskin, menolong orang-orang yang terlilit
hutang dan lain sebagainya.
>
> Namun bukan untuk dimiliki dan digunakan sendiri. Keberadaannya
bahkan berbahaya bagi kaum muslimin bila ditinggalkan begitu saja,
walaupun dari usaha yang tidak diperbolehkan. Maka lebih baik
digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi kaum muslimin, daripada
dibiarkan menjadi milik orang-orang kafir sehingga justru digunakan
untuk hal-hal yang diharamkan oleh Allah.
>
> Namun bila mungkin mentransfer melalui bank-bank Islam atau melalui
cara yang diperbolehkan, maka tidak boleh mentransfer melalui bank-
bank riba. Demikian juga menyimpan uang, bila masih bisa dilakukan di
bank-bank Islam atau di badan-badan usaha Islam, tidak boleh
menyimpannya di bank-bank kafir berbasis riba, karena hilangnya unsur
darurat. Hanya Allah yang bisa memberikan taufiqNya.
>
> [Disalin dari kitab Al-Fatawa Juz Awwal edisi Indonesia Fatawa bin
Baz, Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, Penerbit At-
Tibyan Solo]
>
>
> --------------------------------
> From: Sudarman
> Sent: 30 Agustus 2007 20:49
> To: assunnah@yahoogroups.com
> Subject: [assunnah] Bank Syariah
> Assalmualaikum,
> Ana mau tanya..apakah Menabung di Bank Syariah yang banyak
bermunculan di Indonesia sudah pasti terbebas dari riba..? karena ana
pernah dapat selebaran brosur pinjaman dengan bunga dari salah satu
Bank Syariah terbesar. Apakah ada kiat khusus untuk memilih Bank yang
benar-benar menjelaskan prinsip syariah dan terbebas dari riba.??
>
> Terima kasih


---------------------------------
Looking for a deal? Find great prices on flights and hotels with Yahoo! 
FareChase.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://www.assunnah.or.id/ragam/aturanmilis.php 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 

Kirim email ke