Bls: Re: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-18 Terurut Topik wildan
@yahoogroups.com Date: Thu, 18 Jul 2013 11:45:35 To: Reply-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<< Mohon maaf karena kekurangtahuan ana, Yang ana maksudkan adalah bagaimana "mengontrak" bisa dimasukkan dalam sesuatu yang

Re: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-17 Terurut Topik Ubaid Ubaidillah
1 thn dan 1thn lagi) > > Tolong pencerahannya > > Wildan F > dikirim dari smartphone saya > -- > *From: * Ubaid Ubaidillah ** > *Sender: * assunnah@yahoogroups.com > *Date: *Wed, 17 Jul 2013 10:45:56 +0700 > *To: *** > *ReplyTo:

Bls: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-17 Terurut Topik wildan
-To: assunnah@yahoogroups.com Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<< Assalamu'alaikum Untuk Abu Haritsah, mohon diberikan dalil yang lebih tepat atau paling tidak kasus yang mendekati, karena ini masalah ibadah yang dalilnya harus benar benar tepat, bukan

Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-16 Terurut Topik Ubaid Ubaidillah
Assalamu'alaikum Untuk Abu Haritsah, mohon diberikan dalil yang lebih tepat atau paling tidak kasus yang mendekati, karena ini masalah ibadah yang dalilnya harus benar benar tepat, bukan qiyas... Wallahu ta'ala a'lam On 7/17/13, Abu Harits wrote: >> From: faidamumta...@gmail.com >> Date: Wed, 17

RE: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-16 Terurut Topik Abu Harits
> From: faidamumta...@gmail.com > Date: Wed, 17 Jul 2013 10:18:48 +0700 > Terimakasih atas pencerahannya. > Jadi apakah berapapun nilai kontrakan rumahnya selama setahun, maka > kena zakat 2.5 %? > Ataukah berlaku HANYA apabila nilai kontrakannya telah memenuhi nishab? > Misal rumah dengan nilai se

Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-16 Terurut Topik Faida N Mumtazah
Terimakasih atas pencerahannya. Jadi apakah berapapun nilai kontrakan rumahnya selama setahun, maka kena zakat 2.5 %? Ataukah berlaku HANYA apabila nilai kontrakannya telah memenuhi nishab? Misal rumah dengan nilai sewa sebesar 10 juta/tahun , maka setiap kali menerima uang kontraakn, pemilik wa

RE: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<

2013-07-16 Terurut Topik Abu Harits
From: faidamumta...@gmail.com Date: Tue, 16 Jul 2013 07:59:00 +0700 Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan rumah-rumah itu di kontraakan/sewa ke orang lain dibayarkan per tahun Apakah setiap kali menerima uang kontrakan, ada kewajiban

[assunnah] Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan

2013-07-15 Terurut Topik Faida N Mumtazah
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan rumah-rumah itu di kontraakan/sewa ke orang lain dibayarkan per tahun Apakah setiap kali menerima uang kontrakan, ada kewajiban membayar zakat ? Terimakasih, Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa barak