@yahoogroups.com
Date: Thu, 18 Jul 2013 11:45:35
To:
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<<
Mohon maaf karena kekurangtahuan ana,
Yang ana maksudkan adalah bagaimana "mengontrak" bisa dimasukkan dalam
sesuatu yang
1 thn dan 1thn lagi)
>
> Tolong pencerahannya
>
> Wildan F
> dikirim dari smartphone saya
> --
> *From: * Ubaid Ubaidillah **
> *Sender: * assunnah@yahoogroups.com
> *Date: *Wed, 17 Jul 2013 10:45:56 +0700
> *To: ***
> *ReplyTo:
-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya: Zakat Rumah yang Dikontrakkan<<
Assalamu'alaikum
Untuk Abu Haritsah, mohon diberikan dalil yang lebih tepat atau paling
tidak kasus yang mendekati, karena ini masalah ibadah yang dalilnya
harus benar benar tepat, bukan
Assalamu'alaikum
Untuk Abu Haritsah, mohon diberikan dalil yang lebih tepat atau paling
tidak kasus yang mendekati, karena ini masalah ibadah yang dalilnya
harus benar benar tepat, bukan qiyas... Wallahu ta'ala a'lam
On 7/17/13, Abu Harits wrote:
>> From: faidamumta...@gmail.com
>> Date: Wed, 17
> From: faidamumta...@gmail.com
> Date: Wed, 17 Jul 2013 10:18:48 +0700
> Terimakasih atas pencerahannya.
> Jadi apakah berapapun nilai kontrakan rumahnya selama setahun, maka
> kena zakat 2.5 %?
> Ataukah berlaku HANYA apabila nilai kontrakannya telah memenuhi nishab?
> Misal rumah dengan nilai se
Terimakasih atas pencerahannya.
Jadi apakah berapapun nilai kontrakan rumahnya selama setahun, maka
kena zakat 2.5 %?
Ataukah berlaku HANYA apabila nilai kontrakannya telah memenuhi nishab?
Misal rumah dengan nilai sewa sebesar 10 juta/tahun , maka setiap kali
menerima uang kontraakn, pemilik wa
From: faidamumta...@gmail.com
Date: Tue, 16 Jul 2013 07:59:00 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan rumah-rumah itu di
kontraakan/sewa ke orang lain dibayarkan per tahun
Apakah setiap kali menerima uang kontrakan, ada kewajiban
Assalamu'alaikum warahmatullahi wa barakaatuh
Jika seseorang memiliki lebih dari satu rumah, dan rumah-rumah itu di
kontraakan/sewa ke orang lain dibayarkan per tahun
Apakah setiap kali menerima uang kontrakan, ada kewajiban membayar zakat ?
Terimakasih,
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi wa barak