> On Wed, 12 Dec 2007 00:02:48 +0700,
> Chandraleka <[EMAIL PROTECTED]>
> wrote:
> Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
> Saya ingin melanjutkan pertanyaan,
> Bagaimana dengan video? Apakah juga terlarang?
> Karena saya kira intinya sama yaitu gambar yang direkam dengan suatu alat
> te
Assalamu'alaikum wa rahmatullah wa barakatuh ...
Saya ingin melanjutkan pertanyaan,
Bagaimana dengan video? Apakah juga terlarang?
Karena saya kira intinya sama yaitu gambar yang direkam dengan suatu alat
tetapi tidak bisa dipajang (hanya bisa ditampilkan dengan alat tertentu
seperti TV atau moni