Arif Budi Utomo wrote:
> Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh
Wa'alaykumussalam warahmatullahi wabarakatuh
> Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang
> tersebut berupa Price List ke Custemernya.
> Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan mem
Assalamu'alaikum warohmatullahiwabarokatuh
Ada Pedagang dimana didalam menjalankan usahanya ia menawarkan barang tersebut
berupa Price List ke Custemernya.
Setelah Custemer setuju ia memberikan barang tersebut dengan membelikan barang
tersebut ke Deler dan biasanya barang tersebut langsung diant
wa alaikumus salam...
1. usaha inves anda ini riba. Maka, haram.
2. Dimana Haramnya? Haramnya ada di pemberian 1 juta per bulan itu. 12 juta
setahun. Angka ini dari mana?? Di sinilah haramnya.
3. Yang bener adalah inves tersebut harus transparan dan akuntabel dan ini
adalah prinsip ISLAM. Dengan
On 5/2/07, Abdul Aziz <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Assalamu'alaikum...
>
ًWa'alaykumus salaam warahmatullah,
> Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal
> 20 juta
> (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian akan
> memberikan 1 juta
Assalamu'alaikum...
Bagaimana hukumnya jika seseorang menaruh modal (seperti investasi), misal 20
juta (untuk usaha yang halal). orang yang menerima modal membuat perjanjian
akan memberikan 1 juta setiap bulan selama setahun (Total 12 juta selama
setahun). Jadi, di akhir tahun uang yang akan di