: [assunnah] Jual beli tanah
Saya dulu pernah diberitahu Notaris untuk membeli properti warisan akadnya dua
kali, yaitu:
1. Akad pertama PPJB (pengikatan pra jual beli) antara pembeli dan penjual
termasuk semua ahli waris dan mewakilkan ke 1 ahli waris aja (penjual) yg
namanya akan dicantumkan di
Saya dulu pernah diberitahu Notaris untuk membeli properti warisan akadnya
dua kali, yaitu:
1. Akad pertama PPJB (pengikatan pra jual beli) antara pembeli dan penjual
termasuk semua ahli waris dan mewakilkan ke 1 ahli waris aja (penjual) yg
namanya akan dicantumkan di sertifikat. Penjual juga
...@yahoo.co.id
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Sabtu, 31 Agustus 2013 17:01
Judul: [assunnah] Jual beli tanah
Assalamu'alaikum,
Mohon pencerahan kasus dibawah ini :
Si A membeli tanah kepada B, tanah yg dimiliki B adalah tanah warisan yg
dibuktikan oleh surat hibah, kemudian A dan B
Assalamu'alaikum,
Mohon pencerahan kasus dibawah ini :
Si A membeli tanah kepada B, tanah yg dimiliki B adalah tanah warisan yg
dibuktikan oleh surat hibah, kemudian A dan B pergi ke notaris, kemudian
notaris itu bilang bahwa harus ada 2 kali balik nama, pertama dari ortu B ke B,
kedua dari B