Mengulang Pertanyaan Fatchur Berlianto
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
Bagaimana jika digunakan untuk kepentingan dakwah.
Misalnya, seseorang menjadi moderator milis islam dengan menggunakan fasilitas
kantor. Dimana biaya penggunaan internet sudah terpatok besarnya tiap bulan,
HUKUM MENGGUNAKAN FASILITAS PEMERINTAH (KANTOR) UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id/index.php?action=morearticle_id=1565bagian=0
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin ditanya : Bagaimana hukum menggunakan
fasilitas pemerintah
Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh,
Bagaimana jika digunakan untuk kepentingan dakwah.
Misalnya, seseorang menjadi moderator milis islam dengan menggunakan
fasilitas kantor. Dimana biaya penggunaan internet sudah terpatok
besarnya tiap bulan, sehingga dipakai atau tidak dipakai biayanya