Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Teman temanku sekalian,
Bagaimana hukumnya bila kita mengaqiqahkan anak kita, lalu daging
aqiqahnya kita serahkan seluruhnya ke anak-anak yatim piatu/fakir
miskin. Gugurkah kesunatan aqiqah tersebut atau belum gugur karena
terhitung sebagai sedekah?
Ter
- Pesan Asli
Dari: merrinda <[EMAIL PROTECTED]>
Terkirim: Senin, 10 Desember, 2007 7:44:19
Assalamu'alaikum
meri pernah dengar bahwa kalo kita aqiqah anak kita, maka kita dilarang ikut
makan bagian dari kambing/aqiqah tersebut?
Benar gak ya? Minta bantuan informasinya.
Terima kasih
Meri
Assalamu'alaikum
meri pernah dengar bahwa kalo kita aqiqah anak kita, maka kita dilarang
ikut makan bagian dari kambing/aqiqah tersebut?
Benar gak ya? Minta bantuan informasinya.
Terima kasih
Merinnda
Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://a