khirat, dan Allah akan selalu membantu seorang hamba selama hamba tersebut
> membantu saudaranya" [HR.Muslim]*
> *-
> *
> *
> *
>
> ----------
> *From:* Abu Harits
> *To:* assunnah assunnah
> *Sent:* Monday, 24 September 2012, 19:57
> *Subject:* RE: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah&
-Original Message-
From: mor...@indosat.blackberry.com
Sender: assunnah@yahoogroups.com
Date: Tue, 25 Sep 2012 07:18:51
To:
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<<
Dalam kitab Kifayatul Akhyar, sebuah kitab fiqih yang lazim digunakan di dalam
ma
2012/9/25 Hani Handayani
**
> Anak-anak paman bukankah sepupu? Jadi, sepupu bisa bertindak sebagai
> walikah...?
>
Sepupu dalam makna anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah si perempuan.
Allahu a'laam.
Wassalaam,
--
Abu 'Abdirrahman, Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad Hamim
(l. 14
@yahoogroups.com
Reply-To: assunnah@yahoogroups.com
Subject: Re: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<<
Bismillah.
"Pendapat yang râjih dalam permasalahan ini, ialah pendapat madzhab Syafi'iyyah
yang menyatakan bahwa urutan wali bagi wanita dalam pernikahan sebagai berikut.
>
>
ersebut membantu saudaranya"
[HR.Muslim]
-
From: Abu Harits
To: assunnah assunnah
Sent: Monday, 24 September 2012, 19:57
Subject: RE: [assunnah]>>Tanya Wali Nikah<<
From: zel
From: zellama...@yahoo.co.id
Date: Sat, 22 Sep 2012 20:01:35 +0800
Assalaamu'alaykum warahmatullaahi wabarakaatuh
Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut :
Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki usia 19 tahun.
Bapak mereka sudah lama meninggal
Assalaamu'alaykumwarahmatullaahi wabarakaatuh
Mohon penjelasan perihal menentukan Wali nikah dalam kasus berikut
:
Fulana (F) berusia 24 tahun, memiliki 1 orang adik laki-laki
usia 19 tahun. Bapak mereka sudah lama meninggal dunia, mereka tinggal bersama
ibunya, kakek dan nenek (orang tua dari pih
.
Allahu a’lam.
Dari: Abu Hanif
Kepada: assunnah@yahoogroups.com
Dikirim: Kamis, 23 Februari 2012 20:35
Judul: [assunnah] Tanya : Wali nikah
assalamu'alaikum...
ana mau tanya kalau untuk wali nikah didahulukan paman atau saudara
kandung...
syukron
assalamu'alaikum...
ana mau tanya kalau untuk wali nikah didahulukan paman atau saudara
kandung...
syukron
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscr...@yahoogroups.com
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.
From: harissyah...@yahoo.co.id
Date: Wed, 14 Sep 2011 20:28:26 +0800
Assalamu'alaikum warrahmatullah
Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada
wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya
sudah pergi sejak lama namun perna
unnah@yahoogroups.com"
Sent: Wednesday, September 14, 2011 7:28 PM
Subject: [assunnah] Tanya : Wali Nikah
Assalamu'alaikum warrahmatullah
Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada
wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keber
Assalamu'alaikum warrahmatullah
Teman ana ikhwan akan menikah, namun ada permasalah besar di mana tidak ada
wali nikah dari pihak wanita. ( Ayah wanita ini tidak di ketahui keberadaannya
sudah pergi sejak lama namun pernah bertemu dgn bibi wanita ini dan sempat
memberi no telp tapi saat dihubun
From: iskanda...@gmail.com
Date: Mon, 7 Mar 2011 21:57:11 +0700
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bagaiamana halnya dengan seorang anak perempuan yang mau menkah, padahal
dia dilahirkan di luar nikah (ibunya telah hami duluan sebelum
menikah)? Soapa yang harus menjadi wali anak peremp
Waalaikum salam wrwb.
Wali nikahnya adalah wali hakim
semoga bermanfaat.
bagus w abu 'aalimah
From: Iskandar
To: assunnah@yahoogroups.com
Sent: Mon, March 7, 2011 6:57:11 AM
Subject: [assunnah] Tanya wali nikah
Assalamu'alaikum wara
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
Bagaiamana halnya dengan seorang anak perempuan yang mau menkah, padahal
dia dilahirkan di luar nikah (ibunya telah hami duluan sebelum
menikah)? Soapa yang harus menjadi wali anak perempuan tersebut?
Apakah wali hakim?
Bagaimana halnya bila bapa
Assalamu'alaikum warohmatullohi wabarokaatuh,
menyambung masalah pernikahan yg di bahas sebelumnya ana mau tanya bagaimana dg
pernikahan yg walinya wali hakim (KUA) yg dberi mandat oleh wali yg
sebenarnya(Bpk kandung) dan wali yg sebenarnya itu mendampinginya dlm
menikahkan anak perempuanya hal
TED]> wrote:
From: angga_myname <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [assunnah] Tanya: Wali Nikah
To: assunnah@yahoogroups.com
Date: Thursday, November 20, 2008, 9:41 AM
Assalamu'alaikum
Ana mau tanya apakah ada hadits yang menjelaskan atau menyebutkan
urut-urutan wali nikah bagi seorang
rutan
di atas, maka nikahnya tidak sah. Urut-urutan ini sebagaimana urut-urutan dalam
hal waris. [Penjelasan detail, silakan lihat kitab kifayatul akhyar, Imam
Al-Hisniy]
--- On Thu, 11/20/08, angga_myname <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: angga_myname <[EMAIL PROTECTED]>
Subject:
Assalamu'alaikum
Ana mau tanya apakah ada hadits yang menjelaskan atau menyebutkan
urut-urutan wali nikah bagi seorang perempuan?
mohon penjelasannya.
Angga
Jazakallah khairon
Wassalamu'alaikum
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bila seorang gadis mau menikah sedangkan bapaknya sudah meninggal dunia
siapakah yg lebih berhak untuk menjadi wali nikahnya apakah kakak
kandungnya atau pamannya (kakak bapak). Mohon juga disertai dengan dalil
nya.
Jazakallahu khairan
Wassalamualaikum wa
Assalamu'alaykum warahmatullahi wabarakaatuh,
Mohon ditanyakan ke As Sunnah, urutan yang berhak menjadi wali nikah
seorang wanita.
Jika yang tinggal dari pihak keluarga hanya abang kandung akan tetapi
abang kandungnya ini menikah dengan non Muslim dan tetap mengaku
beragama Islam, apakah ia sa
21 matches
Mail list logo